27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 366

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Berisi 52 Perwira

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menggelar rapat dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di Jakarta, Jumat (23/11/2024). ANTARA/Ho-Humas Mabes Polri.

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira, mulai dari pelindung hingga anggota. Tim ini dibentuk melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor:

Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam menjalankan agenda reformasi Polri.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajaran sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (22/9).

Trunoyudo menyebut Sprin itu merupakan tindak lanjut dari Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan transformasi institusi sesuai dengan harapan masyarakat.

“Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur dia.

Dalam susunan Tim Transformasi Reformasi Polri tersebut, Kapolri Listyo Sigit bertindak sebagai Pelindung, sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo berperan sebagai Penasihat.

Berikut struktur lengkap Tim Transformasi Reformasi Polri:

Pelindung

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penasihat

  • Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo

Pengarah

  • Bidang Organisasi: Komjen Wahyu Hadiningrat (Astamarena)
  • Bidang Operasional: Komjen Mohammad Fadhil Imran (Astamaops)
  • Bidang Pelayanan Publik: Komjen Akhmad Wiyagus (Kabaintelkam)
  • Bidang Pengawasan: Komjen Wahyu Widada (Irwasum Polri)

Pimpinan Tim

  • Ketua: Komjen Chryshnanda Dwilaksana (Kalemdiklat Polri)
  • Wakil Ketua I: Irjen Herry Rudolf Nahak (Koorsahli Kapolri)
  • Wakil Ketua II: Brigjen Susilo Teguh Raharjo (Sahlisosek Kapolri/Karobindiklat Lemdiklat Polri)
  • Sekretaris I: Irjen Kristiyono (Sahlisosek Kapolri)
  • Sekretaris II: Brigjen Langgeng Purnomo (Karobinkar SSDM Polri)
  • Sekretaris III: Kombes Kusworo Wibowo (Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri)

Anggota

  • AKBP Joko Agung Purnomo (Kasubbaglekdikbang UM Baglekdik Rodalpers SSDM Polri)
  • Kombes Ferli Hidayat (Sekripi Kapolri Spripim Polri)
  • Kombes Iman Imanuddin (Akreditor Propam)
  • AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution (Pamen Spripim Polri)

Bidang Transformasi Organisasi

  • Ketua: Irjen Anwar (AS SDM Kapolri)
  • Anggota: Irjen Andik Setiyono, Brigjen Erthel Stephan, Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono, Brigjen Budhi Herdi Susianto, Brigjen Haryadi

Bidang Transformasi Operasional

  • Ketua: Irjen Mulia Hasudungan Ritonga (Kakorsabhara Baharkam Polri)
  • Anggota: Irjen Edy Murbowo, Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo, Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Brigjen Rudy Harianto, Brigjen Dedy Murti Haryadi

Bidang Pelayanan Publik

  • Ketua: Irjen Agus Suryo Nugroho (Kakorlantas Polri)
  • Anggota: Brigjen Nunung Syaifuddin, Brigjen Witnu Urip Laksana, Brigjen Bakhruddin Muhammad Syah, Brigjen Adex Yudiswan

Dukungan TIK

  • Ketua: Irjen Slamet Uliandi (Kadiv TIK)
  • Anggota: Brigjen Indarto

Bidang Pengawasan

  • Ketua: Irjen Abdul Karim (Kadivpropam Polri)
  • Anggota: Irjen Merdiasyam, Brigjen Yudo Hermanto, Brigjen Ucu Kuspriyadi, Brigjen Herucokro, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak

Bidang Lemdik

  • Ketua: Irjen Eko Rudi Sudarto (Ketua STIK Lemdiklat)
  • Anggota: Irjen Midi Siswoko, Brigjen Mohamad Syaripudin, Brigjen Umar Surya Fana

Bidang Humas/Manajemen Media

  • Ketua: Irjen Sandi Nugroho (Kadiv Humas Polri)
  • Anggota: Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Ade Ary Syam Indradi

Bidang Regulasi

  • Ketua: Irjen Viktor Theodorus Sihombing (Kadivkum Polri)
  • Anggota: Brigjen Veris Septiansyah, Brigjen Akhmad Yusep Gunawan, Brigjen Singgamata

Dengan susunan ini, Tim Transformasi Reformasi Polri diharapkan dapat menjadi motor perubahan institusional melalui kerja kolaboratif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kewenangan Kementerian BUMN yang Berpindah ke Danantara

gedung BUMN. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Kementerian BUMN yang sudah atau akan berpindah ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danatara).

Berikut kewenangan Danantara yang mengambil alih sejumlah fungsi pengelolaan aktif yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian BUMN.

1. Pengelolaan dividen
Danantara mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Baca juga:

Erick Out. Pembubaran Kementerian BUMN?

2. Penyertaan modal
Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Pembentukan holding
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.

4. Pengelolaan aset BUMN
Termasuk penghapusan buku (hapus buku) dan hapus tagih atas aset BUMN, jika diajukan oleh holding investasi atau holding operasional.

Baca juga:

Jurus Pembubaran Kementerian BUMN Dibalik RUU Danantara

5. Pemberian pinjaman, penerimaan/agunkan asset
Dengan persetujuan Presiden, Danantara diberi kewenangan untuk memberi pinjaman, menerima dan mengagunkan aset.

6. Rencana kerja dan anggaran holding & operasional
Danantara mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR alat kelengkapan terkait dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Baca juga:

Rontoknya Kewenangan Kementerian BUMN dan Transisi Super Holding Danatara

Sementara Kewenangan yang tetap berada di Kementerian BUMN sebagai berikut.

1. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN
Masih menjadi kewenangan Menteri BUMN. Walapun dalam kenyataan di lapangan, Danantara turut menentukan terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).

2. Pemegang saham Seri A (Dwiwarna)
Menteri BUMN memegang saham seri A; Danantara saham seri B. Hak seri A termasuk persetujuan agenda RUPS, akses ke dokumen, penetapan kebijakan strategis.

Baca juga:

Isu Kementerian BUMN Dihapus, DPR: Jangan Selesaikan Masalah dengan Membakar Lumbung

3. Regulator dan pengawasan
Kementerian BUMN tetap memiliki fungsi pengawasan atas BUMN yang dikelola oleh Danantara, menindak korupsi, memastikan keseimbangan antara suntikan modal, dividen, dan menjalankan peran regulatif.

4. Pengelolaan Perum
Kementerian BUMN masih mengelola Perum (Perusahaan Umum yang bentuknya berbeda dengan Persero) sebagai domain langsung kementerian.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia Bikin Resah, PMI Desak Pemerintah Transparan

Ilustrasi Udang. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Masalah kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang kembali menghantui industri perikanan Indonesia. Kasus ini mencuat setelah U.S. Food and Drug Administration (FDA) pada 14 Agustus 2025 mengeluarkan import alert terhadap PT Bahari Makmur Sejati (BMS), salah satu eksportir udang terbesar Tanah Air yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten.

Keputusan pemerintah melepas kembali kontainer udang BMS ke pasar domestik justru memunculkan kegelisahan baru. Ketua Petambak Muda Indonesia (PMI), Rizky Darmawan, menilai langkah tersebut harus diiringi transparansi penuh.

“Tes pengujian harus terbuka dan kuantitatif. Jika pemerintah yakin produk aman, hasil uji sebaiknya dipublikasikan resmi agar meyakinkan pasar, termasuk FDA,” ujarnya.

Ketidakjelasan penyelesaian kasus membuat dampak mulai meluas. Penutupan sementara pabrik BMS menurunkan daya serap industri terhadap panen tambak, sementara produksi petambak tetap berjalan. Kondisi ini membuat penjualan tersendat, mengingat sebagian besar udang Indonesia ditujukan untuk ekspor.

Sebagai komoditas utama perikanan, udang menyumbang devisa terbesar dengan nilai ekspor mencapai US$ 1,68 miliar pada 2024. Dengan Amerika Serikat sebagai pasar utama, gangguan akses berpotensi memberi dampak besar pada perekonomian nasional dan keberlangsungan hidup jutaan petambak.

PMI mencatat harga udang di sejumlah daerah, seperti Aceh dan Medan, sudah turun tajam namun tetap sulit terjual. Bahkan, beredar isu bahwa beberapa big retailers di AS mulai menunda hingga membatalkan pesanan dari Indonesia. Kondisi ini mendorong banyak petambak menahan siklus produksi berikutnya untuk mengurangi kerugian.

PMI mendesak pemerintah segera melakukan uji laboratorium menyeluruh, mempublikasikan hasilnya secara resmi, serta menjelaskan penyebab kontaminasi berikut langkah pencegahannya. Menurut Rizky, transparansi dan komunikasi yang jelas sangat penting untuk memulihkan kepercayaan pasar dan memastikan keberlanjutan industri udang nasional.

KPK Kembali Panggil Bupati Pati Soal Dugaan Suap DJKA Kemenhub

Bupati Pati Sudewo (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, hari ini, Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (22/9).

Lebih lanjut Budi mengonfirmasi Sudewo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Sudewo diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI, yakni pada 27 Agustus 2025.

Adapun nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rontoknya Kewenangan Kementerian BUMN dan Transisi Super Holding Danatara

karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta
karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Wacana pembubaran Kementerian BUMN santer terdengar usai Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda Olahraga. Alih-alih menunjuk menteri baru pengganti Erick, Prabowo hanya menempatkan Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN.

Upaya membubarkan Kementerian BUMN juga terlihat dari adanya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Danantara, dan Revisi keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembubaran Kementerian BUMN juga dinilai memungkinkan karena kementerian tersebut, usai adanya Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), hanya berwenang sebagai regulator, pengawas BUMN, dan pemegang saham dwiwarna seri A.

Baca juga:

Erick Out. Pembubaran Kementerian BUMN?

Associate Director BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menyatakan, sebetulnya kewenangan antara BPI Danantara dan Kementerian BUMN sudah tertera jelas di UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, sebagai hasil revisi ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003.

“Fungsi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator, pengawas dan pemegang saham seri A. Sementara Danantara bertindak sebagai pihak eksekutif pengelola BUMN. Jadi secara tugas dan kewenangan sebetulnya sudah clear, tidak ada tumpang tindih,” papar Toto.

Menurut, saat ini merupakan masa transisi ini di mana kewenangan yang sebetulnya ada di Kementerian BUMN berpindah ke Danantara. Karena itu, kebutuhan adanya Kementerian BUMN masih relevan sampai posisi Danantara betul-betul kuat dan established.

“Sehingga dalam jangka panjang mungkin saja Kementerian BUMN dibubarkan atau dilebur ke Danantara seperti layaknya superholding Temasek atau Khazanah,” ucap Toto.

Baca juga:

Jurus Pembubaran Kementerian BUMN Dibalik RUU Danantara

Toto pun memandang bahwa fungsi strategis Kementerian BUMN tetap ada sepanjang negara masih membutuhkan pembentukan perusahaan pelat merah baru, ataupun dalam melakukan aksi korporasi seperti privatisasi BUMN.

Selain itu, jika Danantara fokus mengelola BUMN komersial, maka pengelolaan sejumlah perusahaan umum (Perum) BUMN yang sarat dengan penugasan public service obligation (PSO), seperti Jasa Tirta atau Perum Bulog, bisa tetap berada di bawah Kementerian BUMN.

Awas Ada Kepentingan lain Saat BUMN Menjadi super Holding

Anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP Mufti Anam menyatakan, wacana pembubaran Kementerian BUMN harus dilihat secara hati-hati. Menurutnya, kalau tujuannya untuk mengoptimalkan fokus dan kinerja perusahaan BUMN, publik mungkin bisa memahaminya.

Namun, katanya, perubahan besar dalam pengelolaan BUMN harus disertai jaminan tata kelola yang lebih baik, bukan justru menambah kerumitan.

“Tetapi yang jauh lebih penting adalah apakah bisa dijamin pengelolaan BUMN akan benar-benar lebih baik bila diurus lewat model badan atau sepenuhnya diurus BPI Danantara atau justru menambah kerumitan dan menghambat akselerasi dan transformasi BUMN,” tegasnya.

Baca juga:

Isu Kementerian BUMN Dihapus, DPR: Jangan Selesaikan Masalah dengan Membakar Lumbung

Ia pun mengingatkan agar Pemerintah waspada terhadap adanya kepentingan tersembunyi yang bisa menunggangi kebijakan tersebut. Menurutnya, fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan BUMN benar-benar memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

“Justru kita harus pastikan BUMN dikelola sebaik-baiknya agar manfaatnya sebesar-besarnya dirasakan oleh rakyat. Pemerintah harus transparan, melibatkan DPR, pakar, dan publik sebelum membuat langkah yang berimplikasi langsung pada arah pengelolaan aset negara kita,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

DPR Usul Pengelolaan MBG Diserahkan Kepada Sekolah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengusulkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sekolah sebagai langkah mencegah terjadinya kasus keracunan.

“Mengingat banyaknya kasus keracunan, perlu dipikirkan alternatif MBG dikelola sekolah bersama komite sekolah,” kata Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Menurut dia, penunjukan pihak sekolah sebagai penyedia Makan Bergizi Gratis dapat lebih menjamin kualitas dan menjaga kesegaran makanan untuk para siswa.

“Akan lebih terjamin higienitas dan keamanannya serta sesuai selera anak-anak sekolah. Mereka sudah paham selera anak-anak sekolahnya,” kata dia.

Diketahui, sejak Januari hingga September 2025, terdapat sekitar 5.626 kasus keracunan terjadi di 17 provinsi. Terbaru, keracunan MBG terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengan. Kemudian, ada pula keracunan MBG di Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Selain masalah keracunan, Yahya juga menyoroti rendahnya serapan anggaran BGN. Diketahui, anggaran MBG hingga September hanya terserap Rp13,2 triliun atau 18,6 persen dari alokasi Rp71 triliun. Padahal, kata dia, klaim pelaksanaan MBG telah berlangsung di 38 provinsi dengan jumlah penerima manfaat mencapai 22 juta.

Yahya pun mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran MBG. Ia juga menyarankan agar BGN membuka kanal pengaduan publik dan memastikan akuntabilitas belanja agar hak anak untuk memperoleh makanan bergizi dan aman benar-benar terpenuhi.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus memperkuat komunikasi guna menanggapi isu keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu pangan dan gizi, peran SPPG tidak lagi sebatas teknis. SPPG bukan hanya dapur pelayanan gizi, tetapi juga wajah BGN serta ujung tombak Program MBG di mata masyarakat. Apa yang dilakukan SPPG di lapangan, baik besar maupun kecil, akan ikut mempengaruhi bagaimana publik memandang program dan lembaga ini,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati.

Hida menekankan pentingnya peran komunikasi publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amanat besar kepada BGN untuk menjalankan program prioritas nasional melalui MBG, sehingga SPPG berperan vital untuk mewujudkan MBG yang dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Menurut dia, setiap peristiwa yang menyangkut pangan dan gizi akan cepat menyebar dan mempengaruhi persepsi publik, termasuk beberapa insiden keamanan pangan yang belakangan mencuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain