26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36602

Pilkada, Mantan Ketua MK Minta KPU Tunduk Pada UU

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. 
KPU diminta tak takut pada DPR dalam membuat keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat,” ujar Mahfud, di Jakarta, Senin (20/4).
Mahfud juga meminta KPU jangan takut membuat keputusan sekalipun berhadapan dengan DPR. Sebab, suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU.
“Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu. Kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan,” jelas Mahfud.
Dirinya menyadari bahwa apa pun keputusan yang dibuat KPU pasti akan ada yang puas dan tidak puas. Namun, itu adalah konsekuensi yang harus diterima, asalkan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, maka KPU harus bisa menafsirkannya. Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka terserah KPU bagaimana menafsirkannya. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu,” terang Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Terdakwa Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam itu, terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron senilai Rp15,050 miliar.
“Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” jelas Hakim Ketua Prim Haryadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dalam fakta yuridisnya, Hakim menyebut, Bambang telah memberikan sejumlah uang dari perusahaannya, PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian sementara (temporer).
Untuk rincian pemberian reguler dibagi menjdi tiga periode. Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014.
Dan periode ketiga, yakni Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Pada pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp700 juta, bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaanduit.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan,” tegas Hakim Anggota Ugo.
Sebelum membacakan amar putusan hakim Prim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan buat Bambang. Hal yang memberatkan adalah Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum,” ujar Hakim Prim.
Adapun tujuan pemberian uang yang diberikan ialah sebagai imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Raisa Andriani: Kesuksesan Tak Mudah, Dibutuhkan Kerja Keras & Kesabaran

Jakarta, Aktual.co — Sebuah kisah perjalanan hidup, Raisa Andriani untuk menggapai impian menjadi seorang bintang yang penuh inspirasi dituangkan dalam film pendek  ‘Cahaya Cantik Raisa’

Anggiaswari Oddang , Senior Brand Manager Pond’s mengatakan, bahwa film di bawah arahan Angga Dwimas Sasongko bekerjasama salah satu produk komestik tanah air ini, mengajak para remaja perempuan Indonesia untuk selalu berupaya melakukan usaha terbaiknya dalam menggapai apa yang mereka inginkan.

“Pertama kali, mendengar kisah ini kami yakin ada banyak cerita dari remaja yang serupa, ” ungkapnya ditemui di acara ‘Cahaya Cantik Raisa’ di XXI Plasa Senayan Jakarta Senin (20/4).

“Jadi film pendek ini terisnpirasi dari karier aku. Sekarang Alhamdulillah lagu-lagu aku bisa didengar banyak orang. Semoga di film yang cuma 10 menit pesannya bisa tersampaikan,” kata Raisa menimpali.

Lebih lanjut, Raisa berharap, agar remaja yang menyaksikan film ini dapat termotivasi serta terinspirasi untuk menggapai kesuksesan kariernya.

“Kisah ini menunjukkan kalau kesuksesan tidak datang begitu saja. Dibutuhkan usaha, keras dan kesabaran dalam menjalani lika-liku menuju impian kita, ” jelasnya.

“Jadi jangan pernah putus asa atau tergoda untuk mengambil jalan pintas, karena saya yakin kalau semua bisa mencapai apapun yang kita inginkan, ” kata Raisa menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Publik Tak Puas Kinerja Pemerintah, PDIP: Beberapa Menteri Punya ‘Hidden Agenda’

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Ahmad Basarah menanggapi hasil survei yang menyebut publik tak puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi-JK dalam enam bulan ini.
Ketidakpuasan publik ini dikarenakan beberapa faktor, yang salah satunya adalah ‘hidden agenda’ yang dimiliki oleh beberapa menteri.
“Hal tersebut (ketidakpuasan publik) diperparah atas ulah beberapa menteri-menteri atau pejabat setingkat menteri yang punya hidden agenda sendiri di pemerintahan,” kata Basarah, Senin (20/4).
Dirinya tak menyebut siapa menteri-menteri yang memiliki hidden agenda tersebut, namun hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa publik tidak puas dengan kinerja pemerintahan.
Sebelumnya, Dari survei Poltracking Indonesia, didapat 48,5 persen publik tak puas dengan pemerintah Jokowi-JK. Lebih tinggi 4,5 persen dari masyarakat yang puas dengan pemerintah, yaitu sebesar 44 persen.
“Publik cenderung tidak puas terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-JK sebesar 48,5 persen,” kata Di‎rektur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha, di Jakarta, Minggu (19/4). 
Kinerja Jokowi pun sama ikut memudar. Di hasil survei, masyarakat yang puas dengan yang tidak puas oleh kinerja Jokowi selama enam bulan ini, hanya terpaut tipis 0,4 persen.
“46,4 persen publik cenderung tidak puas terhadap kinerja Presiden Joko Widodo,” ujar Hanta. 
Publik yang puas sebesar 47 persen dan yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 6,6 persen.
Poltracking Indonesia mengambil sampel dari 1.200 responden WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 
Dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Metode survei wawancara ‎dan tatap muka rentang 23-31 Maret 2015. Sumber dana internal yang dihimpun untuk ‎survei publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Bacakan Eksepsi, Sutan Bhatoegana Tolak Dakwaan JPU

Tersangka dugaan suap, Sutan Bhatoegana saat membacakan surat eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). Dalam eksepsi Sutan Bhatoegana menolak dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. AKTUAL/MUNZIR

Sutan Sebut Rumah Senilai Rp2,4 Miliar Sebagai Pinjaman

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengaku jika rumah senilai Rp2,4 miliar yang berada di kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara, adalah milik rekan kerjanya, Saleh Abdul Malik.
Dia mengatakan, rumah tersebut hanya dipinjamkan oleh Saleh untuk dijadikan posko saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara pada 2012 silam.
Pernyataan itu dilontarkan Sutan ketika menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
“Ini semua juga telah saya jelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya, bahwa rumah tersebut adalah milik sahabat saya, Saleh Abdul Malik, yang beliau pinjamkan kepada saya selama kampanye calon Gubernur. Dan juga dipergunakan untuk ‘mes’ teman-teman apabila datang ke Medan,” jelas Sutan di Pengadilan Tipikor.
Sutan yang menjadi terdakwa kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara karena menerima rumah berukuran 18 meter x 66,8 meter atau seluas 1.1194,38 meter persegi pada 2012 silam.
“Untuk kepentingan terdakwa yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur tersebut, Saleh Abdul Malik yang dikenal terdakwa ketika sama-sama menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat yang akan digunakn sebagai posko pencalonannya,” papar JPU KPK, Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Lebih jauh menanggapi dakwaan tersebut, Sutan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk mengelabui penyidik soal rumah tersebut, termasuk saat pembuatan akta jual-beli. Karena menurutnya, kepengurusan rumah tersebut memang diserahkan kepadanya. Hal itu karena, Saleh sebagai pemilik rumah tengah berada di luar negeri.
“Tentang dakwaan seolah-olah saya dan saudara Saleh membuat akte jual-beli akal-akalan. Ini juga tidak berdasar. Karena pembuatan akte jual-beli tersebut dibuat belakangan, tidak sesuai dengan tahun sebenarnya. Ini dikarenakan kesibukan saudara Saleh sendiri, karena beliau lebih banyak tinggal di Jerman mengurus keluarga daripada di tanah air,” pungkasnya..

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain