31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36617

Pemkab Tangerang Siapkan Program Khusus Untuk Ketahanan Pangan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan program khusus untuk ketahanan pangan dengan mempertahankan sekitar 29 ribu hektare areal persawahan produktif sebagai lahan abadi.

“Areal persawahan tidak boleh dipindahtangankan kepada pengembang bila memang mendesak atau terpaksa harus dijual kepada petani lagi,” kata Wakil Bupati Tangerang Hermansyah di Tangerang, Senin (20/4).

Hermansyah mengatakan untuk mendukung program pemerintah pusat tentang swasembaga pangan pada 2017, tindakan yang dilakukan dengan mempertahankan areal persawahan produktif.

Pernyataan itu terkait pemerintah setempat menetapkan Kecamatan Mauk dan Sepatan sebagai lumbung padi abadi untuk mendukung swasembada pangan memenuhi kebutuhan sekitar 3,2 juta penduduk.

Penetapan sebagai lumbung padi abadi telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setempat.

Hal tersebut sehubungan kebutuhan beras terus bertambah setiap tahunnya, sedangkan kondisi lahan pertanian selalu berkurang untuk perumahan dan pergudangan, ini merupakan suatu kendala serius.

Untuk mengatasi hal itu, perlu ada lahan abadi untuk pertanian agar serbuan pengembang untuk membangun perumahan dan pergudangan minimal dapat diantisipasi.

Sesuai data tahun 2014 kebutuhan padi untuk Kabupaten Tangerang mencapai 440.219 ton gabah kering giling (GKG) dan berdasarkan perhitungan aparat terkait bahwa masih ada kekurangan sekitar 66,623 ton.

Hermansyah mengatakan program khusus tersebut berupa peningkatan pengarapan lahan yang kurang produktif semula hanya panen satu kali dalam setahun menjadi dua kali.

Bahkan upaya lain dengan membangun saluran irigasi hingga menuju petak sawah petani yang mayoritas berada di Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Rajeg dan Pasar Kemis.

Dia menambahkan pihaknya juga menggandeng aparat Kodim setempat mengarap lahan milik pengembang di Kecamatan Panongan demi ketahanan pangan untuk tanaman holtikultura seperti jagung dan sayuran-sayuran.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kemenperin: Ada Tiga Penyebab Harga Gula Domestik Sulit Berkembang

Jakarta, Aktual.co — Kebutuhan gula terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan industri makanan dan minuman, hotel, dan industri lainnya. Kebutuhan gula pada saat ini diperkirakan mencapai 5,7 juta ton terdiri dari 2,8 juta ton gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,9 juta ton gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindsutrian, Abdul Rohim mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya tekanan terhadap harga GKP di pasar domestik, salah satunya yaitu rembesan GKR. Menurutnya, rembesan GKR menyebabkan terjadinya over supply gula dan berpotensi menekan harga gula di pasar.

“Para pelaku usaha GKR yang nakal beberapa waktu yang lalu mungkin bisa melakukan itu (rembesan), tapi sekarang sudah dilakukan upaya agar semakin sulit dilakukan,” ujar Rohim di Menara Kadin Jakarta, Senin (20/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, kemungkinan peyebab tekanan harga GKP lainnya yaitu kelebihan pemberian alokasi impor raw sugar melalui skema idle capacity. Selain itu, masuknya gula selundupan dari luar negeri juga sangat mempengaruhi perbedaan harga gula selama ini.

“Perbedaan harga gula di dalam dan luar negeri sangat tinggi, memicu penyelundupan. Makin besar perbedaan harganya, makin besar langgar pengawasan makin memicu terjadinya penyelundupan,” kata dia.

Selanjutnya, kualitas GKP yang tidak mengikuti perkembangan tuntutan konsumen juga menjadi penyebab perbedaan harga gula.
“Tidak jarang gula yang diproduksi oleh beberapa pabrik GK dan berwarna kecoklatan, sementara konsumen mengharapkan gula yang berwarna putih dan bersih,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jakarta Lancar Selama KAA, Djarot Siap Lanjutkan Pengaturan Lalin

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tengah mengkaji kemungkinan untuk dilakukannya rekayasa lalu lintas seperti saat penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika saat ini. Dimana sampai saat ini, menurut Djarot, arus lalu lintas di tengah kota dan jalan-jalan sekitarnya relatif lancar.
“Nanti kita lihat, kita evaluasi. Kalo ini bagus akan kita evaluasi dan bisa dilanjutkan lagi. Dan sekarang bagus, semuanya lancar,” kata Djarot di Balai Kota, Senin (20/4).
Selain karena pengaturan arus lalu lintas, Djarot juga menilai kelancaran arus lalu lintas hari ini di Jakarta disebabkan informasi yang disebarluaskan mengenai acara KAA ini tepat sasaran.
“Banyak warga yang dengar informasi KAA ini yang membatasi untuk beraktifitas, terutama di lokasi-lokasi tertentu. Ini ada pengaruh juga ya. Karena mereka tahu juga banyak kepala negara yang datang, sehingga mereka membatasi,tidak berpergian, tidak melakukan aktivitas ya,” ungkap Mantan Walikota Blitar tersebut.
Ke depan, Djarot berharap kondisi lalu lintas di Jakarta bisa tetap lancar dan kondusif seperti sekarang ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sutan Merasa Dirinya Dikerjai Oknum KPK

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, menilai terdapat oknum-oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dengan sengaja menjeratnya ke dalam kasus korupsi.
“KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang,” ujar Sutan saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan Sutan, dia pun merasa ada kejanggalan atas kasus korupsi yang menjeratnya ke kursi pesakitan. Menurutnya, selama menjabat anggota DPR RI, dia selalu mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi.
Dia mencontohkan bagaimana sikapnya saat KPK yang dipimpin Antasari Azhar, lembaga antikorupsi itu minta dilibatkan dalam pembahasan anggaran di DPR. Permohonan itu pun disetujui dengan syarat adanya izin dari ketua Komisi I-XI.
“Komisi VII yang salah satunya pimpinannya adalah saya, kami nyatakan bahwa Komisi VII mendukung 100% rencana pencegahan KPK tersebut tanpa izin sama sekali,” tegasnya.
Diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu USD dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dijabat Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Jaksa menyebut duit USD 140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pilkada, Mantan Ketua MK Minta KPU Tunduk Pada UU

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. 
KPU diminta tak takut pada DPR dalam membuat keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat,” ujar Mahfud, di Jakarta, Senin (20/4).
Mahfud juga meminta KPU jangan takut membuat keputusan sekalipun berhadapan dengan DPR. Sebab, suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU.
“Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu. Kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan,” jelas Mahfud.
Dirinya menyadari bahwa apa pun keputusan yang dibuat KPU pasti akan ada yang puas dan tidak puas. Namun, itu adalah konsekuensi yang harus diterima, asalkan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, maka KPU harus bisa menafsirkannya. Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka terserah KPU bagaimana menafsirkannya. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu,” terang Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Terdakwa Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam itu, terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron senilai Rp15,050 miliar.
“Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” jelas Hakim Ketua Prim Haryadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dalam fakta yuridisnya, Hakim menyebut, Bambang telah memberikan sejumlah uang dari perusahaannya, PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian sementara (temporer).
Untuk rincian pemberian reguler dibagi menjdi tiga periode. Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014.
Dan periode ketiga, yakni Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Pada pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp700 juta, bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaanduit.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan,” tegas Hakim Anggota Ugo.
Sebelum membacakan amar putusan hakim Prim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan buat Bambang. Hal yang memberatkan adalah Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum,” ujar Hakim Prim.
Adapun tujuan pemberian uang yang diberikan ialah sebagai imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain