22 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36668

Tak Miliki Izin, Menara PT Protel Indo Disegel

Jakarta, Aktual.co — Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, tim yustisi melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi milik PT Protel Indo di Jalan Bakung karena melanggar aturan.
“Penyegelan terhadap menara telekomunikasi tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 dan Perwali Denpasar Nomor 34 tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat Menara Telekomunikasi,” katanya di Denpasar, Kamis (16/4).
Alit Wiradana mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena banyak mendapat pengaduan dari warga Desa Kesiman Kertalangu. Menara milik PT Protel Indo yang didirikan di atas bangunan Wayan Weca itu dinilai terlalu menjulang tinggi. Hal ini membuat keresahan bagi warga masyarakat setempat.
Selain itu, menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk itu pihaknya melakukan penyegelan. Alit mengaku sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak, serta teguran sampai tiga kali. Namun pihak PT Protel Indo tidak ada tanggapan dan tidak menghadiri panggilan dari Satpol PP Kota Denpasar.
“Untuk itu kami melakukan tindakan tegas ini dengan menyegel menara tersebut,” katanya.
Wiradana mengatakan penyegelan itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan karena menara tersebut melanggar peraturan.
Sementara Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana menambahkan meski pihak PT Protel Indo tidak hadir namun pihaknya tetap melakukan penyegelan, karena melanggar perda yang berlaku dan juga meresahkan warga setempat.
Agar tidak ada pelanggaran lagi, pihaknya akan mengerahkan semua anggotanya untuk melakukan pemantauan. “Kami berharap masyarakat ikut melakukan pemantauan agar tidak terjadi pembangunan menara tanpa izin lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ganggu Kedaulatan, 40 Persen Perbatasan NKRI Belum Selesai

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan 40 persen perbatasan NKRI belum selesai, sehingga mengganggu kedaulatan negara.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Komisi I DPR dengan Kementerian Luar Negeri, kata Tantowi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/4).
Ia meminta pemerintah konsisten menangani masalah itu secara terus menerus agar perbatasan NKRI segera jelas, walaupun memang tidak mudah.
Masalah perbatasan NKRI tidak melulu terkait hubungan bilateral. Kadang, ada satu perbatasan yang berhubungan dengan tiga negara atau lebih.
Di Kepulauan Riau, misalnya, ada satu lokasi perbatasan yang bersinggungan dengan Singapura dan Malaysia, sehingga penyelesaiannya menjadi sulit.
“Menyelesaikan masalah perbatasan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata dia.
Dalam menuntaskan masalah perbatasan, ada unsur politis dan juga terkait berbagai hukum internasional. Ada yang terkait United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), UU negara lain dan lainnya.
“Ini harus diselesaikan, negosiasi tidak boleh berhenti,” kata dia.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian terus menerus kepada pulau terluar, sebelum ada sengketa dengan negara lain. Jangan sampai, begitu ada masalah pemerintah baru turun tangan, kata Tantowi mengingatkan.
“Ada atau tidak ada masalah, masalah perbatasan harus diselesaikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelatih Waspadai Kekuatan Grup A SEA Games 2015

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Timnas Indonesia U-23, Aji Santoso, akan mewaspadai kekuatan lawan anak asuhnya yang tergabung dalam grup A SEA Games 2015 Singapura, cabang sepakbola.

“Semua tim harus kita waspadai, karena kamboja saja hampir mengalahkan Thailand,” ujar Aji saat dihubungi, Kamis (16/4).

Indonesia masuk dalam grup A, bersama tuan rumah Singapura, Kamboja, Myanmar dan Filipina.

Sedangkan Grup B terdapat enam negara yang diantaranya juara bertahan Thailand. Selain itu ada Malaysia, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam dan Timor Leste.

Pembagian ini berdasarkan hasil undian yang dilakukan pada Rabu (15/4) kemarin.

Sedangkan asisten pelatih Timnas U-23, Mustaqiem, menilai kekuatan tim di grup A ini, sudah merata.

“Saya pikir kekuatan grup ini agak merata. Tapi, kita tidak boleh mengecilkan lawan. Dengan kondisi seperti ini kami harus lebih sabar lagi. Apalagi Myanmar sudah menunjukkan sebagai kekuatan baru,” kata Mustaqim di Jakarta, Rabu (15/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Kemendag Keluarkan Petunjuk Teknis Penjualan Minuman Beralkohol

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Di Bali kemarin, para pedagang yang ada di Pantai Kuta dan Sanur menanyakan bagaimana bisa melayani para turis, dan pekerjaan mereka tidak hilang. Maka saya memberikan cara untuk mengatasi itu, petunjuk teknis sudah keluar, sudah kita kasih,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Kamis (16/4).

Rachmat mengatakan dalam menetapkan petunjuk teknis (juknis) tersebut, pihaknya telah beerbicara dengan para pedagang dan juga para tokoh masyarakat adat, dimana nantinya mereka secara bersama-sama juga turut mengawasi peredaran minuman beralkohol golongan A itu.

“Untuk juknis, saya berbicara dengan para pedagang dan juga tokoh adat, mereka bersama-sama akan mengontrol,” ujar Rachmat.

Beberapa waktu lalu, Rachmat mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

“Peraturan tersebut berlaku untuk semua daerah (pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket), tidak terkecuali. Banyak masyarakat yang khawatir dengan dijualnya minuman beralkohol di minimarket, karena mengganggu ketenangan masyarakat,” ujar Rachmat.

Rachmat menjelaskan alasan dibalik dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut antara lain adalah banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol golongan A tersebut dan tidak dilarang oleh minimarket.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan bahwa dikeluarkannya juknis tersebut bukan hanya karena adanya masalah di Bali saja.

“Juknis sudah keluar 15 April 2015, dan saya harus membuat petunjuk pelaksanaan tidak juga karena Bali. Bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok,” ujar Srie.

Wadah tersebut, lanjut Srie, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu.

“Dalam pelaksanaannya, mereka bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barangnya,” kata Srie.

Srie menambahkan aturan tersebut bukan hanya dibuat untuk Bali saja, akan tetapi untuk keseluruhan daerah wisata, dimana untuk daerah wisata tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Sepanjang mereka memiliki aturan daerah atau perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka adalah lokasi wisata, berdasarkan perda, maka berlaku pertunjuk teknis tersebut,” kata Srie.

Terkait dengan sanksi, Srie mengatakan bahwa jika ada pelanggaran seperti minimarket yang masih berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut, maka untuk tahap pertama akan diberikan surat teguran yang nantinya bisa menjadi pencabutan izin usaha.

“Pertama, bagi minimarket yang melanggar, akan dikasih teguran, dan dicabut izinnya. Sementara untuk pengawasan, ada tim terpadu yang dibentuk oleh bupati dan walikota yang dilakukan oleh daerah. Tapi khusus di daerah wisata, dalam hal ini bupati dan walikota boleh melibatkan tokoh adat,” kata Srie.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Uni Eropa Tuding Google Rugikan Konsumen dan Pesaing

Jakarta, Aktual.co — Uni Eropa menuduh Google Inc mencurangi konsumen dan pesaingnya dengan mendistorsi hasil pencarian Internet, yang hanya menguntungkan layanan perbelanjaan milik Google.

Tuduhan tersebut dilontarkan, setelah Uni Eropa melakukan penyelidikan lima tahun dan diperkirakan mengubah aturan niaga di dunia maya.

Uni Eropa juga memulai penyelidikan anti-monopoli terhadap sistem operasi Android, unsur kunci Google dalam mempertahankan pendapatan iklan ketika semua orang berpindah ke layanan selular.

Komisioner membawahkan urusan persaingan usaha Uni Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan telah mengirim surat dakwaan kepada perusahaan itu, yang kini menguasai pasar mesin pencari Internet asal Amerika Serikat.

Google mempunyai waktu 10 pekan untuk merespon dakwaan Uni Eropa.

Dalam hal layanan perbelanjaan, dakwaan dari Uni Eropa telah sejak lama menerima sejumlah komplain mengenai produk hasil pencarian Google terkait hotel, penerbangan, dan berbagai hal lainnya.

“Saya khawatir perusahaan itu mempunyai keuntungan yang tidak adil terhadap layanan perbelanjaan milik sendiri. Hal ini tentu saja melanggar aturan anti-monopoli,” kata Vestager, dilansir dari Reuters, Kamis (16/4).

Vestager menambahkan bahwa Google akan diberi sanksi jika terbukti memanfaatkan mesin pencari yang “hampir memonopoli” Eropa untuk menyingkirkan kompetitor layanan “Google Shopping” pada tujuh tahun terakhir.

Komisi anti-monopoli Uni Eropa berwenang memberi denda sampai 10 persen dari penjualan tahunan sebuah perusahaan. Dalam kasus Google, prosentase tersebut dapat bernilai sekitar 6,2 milyar euro.

Jika komisi tersebut menemukan pelanggaran, mereka juga berwenang meminta perubahan aturan praktik bisnis sebagaimana terjadi pada 2004 terkait kasus perusahaan perangkat lunak Microsoft dan pada 2009 dalam kasus produsen prosesor Intel.

Denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh komisi anti-monopoli adalah sebesar 1,09 milyar euro kepada Intel.

“Kasus ini lebih besar dibanding Microsoft dan dapat mengubah lanskap sektor digital pada tahun-tahun mendatang,” kata pengacara pembela anti-monopoli dari DLA Piper, Bertold Baer-Bouyssiere, di Brussel.

Google membantah tuduhan Uni Eropa dan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati prinsip kompetisi sehingga menguntungkan konsumen.

“Android adalah pemain kunci yang memunculkan kompetisi dan memberi pilihan bagi konsumen. Produk ini juga menekan harga menjadi semakin murah bagi semua orang (saat ini terdapat lebih dari 18.000 perangkat berbeda),” tulis Google dalam posting blog resminya.

Artikel ini ditulis oleh:

KAA, Puluhan ‘Side Events’ Ramaikan KAA

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia akan mengadakan sekitar 20 acara sampingan untuk memeriahkan perayaan Peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60.
“Side events (acara sampingan) untuk KAA dikoordinir oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ada 20 ‘side events’,” kata Kepala Sub Direktorat Kerjasama Intra-kawasan Asia Pasifik Afrika Kemlu, Ferdy Piay di Jakarta, Kamis (16/4).
Ferdy menyebutkan salah satu acara sampingan utama yang dipersiapkan oleh Indonesia untuk peringatan KAA adalah Karnaval Asia-Afrika, yang akan diikuti 100 peserta dari luar.
“Selain itu, juga akan ada forum diskusi parlemen, yang host (tuan rumah) nya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI,” ujar dia.
Selanjutnya, acara sampingan pada rangkaian KAA yang bersifat ekonomi adalah Pertemuan Bisnis Asia-Afrika (Asia-Africa Business Summit), yang akan diikuti 480 pengusaha yang secara selektif dipilih dari masing-masing negara Asia dan Afrika.
“Yang akan hadir dalam Asia-Africa Business Summit itu para pengusaha ternama dari negaranya,” ungkap Ferdy.
Terkait sejarah KAA, Indonesia akan menggelar pameran dokumen KAA, di mana akan dipamerkan foto-foto bersejarah dari perhelatan KAA pertama kali di Bandung pada 1955. Dokumen tersebut dikumpulkan, bukan hanya dari arsip nasional Indonesia, tetapi juga arsip nasional dari beberapa negara lain.
Kemudian, ‘side event’ yang ditujukan bagi kalangan muda adalah Asia Africa Youth Conference, yang akan diikuti oleh generasi muda dari negara-negara di Asia dan Afrika.
“Semua itu sudah menjadi serangkaian acara yang melibatkan negara Asia Afrika dan akan memeriahkan acara ini (KAA).”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain