Miras Dilarang, Djarot Khawatir Pajak DKI Turun
Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI kembali menunjukkan sikap ‘tak rela’ dengan pelarangan peredaran minuman keras di minimarket. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terang-terangan khawatir pelarangan bakal membuat penerimaan pajak dari penjualan miras anjlok.
Kata dia, merosotnya pajak miras di DKI merupakan konsekuensi dari pelarangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Meski demikian, Djarot malah anggap salah sasaran kalau Pemprov DKI disebut menolak pelarangan miras. Dalihnya, peraturan Kemendag bukan melarang miras, tapi hanya membatasi penjualan saja. “Itu kan urusannya Kementerian Perdagangan. Saya sampaikan begini ya, apakah bir itu ada larangan untuk meminum? Dari surat edaran mendag? kan tidak. Tapi diatur untuk penjualannya saja,” ujar Djarot, di Balai Kota, Kamis (16/4).
Urusan pendapatan DKI dari penjualan miras, sebelumnya juga sudah dipersoalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab DKI ternyata masih berharap pendapatan pajak penjualan miras dengan jumlah besar, mencapai Rp 1,3 triliun.
“Pak Gubernur kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi. Tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun?” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat rapat evaluasi Rapergub APBD 2015, awal April lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
















