24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36683

PD Terminal Makassar Metro Akan Dibubarkan

Makasar, Aktual.co — Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhlis Mas’ud mengatakan, perusahaan daerah (PD) Terminal Makassar Metro akan dibubarkan. Jika pemerintah pusat sudah mulai memberlakukan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan terminal di daerah.
Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa terminal tipe A akan diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Sementara terminal tipe B oleh pemerintah provinsi. Pemerintah kota bisa mengelola terminal tipe C, tapi di Makassar tidak ada terminal tipe ini. “Rencananya tahun depan sudah berlaku,” kata Muhlis, Kamis (16/4) .
Dia mengatakan, di Makassar ada dua terminal yang dikelola perusahaan daerah. Yaitu terminal regional daya yang masuk tipe A, dan terminal Mallengkeri dengan tipe B. Karena pengelolaannya oleh perusahaan daerah, maka kemungkinan besar akan ditarik ke Dinas Perhubungan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD). “Agar proses ambil alih oleh pusat lebih mudah,” kata Muhlis.
Menurut Muhlis, bagi karyawan PD Terminal akan dijadikan pegawai pemerintah pusat. Dan harus siap ditempatkan dimanapun. Nilai aset pemerintah daerah yang ada di terminal juga akan dihitung agar mengalami penggantian dari pemerintah pusat. “Teknisnya masih terus dibahas,” kata Muhlis.
Menurut Dia, pemerintah pusat ingin mengambil alih terminal agar terminal tidak hanya dijadikan tempat transit. Tapi harus dijadikan pusat berkumpulnya masyarakat. Sehingga pemerintah akan bangun pusat perbelanjaan dan membuat suasana terminal lebih nyaman. “Masyarakat tidak perlu lagi menunggu di terminal bayangan,” jelas Muhlis.
Terpisah Direktur Utama PD Terminal Makasssar Metro Hakim Syahrani mengatakan, belum menerima dan membaca undang undang soal pengelolaan terminal ini. Tapi sebagai bawahan, Hakim mengaku ikut perintah pimpinan. “Kami ikut saja,” kata Hakim.
Dia mengatakan, dalam era otonomi daerah, seharusnya pemerintah pusat membiarkan pengelolaan terminal dilakukan oleh daerah. “Agar retribusinya tetap masuk ke kas daerah,” tandas Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketum: PSSI Sudah Balas Surat Teguran Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Djohar Arifin Husin mengatakan sudah membalas surat teguran Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait permasalahan legalitas klub Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya pada Rabu (15/4).

“Kita sudah balas, surat yang pertama pas ‘deadline’, mungkin berselisih (antara pengiriman surat dari PSSI dan surat teguran kedua dari Kemenpora) mungkin karena jam kantor, jadi belum sampai,” kata Djohar di Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, PSSI sudah melayangkan surat balasan ke Kemenpora sebelum surat teguran kedua dari Kemenpora dikirimkan ke kantor PSSI.

Dalam surat tersebut, kata Djohar, PSSI meminta waktu untuk memutuskan permasalahan yang terjadi di Indonesia Super League (QNB League) setelah selesai kongres PSSI yang akan diadakan pada Sabtu (18/4) di Surabaya, Jawa Timur.

Djohar mengatakan, permasalahan tersebut akan diputuskan oleh Komite Eksekutif PSSI yang baru.

“Karena kita umurnya tinggal dua hari pengurusnya, ketua umumnya dan ‘exco’ (executive commite/komite eksekutif). Kita minta diputuskan oleh ‘exco’ yang baru,” jelas Djohar.

Sebelumnya Kemenpora telah melayangkan surat teguran kedua kepada PSSI karena lembaga sepak bola tersebut pada Rabu (15/4) sore karena dinilai tidak menjalankan perintah Menpora Imam Nahrawi untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan permasalahan legalitas klub.

Menpora memberi tenggat waktu selama 1 x 24 jam pada PSSI untuk memerintahkan Arema dan Persebaya agar segera menyelesaikan persyaratan legalitas klub dari Badan Olahraga Profesional Indonesia agar bisa mengikuti kompetisi.

Namun Djohar mengatakan sudah melakukan upaya komunikasi pada kedua klub asal Jawa Timur tersebut untuk menyelesaikan persyaratan legalitas. Hanya saja, kata Djohar, kedua klub membutuhkan waktu.

Kemenpora sebelumnya juga melayangkan surat teguran pertama ke PSSI pada 8 April lalu. Dalam surat tersebut PSSI diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan syarat legalitas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wow, Penderita Gangguan Jiwa di Banten Capai 535.500 Jiwa

Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo menyebutkan jumlah penderita gangguan jiwa di daerah tersebut mencapai 535.500 jiwa.

“Dari total penderita itu, sebanyak 11 ribu jiwa di antaranya mengalami gangguan jiwa berat,” katanya saat rapat kerja kesehatan di Tangerang, Kamis (16/4).

Rapat kerja kesehatan daerah digelar mulai 14-16 April 2015 diikuti para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit umum daerah se-Provinsi Banten dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait dengan tingginya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu, pemerintah Provinsi Banten memogramkan pembangunan rumah sakit jiwa (RSJ) pada 2017.

Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan masih ada delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki RSJ, yakni Banten, Kepualuan Riau, Seulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Kalimantan Utara.

Sigit menyatakan pembangunan RSJ merupakan amanat dari undang-undang tentang kesehatan, yang menyebutkan setiap provinsi haru memiliki RSJ.

“Untuk di Banten selain amanat undang-undang pembangunan RSJ itu juga sangat mendesak mengingatnya banyak penderita ODGJ,” ujarnya.

Ia juga berharap pembangunan RSJ tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Terkait biaya penderita sakit jiwa di RSJ, Sigit mengatakan pemerintah sedang mengupayakan agar pengobatan gangguan jiwa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, kata dia, segala pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, masyarakat diharapkan bersedia membawa pasien ke layanan kesehatan dan membantu perawatan keluarganya yang menderita sakit jiwa.

Saat ini, banyak sekali orang gila di jalanan perkotaan, sebagian ada penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Ke depan, hal itu tidak terjadi lagi kalau sudah ada RSJ.

Sigit juga mengatakan, selain membutuhkan rumah sakit jiwa, Banten juga membutuhkan panti rehabilitasi narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

KSAU Bantah Pesawat F-16 Terbakar untuk Pembaretan Jokowi

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna didampingi Wakil Kepala Staf Anggkatan Udara Marsdya TNI Bagus Puruhito saat memberikan keterangan pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2015). KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna membantah pesawat F-16 Fighting Falcon Block 52ID nomor registrasi TT-1643 yang gagal naik akan digunakan untuk upacara pembaretan Presiden Joko Widodo di Mabes TNI Cilangkap. AKTUAL/MUNZIR

Berkas Kasus Pengemudi Mitsubishi Outlander P21

Tersangka pengemudi maut Mitsubishi Outlander dalam kasus kecelakaan di Pondok Indah Christopher Daniel Sjarif (21) dikawal polisi usai pemeriksaan di Direktorat Lalu-Lintas PMJ, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (16/04/2015). Polisi telah merampungkan berkas kasus kecelakaan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. AKTUAL/MUNZIR

Mabes Polri Ingatkan Bupati Kotawaringin Jangan Banyak Oceh

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengingatkan  Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, tak usah banyak komentar soal penetapan kerabatnya, Zulfahmi sebagai tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu, pada persidangan sengketa Pilkada Kobar, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Sebab, penyidik Bareskrim Polri sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat Zulfahmi sebagai tersangka. 
“Pak ujang tidak usah berkomentar. Penyidik yang punya alat bukti kenapa Zulfahmi kita jadikan tersangka,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri , Jakarta! Kamis (16/4).
Perwira menengah Polri itu pun mengingatkan Ujang bukanlah penyidik yang mengetahui kasus ini. “Jadi Ujang tidak usah berkomentar karena penyidiknya bukan Pak Ujang,” ujar Bolly.
Sebelumnya diberitakan, usai peletakan batu pertama Monumen Keselamatan Penerbangan di Kecamatan Kumai, Kobar,  Rabu (15/4), Ujang menuturkan kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kobar antara dirinya dengan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.
Lebih lanjut, Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat Bambang Widjojanto itu.
Menurutnya, Z ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. “Dia salah tidak kooperatif,” katanya.
Pada bagian lain, Bolly memastikan bahwa berkas untuk tersangka mantan pengacara Ujang, Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. “Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan),” tegas Bolly.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain