DPR: Ini Poin Penting Revisi UU BUMN
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VI DPR RI Ahmad Hafisz Tohir mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dapat rampung pada Oktober 2015 mendatang.
Menurutnya, poin krusial dalam rancangan revisi UU BUMN adalah terkait anak dan cicit BUMN yang akan menjadi perusahaan pelat merah serta terkait holdingisasi.
“Pada Oktober 2015, UU BUMN sudah rampung sehingga Kementerian BUMN dapat segera menerapkannya,” kata Hafidz saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, ditulis Kamis (16/4).
Ia menerangkan, hal ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BUMN kerap memanfaatkan anak dan cicit perusahaannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sehingga, kalau jadi BUMN, maka kemungkinan melakukan korupsi di anak perusahaan menjadi kecil karena kami berhak melakukan pemeriksaan melalui kinerja keuangannya,” katanya.
Selain itu, hal penting lainnya terkait revisi UU BUMN adalah anak perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO) harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari DPR. Sementara terkait holdingisasi, dirinya mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan BUMN.
“Selama ini, kami hanya bicara ke induk. Padahal permasalahan itu terjadi dari dalam atau anak. Contohnya, PMN kemarin ke holding BUMN Perkebunan, tetapi anak perusahaan perkebunan juga dapat sehingga sulit untuk mengaksesnya,” papar dia.
Ia menambahkan, dalam rancangan UU BUMN juga diusulkan agar pihaknya (parlemen) dapat turut serta melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap dewan komisaris dan direksi.
“Sebab, kita mensinyalir bahwa banyak sekali orang yang tidak tepat ditempatkan di suatu BUMN. Kita tidak bilang orang itu tidak pintar, melainkan orang pintar di tempat yang salah sehingga ada usulan dari kawan-kawan supaya kita juga memperbaiki pengangkatan komisaris dan direksi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















