26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36716

Terkait Harga Gas, PGN Akan Ikuti Aturan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Hendi Prio Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait imbauan penurunan harga gas oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.

“Kita belum berhubungan dengan menteri terkait. Jadi, nanti saja,” kata Hendi saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah agar menemukan harga yang tepat. “Namun, sebagai perusahaan milik pemerintah, maka kami akan mengikuti garis kebijakannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian mengusulkan skenario penurunan harga gas industri untuk memacu daya saing industri di dalam negeri.

Skenarionya adalah pertama, jika harga gas industri saat ini diturunkan 10% menjadi US$9,5% per MMBTU, maka penerimaan negara akan berkurang sekitar Rp8,15 triliun.

Kedua, jika harga gas bumi diturunkan 20% menjadi US$8,4 per MMBTU, maka penurunan penerimaan negara diperkirakan Rp16,3 triliun, sedangkan dari sektor pajak terjadi peningkatan penerimaan Rp25,9 triliun dengan total tambahan output perekonomian Rp114,8 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Klopp Tegaskan Mundur Sebagai Pelatih Dortmun Pada Akhir Musim

Jakarta, Aktual.co — Juergen Klopp akan meninggalkan Borussia Dortmund pada akhir musim ini setelah tujuh tahun bertahan sebagai pelatih dan telah mengantar klub meraih dua gelar liga utama Jerman dan final Liga Champion.

Pelatih berusia 47 tahun itu mengatakan, Rabu, bahwa dirinya merasa sudah tidak pantas lagi memperpanjang tugasnya sebagai pelatih di klub itu meskipun kontrak masih berlaku hingga 2018.

Dalam suatu keputusan yang mengejutkan, Klopp mengatakan, ini saatnya klub memiliki perubahan.

“Saya selalu katakan bahwa saya akan mengatakan ini bahwa saya bukan pelatih sempurna bagi klub ini,” kata Klopp.

“Dortmund butuh perubahan, ini tidak dilakukan dengan situasi yang ada akhir-akhir ini,” katanya.

“Saya mengambil waktu ini untuk mengumumkan tentang saya dan bukan karena paksaan atau ada kasus dalam beberapa tahun lalu tentang beberapa keputusan pemain,” katanya.

“Saya yakin ini keputusan yang tepat, kadang-kadang kepala besar harus digulung dan hari ini milik saya, tidak pernah ada yang langgeng bersama tim,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Aparat Tangkap Oknum PNS Miliki Sabu dan Senpi

Jakarta, Aktual.co — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jambi ditangkap anggota Polsek Pasar karena kedapatan memiliki dan menguasai ganja dan sabu-sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama pelurunya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Rabu (15/4), mengatakan tertangkapnya oknum PNS bernama Masrulsyah (34) dan tiga rekannya itu usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sambil mengendarai mobil.
Oknum PNS bersama dua teman wanita dan seorang pria itu, ditangkap anggota Polsek setelah polisi mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah Broni dengan ciri-ciri menggunakan mobil.
Dan setelah dicek dilapangan, akhirnya polisi menemukan tersangka Masrulsyah bersama dengan tiga rekannya pada Selasa (14/4) di lorong Suka Damai, Broni.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Pasar Jambi membuntuti mobil pribadi milik tersangka yang didalamnya ada tiga rekannya untuk melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Pandan. Setelah mendapatkan barang tersebut mereka mengkonsumsinya bersama-sama di dalam mobil berkaca hitam gelap.
Dalam perjalanan itu, salah satu rekan tersangka yakni Ari Susanto membuang bungkus rokok dari mobil kemudian, anggota polisi mengejar dan memberhentikan laju kendaraan itu dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat pelaku.
Anggota polisi yang tidak ingin kehilangan barang bukti kemudian mengambil bungkus rokok yang dibuang tersebut. Ternyata dalam bungkus rokok itu ditemukan sisa sabu-sabu dari pemakaian para pelaku.
Mobil jenis Daihatsu Ayla warna hitam milik Masrulsyah akhirnya diberhentikan dan didalam mobil itu ditemukan juga daun ganja kering siap pakai sebanyak satu paket, alat hisap sabu dan satu pucuk senjata bersama pelurunya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kristono, tersangka Masrulsyah mengaku beli sabu dari temannya bernama Acong yang kemudian juga dibekuk polisi ditempat terpisah.
Ke empat tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian tersebut adalah Masrulsyah oknum PNS, Ari Susanto (24) swasta dan dua wanita yakni Sri Wulandari (23) pekerjaan wiraswasta dan Febriyanti (25) mahasiswi.
Untuk tersangka Ari, Sri dan Febriyanti dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sedangkan untuk tersangka Masrulsyah oknum PNS itu dikenakan pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pasal 112 dan 114 ayat 1. Untuk kasus kepemilikan senjata apinya dikenakan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui darimana saja sumber narkoba dan senpi rakitan itu dan keempat pelaku kini ditahan di sel mapolresta Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tiga Undang-Undang Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.co —   Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Saiful Bakhri mengatakan undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah diteliti dan bertentangan secara diametral dengan putusan-putusan konstitusi.

“UU tentang Ketenagalistrikan itu pernah dibatalkan secara keseluruhan tetapi kemudian hidup lagi norma-norma itu di dalam undang-undang baru. Padahal menurut doktrin di Mahkamah Konstitusi, undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembuat undang-undang tidak boleh lagi (membuatnya),” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (15/4).

Selain itu, harga listrik yang fluktuatif menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat yang mempunyai hak atas penggunaanya yang diakibatkan investasi yang besar dari pihak swasta atau asing sehingga harga mengikuti komersialisasi industri ketenagalistrikan itu.

Sementara itu, lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kebebasan pada setiap orang untuk mengatur devisa, yang mana dapat membeli dan menjual dolar tanpa ada kontrol pemerintah, seperti pinjaman ke luar negeri sehingga peredaran nilai tukar mata uang asing itu tidak terkontrol.

Unsur liberalisme juga muncul pada penerapan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana Penanaman modal pada undang-undang ini sangat liberal dan yang tidak bisa dimasuki adalah wilayah penanaman modal itu hanya bidang pertahanan khususnya senjata, peluru dan lain-lain.

Liberalisasi ekonomi berkembang pada penanaman modal yang mana penanam modal asing bisa menjamah sektor minyak, gas, batu bara, perkebunan kelapa sawit, pelabuhan negara, maskapai-maskapai penerbangan dan lainnya. Keterlibatan pihak asing yang semakin tinggi akan mempengaruhi kekuatan negara dalam mengontrol perekonomian negara.

“Mestinya itu harus dikontrol oleh pemerintah berdasarkan pasal 33 itu yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polisi Inggris Tahan Enam Terduga Teroris

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Inggris, menahan enam orang yang dicurigai melakukan terorisme, setelah pihak berwenang Turki menghadang sebuah kelompok yang sedang menyeberangi perbatasan menuju Suriah.

Empat orang, yang berumur antara 22 dan 47 tahun, ditangkap di bandar udara Manchester di bagian utara Inggris barat pada Rabu dini hari (15/4), menyusul penangkapan pada Selasa (14/4) terhadap seorang pria berusia 21 tahun di bandara Birmingham di Inggris tengah serta seorang pria 31 tahun di Rochdale, dekat Manchester.

“Kesemua tersangka masih berada di bawah penahanan polisi untuk menjalani pemeriksaan,” demikian menurut sebuah pernyataan dari Kepolisian Manchester Raya, dilansir dari AFP.

Penyelidikan dilakukan setelah sembilan orang –lima dewasa dan empat anak-anak– dihentikan oleh pihak berwenang Turki saat berupaya menyeberang masuk ke Suriah bulan lalu.

Turki mendeportasi kesembilan warga Inggris itu, termasuk putra seorang anggota dewan dari Rochdale, pada Selasa, dua hari setelah menahan mereka karena berupaya menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan para pejihad, kata laporan kantor berita resmi Turki, Anatolia.

Keempat anak-anak telah ditempatkan dalam pengawasan seorang penjaga.

Turki sedang berada di bawah tekanan sekutu-sekutu Baratnya untuk menghentikan arus para warga negara Eropa yang melintasi negaranya untuk bergabung dengan kelompok-kelompok garis keras seperti Negara Islam. Dalam bulan-bulan terakhir ini, Turki telah melakukan sejumlah penahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Gugatan Mantan Ketua KPK Terhadap RS Mayapada Ditolak Hakim

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polri.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Thamrin Tarigan di Tangerang, Rabu (15/4), menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan mantan ketua KPK tersebut karena telah memiliki keputusan hukum pidana.
Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan.
Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.
“Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, tidak bisa dijelaskan posisinya dimana,” kata Antasari.
Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. “Saya akan terus mencari keadilan,” ujarnya.
Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap. “Kasus ini akan tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS. Mayapada dan Kepolisian menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.
Diketahui Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain