Tiga Undang-Undang Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Saiful Bakhri mengatakan undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah diteliti dan bertentangan secara diametral dengan putusan-putusan konstitusi.
“UU tentang Ketenagalistrikan itu pernah dibatalkan secara keseluruhan tetapi kemudian hidup lagi norma-norma itu di dalam undang-undang baru. Padahal menurut doktrin di Mahkamah Konstitusi, undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembuat undang-undang tidak boleh lagi (membuatnya),” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (15/4).
Selain itu, harga listrik yang fluktuatif menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat yang mempunyai hak atas penggunaanya yang diakibatkan investasi yang besar dari pihak swasta atau asing sehingga harga mengikuti komersialisasi industri ketenagalistrikan itu.
Sementara itu, lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kebebasan pada setiap orang untuk mengatur devisa, yang mana dapat membeli dan menjual dolar tanpa ada kontrol pemerintah, seperti pinjaman ke luar negeri sehingga peredaran nilai tukar mata uang asing itu tidak terkontrol.
Unsur liberalisme juga muncul pada penerapan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana Penanaman modal pada undang-undang ini sangat liberal dan yang tidak bisa dimasuki adalah wilayah penanaman modal itu hanya bidang pertahanan khususnya senjata, peluru dan lain-lain.
Liberalisasi ekonomi berkembang pada penanaman modal yang mana penanam modal asing bisa menjamah sektor minyak, gas, batu bara, perkebunan kelapa sawit, pelabuhan negara, maskapai-maskapai penerbangan dan lainnya. Keterlibatan pihak asing yang semakin tinggi akan mempengaruhi kekuatan negara dalam mengontrol perekonomian negara.
“Mestinya itu harus dikontrol oleh pemerintah berdasarkan pasal 33 itu yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















