28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36740

Komisi IX: Eksekusi Mati TKI, Menlu Harus Tegas Terhadap Arab Saudi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyikapi dengan tegas soal  hukuman mati TKI di Arab Saudi. 
Pasalnya, tidak ada pemberitahuan eksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, yang sebenarnya mediasi sudah diupayakan sejak beberapa tahun lalu.
“Ini upaya sudah beberapa tahun tapi hari terakhir tak ada pemberitahuan hukuman tersebut. Menlu sebagai  kepanjangan tangan pemerintah harus bersikap tegas terhadap pemerintah Arab Saudi,” ujar Dede di DPR, Jakarta, Rabu (15/4).
Dede menuturkan, hal demikian tidak boleh terulang lagi. Komisi IX juga mendukung pemberhentian penyaluran TKI ke Timur Tengah, sebab adat disana mengganggap TKI seperti ‘budak’ yang bisa berujung pada penyiksaan.
“Dari sisi ketenagakerjaan nggak boleh terjadi lagi. TKI yang sudah dikirim ke Timur Tengah sudah kena adat, TKI yang di dalam rumah dianggap budak dan nggak bisa dilindungi. Bisa terjadi pelecehan dan  penyiksaan karena dijadikan budak. Maka kalau TKI melawan akan dihukum,” bebernya.
Kemudian, moratorium harus cepat dilakukan dan TKI yang bermasalah segera ditarik pulang.
“Sementara, yang masih berkenan harus meneruskan dengan kontrak kerja yang benar,” kata Dede
Dede menyarankan penghentian TKI agar cepat dilakukan dan diganti yang lebih ‘soft’ seperti Asia-Pasifik. Daripada mengirim WNI ke daerah yang tak aman dan rawan seperti Yaman, Syiria dan Turki. “Fokus aja ke pasifik Hongkong, Cina, Taiwan, Singapura, Malaysia perlu dipikirin lagi,” katanya.
Selain itu, lanjut Dede, Revisi UU 39 mengenai perlindungan TKI  klausulnya harus jelas. Pemerintah harus menyiapkan diplomat bukan staf atase yang tidak punya hak melakukan lobi ke negara tujuan.
“Kalo diplomat punya legalitas dan imunitas untuk perlindungan,” kata Dede.
Sementara itu, dari tahun ke tahun Indonesia masih lemah terhadap kontrak kerja. Maka, nanti jika mempekerjakan TKI harus berdasarkan permintaan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Aksi Tangkap Marwan Djafar Terkait Korupsi Hambalang

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Indonesia Anti Korupsi (PRI-ASI) memakai topeng Marwan Djafar saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jalan. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). PRI – ASI menuntut KPK segera menyelidiki Marwan Dja’far terkait keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin yang mengatakan bahwa Ibas (Edy Baskoro) memberikan suap kepada Marwan Ja’far dalam memenangkan Permai Group. AKTUAL/MUNZIR

DPR Imbau Menteri Pertanian Harus Ikuti Program Kedaulatan Pangan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman rapat bareng Komite II DPD RI di Komplek Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Rapat kerja tersebut mengevaluasi program, rencana kerja dan perkembangan pelaksanaan program Kementerian Pertanian tahun 2014. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

PLN Catat Konsumsi Listrik Tumbuh 3,6 Persen

Jakarta, Aktual.co — PT PLN (Persero) mencatat konsumsi listrik pada Maret 2015 tumbuh sebesar 3,6 persen dibandingkan Maret 2014. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Rabu (15/4), mengatakan pada Maret 2015, penjualan listrik tercatat 16,74 Tera Watt hour (TWh), sementara Maret 2014 sebesar 16,16 TWh.

“Penjualan listrik pada Maret 2015 tumbuh cukup menggembirakan yakni 3,6 persen dibanding Maret tahun lalu,” katanya.

Sementara, menurut dia, konsumsi listrik selama triwulan pertama 2015 mencapai 48,04 TWh atau tumbuh 2,64 persen dibandingkan periode Januari hingga Maret 2014 yang tercatat 46,81 TWh.

Benny juga mengatakan pertumbuhan listrik sebesar 2,64 persen tersebut memang lebih rendah dibandingkan periode triwulan pertama 2014 terhadap triwulan pertama 2013 (y-o-y) yang tumbuh hingga 7,58 persen. “Namun, melihat perkembangan pertumbuhan listrik pada bulan Maret 2015 lalu itu, sepertinya ada harapan ke depan penjualan akan semakin membaik,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, pada Maret 2015, konsumsi kelompok pelanggan bisnis seperti mal bisa tumbuh 12,9 persen dibanding konsumsi Maret 2014. Meski, tambahnya, di sisi lain, pertumbuhan pelanggan industri hanya 3,5 persen pada Maret 2015 dibanding Maret 2014.

“Dengan memberikan perhatian khusus dan adanya kemudahan proses penyambungan baru bagi industri dan bisnis, PLN optimis pertumbuhan penjualan pada 2015 akan tercapai,” katanya.

Sesuai APBN Perubahan 2015, volume penjualan listrik ditargetkan sebesar 216,39 TWh atau tumbuh sembilan persen dibandingkan APBN Perubahan 2014 yang 198,52 TWh.

Artikel ini ditulis oleh:

Legislator: Pemda Harus Awasi Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di “Minimarket”

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengharap pemerintah daerah untuk mengawasi larangan penjualan minuman beralkohol di “minimarket” yang akan mulai berlaku pada Kamis (16/4).

“Ketika akan menjabat, gubernur, bupati dan wali kota sudah disumpah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Peraturan menteri merupakan turunan dari undang-undang yang juga harus dijalankan oleh kepala daerah,” kata Refrizal di Jakarta, Rabu (15/4).

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kepala daerah yang membiarkan, bahkan melindungi, penjualan minuman beralkohol di minimarket berarti telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Refrizal mengatakan penjualan minuman beralkohol memang sudah seharusnya diperketat karena minimarket semakin banyak yang berdekatan dengan permukiman, tempat ibadah dan sekolah. “Penjualan di minimarket tidak bisa diawasi. Mereka yang berdagang lebih berpikir mencari keuntungan,” ujarnya.

Apalagi, selain menimbulkan dampak negatif, minuman beralkohol juga diharamkan oleh ajaran Islam yang merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. “Kalau ada kepala daerah yang menghalalkan, itu kan pandangan dia. Yang jelas, Islam melarang dan mengharamkan minuman beralkohol,” tuturnya.

Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi. “Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Mendag.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Tidak Jadi Dibongkar, Ahok akan Percantik Pasar Blok G

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi pasar Blok G yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). Ahok beberapa bulan yang lalu mengeluarkan pernyataan bahwa Pasar Blok G akan di hancurkan kini pernyataan Ahok berubah, bahwa Pasar Blok G akan dipercantik dan akan di buat ramai pengunjung. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain