Giliran Bekas Wali Kota Makassar dan Siti Cabut Gugatan Praperadilan
Jakarta, Aktual.co — Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan praperadilan itu dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (15/4).
Selain tersangka dalam perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar itu, kata dia, ada pula yang mencabut gugatan itu. Siti Tarwiyah salah satu saksi yang sempat diperiksa KPK juga melakukan hal yang sama.
Dia sebelumnya telah mengajukan praperadilan lantaran tidak terima disebut sebagai istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron.
Fuad merupakan tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Selain itu, Fuad juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kini, gugatan praperadilan yang tersisa adalah milik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. “Termasuk (gugatan) Siti juga dicabut, tinggal (gugatan) Jero Wacik,” kata dia.
Tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.
Adapun gugatan yang sudah diputuskan dan ditolak adalah milik Sutan Bathoegana, Suryadharma Ali dan Suroso Atmomartoyo. Tidak berselang lama, Hadi Poernomo, Ilham Arief dan Siti Tarwiyah mencabut gugatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















