1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36791

Gubernur BI: RUU JPSK Siap Dilaporkan Kepada Presiden

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) siap dilaporkan kepada Presiden, sebelum diajukan dan dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Ini tinggal difinalisasi, sebelum tanggal 22 (April) kita harapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR,” kata Agus, seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan membahas finalisasi RUU JPSK di Jakarta, Selasa (14/4).

Agus tidak mengatakan secara spesifik rumusan dan materi dari RUU JPSK tersebut. Namun, ia mengingatkan, peraturan ini sangat penting dan menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Undang-Undang, karena bisa menjadi antisipasi terhadap datangnya krisis ekonomi.

“Ini sudah kita prioritaskan sejak tiga tahun lalu dan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk diajukan. Selain itu, RUU prioritas lainnya adalah terkait revisi UU Bank Indonesia dan revisi UU Perbankan,” jelasnya.

Agus mengharapkan Presiden bisa menyetujui draf RUU JPSK ini, sehingga bisa diajukan kepada DPR sebelum masa reses sidang pada akhir April, dan pembahasannya dipercepat seusai masa reses tersebut berakhir pada Mei 2015.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menambahkan, salah satu pasal yang menjadi finalisasi dalam draf RUU JPSK adalah mengenai penetapan bank gagal berdampak sistemik dan model penyelamatannya.

“Finalisasi tadi lebih kepada penetapan SIB (Systemically Important Bank) dan sebagainya, tapi kalimat persisnya saya tidak hafal,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Bakal Buat Bank Pembiayaan Syariah

Jakarta, Aktual.co — Indonesia berencana akan membuat suatu bank pembiayaan yang berbasis syariah. Hal ini diutarakan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam seminar bertema keuangan syariah.

“Kita di Indonesia sedang berjuang atau bersaing untuk menjadi tuan rumah dari suatu institusi baru. Nama baku mungkin belum ada, tapi kalau diterjemahkan itu islamic investment infrastructure bank,” ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/4).

Bambang mengatakan bank tersebut akan menerapkan langkah World Bank atau Asian Development Bank (ADB). Menurutnya bukan hanya pada pembiayaan sektor infrastruktur, namun pada projek edukasi, pertanian, manufaktur, atau kesehatan.

“Khusus untuk infrastruktur ya didorong ini, kalau di China ada Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Dukungan dari kita semua sangat diperlukan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pelajari Putusan Century, KPK Buka Peluang Telusuri Keterlibatan Boediono

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menegaskan, bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan Boediono Cs di dalam kasus Bank Century.
Dia mengatakan, untuk bisa menelusuri keterlibatan jajaran petinggi Bank Indonesia (BI), pihaknya masih harus menganalisa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya.
“Setelah selesai mempelajari putusan itu (MA atas Budi Mulya) baru disimpulkan (kelanjutan kasus Bank Century,” jelas Johan saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (14/4).
Lebih jauh disampaikan Johan, saat ini lembaga antirasuah masih mempelajari putusan MA terkait dikabulkannya kasasi yang diajukan. “Kami masih memperlajari putusan Kasasi Budi Mulya,” pungkasnya.
MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya.
Selain mengabulkan permohonan kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar, juga memperberat hukuman pidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Putusan tersebut diambil Majelis Hakim dengan suara bulat tidak ada dissenting opinion.
“Mengadili, mengabulkan kasasi Penuntut Umum serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mengadili sendiri,” demikian petikan amar putusan kasasi yang diterima, ‎Kamis (9/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

ISIS Kembali Klaim Kuasai Ladang Kilang Minyak Terbesar di Irak

Semarang, Aktual.co — ISIS mengklaim telah menguasai ladang kilang minyak terbesar di wilayah Irak, pada Minggu lalu, dari foto atau gambar yang di-posting secara online.

Dari foto-foto yang diunggah situs tersebut, menunjukan penyerbuan fasilitas umum, perang yang sengit dan gumpalan asap hitam yang membumbung naik ke atas.

Kelompok tersebut mengatakan telah melancarkan serangan pada kilang minyak di kawasan Baiji, pada Sabtu.

Dua hari sebelumnya, ISIS mengatakan, bahwa pejuangnya berada di dalam kilang dan berhasil mengendalikan beberapa bangunan penting.

Namun demikian di tempat berbeda, para pejabat keamanan pemerintah Irak membantah keras, bahwa klaim ISIS itu tidak benar. Dan, pasukan Irak masih mengontrol ladang minyak tersebut.

CNN tidak bisa langsung mengkonfirmasi lebih lanjut atas klaim ISIS tersebut. Dilansir dari laman CNN, bahwa klaim ISIS, bahwa beberapa kali militannya berhasil menguasai kilang minyak terbesar.

Untuk diketahui, sumber kilang minyak di Irak merupakan sumber daya strategis yang menjadi target kelompok teroris ISIS.

Bila serangan ISIS merusak ladang minyak atau sejumlah mesin disana, maka bisa memiliki dampak yang signifikan. Kilang tersebut berjarak hanya 40 kilometer (25 mil) dari kota Irak utara, Tikrit.

Artikel ini ditulis oleh:

Mahasiswa UI Tewas, Polisi Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

Jakarta, Aktual.co — Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati menemukan tanda bekas pukulan benda tumpul pada tubuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Aksyena Ahad Dori (18) yang ditemukan meninggal dunia di Danau Kenanga.
“Bisa macam-macam pukulannya akibat pukulan stik (tongkat) atau tangan,” kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta Selasa (14/4).
Musyafak mengatakan terdapat beberapa luka memar pada sejumlah tubuh korban tersebut berdasarkan hasil otopsi.
Namun, Musyafak menyatakan luka memar pada tubuh korban juga dapat disebabkan akibat benturan lain.
Ia enggan menyimpulkan penyebab kematian Aksyena karena dibunuh atau bunuh diri, disebabkan ditemukan luka memar itu.
Musyafak menduga Aksyena belum meninggal dunia saat tenggelam, karena terdapat pasir dan air pada tubuh mahasiswa jurusan Biologi tersebut.
“Artinya korban masih bernafas saat tenggelam ke dalam air,” ungkap Musyafak.
Namun, hasil forensik tidak dapat memastikan korban tenggelam dalam kondisi sadar atau tidak sadarkan diri.
Sebelumnya, mahasiswa jurusan Biologi UI Aksyena Ahada Dori ditemukan tewas di Danau Kencana pada 26 Maret 2015.
Warga menemukan korban meninggal dunia dengan kondisi menggendong tas berisi batu bata yang diduga sebagai pemberat agar korban tenggelam.
Penyidik menemukan surat wasiat di kamar kos berisi permintaan agar keluarga maupun pihak lainnya tidak mencari keberadaan korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Obral Senyum Waryono Karno Usai Diperiksa KPK

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/3). Waryono diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor SESDM. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Berita Lain