1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36790

Mendagri Minta Pemprov DKI Tidak “Lelet” Serahkan Draf APBD

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telat dalam memberikan draf mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.  Hal tersebut disampaikan Mendagri saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4).
“Tahun depan penyerahan anggaran harus tepat waktu,” ujarnya. 
Dikatakan Tjahjo bahwa Jakarta merupakan daerah yang menjadi barometer bagi daerah lainnya.  Untuk itu kata Tjahjo sebaiknya Pemprov DKI tidak berlarut-larut dalam pembahasan anggaran.
“Kami tidak akan ikut campur dalam masalah politik yang terjadi, tetapi jangan sampai proses politik di antara keduanya malah merugikan masyarakat terkait tertundanya penyusunan APBD,” katanya.
Jakarta sendiri kata Tjahjo merupakan sebuah pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia memiliki beragam masalah yang kompleks dan perlu penanganan segera.  “Jakarta ini punya banyak masalah klasik. Banjir, kemacetan, infrastruktur,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berkas Kasus Korupsi Waryono Karno Sudah P21

Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara tersangka korupsi kegiatan sosial, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno akan segera disidangkan.
Pasalnya berkas Waryono segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21). “Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4).
Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan ketika tiba dan meninggalkan gedung KPK.
KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Harga Gas Elpiji 12 Kg di Kupang Mencapai Rp 190.000 per Tabung

Jakarta, Aktual.co — Harga gas elpiji 12 kilogram yang ditetapkan Pertamina setempat untuk konsumen di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT), antara Rp180.000 hingga Rp190.000 per tabung. Atau terjadi selisih sebesar Rp30.000 antara harga di Kupang Rp190.000 dengan harga kenaikan yang ditetapkan pemerintah per 1 April 2015 secara nasional rata-rata Rp150.000 hingga Rp160.000 per tabung. Demikian kata manajer pemasaran Pertamina wilayah NTT Hardiyanto Tato, di Kupang, Selasa (14/4).

Ia mengatakan selisih tersebut masih termasuk wajar, karena pengambilan tabung termasuk pengisian gas elpiji dari Surabaya sehingga para agen harus menambah biaya transporasi dan jarak antar elpiji itu dari agen ke konsumen di Kota Kupang. “Harga itu (Rp180 ribu hingga Rp190 ribu) itu sudah merupakan harga tertinggi untuk konsumen bukan harga Pertamina ke agen, sehingga semua pihak diimbau untuk ikut memantau dan mengawasi agar tidak terjadi permaianan harga elpiji seperti sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya kenaikan per 1 April 2015, kata dia, harga gas elpiji ukuran 12 kilo gram dipatok pihak agen di Kupang berkisar antara Rp215 ribu hingga Rp230 ribu per unit untuk satu kali isi ulang atau selisih Rp50 ribu hingga Rp90 ribu dengan harga di pulau Jawa sekitar Rp135 ribu hingga Rp140 ribu. Sehingga benar-benar mencekik para konsumen yang selama ini terdata mengonsumsi gas elpiji 12 kg untuk kebutuhan usaha kecil menengah meskipun dengan kuota yang sangat terbatas.

Ia mengatakan jumlah atau kuota elpiji komersial ukuran 12 kg yang dialokasikan pihak Pertamina untuk konsumen di Kupang terbatas, karena masih kebanyak konsumen yang menggunakan minyak tanah untuk urusan dapur dan usaha kecil lainnya. “Pertamina lebih konsentrasi mengalokasikan gas elpiji komersial ke daerah lain di Pulau Jawa dan Sumatera serta lainnya yang tingkat pertumbuhan akan fasilitas ini tinggi, sehingga lebih efektif,” katanya.

Umumnya di daerah-daerah pedalaman seperti NTT dan lainnya cenderung meminta elpiji yang bersubsidi ukuran tiga kilo gram, namun harus terlebih dahulu dilakukan konversi minyak tanah ke elpiji ukuran 3 kilo gram. “Sampai saat ini pengadaan dan pemasaran elpiji subsidi ukuran 3 kilo gram di Kupang Nusa Tenggara Timur masih menunggu kebijakan dari pemerintah untuk melalukan konversi dari minyak tanah ke gas ke rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM),” katanya.

Bahkan hingga saat ini pula belum ada isyarat dari Jakarta soal kapan akan dilakukan konversi minyak tanah ke gas untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, sehingga elpiji subsidi ukuran 3 kilo gram bisa dijual ke konsumen di daerah setempat karena memang belum ada permintaan dari daerah,” katanya.

“Untuk NTT dan Papua serta mungkin saja beberapa kabupaten/kota di wilayah Timur dan Tengah Indonesia, belum ada kebijakan untuk konversi minyak tanah ke gas elpiji bersubsidi, karena konsumen rumah tangga miskin di beberapa wilayah itu masih ingin menggunakan minyak tanah,” katanya.

Sehingga apabila ada kelangkaan atau bahkan ketiadaan gas elpiji bersubsidi itu di Kota Kupang dan sekitarnya wajar, karena terkait animo konsumen dan mengakibatkan belum adanya kebijakan pemerintah itu. “Untuk adanya kebijakan itu, pemerintah daerah setempat harus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk diproses sehingga mendapatkan jatah konversi dari minyak tanah ke gas karena dipandang lebih efektif menggunakan gas elpiji,” katanya.

Hanya saja kata dia, hasil pengamatan dan survei ke beberapa pangkalan minyak tanah bersubsidi, hammpir 90 persen konsumen dengan kategori miskin masih senang menggunakan minyak tanah bersubsidi, ketimbang gas elpiji.

Padahal kata dia dari segi harga minyak tanah perliter hingga lima liter (Rp5.000/liter hingga Rp25 ribu untuk lima liter) atau sama dengan harja elipiji subsidi ukuran 3 kilo gram, hanya bedanya pada efektivitas dan efesiensi penggunaan atau pemakainnya. “Minyak tanah dan elpiji 3 kilo gram sama-sama disubsidi oleh pemerintah karena dikhususkan bagi rakyat berpenghasilan rendah atau miskin guna menunjng aktivitas usaha kecil menengah yang membutuhkan fasilitas itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

‘Heboh’ Narkoba pada Jajanan, Dokter: Orang Tua Berikan Pemahaman ke Anak

Jakarta, Aktual.co — Belakangan ini, rumor makanan atau mainan anak yang mengandung zat narkoba sedang ramai dipebincangkan khalayak umum. Mirisnya, jajanan anak yang mengandung narkoba tersebut juga beredar di lingkungan sekolah.

Prof. Dr.drg. Melanie S. Djamil, MBoimed FICD Lab Biocare dari Fakultas, Kedokteran Gigi, Universitas Trisakti mengatakan, cara paling efektif dalam menghindari hal tersebut yakni memberikan pemahaman sedini mungkin bagi orang tua untuk mengajarkan kepada anak-anaknya untuk tidak jajan di sembarang tempat.

“Pertama dampaknya bahaya bagi kesehatan anak. Yang jelas, narkoba itu mematikan kecerdasan anak Indonesia ke depannya, karena anak ini adalah generasi penerus, ” jelas Prof. Mel, ditemui di acara ‘Ayo Ganti’ Untuk Gigi dan Mulut yang Lebih Sehat Bersama Formula’, di Hotel Double Tree, kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

“Tips lainnya, biasakan orang tua membuatkan bekal dengan kesukaan anak. Karena zat yang membahayakan yang dijual ini rasanya hampir sama dan sulit membedakannya, ” terangnya melanjutkan.

Sebab,  bahaya narkoba tak hanya menjadi tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian. Lanjutnya, peran orang tua sangatlah penting. Tujuannya yaitu, mengawasi buah hatinya agar terhindar dari bahaya narkoba yang dilakukan secara terselubung. Apalagi, saat ini telah beredar dalam bentuk makanan yang dapat merusak perkembangan kesehatan generasi muda.

“Yang jelas, peran orangtua sangat penting disini untuk mengawasi anak-anaknya. Karena masalah narkoba ini, bukan saja tanggung BNN tapi tanggung jawab kita ke depan menjaga generasi bisa terhindar dari bahaya narkoba tersebut, ” kata ia menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Gelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-24

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono menyerahkan laporan Badan Legislasi kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon dan Fahri Ahmad saat Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015). Badan Legislasi DPR RI menyerahkan hasil Pemebahasan atasn Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1 Tahun2014 tentang TATIB menjadi Peraturan DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selain Baleg, dalam Rapat Paripuran tersebut Komisi XI DPR RI terhadap hasil Fit and Propert test Calon KAP Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK Tahun 2014, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Gubernur BI: RUU JPSK Siap Dilaporkan Kepada Presiden

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) siap dilaporkan kepada Presiden, sebelum diajukan dan dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Ini tinggal difinalisasi, sebelum tanggal 22 (April) kita harapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR,” kata Agus, seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan membahas finalisasi RUU JPSK di Jakarta, Selasa (14/4).

Agus tidak mengatakan secara spesifik rumusan dan materi dari RUU JPSK tersebut. Namun, ia mengingatkan, peraturan ini sangat penting dan menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Undang-Undang, karena bisa menjadi antisipasi terhadap datangnya krisis ekonomi.

“Ini sudah kita prioritaskan sejak tiga tahun lalu dan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk diajukan. Selain itu, RUU prioritas lainnya adalah terkait revisi UU Bank Indonesia dan revisi UU Perbankan,” jelasnya.

Agus mengharapkan Presiden bisa menyetujui draf RUU JPSK ini, sehingga bisa diajukan kepada DPR sebelum masa reses sidang pada akhir April, dan pembahasannya dipercepat seusai masa reses tersebut berakhir pada Mei 2015.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menambahkan, salah satu pasal yang menjadi finalisasi dalam draf RUU JPSK adalah mengenai penetapan bank gagal berdampak sistemik dan model penyelamatannya.

“Finalisasi tadi lebih kepada penetapan SIB (Systemically Important Bank) dan sebagainya, tapi kalimat persisnya saya tidak hafal,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain