Akil Bantah Rp1,8 Miliar Bukan Suap Pilkada Tapteng
Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengklaim, bahwa uang senilai Rp1,8 miliar pemberian Bachtiar Ahmad Sibarani, bukan bentuk suap dari Raja Bonaran Situmeang. Dia mengatakan jika uang tersebut adalah utang Bachtiar kepada perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat.
Pernyataan itu disampaikan Akil saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa kasus suap terkait sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.
Dalam persidangan itu, Akil bahkan tidak mengakui kalau dirinya mengenal Bachtiar. Diketahui, Bachtiar yang juga sebagai anggota DPRD Tapteng adalah perantara suap Bonaran kepada Akil saat pengurusan sengketa Pilkada pada 2011 lalu.
“Tidak kenal (Bachtiar). Yang saya tau Bachtiar punya utang kepada CV Ratu Samagat,” kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Bukan hanya itu, Akil pun menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan, jika dirinya memang mengenal dan pernah bertemu dengan Bachtiar.
Akil yang sudah dimendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin itu mengaku baru mengenal Bactiar sejak dirinya ditangkap KPK. Dia juga mengatakan, jika utang Bachtiar berkaitan dengan jual beli batubara yang nilai totalnya sebesar Rp2,1 miliar.
“Tidak pernah (kenal dan bertemu Bachtiar). Kalau ada dibuktikan saja, saya tidak pernah menghubungi. Saya baru tau setelah ditangkap KPK. Salah satunya Bachtiar,” ujarnya.
“Yang saya tau, dia punya utang pembelian batubara pada 2010. Jadi ketika itu dikasih cek Rp1 miliar dan Rp1,1 miliar, tapi cek nya tidak bisa dicarikan,”,” tambahnya.
Mendengar sanggahan Akil, JPU KPK, Budi Nugraha pun tidak tinggal diam. Pasalnya, mereka meyakini jika bukti yang dia pegang sangat kuat untuk membuktikan jika Akil memang mengenal Bachtiar. Alhasil, Jaksa Budi menunjukkan bukti forensik elektronik dari telepon selular kepunyaan Akil.
“Pengambilan komputer forensik tanggal 30 Desember 2014, dari Handphone jenis BlackBerry, intinya simcard indosat, ditemukan kontak person Bachtiar Ahmad Sibarani,” kata Jaksa Budi memaparkan barang bukti tersebut di muka sidang.
Meski sudah ditunjukkan bukti, Akil masih saja mengelak. Dia menyebut tidak pernah diperlihatkan bukti itu sebelumnya. Akil bahkan mengklaim bahwa telepon selular yang dimaksud Jaksa belum tentu miliknya. Geram melihat sanggahan Akil, Jaksa kembali memperlihatkan gambar telepon selular itu.
Untuk menegaskan hal itu, Hakim Ketua Muhamad Muchlis juga menyempatkan diri untuk meminta Akil mengutarakan yang sebenarnya dalam persidangan ini. Sebab, Hakim pun pernah mendengar pengakuan Bachtiar yang kala itu juga mengakui pernah bertemu dengan Akil. Namun lagi-lagi Akil tidak mengakuinya.
Menurut Akil, Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ia menjemput Bachtiar di sebuah hotel serta mengantarkannya ke Akbar Tanjung Institute hanya karangan belaka.
Terpidana seumur hidup itu pun berani dikonfrontir dengan Bachtiar. Dia merasa yakin bahwa apa yang dikasaksiannya itu sudah benar.
Mendengar semua jawaban Akil, Majelis Hakim pun enggan melanjutkan. Diuj
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















