3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36816

Akil Bantah Rp1,8 Miliar Bukan Suap Pilkada Tapteng

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengklaim, bahwa uang senilai Rp1,8 miliar pemberian Bachtiar Ahmad Sibarani, bukan bentuk suap dari Raja Bonaran Situmeang. Dia mengatakan jika uang tersebut adalah utang Bachtiar kepada perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat.
Pernyataan itu disampaikan Akil saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa kasus suap terkait sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.
Dalam persidangan itu, Akil bahkan tidak mengakui kalau dirinya mengenal Bachtiar. Diketahui, Bachtiar yang juga sebagai anggota DPRD Tapteng adalah perantara suap Bonaran kepada Akil saat pengurusan sengketa Pilkada pada 2011 lalu.
“Tidak kenal (Bachtiar). Yang saya tau Bachtiar punya utang kepada CV Ratu Samagat,” kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Bukan hanya itu, Akil pun menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan, jika dirinya memang mengenal dan pernah bertemu dengan Bachtiar.
Akil yang sudah dimendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin itu mengaku baru mengenal Bactiar sejak dirinya ditangkap KPK. Dia juga mengatakan, jika utang Bachtiar berkaitan dengan jual beli batubara yang nilai totalnya sebesar Rp2,1 miliar.
“Tidak pernah (kenal dan bertemu Bachtiar). Kalau ada dibuktikan saja, saya tidak pernah menghubungi. Saya baru tau setelah ditangkap KPK. Salah satunya Bachtiar,” ujarnya.
“Yang saya tau, dia punya utang pembelian batubara pada 2010. Jadi ketika itu dikasih cek Rp1 miliar dan Rp1,1 miliar, tapi cek nya tidak bisa dicarikan,”,” tambahnya.
Mendengar sanggahan Akil, JPU KPK, Budi Nugraha pun tidak tinggal diam. Pasalnya, mereka meyakini jika bukti yang dia pegang sangat kuat untuk membuktikan jika Akil memang mengenal Bachtiar. Alhasil, Jaksa Budi menunjukkan bukti forensik elektronik dari telepon selular kepunyaan Akil.
“Pengambilan komputer forensik tanggal 30 Desember 2014, dari Handphone jenis BlackBerry, intinya simcard indosat, ditemukan kontak person Bachtiar Ahmad Sibarani,” kata Jaksa Budi memaparkan barang bukti tersebut di muka sidang.
Meski sudah ditunjukkan bukti, Akil masih saja mengelak. Dia menyebut tidak pernah diperlihatkan bukti itu sebelumnya. Akil bahkan mengklaim bahwa telepon selular yang dimaksud Jaksa belum tentu miliknya. Geram melihat sanggahan Akil, Jaksa kembali memperlihatkan gambar telepon selular itu.
Untuk menegaskan hal itu, Hakim Ketua Muhamad Muchlis juga menyempatkan diri untuk meminta Akil mengutarakan yang sebenarnya dalam persidangan ini. Sebab, Hakim pun pernah mendengar pengakuan Bachtiar yang kala itu juga mengakui pernah bertemu dengan Akil. ‎Namun lagi-lagi Akil tidak mengakuinya.
Menurut Akil, Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ia menjemput Bachtiar di sebuah hotel serta mengantarkannya ke Akbar Tanjung Institute hanya karangan belaka.
Terpidana seumur hidup itu pun berani dikonfrontir dengan Bachtiar. Dia merasa yakin bahwa apa yang dikasaksiannya itu sudah benar.
Mendengar semua jawaban Akil, Majelis Hakim pun enggan melanjutkan. Diuj

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Rincian Harta Hasil Korupsi Bekas Anak Buah Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Udar menyamarkan hartanya itu berupa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sejumlah properti.
“Terdakwa Udar Pristono dengan sengaja telah menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).
Jaksa menyebut Udar sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 menerima pemberian uang atau gratifikasi dari sejumlah orang yang secara pasti pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan Udar yang selanjutnya disimpan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
Uang pemberian gratifikasi disimpan di rekening Bank Mandiri cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 4,219 miliar dan Bank BCA cabang Cideng seluruhnya sejumlah Rp 1,875 miliar.
Udar juga menyuruh pegawai kantor Dinas Perhubungan DKI bernama Suwandi alias Wandi untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar pada dua bank tersebut.
“Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen, kontotel dan kendaraan bermotor,” tambah Jaksa.
Rincian aset yang dibeli Udar dengan uang yang diuga berasal dari hasil pidana korupsi adalah sebagai berikut: 1. Pada 12 November 2012 membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp2.883.334.740 2. 17 September 2012 membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000 3. 
Pada 13 Mei 2013, membeli satu unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp 798.000.000 4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli satu unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000 dan telah dibayarkan lunas.
5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 Rp 3.114.375.000 6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli satu unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp2.413.046.000, 7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp 882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp 854.718.701.
8. Pada 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel & Resort dengan harga Rp850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia. 9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 882.000.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.
10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp1 miliar. 11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp 1,3 miliar.
12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp976.002.300 13. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun buat 2012 14. Satu unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013 15. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3787SLU tahun buatan 2013 16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013 17. Satu unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013. 18. Satu unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.
Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ombudsman Sumbar Temukan Jawaban UN Beredar di Hari Pertama

Padang, Aktual.co — Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hari pertama, Senin (13/4), di Sumatera Barat langsung mendapatkan indikasi kecurangan. Ombudsman Perwakilan Sumbar yang melakukan pengawasan terhadap enam sekolah di Kota Padang, mendapati beredarnya kunci jawaban.

Ketua Ombudsman Sumbar, Yunafri mengatakan, hari pertama, pihaknya melakukan pengawasan terhadap enam sekolah. Kemudian, pada sejumlah sekolah, pihaknya mendapati sejumlah kunci jawaban yang beredar, bahkan ada yang tertangkap tangan tengah menfoto kopinya.

“Ada dua jenis kunci jawaban yang kita temukan, pertama dalam tulis tangan yang sudah difotokopi, kemudian yang kedua tertata rapi dengan komputer,” katanya kepada wartawan.

Pihaknya sendiri belum mengetahui kebenaran kunci jawaban yang  beredar tersebut. “Untuk benar atau tidaknya, kita belum tahu, nanti ini menjadi bahan kita untuk tahap selanjutnya dan dilaporkan,” jelasnya.

Pihaknya sendiri menegaskan, apabila kunci jawaban yang beredar tersebut benar, merupakan indikasi kebocoran naskah UN. “Kita verifikasi dulu dengan pihak terkait, apakah cocok atau tidaknya, kalau benar, berarti ini sudah ada indikasi kebocoran soal UN,” terangnya.

Selain itu, terkait pengamanan naskah UN tersebut, menurut Yunafri sudah ketat, walaupun penggandaan soal diserahkan kepada masing-masing daerah. “Naskahnya kan dari Pusat, kemudian diserahkan kepada daerah untuk diperbanyak. Kita dari awal mulanya, sudah melakukan pengawasan di lapangan, baik itu dari tempat percetakannya, kita sudah cek semua,” tuturnya.

Ombudsman sendiri juga mengimbau agar para pelajar tidak mempercayai kunci jawaban yang beredar tersebut. Pasalnya, banyak terdapat perbedaan pada setiap jenis kunci jawaban tersebut.

“Masing-masing kunci jawaban yang beredar kita dapatkan, semuanya berbeda, kasihan dong pelajar kalau itu salah, ya kena juga mereka. Jadi, janganlah percaya dengan kunci jawaban itu, apalagi sekarang UN tidak mutlak penentu kelulusan, lebih baik percaya diri saja,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Semen Gresik Targetkan Penuhi 26 Persen Kebutuhan Kalsel

Jakarta, Aktual.co —  Semen Gresik (SG) sebagai salah satu anak usaha PT Semen Indonesia menargetkan mampu memenuhi 26 persen pasar kebutuhan semen di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini.

“Banyaknya pemain di bidang semen yang ada di Kalimantan Selatan semakin memperketat penetrasi pasar, sehingga masyarakat semakin dihadapkan dengan berbagai macam pilihan produk semen,” ujar Kepala Departemen Distribusi dan Transportasi Semen Gresik Noto Subandi, di Gresik, Senin (13/4).

Ia optimistis dengan target tersebut, sebab saat ini di wilayah Kalimantan Selatan penjualan Semen Gresik pada Januari hingga Februari 2015 mencapai 28.876 ton dengan “market share” sebesar 24 persen.

“Oleh karena itu, hingga akhir tahun ini kami menargetkan mampu menguasai ‘market share’ sebesar 26 persen di wilayah Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, konsumsi semen di seluruh Kalimantan pada Januari Maret 2015 mencapai 1,109 juta ton, meski pertumbuhannya minus 1,4 persen dibanding tahun 2014 yang mencapai 1,126 juta ton.

Namun demikian, Kalimantan merupakan pulau ke 3 dengan konsumsi semen tertinggi di Indonesia setelah pulau Jawa yang mencapai 7,48 juta ton dan Sumatera sebesar 2,858 juta ton.

Dikatakanya, persaingan pasar semen memicu Semen Gresik untuk bisa memperkuat “branding” produk kepada masyarakat.

“Semen Gresik yang telah berdiri sejak 1957 selalu memberikan kepercayaan kualitas produk kepada konsumen. Kesungguhan kami dalam memberikan yang terbaik kepada pelanggan telah mengantarkan Semen Gresik meraih berbagai penghargaan sebagai merek pilihan konsumen,” tuturnya.

Ia mengatakan, hingga kini Semen Gresik selalu berusaha dekat dengan konsumen, salah satu caranya dengan memberikan penghargaan kepada pelanggan dengan berbagai kategori, seperti kategori toko dengan penjualan terbaik dan kategori pelanggan semen curah.

“Dukungan dari para mitra yaitu pelanggan, toko serta distributor inilah yang telah menjadikan induk Semen Gresik yaitu Semen Indonesia menjadi perusahaan terbesar di Asia Tenggara dengan penguasaan pangsa pasar dalam negeri sebesar 44 persen,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wacana Polisi Parlemen, Polri Minta Tak Dikaitkan dengan Golkar

Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi DPR sedang menggodok wacana Polisi Parlemen untuk memperketat pengamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selama ini keamanan kompleks parlemen di bawah kendali Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) dan petugas pengamanan dalam (pamdal), nantinya akan dibentuk Polisi Parlemen.
Dengan adanya wacana tersebut, Mabes Polri minta tak dikaitkan dengan masalah internal Partai Golkar yang sebelumnya sempat memanas di gedung DPR. “Kami anggap masalah Golkar internal. Gedung parlemen jangan dianggap menyeramkan, terbuka dari masyarakat tidak bisa awasi satu-satu,” kata  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (13/4).
Dia mengatakan, wacana digulirkannya polisi parlemen perlu pembahasan secara mendalam di internal kepolisian. Tak hanya itu, kepolisian juga harus melibatkan pengamanan dalam (pamdal DPR) yang saat ini masih melakukan penjagaan di DPR untuk dimintai pendapat. 
“Itu perlu waktu sampai kapan bisa ada hasil kajian.”
Sejauh ini, pihak kepolisian tak bisa berandai-andai dengan wacana yang telah digulirkan DPR itu. Terlebih, pihaknya belum menentukan sikap untuk memutuskan. “Pengkajian saja belum, nanti diputuskan layak atau tidaknya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wakil Ketua DPR Tak Sependapat Soal Polisi Parlemen

Jakarta, Aktual.co — Wacana DPR RI untuk membentuk polisi parlemen yang dilengkapi dengan senjata api (Senpi) untuk memperketat penjaga komplek parlemen, Senayan, ditanggapi berbeda oleh kalangan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah punya pandangan tersendiri dalam menanggapi wacana polisi parlemen, yang tengah digodok oleh badan legislasi (Baleg).
“Kalau konsep saya tidak boleh polisi masuk dalam gedung DPR, apalagi senjata ya, senjata harus dilarang dikawasan ini,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Menjadi tidak masalah bila polisi yang menggunakan senjata api berada di luar kawasan gedung DPR/MPR. Dirinya menilai DPR RI ingin me-maintenance lembaga legislatif sebagai kebebasan sipil dalam berdemokrasi.
“Karena itu simbol-simbol militer ngga boleh ada di dalam gedung dan ruang DPR. lalu pengamanannya ada dimana silahkan, itu kan teknis saja bagaimana menjamin agar orang dalam dewan itu independen jangan diteror soal keamanan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain