17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36887

PPP Sambut Positif Usul Pembentukan Sekber KIH-Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Usulan pembentukan Sekretaris Bersama (Sekber) antara gabungan partai pengusung Jokowi (KIH) dengan Presiden jokowi, mendapat dukungan dari PPP.
Wacana pembentukan sekber yang diusulkan PKB dan Hanura ini, dianggap dapat menjembatani komunikasi antara partai pendukung, KIH, dengan Jokowi.
“Mendukung sepanjang itu jelas formatnya untuk meningkatkan komunikasi yang dirasakan kurang lancar,” kata Juru Bicara PPP Arsul Sani, Senin (13/4).
Arsul menyebutkan bahwa isu sekber lebih lebih ke arah peningkatan intensitas komunikasi dan bukan dikarenakan adanya sumbatan komunikasi antara KIH dengan Jokowi.
“Diharapkan memang pejabat di lingkaran dalam istana juga diharapkan ikut ambil bagian dalam memperlancar komunikasi tersebut,” ujar Arsul.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemilu Serentak

Ketua F Golkar MPR RI, Rambe Kamarul Zaman (kanan) bersama Pengamat LIPI, Siti Zuhro menjadi pembicara pada acara dialog pilar negara di Ruang Perpustakaan MPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015). Dialog tersebut membahas pemilihan umum yang akan diselenggarakan serentak dengan mengangkat tema “Pemilu Serentak”. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Konflik Internal Partai Akan Berdampak Pada Program Kerakyatan Jika Tidak Segera Diakhiri



Jakarta, Aktual.co —Direktur Riset PolMark Indonesia, Eko Bambang Subiantoro,  mengatakan bahwa konflik yang terjadi pada dua partai besar yaitu Golkar dan PPP menjelang pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, dapat dimanfaatkan oleh partai lain untuk mengambil keuntungan elektoral. Hal dia katakan dalam agenda diskusi di Deresto, Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 12 April 2015.
Selain itu, elektoral kedua partai juga akan menurun karena konstituen akan menganggap kedua partai ini lebih rajin ‘berkonflik’ dibandingkan menyuarakan kepentingan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Cuci Uang Belasan Miliar, Udar Juga Didakwa TPPU

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Bekas anak buah Joko Widodo (Jokowi) itu didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli aset.
Pada kurun waktu tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014, Udar sengaja melakukan beberapa perbuatan atas harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
“Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan ketiga mengenai TPPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).
Udar pun sambung Jaksa, acap kali menerima uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.
Jaksa menilai, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Udar menyuruh Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Pristono yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.
Jaksa mengungkapkan, duit yang diterimanya tersebut secara berturut-turut dari tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 disimpan ke penyedia jasa keuangan yaitu di Bank Mandiri Cabang Cideng seluruhnya Rp 4.219.900.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 1.875.865.000.
“Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen dan kendaraan bermotor,” kata Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bhatoegana Berencana Laporkan Hakim Praperadilan ke KY

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana berencana melaporkan hasil putusan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring yang menggugurkan permohonan praperadilan atas kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan berkoordinasi dulu dengan rekan ‘lawyer’ lain dan keluarga klien,” ujar kuasa hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan dan menetapkan bahwa permohonan praperadilan Bhatoegana gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 April 2015.
Putusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Sementara itu menurut Rahmat Harahap, terdapat perbedaan interpretasi hukum atas pasal tersebut.
“Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan,” tuturnya.
Selain itu, katanya, harus ada kejelasan terkait klausa ” sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dalam pasal tersebut.
“Kalimat ‘sudah mulai diperiksa’ itu artinya sudah mulai pembacaan dakwaan, nah dalam kasus ini kan baru sampai pelimpahan perkara, belum pembacaan dakwaan,” tuturnya.
Menurut dia, penafsiran tersebut berpotensi merugikan tersangka lain yang akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Jangan sampai ini terjadi ke tersangka lain, bisa saja KPK mempercepat pelimpahan berkas agar praperadilan gugur,” tuturnya.
Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu.
Kuasa hukum Bhatoegana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK atas kliennya merupakan hal yang tidak sah karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Pembunuh Wanita di Tebet Diduga Lebih Dari Satu Orang

Jakarta, Aktual.co — Korban pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin (26) yang ditemukan tewas mengenaskan dalam kosannya, di Jalan Tebet Timur 15C , Tebet, Jakarta Selatan diduga dilakukan oleh lebih satu orang pelaku.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
“Kalau dilihat, hasil olah TKP patut diduga pelakunya bisa saja lebih dari satu orang,” ujarnya. 
Dikatakan Martinus dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui fakta-fakta seperti leher korban di jerat menggunakan kabel dan ada sumbatan di mulut korban.  
“Korban memang hidup sendiri,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain