17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36889

GMJ Geruduk DPRD, Dukung Pengguliran HMP Ahok

Jakarta, Aktual.co —Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) nyatakan dukung DPRD DKI gulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dukungan disampaikan massa GMJ saat mendatangi kantor dewan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pukul 13.00Wib tadi.
“Kami mendukung HMP dan menuntut fraksi-fraksi yang belum setujui HMP segera menyatakan sikap dukung HMP,” kata Endang, salah satu koordinator aksi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Endang yang juga Ketua Forum Betawi Bersatu (FBB) menegaskan akan tetap konsisten mendukung agar Ahok dilengserkan dari jabatannya. Dia mengatakan akan terus lakukan unjuk rasa tiap hari Senin dan Kamis sampai HMP digulirkan. “Sudah hampir dua minggu dari paripurna, kita minta HMP kita dukung DPRD,” ucap dia.
GMJ yang mengklaim didukung 99 ormas sejak awal terbentuk memang sudah giat menolak Ahok menempati  orang nomer satu di Jakarta, sejak dia masih duduk sebagai Wagub DKI.
Hari ini, setelah PPP dan Gerindra, giliran Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI yang dukung digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Ahok. Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan setelah hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
“Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Namun dari 12 orang anggota fraksi, hanya 10 anggota yang dukung digulirkannya HMP. Dua anggota fraksi asal PAN, Johan Musawa dan Bambang Kusumanto belum  menentukan sikapnya. “Iya kalau yang dua itu memang belum, ini keputusan kami di tingkat Fraksi,” ucap dia.
Dijelaskan Lucky, meski di tingkat fraksi telah memutuskan dukung HMP, namun keputusan itu juga harus mengantongi persetujuan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Nachrowi Ramli. Rencananya, keputusan itu akan segera diteruskan fraksi ke Nara, Selasa (14/4) besok. “Besok kita ke Bang Nara, sampaikan laporan dan persetujuan akhirnya,” ucap dia.
Sebelumnya, 6 April lalu, Fraksi Gerindra DPRD DKI sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. 
“Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya  ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata politisi Gerindra, Syarief, pekan lalu. 
Adapun peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara    Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Gunakan IT, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Wanita di Tebet

Jakarta, Aktual.co — Deudeuh Alfi Sahrin (26) wanita yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kostnya di Jalan Tebet Timur 15C, Jakarta Selatan hingga saat ini masih misteri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan untuk mengetahui siapa orang terakhir yang bertemu korban, pihaknya menggunakan IT (Informasi Terknologi). 
“Kami juga mencari siapa yang berhubungan dengan korban dan siapa yang berkomunikasi terakhir dengan korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
Dikatakan Martinus saat kejadian barang milik korban berupa telepon genggam yang berjumlah dua raib digondol pelaku. Martinus menduga korban tewas sudah meninggal selama 10 jam. 
“Kami juga sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku,” paparnya.
“Berdasarkan informasi secara IT. Kami sedang melakukan suatu upaya pengejaran terhadap siapa terakhir bertemu, berkomunikasi, terakhir melihat, dan mendatangi korban. Kami sedang lakukan upaya penangkapan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Duit Hasil Korupsi, Udar Belanjakan untuk Aset dan Dua Wanita

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah membelanjakan duit belasan miliar diduga dari hasil pidana korupsi untuk membeli banyak aset, termasuk mengirim duit ratusan juta ke dua orang wanita.
“Terdakwa juga telah membayarkan ataupun memberikan sejumlah uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp 46 juta atau sekitar jumlah itu,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan terkait TPPU Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).
Pengiriman duit itu, sambung Jaksa beralasan pantara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan pulpen dan keperluan yang sudah tak diingat lagi oleh Udar. “Dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp 350 juta untuk keperluan-keperluan Yanti Affandie,” kata Jaksa.
Tak hanya disitu, Jaksa juga pernah beberapa kali memerintahkan pegawai kantor Dishub DKI, Suwandi untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandie dan Tyara Smith.
“Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Syntha Putri Satyaratu Smith hingga sebanyak Rp 54,5 juta.”
Namun demikian, Jaksa tak menjelsakan secara lengkap identitas kedua wanita ini termasuk hubungannya dengan anak buah Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dalam surat dakwaan, Udar disebutkan telah membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk sederet aset kebanyakan properti seperti apartemen mewah. Adapula catatan pembelian kendaraan bermotor yang diyakini Jaksa sumber duit pembayarannya dari penerimaan gratifikasi sejumlah orang pada kurun waktu tahun 2010-Februari 2014.
Atas perbuatannya Udar diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kendala yang Timbul pada UN Online di Kota Malang

Malang, Aktual.co — Ujian Nasional hari pertama di Kota Malang, terbilang cukup lancar. Beberapa SMA mengalami kendala, seperti di SMAN 4 Kota Malang yang menggunakan metode UN Online. Hampir tiga menit di sekolah itu mengalami mati lampu sehingga proses ujian sedikit terganggu.

Beruntung masalah tersebut segera dibenahi, sehingga membuat siswa tidak terganggu dengan kejadian itu.

Data pembinaan SMA Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan, bahwa setidaknya ada 584 SMA yang melakukan Ujian Online di Jawa Timur.

“Jawa Timur disebut sebagai Provinsi dengan jumlah sekolah terbanyak yang menyelenggarakan CBT di tahun ini,” kata Sumarno, Kepala Direktorat Pembinaan SMA, Kemendikbud.

Sebanyak 150 SMA di Jawa Timur, kata dia, menggelar ujian berbasis online, seperti Surabaya, Malang, Kediri, Tuban, Madiun hingga Bangkalan.

“Jawa Timur sangat antusias sambut ujian basis komputer ini,” ujarnya.

Menurutnya, ada banyak pengajuan dari sekolah yang ingin ujian berbasis online. Namun, setelah diverifikasi ada beberapa sekolah yang tak memenuhi persyaratan.

“Jawa Timur banyak yang lolos karena banyak memenuhi persaratan terutama dalam hal jaringan, listrik dan komputer serta tenaga teknis,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Tuding Kemendagri ‘Sewenang-wenang’, Kesal Anggaran Dipangkas

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sindir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pangkas anggaran DKI.
Ahok anggap pemangkasan itu sebagai bentuk kesewenangan kekuasaan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri. Dimana Ahok anggap Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang.
“Kalau Mendagri (Tjahjo Kumolo) memang lebih mendengar Dirjen Keuangan Daerah-nya ya saya harus ikut. Kita kan negara ikutin siapa yang memegang kekuasaan jadi boleh menafsirkan (UU) seenaknya,” sindir Ahok, di Balai Kota DKI, Senin (13/4).
Ahok merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. “Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/4).
Lagipula, menurut Ahok, APBD DKI sudah bermasalah sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Sehingga landasan Kemendagri menetapkan besaran anggaran untuk DKI dianggapnya tidak masuk akal. “Itu adalah nalar di luar konstitusi.” 
Donny, dianggap Ahok salah menafsirkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hingga berita ini diturunkan, Mendagri Tjahjo Kumolo belum memberikan tanggapan atas tudingan Ahok.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan APBD DKI 2015 ditetapkan Rp 69,28 triliun. Yakni mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
Penetapan dilakukan usai pertemuan Kemendagri dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, pertemuan sifatnya hanya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk memahami pagu anggaran 2015, ujar dia, tidak hanya dilihat dari total saja. Tapi juga dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan. Dari ketiga elemen itu, total anggaran DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
“Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bermasalah, Ahok Diminta Kembalikan Taman BMW ke Agung Podomoro

Jakarta, Aktual.co —Pembangunan proyek Stadion Taman BMW, Jakarta Utara, ditunda berdasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) Taman BMW yang sudah melakukan investigasi di periode 2009-2014.
Dikatakan Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad, saat itu pansus Taman BMW adalah politisi PPP Abraham Lunggana.
“Pansus meminta pembangunan (stadion) ditunda sampai masalah hukum di Taman BMW selesai,” ucap dia kepada Aktual.co, di DPRD DKI, Jakarta (13/4).
Kata Riano, saat itu bukan hanya PPP yang minta proyek ditunda. Tapi juga ada Fraksi PKS dan Gerindra. 
Sikap DPRD tak berubah di APBD 2015, dengan menolak usulan anggaran untuk Stadion taman BMW yang belum selesai masalah hukumnya.
Kejanggalan di taman BMW, ujar Riano, seperti sertifikat tanah yang dalam waktu dua minggu saja sudah jadi.
Dia pun menyarankan Ahok harusnya mengembalikan lagi lahan bermasalah itu ke pihak pengembang, yakni PT Agung Podomoro. “Tanah yang dikasih untuk fasos-fasum harusnya tanah ‘clear’,” ucap dia.
Sebelumnya, mantan Wagub DKI Prijanto berpendapat PT Agung Podomoro selaku pengembang diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah Taman BMW yang ternyata ‘bodong’ ke Pemprov DKI. 
“Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong,” ujar dia.
Prijanto pun berpendapat telah terjadi pembiaran oleh Ahok setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan Agung Podomoro. “Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain