18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37145

Tjahjo: Calon Sekjen PDIP Harus Teruji

Jakarta, Aktual.co — Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo nmengataka,  calon sekretaris jenderal partai PDIP harus teruji dan berkomitmen membesarkan partai.
“Siapa pun figur calon sekjen PDI Perjuangan, pada prinsipnya harus sudah teruji dan mempunyai keinginan semata untuk membesarkan partai sebagai partai ideologis, konsisten menjaga Pancasila, dan memperjuangkan pemikiran-pemikira perjuangan Bung Karno (Ir. Soekarno) sebagai Bapak Bangsa,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, lanjut Menteri Dalam Negeri itu, calon sekjen partai juga harus sudah dikenal baik oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sehingga harus juga paham visi dan misi perjuangan Megawati selama ini.
“Siapa pun kader Partai mempunyai hak sama. Akan tetapi, untuk jadi calon sekjen setidaknya ‘track record’-nya harus sudah teruji, minimal sudah aktif sebagai fungsional partai selama lima tahun,” katanya.
Rencananya, Kongres PDI Perjuangan akan digelar di Bali pada tanggal 9–12 April dengan agenda konsolidasi untuk membawa “partai banteng” sebagai partai nomor satu.
Terkait dengan posisi ketua umum, Tjahjo menegaskan sesuai dengan Rakernas PDI Perjuangan di Semarang pada tahun 2014, posisi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan telah ditetapkan, yakni Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Centre Strategic and International Studies (CSIS) memprediksi Megawati akan kembali menjadi orang nomor satu di Partai Banteng karena subjektivitas kader-kader partai tersebut.
“Berdasarkan sensus kami pada pimpinan PDI Perjuangan di daerah pada tahun 2015, Megawati akan terpilih kembali jadi ketum saat Kongres PDI Perjuangan di Bali, 9 April mendatang,” kata peneliti CSIS Arya Fernandes.
Dalam sensus tersebut, hasil survei CSIS menyebutkan keterpilihan Megawati sebagai calon terkuat merupakan efek subjektivitas dari internal partai itu sendiri.
“Dari 467 DPC yang berhasil diinterviu oleh CSIS, 320 DPC (68,5 persen) masih menyebut nama Megawati sebagai calon ketua umum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menpan-RB: Tak Semua Penjabat Negara Dapat Tunjangan Pembelian Kendaraan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan, tidak semua pejabat negara boleh mendapatkan fasilitas tunjangan uang muka pembelian kendaraan dari Pemerintah.
“Saya kira tidak semua pejabat harus dapat, kalau yang (mobilnya) masih bagus tidak harus dikasih (tunjangan) uang muka. Kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan. Pemerintah pasti akan sangat selektif memberikannya,” kata Yuddy usai melakukan ibadah Shalat Jumat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Sunda Kepala, Jakarta Pusat, Jumat (3/4).
Dia mengatakan pemberlakuan sejumlah syarat dalam pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara. “Dalam pelaksanaannya, semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Kami juga akan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran, termasuk kalau nanti jadi diimplementasikan (pemberian kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat), maka harus ada syarat-syaratnya.”
Menurut Yuddy, keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat tersebut lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan pejabat negara yang jumlahnya belasan ribu orang.
“Ada 12 ribu pejabat Indonesia yang masuk kategori eselon I, II dan III. Maka kalau lima tahun (masa jabatannya) itu berakhir akan terlalu mahal kalau semua (kendaraan) diganti. Jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka,” katanya.
Dia juga menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi anggota DPR yang langsung mendapatkan tunjangan uang muka pembelian mobil satu hari setelah dilantik.
“Waktu saya jadi anggota DPR, baru sehari (menjabat) sudah ditawari tunjangan uang muka. Jadi hal yang sama berlaku juga untuk anggota DPR,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta dari sebelumnya Rp116,650 juta.
Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

YLK Kecam Pemalsuan Air Zam-zam

Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengecam sekelompok orang di Jakarta yang memalsukan air zam-zam dan beberapa produk yang biasa dijadikan cindera mata dari Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Hibzon Firdaus mengatakan, barang cenderamata palsu tersebut kemungkinan dipasarkan di provinsi ini atau juga jaringan komplotan itu memproduksinya di daerah ini karena barang tersebut diminati masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Melihat kemungkinan tersebut, masyarakat diimbau agar lebih teliti jika akan membeli air zam-zam dan barang lainnya sehingga dapat terhindar dari sasaran penipuan.
Selain itu, pihaknya meminta aparat polda setempat melakukan operasi penertiban bersama instansi terkait dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap siapapun yang terbukti sebagai pembuat dan penjual produk palsu.
“Pembuat dan penjual produk palsu yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia perlu diamankan dan harus diproses dengan sanksi hukum maksimal ” ujarnya di Palembang, Jumat (3/4).
Selain menindak tegas kepada pelakunya, diharapkan pula kepada aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan membongkar jaringan pemasarannya sehingga bisa diketahui kemana saja barang tersebut dipasarkan.
Dengan membongkar jaringan pemasarannya, diharapkan semua pedagang yang terlibat dalam penjualan produk palsu berbahaya itu dapat dihukum berat serta memberikan peringatan keras kepada pedagang lainnya untuk memastikan barang dagangannya aman dikonsumsi dan bersumber dari produsen yang memiliki izin resmi sebelum dijual kepada masyarakat.
Melalui berbagai upaya tersebut dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta produsen dan pedagang “nakal” dapat ditindak sesuai dengan Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tindakan menjual produk palsu atau makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat,” kata Hibzon.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Miliki 18 Paket Sabu, Agus Dicokok Polisi

Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki 18 paket sabu.
“Pelaku kami tangkap berkat hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku selain sebagai pemilik juga pengedar sabu,” kata Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Frederikus SH di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/4).
Dia mengatakan pelaku itu diketahui bernama Agus Riyadi als Agus warga Komp. Perumahan Citra Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Agus tertangkap tangan dan polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol suplemen makanan di rumahnya dan uang tunai sebesar Rp 700.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Agus ditangkap pada Rabu (1/4) sekitar pukul 12.00 Wita di Perumahan Citra Rt 8 Dusun 2 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab.Tanah Bumbu, Kalsel.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek guna kepentingan penyidikan dan proses pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku sebagai pemilik dan juga menyediakan sabu kepada konsumen yang memesan barang itu.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Satui,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat : Pemerintah Idealnya Keluarkan Aturan Subsidi Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria berpendapat, idealnya pemerintah mengeluarkan aturan tentang subsidi elpiji ukuran 12 kilogram. Aturan itu agar dapat mengatur dan menetapkan harga jual komoditas tersebut sesuai kemampuan masyarakat pada masa mendatang.
“Apabila aturan seperti Peraturan Menteri ESDM telah dikeluarkan, Pertamina dapat menjual elpiji 12 Kg dengan harga di bawah harga keekonomian. Itu satu-satunya solusi yang bisa diambil di tengah maraknya isu bahwa Pertamina diam-diam menaikkan harga elpiji 12 Kg,” kata Sofyano Zakaria di Surabaya, Jatim, Jumat (3/4).
Namun, ujar dia, ketika elpiji 12 Kg tidak ditetapkan secara hukum sebagai elpiji yang disubsidi maka pemerintah tidak boleh “mensubsidi” elpiji 12 Kg dalam bentuk apapun. Hal itu juga berlaku walaupun pemerintah memiliki pertimbangan untuk kepentingan masyarakat.
“Sementara, kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 Kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh pemerintah. Bahkan, dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina,” ujarnya.
Di sisi lain, jelas dia, melakukan intervensi Badan Usaha Niaga elpiji yang berbentuk BUMN untuk tujuan dan kepentingan apa pun adalah perbuatan melanggar UU BUMN. Apalagi, kerugian yang dialami Pertamina tetap dicatat dalam pembukuan.
“Selama ini dalam menjual elpiji 12 Kg, publik sudah sangat tahu bahwa Pertamina terpaksa menjual rugi komoditas itu.”
Nilai kerugiannya, prediksi dia, dari kondisi tersebut bisa mencapai belasan triliun rupiah. Oleh sebab itu, situasi itu harus dipahami juga pemerintah dan pasar elpiji di Tanah Air.
“Di samping itu, hal itu sekaligus menjadi sebab sehingga hanya Pertamina yang mau dan terpaksa melakukan bisnis elpiji 12 Kg.”
Sementara itu, sebut dia, Pertamina sebagai Perusahaan Persero dan sebagai BUMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, diwajibkan memupuk keuntungan. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN diwajibkan secara tegas untuk Mengejar Keuntungan.
“Bahkan, termasuk ketika melakukan tugas PSO dari Pemerintah.”
Dengan demikian, lanjut dia, dikarenakan elpiji umum atau elpiji 12 Kg bukan barang bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga bahan pokok lain. Seperti, minyak goreng, gula, atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar.
“Penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelaku nya. Inilah yang seharusnya disikapi oleh pemerintah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pindah Gerbong ke Kubu Agung, Ketua Golkar Ternate Bakal Didepak

Jakarta, Aktual.co — DPD Partai Golkar Maluku Utara (Malut), kubu Aburizal Bakrie memastikan akan mendepak Arifin Djafar dari Golkar, pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menkumham atas pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
“Putusan sela perselisihan DPP Partai Golkar yang memutuskan penundaan berlakunya SK Menkumham ini jelas harus dipatuhi, sehingga ada kader-kader yang sudah menyeberang dipastikan didepak, termasuk Arifin Djafar,” kata Ketua Bidang Komunikasi DPD Partai Golkar Malut, Syawaluddin Damopolii di Ternate, Jumat (3/4).
Dia mengatakan, putusan sela PTUN ini juga memastikan kalau DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau dan DPP Partai Golkar Agung Laksono gugur dengan sendirinya.
Untuk mengisi kekosongan DPD II Partai Golkar Kota Ternate yang sudah ditinggalkan oleh Arifin Djafar, pengurus DPD I Golkar Malut saat ini tengah menggodok dan menyiapkan Plt Ketua DPD II Golkar Kota Ternate.
Syawaluddin menyatakan seluruh DPD II Partai Golkar di kabupaten/kota di Malut dipastikan masih setia kepada DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, hanya DPD II Partai Golkar Ternate yang sudah menyatakan ke kubu Agung Laksono.
Syawaluddin mengakui, Partai Golkar yang diobok-obok oleh pemerintah ini dan melahirkan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, menjadi ujian bagi para kader.
“Ujian ini akan memperlihatkan mana kader militan dan mana kader yang hanya mengejar kekuasaan,” katanya.
“Kami sangat yakin, PTUN akan memutuskan kasus Partai Golkar seadil-adilnya, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan para kader di kabupaten/kota di Malut untuk tetap tenang dan tunggu hingga ada putusan PTUN.”
Plt Ketua DPD Golkar Kota Ternate versi Agung Laksono, Arifin Djafar, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi terkait putusan sela PTUN Partai Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain