17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37146

KPAI Apresiasi Vonis Dua Terdakwa Guru JIS

Jakarta, Aktual.co — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada dua terdakwa pencabulan di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh sebagai perwakilan lembaga menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa membuktikan bahwa masih ada keadilan untuk anak Indonesia.
“Vonis ini menunjukkan secara hukum, benar ada terjadi tindak kejahatan seksual di JIS, dan melibatkan pendidik di lingkungan sekolah internasional,” ujar Asrorun di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, lanjut Asrorun, keputusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa harus jadi pemicu untuk seluruh pihak guna meningkatkan pengawasan. Serta membuktikan jika tidak seorang pun di Indonesia yang kebal hukum.
“Dengan vonis ini, Pemerintah serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah internasional.”
Bukan hanya Kemendikbud yang diminta untuk bebenah sistem. KPAI juga berharap kepada Kementerian Tenga Kera (Kemenaker) untuk melakukan penyeleksian lebih mendalam terhadap guru asing.
“Kemenaker perlu pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moral.”
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis kedua terdakwa, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tjahjo: Tak Ada Formatur di Kongres PDI-P Nanti

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada formatur pengisian jabatan wakil ketua umum dalam susunan kepengurusan partainya.
“Yang saya pahami, Rakernas PDI-P tahun lalu di Semarang menetapkan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum yang akan ditetapkan di Kongres Bali bulan ini. Kalau sudah mendukung penuh Ibu Megawati, ya harus utuh ikhlas tanpa embel-embel lain dan tanpa ‘reserve-reserve’ lain,” kata mantan Sekjen PDI-P itu di Jakarta, Jumat (3/4).
Dia mengarakan dalam Kongres PDI-P pada 9 -12 April, tidak ada lagi proses pemilihan ketua umum atau jabatan lain dalam struktur kepengurusan Partai.
“Ketua Umum sudah final sebagaimana keputusan Rakernas di Semarang,” katanya.
Dalam Rakernas PDI-P 2014, lanjut Menteri Dalam Negeri itu, ditegaskan posisi ketua umum memiliki hak prerogatif dalam menyusun fungsi dewan pimpinan pusat (DPP) dan menetapkan sekjen partai.
“Ketua umum diberikan hak prerogatif, antara lain menyusun fungsi DPP dan menetapkan sekjen partai. Mekanisme dalam PDI-P berbeda dengan partai-partai lain. Ada roh partai yang berbeda dengan parpol lain.”
Nama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani untuk calon wakil ketua umum dalam kongres di Bali diwacanakan sejumlah politikus PDI-P.
Salah satunya adalah Effendi Simbolon yang mendukung Puan mengisi jabatan wakil ketua umum melalu dalam kongres mendatang.
Menurut Effendi, sebagai politikus senior PDI-P, Puan mempunyai kapasitas yang layak untuk menduduki posisi penting itu.
Jika nanti Puan terpilih sebagai wakil ketua umum, Effendi berharap Presiden Jokowi bisa memberi toleransi larangan rangkap jabatan di kabinetnya. Dengan demikian, Puan bisa tetap aktif di PDI-P meskipun menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang PMK. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LPSK: Putusan Hakim PN Jaksel Peringatan Pelaku Lainnya di JIS

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) dapat menjadi peringatan pelaku lainnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan putusan ini hendaknya menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak berani-berani memikirkan, apalagi sampai melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut dia, peristiwa itu akan sangat berdampak bagi masa depan sang anak, apalagi dalam kasus JIS kedua pelaku merupakan tenaga pendidik sehingga perbuatan keduanya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Indonesia.
Semendawai mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman. Menurut dia, putusan 10 tahun penjara itu tentu melalui pertimbangan-pertimbangan hukum, meski pada pembacaan vonis terungkap terjadi “dissenting opinion” (pendapat berbeda), di mana hakim ketua menginginkan keduanya dijatuhi pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta.
Pengungkapkan kasus hingga pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa yang merupakan guru JIS ini, kata Semendawai, tidak lepas dari kerja keras sejumlah pihak, mulai polisi, jaksa, majelis hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kerja mereka patut diapresiasi meski di tengah banyaknya tekanan.
“Majelis hakim mampu menjalankan perannya dan tidak mudah diintervensi kekuatan mana pun dalam menyidangkan kasus ini,” kata dia.
Dalam putusan kasus JIS, hakim menyebutkan penggunaan model “teleconference” mengacu pada UU 13 Tahun 2006 jo UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, yang paling terpenting, menurut Edwin, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dengan terdakwa dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.
“Ini jadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kekerasan seksual pada anak karena peristiwa itu sangat berdampak bagi masa depan korban,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Terima Rp30 Triliun Dari PT PGN

Jakarta, Aktual.co — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyampaikan bahwa secara kumulatif pihaknya telah menyetor dividen, pajak dan iuran BPH Migas kepada pemerintah dalam delapan tahun terakhir (2007-2014) sebesar Rp30,448 triliun. 
Juru Bicara PGN Irwan Andri Atmanto mengungkapkan, peningkatan pemanfaatan gas bumi bagi berbagai segmen di masyarakat itu bisa dilihat dari besar penyaluran gas bumi oleh PGN dalam delapan tahun terakhir. Pada 2007 PGN menyalurkan gas bumi sebesar 1.150 MMSCFD dan pada 2014 sebesar 1.710 MMSCFD.
“Gas bumi tersebut mengalir melalui pipa PGN akhir 2014 sepanjang 6.161 kilometer. Peningkatan penyaluran gas bumi tersebut berimbas pada pendapatan, laba usaha dan setoran ke pemerintah dalam bentuk dividen, pajak dan iuran BPH yang juga melonjak dalam delapan tahun terakhir,” kata Irwan melalui siaran persnya, Jakarta, Jumat (3/4).
Irwan menjelaskan, pada 2007 pendapatan PGN sebesar Rp8,8 triliun dan pada 2014 sebesar Rp40,28 triliun. Untuk laba usaha PGN pada 2007 sebesar Rp3,08 triliun dan pada 2014 sebesar Rp11,606 triliun. Kinerja keuangan lainnya juga menunjukkan peningkatan signifikan dan aset perusahaan juga turut tumbuh pesat dalam delapan tahun terakhir.
“Pada 2007 aset PGN sebesar Rp20,44 triliun dan pada 2014 menjadi Rp77,32 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, sambungnya, setoran kepada pemerintah dalam bentuk dividen, pajak dan iuran BPH Migas pada 2007 sebesar Rp522,57 miliar dan pada 2014 sebesar Rp2,905 triliun.
“Setoran pajak PGN pada 2007 sebesar Rp1,399 triliun dan pada 2014 sebesar Rp3,024 triliun. Iuran BPH Migas pada 2007 mencapai Rp8,37 miliar dan pada 2014 sebesar Rp67,31 miliar,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Pemerintah Harus Tetap Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memutuskan untuk membatalkan pembangunan pelabuhan Cilamaya dan memindahkan lokasi pembangunan pelabuhan ke lokasi yang lebih jauh ke timur.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan bahwa Pemerintah harus tetap bisa menjamin kelanjutan pembangunan pelabuhan guna mendukung visi Presiden Joko Widodo yakni membentuk ‘poros maritim’.
“Untuk mewujudkan poros maritim, negeri ini butuh pembangunan Pelabuhan-pelabuhan laut yang handal dan memenuhi persyaratan yang  merata di seluruh wilayah NKRI,” kata Sofyano dalam pesan singkatnya kepada Aktual, Jakarta, Jumat (3/4).
Ia menuturkan, rencana pembangunan pelabuhan harus tetap diwujudkan, tetapi tidak pada lokasi yang sudah dibatalkan Pemerintah.
“Itu sesuai dengan penegasan Wapres RI bahwa Cilamaya tidak dibatalkan tetapi lokasinya yang bergeser. Pelabuhan Cilamaya (atau apapun nama dan dimanapun lokasinya) harus segera dibangun guna menambah jumlah pelabuhan di negeri ini yang kapasitasnya bisa sama atau melebihi Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.
Sofyano mengingatkan, Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak manapun dalam mewujudkan program kerjanya yang pro rakyat.
“Pemerintah tidak boleh tunduk dengan tekanan siapapun untuk mewujudkan pembangunan pelabuhan. Setiap Upaya yang menghalangi terwujudnya pembangunan pelabuhan harus dinilai sebagai sikap anti pembangunan,” tandasnya.
Seperti diketahui, rencana tersebut dibatalkan setelah Pemerintah beserta pejabat terkait menggelar rapat mengenai proyek Pelabuhan Cilamaya.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Kepala Desa Tanjung Raya tersebut Dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Maritim Indroyono Soesilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gugatan PTUN terkait SK Izin Reklamasi Ahok Segera Disidangkan

Jakarta, Aktual.co — Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang izin Reklamasi Pulau di pantai utara Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekjen Jakarta Monitoring Network (JMN)  Amir Hamzah SH, mengatakan bahwa gugatan atas izin Reklamasi dari Gubernur Ahok ke PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Podomoro Group akan disidangkan di PTUN Jakarta Selasa (7/3) mendatang.
JMN menilai penerbitan SK izin Reklamasi tersebut melanggar prinsip norma Hierarki Peraturan Perundang-undangan karena Ahok mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
“Kami telah menerima panggilan dari PTUN untuk menghadiri sidang perdana gugatan kami kepada Ahok. Kami maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Kami sepenuhnya yakin PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut,” ujar Amir Hamzah SH dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co, di Jakarta, Jum’at (3/4).
PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengantongi izin reklamasi per tanggal 24 Desember 2014 sesuai tanggal SK Gubernur DKI Jakarta Pulau G dari total 16 pulau buatan.
“Gugatan kita layangkan 23 maret 2015. Tenggat waktu terakhir pengajuan pembatalan SK sesuai hukum acara PTUN 90 hari. Jadi kami sudah penuhi prinsip pengajuan gugatan TUN tersebut,” tututpnya.
Sekedar informasi, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain