17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37147

Sebut Kriminalisasi, Pemerhati Polri: Denny Tak Hargai Gelar Akademisinya

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) sempat menyebut kriminalisasi saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan payment gateway oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim).
Menanggapi hal tersebut, purnawirawan Polri, Irjen Pol. Adi Winoto, menilai sikap Denny tersebut, sama saja tidak menghargai gelar akademisi yang disandangnya.
“Kalau istilah kriminalisasi tadi Saya bilang tadi, artinya dia profesor dibidang hukum, ya artinya pandangan atau saya dia tidak memulihkan kondisinya, tidak menghargai profesinya,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (3/4).
Ia pun menyebut, Denny tak mengerti istilah kriminalisasi dan perbuatan kriminal.
“Kriminal di kriminalkan itu kriminalisasi, kalau dia (Denny) memang perbuatannya kriminal terbukti ya bukan ngomong kriminalisasi,” tambahnya.
Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway.
Seperti diketahui, payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

LPSK: Putusan JIS Peringatan Untuk Pelaku Asusila Lain

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) dapat menjadi peringatan pelaku lainnya.
PN Jakarta Selatan pada Kamis (2/4) telah memvonis Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan putusan ini hendaknya menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak berani-berani memikirkan, apalagi sampai melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut dia, peristiwa itu akan sangat berdampak bagi masa depan sang anak, apalagi, dalam kasus JIS, kedua pelaku merupakan tenaga pendidik sehingga perbuatan keduanya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Indonesia.
Semendawai mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman.
Menurut dia, jatuhnya putusan 10 tahun penjara itu tentu melalui pertimbangan- pertimbangan hukum, meski pada pembacaan vonis terungkap terjadi “dissenting opinion” (pendapat berbeda), di mana hakim ketua menginginkan keduanya dijatuhi pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta.
Pengungkapkan kasus hingga pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa yang merupakan guru JIS ini, kata Semendawai, tidak lepas dari kerja keras sejumlah pihak, mulai polisi, jaksa, majelis hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kerja mereka patut diapresiasi meski di tengah banyaknya tekanan.
“Majelis hakim mampu menjalankan perannya dan tidak mudah diintervensi kekuatan mana pun dalam menyidangkan kasus ini,” tukasnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang menggunakan model “teleconference” dalam mendengarkan kesaksian saksi korban anak.
Dengan demikian, saksi korban anak bisa memberikan keterangan tanpa harus takut bertemu muka dengan para terdakwa.
“Model ‘telecoference’ menjadi sumbangan alat bukti untuk memperkuat keyakinan majelis hakim dalam memutuskan kasus,” tutur Edwin.
Ke depan, kata Edwin, hendaknya pemberian kesaksian model “teleconference” bisa diterima oleh majelis hakim pada persidangan lain di seluruh Indonesia, di mana dalam kondisi tertentu, baik saksi, korban maupun saksi korban, bisa merasa aman memberikan keterangan di pengadilan.
Dalam putusan kasus JIS, hakim menyebutkan penggunaan model “teleconference” mengacu pada UU 13 Tahun 2006 jo UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, yang paling terpenting, menurut Edwin, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dengan terdakwa dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.
“Ini jadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kekerasan seksual pada anak karena peristiwa itu sangat berdampak bagi masa depan korban,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tjahjo: Tidak Ada Formatur Waketum di PDIP

Jakarta, Aktual.co —   Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada formatur pengisian jabatan wakil ketua umum dalam susunan kepengurusan parpol berlogo banteng moncong putih.

“Yang saya pahami, Rakernas PDI-P tahun lalu di Semarang menetapkan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum yang akan ditetapkan di Kongres Bali bulan ini. Kalau sudah mendukung penuh Ibu Megawati, ya harus utuh ikhlas tanpa embel-embel lain dan tanpa ‘reserve-reserve’ lain,” kata mantan Sekjen PDI-P itu di Jakarta, Jumat.

Dia mengarakan dalam Kongres PDI-P pada 9 -12 April, tidak ada lagi proses pemilihan ketua umum atau jabatan lain dalam struktur kepengurusan Partai.

“Tidak ada istilah pilihan jabatan formatur dalam Kongres PDI-P nanti. Ketua Umum sudah final sebagaimana keputusan Rakernas di Semarang,” katanya.

Dalam Rakernas PDI-P 2014, lanjut Menteri Dalam Negeri itu, ditegaskan posisi ketua umum memiliki hak prerogatif dalam menyusun fungsi dewan pimpinan pusat (DPP) dan menetapkan sekjen partai.

“Ketua umum diberikan hak prerogatif, antara lain menyusun fungsi DPP dan menetapkan sekjen partai. Mekanisme dalam PDI-P berbeda dengan partai-partai lain. Ada roh partai yang berbeda dengan parpol lain,” jelasnya.

Nama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani untuk calon wakil ketua umum dalam kongres di Bali diwacanakan sejumlah politikus PDI-P.

Salah satunya adalah Effendi Simbolon yang mendukung Puan mengisi jabatan wakil ketua umum melalu dalam kongres mendatang.

Menurut Effendi, sebagai politikus senior PDI-P, Puan mempunyai kapasitas yang layak untuk menduduki posisi penting itu.

Jika nanti Puan terpilih sebagai wakil ketua umum, Effendi berharap Presiden Jokowi bisa memberi toleransi larangan rangkap jabatan di kabinetnya.

Dengan demikian, Puan bisa tetap aktif di PDI-P meskipun menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang PMK.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: DPR Harus Komitmen Sahkan RUU JPSK

Jakarta, Aktual.co — Chairman Management and Economy Develpoment Studies(MECODEStudies) Mangasa Sipahutar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR-RI) harus memiliki komitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pasalnya, keadaan ekonomi domestik dan global saat ini tidak bisa diprediksi.
“Kalau tahun ini selesai, ya harus komit, kan ada prioritasnya. Karena keadaan ekonomi saat ini tidak bisa diduga, unpredictable,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Jumat (3/4).
Lebih lanjut dikatakan kandidat Doktor IPB, Indonesia saat ini memerlukan kekuatan dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi internal, bukan hanya konidi eksternal. Menurutnya, selama ini sedikit ‘guncangan’ yang ada akan berpengaruh pada Indonesia.
“Kita kan ngga tau apa yang akan dilakukan Bank Sentral AS, jangan selama ini fundamentalnya saja. Namanya negara kecil dalam perekonomian, situasi seperti ini, guncangan seperti apapun akan berpengaruh,” pungkasnya.
Untuk diketahui, depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertingginya diindikasikan bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Meskipun pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis moneter saat itu, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.
Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Pemerintah Lebih Pentingkan Kesehatan APBN Ketimbang Perekonomian Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa Pemerintah lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dibanding menjaga perekonomian secara keseluruhan. 
Hal ini dikarenakan kebijakan Pemerintah terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
“Sepertinya pemerintah ini melihat secara parsial saja. Hanya menjaga fiskal, tidak melihat ekonomi secara keseluruhan,” kata Direktur Indef Enny Sri Hartati kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/4).
Menurutnya, sejak awal pemerintah hanya mempertegas fungsi pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagai bentuk menjaga kesehatan APBN namun tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur sehingga kebijakan itu menimbulkan dampak-dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan.
“Ini nanti mempunyai dampak beban untuk kalangan menengah ke bawah,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan Pemerintah agar menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta daya beli masyarakat. “Pemerintah harus siap-siap harga secara luas fluktuatif,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Purnawirawan Polri: Mestinya DPR Konsisten Minta Presiden Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Hingga saat ini Polri belum memiliki Kapolri definitif, hal ini menjadikan Polri memiliki Plt. Kapolri setelah Presiden mengeluarkan perpu beberapa waktu lalu dan menetapkan Badrodin Haiti menjadi Plt. Kapolri.
Sebelumnya Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai Kapolri oleh Presiden dan sudah menjalani tes profit dan profer di DPR hanya tinggal dilantik saja.
Namun demikian pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri tersandera karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi (KPK).
Atas kasus tersebut BG tidak tinggal diam, kemudian mengambil langkah hukum melalui praperadilan di PN Jaksel. Dalam praperadilan tersebut BG menang melawan KPK.
Hal tersebut menyebabkan kemelut Kapolri definitif, Presiden kemudian kembali menyerahkan nama Kapolri baru kepada DPR yakni Badrodin Haiti.
Hal itu menuai kontroversi di DPR, sehingga DPR akan meminta penjelasan Presiden untuk penetapan Kapolri baru.
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Polri, Adi Winoto menilai DPR harus bertindak konsekuen dengan tetap melantik BG sebagai Kapolri Definitif.
“Kalau pandangan ya tetap itu, jadi kalau DPR konsekuen, ya konsekuen lah, apa namanya gtukan, Dia (DPR) harus konsekuen untuk melaksanakan apa yang dia laksanakan,” kata Adi saat berbincang dengan aktual.co, Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Adi tidak ada alasan untuk tidak melantik BG, karena BG sudah diajukan presiden dan lulus di DPR serta sudah memenangkan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Jadi kalau menurut pandangan saya sebagai purnawirawan, sebagai pemerhati polri, tidak ada alasan untuk tidak melantik BG,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain