16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37164

Rektor UMJ: Modal Asing Jangan Kuasai SDA Kalteng

Jakarta, Aktual.co — Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr, Syaiful Bakhri, SH. MH. mengatakan dalam rangka pengelolaan pemanfaatan sumber daya modal asing yang akan berinvestasi jangan sampai menguasai Kalimantan Tengah.

“Kami ingin soal penanaman modal asing di Kalteng ini, jika berhubungan dengan hajat hidup orang banyak jangan sampai dikuasai asing. Itu tidak boleh terjadi,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, di Palangka Raya, Kamis (2/4).

Ia mengatakan Kalimantan pada umumnya kaya dengan sumber daya alam tetapi masyarakat lokal sedikit yang dapat memanfaatkan kekayaan alam itu karena sebagian besar dikuasai oleh para pemilik modal asing. Akibatnya SDA yang berlimpah itu tidak dapat memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakatnya sebagian besar masih berpenghasilan rendah, sementara yang kaya adalah pemilik modal dari negara tetangga yang menjadi markus ‘mafia kasus’ yang mengambil manfaat dari batu bata, minyak, gas, panas bumi dan sumber daya lainnya di Kalimantan,” katanya.

Ia mengatakan untuk pemanfaatan sumber daya alam seperti hasil hutan, batu bara, panas bumi dan berbagai sumber daya yang berkaitan untuk hajat hidup orang banyak pihak asing tidak boleh ikut andil dalam pengelolaan. Namun, lanjutnya, hampir semua pemanfaatan sumber daya itu dikuasai oleh pemodal asing. Agar keadaan itu tidak berlarut-larut pihaknya mengajukan review terhadap undang-undang yang mengatur hal itu.

“Sekarang mudah mulai terasa, namanya liberalisasi, makanya dalam 1 tahun ini kita mereview tentang penanaman modal asing. Untuk itu bersiaplah masyarakat daerah berperan masuk ke industri itu. Asing hanya boleh membeli saja, tidak boleh mengolah. Modal asing itu kalau jamannya Pas Soeharto, justru hanya 10 aspek yang boleh dimasuki modal asing termasuk pelabunan darat, pelabuhan laut dan lain-lain.,” katanya.

Hal itu dikatakannya dalam seminar nasional yang digelar Program Pascasarjana UM Palangka Raya dengan tema ‘Masihkah Air Sebagai Barang Mahal Pasca Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Komersialisasi Air’.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon juga mengatakan hal serupa bahwa sumber daya alam yang ada di Kalimantan Tengah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan jangan sampai hanya segelintir masyarakat terutama orang asing.

“Pengelolaan sumber daya alam di Kalteng harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,bukan untuk memakmurkan segelintir golongan masyarakat ataupun perusahaan, terlebih jika dikuasai perusahaan atau orang asing. Pemerintah Kalteng harus menguasai dan mengelola SDA yang ada untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Diloloskan ke ISL, Ruddy: BOPI Sengaja Incar Arema

Jakarta, Aktual.co — General Manager Arema Indonesia, Ruddy Widodo, menduga Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), memang sengaja mengincar Arema untuk tidak lolos verifikasi dan gagal mengarungi kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim ini.

“Arema sudah menjadi target dari BOPI, dimana sebagian besar anggotanya adalah orang-orang yang dulu mengelola IPL,” ujarnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (2/4).

Menurut dia, keputusan BOPI yang tidak meloloskan Arema untuk mengikuti kompetisi ISL tersebut, sama sekali tidak menjatuhkan mental pasukan Singo Edan, bahkan seluruh pemain datang dalam latihan dan mereka terlihat bersemangat, termasuk beberapa pemain yang baru membela Timnas, yakni Victor Igbonefo, Alfarizie, Gede Sukadana, Hasyim Kipuw, dan Cristian Gonzales.

“Permasalahan BOPI itu merupakan masalah klasik yang selalu terjadi setiap tahun,” katanya.

BOPI pada Rabu (1/4), resmi mengumumkan bahwa Arema bersama Persebaya Surabaya tak bisa mengikuti kompetisi kasta tertinggi di Tanah Air 2015, karean alasan dua klub itu pernah terlibat dalam masalah dualisme kepengurusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Merck Bagikan Dividen 80 Persen Laba

Jakarta, Aktual.co —   Perusahaan farmasi dan kimia asal Jerman, PT. Merck Tbk akan membagikan hasil keuntungan atau dividen kepada pemegang saham sebesar 80 persen dari perolehan laba komprehensif sebesar Rp181 miliar pada 2014.

Direktur Keuangan Merck Bambang Nurcahyo, dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (2/4) mengatakan perusahaan memberikan dividen Rp6.500 per saham. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) emiten berkode MERK itu menyetujui pembagian dividen ke 22,4 juta lembar saham. Sehingga dividen yang dibagikan kepada pemegang saham sebesar Rp145,6 miliar.

“Sisa dari laba bersih yang mencapai 20 persen akan ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan ke depan,” kata dia.

Perseroan menyatakan “cum date” pembagan dividen di pasar tunai pada 15 April 2015. Adapun, pembagian dividen resmi dibayarkan pada 5 Mei 2015.

Dividen didorong pertumbuhan laba sebesar tiga persen atau Rp181 miliar pada 2014 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.

Bambang menjelaskan perolehan laba ditopang raihan penjualan dari perseraon yang mencapai Rp1,2 triliun. Adapun laba usaha MERK sebesar Rp242 miliar.

Adapun total aset MERK terkumpul Rp716,6 miliar, yang terdiri dari aset lancar Rp595,3 miliat dan aset tetap dan tidak lamvar Rp121,3 miliar.

Sedangkan tota liablilitas sebesar Rp162,9 miliar, dan ekuitas Rp553,6 miliar.

Dividen dari 80 persen laba MERK akan dibagikan pada pemegang saham yang terdiri dari institusi asing sebanyak 92,89 persen, perorangan asing sebanyak 0,99 persen, institusi lokal 1,36 persen dan perorangan lokal sebanyak 4,77 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

LMND: Pemerintah Mempertontonkan Sinetron Politik

Jakarta, Aktual.co — Ketua Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra menuturkan pemerintahan Jokowi-JK telah mempertontonkan kisah ‘sinetron’ politik yang tidak baik kepada rakyat, yakni konflik antar lembaga negara.
Menurutnya,  kisah yang dipertontonkan ini tak tahu sampai kapan selesai.
“Berbahagialah menjadi koruptor karena akan mendapatkan bonus remisi dan pembebasan bersyarat dengan revisi PP No 99 Tahun 2012 atas dasar agar tidak ada diskriminasi hukum. Lalu jika penegakan hukum sudah demikian, bagaimana kabar kasus korupsi BLBI dan Century?” katanya.
Pemerintahan Jokowi-JK bertaubat sebelum kemarahan rakyat menggumpal. 
Pihaknya menilai pemerintahan Jokowi-JK telah melakukan proses pemiskinan kepada rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Keberangkatan Tim Evakuasi WNI Yaman

Wakil Menlu AM Fachir (kanan) didampingi Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna (tengah) menerima penghormatan dari personel TNI AU yang akan berangkat ke Yaman di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (2/4). Sebanyak 22 personel TNI AU dan perwakilan Kemlu berangkat ke Yaman untuk mengevakuasi WNI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MoU Pemerintah dengan Newmont Soal Smelter Digugat ke PTUN

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI), yang mengaku mewakili beberapa warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan yang dilayangkan pada tanggal 24 Maret 2015, menggugat Dirjen Minerba lantaran menandatangani Nota Kesepahaman dengan Presiden Direktur PT. NNT tentang Penyesuaian Kontrak Karya (MoU), dan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri. 
“Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada tanggal 6 April 2015 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan,” ujar Deputi Advokasi dan Kebijakan, Ahmad Suryono, melalui siaran pers, Kamis (2/4)..Ia mengatakan, gugatan ini dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. NNT pasca diberlakukannya Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, yang menyatakan bahwa kewajiban pemegang IUP untuk melakukan pemurnian di dalam negeri, dan atau membangun smelter di dalam negeri yang efektif berlaku terhitung sejak 5 tahun UU Minerba diberlakukan yaitu tanggal 12 Januari 2014.  “Pada faktanya ekspor konsentrat tetap dilakukan oleh PT. NNT tanpa mengindahkan regulasi di UU Minerba dengan “bantuan” MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, padahal jelas-jelas hal tersebut telah melanggar hukum,” kata dia.
Ia mengatakan, bukti tentang kegiatan ekspor konsentrat PT. NNT sepanjang tahun 2014 tertera dalam laporan tahunan Newmont Mining Co. kepada pemegang saham, dimana volume ekspor masih tidak berkurang. “MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba,” kata dia. 
Ia mengatakan, kehadiran MoU menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa. “Terakhir, dokumen MoU inii juga tidak kami temukan di laman web site Ditjen Minerba, Kementerian ESDM ataupun PT. NNT. Dokumen tersebut justru kami temukan pada laporan Newmont Mining Co. kepada U.S. Securities and Exchange Commission, sehingga menguatkan dugaan kami tentang nilai penting dari MoU ini bagi kedua belah pihak,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain