16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37166

Lion: Penerbangan Batik Langkah Awal Pengoperasian Halim

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama Batik Air, maskapai yang tergabung dalam Lion Group, Achmad Luthfie mengakui penerbangan perdana pesawatnya sebagai langkah awal pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma oleh Lion Group.

“Ya boleh dibilang salah satunya seperti itu, ya kita minta izin dulu kan yang punya izin bukan kita,” kata Luthfie usai penerbangan perdana Batik Air dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (2/4).

Luthfie mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan izin kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengembangkan bandara yang saat ini masih di bawah pengelolaan TNI Angkatan Udara dan Angkasa Pura II itu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum Lion Group Edward Sirait mengatakan proses perizininan tersebut masih berjalan, namun ia menampik bahwa penerbangan Batik Air merupakan langkah awal pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma.

“Bicaranya satu-satu, Batik ya Batik, bandara ya bandara. Tidak ada bandara di Indonesia yang khusus dan terbatas, tetap statusnya bandara umum,” katanya.

Dia mengatakan untuk saat ini belum ada rencana untuk mengoperasikan pesawat dari maskapai Lion Group lainnya, masih sebatas Batik Air.

Sebelumnya, Lion Air berkeja sama dengan Induk Koperasi TNI Angkutan Udara (Inkopau), membentuk perusahaan patungan bernama PT Angkasa Transportindo Selaras dengan porsi Lion Group 80 persen dan Inkopau 20 persen.

Rencana pengoperasian tersebut sudah diprakarsai sejak 10 tahun yang lalu, yakni pada 2006, perusahaan milik Rusdi Kirana itu telah meneken perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan di Halim seluas 21 hektare (ha).

Melalui perjanjian itu, Lion Group berkesempatan mengelola Halim hingga tahun 2025. Untuk pengembangannya, Lion menggandeng PT Adhi Karya Tbk sebagai pembuat desain dan kontraktor.

Pada tahap awal pengembangan, Lion memberi tenggat waktu kepada Adhi Karya untuk menyelesaikan perluasan terminal, membangun taxi way, apron, gate dan garbarata selama sembilan bulan. Dengan asumsi pekerjaan konstruksi dimulai bulan depan, Lion memprediksi bisa mengoperasikan Halim mulai Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gelar Kegiatan Amal, Desainer Dian Pelangi Harap Ridho Allah SWT

Jakarta, Aktual.co — Hadir di even bertajuk, ‘Celebrity Garage Sale, for Charity In Manifesto’, Desainer Dian Pelangi menuturkan, kegiatan amal yang dilakukannya kali ini bersama rekan-rekan artis ibukota di antaranya Marsanda, dan Luna Maya. Tujuannya, hanya untuk mengharap ridho. Allah SWT.

“Tujuan aku melakukan semua ini, hanya kepengin nabung buat akhirat. Kebetulan acara ini seluruh hasil penjualan pakaian yang kami jual nanti akan diberikan untuk pendidikan di Indonesia, ” kata Dian Pelangi kepada Aktual.co, ditemui di Grand Indonesia, kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan ada 40 jenis pakaian yakni mulai dari baju muslim, sepatu dan aksesoris, milik pribadinya yang dijual murah kepada masyarakat. Dia berharap, barang yang dibeli oleh pengunjung di acara Manifesto kali ini, bisa meringankan beban anak-anak Indonesia yang tidak pernah mengenyam pendidikan yang layak.

“Mudah-mudahan barang-barang aku jual ini bisa dilirik masyarakat. Jumlah ada sekitar 40an. Doanya, buat pembeli juga mendapat pahala yang setimpal,” harapnya.

“Karena kalau pembeli tahu yang sebenarnya. Baju-baju yang aku jual disini hasilnya akan disumbangkan untuk membantu sesama, ” tutup Dian Pelangi.

Artikel ini ditulis oleh:

Pertamina-TVS Motor Bikin Motor Berkonsumsi Pertamax

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi mengandeng pabrikan motor asal India TVS Motor guna meningkatkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax untuk segmen kendaraan roda dua di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini baru dilakukan Pertamina dengan mengandeng pabrikan motor TVS untuk lebih meningkatkan pemakaian BBM jenis Pertamax,” kata SE Retail I Pertamina Makassar, Jimmy Wijaya kepada wartawan di Makassar, Kamis (2/4).

Menurut dia, saat ini pemakaian pertamax mengalami peningkatan yang cukup signifikan rata-rata 30-50 persen perbulan yang digunakan roda dua, kendati pemakaian BBM jenis premium masih menjadi konsumsi utama bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Konsumen pertamax saat ini telah menunjukkan peningkatan, dengan kerja sama ini kami berharap pemakaian BBM jenis pertamax akan semakin meningkat sehingga masyarakat lebih mengutamakan menggunakan pertamax karena mengandung RON 92,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pemakaian pertamax di Makassar mencapai 800-840 kiloliter perbulan atau meningkat 200-300 kali lipat dibandingkan pada 2014. Hal ini tentunya kembali pada kesadaran masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu mengunakan pertamax.

“Mengapa menggunakan pertamax, karena memiliki kemampuan detergency, corrotion inhibitor dan demulsifer yang menjamin kondisi mesin saat bekerja dengan performa terbaik namun tetap irit,” katanya.

Direktur PT Utama Sulawesi Makmur Ming Japutama mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk menjaring dan meningkatkan konsumen baru pamakai pertamax.

“TVS motor mendukung penuh program pemerintah sebagai kendaraan ramah lingkungan. Bila membeli motor TVS jenis apa saja maka akan mendapatkan pertamax gratis selama 12 kali,” katanya.

Kerja sama ini, kata dia, tentunya menguntungkan ke dua belah pihak seperti bila membeli pertamax akan berkesempatan memperoleh motor TVS jenis Apache 180 CC.

“Setiap pembelian pertamax pertama sebanyak tiga liter selanjutnya mengisi data diri, nama, alamat, nomor identitas dan nomor telepon dilembaran struk pembelian kemudian diserahkan ke petugas SPBU untuk diundi, tetapi ini tidak berlaku bila konsumen melakukan kelipatan pembelian,” katanya.

Ia menjelaskan program ini berlaku mulai 13 April hingga 12 Juli 2015. Setiap motor TVS yang terjual akan dilakukan pengisian perdana sebanyak empat liter pertamax sebelum diserahkan ke konsumen.

Pihaknya juga menargetkan penjualan motor TVS mencapai 1.000 unit dengan estimasi setiap bulannya hingga masa promo habis mencapai 300-400 unit perbulan.

“Program ini baru di Sulsel, kami berharap dengan kerja sama ini peningkatan penjualan motor TVS dapat beriringan dengan peningkatan pembelian Pertamax di Makassar dan daerah di Sulawesi Selatan,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasus Pelecehan Seksual, Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman 10 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat dan kebohongan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Hakim juga menghukum Neil untuk membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Aslam menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa memberikan kesaksian berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu dihadiri sejumlah rekanan kerja terdakwa termasuk istri Neil, Tracy Bantleman, yang terlihat terkejut dengan putusan hakim itu.
Putusan terhadap Neil itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan penjara 12 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain Neil, hakim juga akan membacakan vonis terhadap staf pengajar JIS lainnya yakni Ferdinant Tjong terkait kasus yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Praperadilan SDA, Ahli: KPK Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangannya, Dian Adriawan menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang melakukan perhitungan potensi kerugian negara saat mengusut perkara korupsi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan hanya dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya kira walaupun yang bersangkutan (KPK) berkompetensi, tetap bahwa hasilnya jadi alat bukti tidak bisa. Kewenangan kerugian negara harus berasal dari orang di luar penyelidik atau penyidik,” kata Dian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara nantinya, kata dia, akan dibuktikan di dalam persidangan oleh seorang ahli. Sementara, penyelidik maupun penyidik tidak diperkenankan memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan.
“Lagipula, kalau penyelidik yang memeriksa di sini, akan terjadi conflict of interest karena posisinya. Oleh sebab itu keterangan ini haruslah keterangan ahli,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahli Kembali Perdebatkan Kerugian Negara Kasus SDA

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama itu, mengugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK. 
Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Dian Andriawan berpandangan, seorang penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka di awal penyidikan. Pasalnya, penyidik harus menemukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jika menetapkan seseorang sebagai tersangka ini harus didasarkan bukti permulaan, dua alat bukti. Jadi tidak mungkin seseorang jadi tersangka di awal penyidikan,” kata Dian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dijelaskan Dian, berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur bukti itu adalah adanya potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tentunya untuk memenuhi unsur tersebut harus ada bukti. Apa buktinya? Tentu ada penentuan terlebih dahulu kerugian keuangan negara yang berdasarkan pada hasil yang mempunyai kewenangan,” tuturnya.
Menurutnya, keterangan yang diperoleh penyelidik pada saat penyelidikan, belum dapat dijadikan sebagai bukti. Keterangan itu baru bisa menjadi bukti ketika diperoleh pada saat penyidikan.”Nah, di situ tugas penyidik untuk menemukan bukti untuk menentukan tersangkanya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain