16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37172

PGN Setor Deviden-Pajak-Iuran BPH Migas Sebesar Rp 30,5 Triliun

Jakarta, Aktual.co — PT PGN Tbk menyetor dividen, pajak, dan iuran BPH Migas kepada pemerintah sebesar Rp30,5 triliun dalam delapan tahun terakhir atau periode 2007-2014.

Juru Bicara PGN Irwan Andri Atmanto di Jakarta, Kamis (2/4), mengatakan pihaknya terus memberikan kontribusi maksimal bagi negara. “Dalam delapan tahun terakhir atau periode 2007 sampai 2014, secara kumulatif setoran PGN kepada pemerintah dalam bentuk dividen, pajak, dan iuran ke BPH Migas adalah sebesar Rp30,5 triliun,” katanya.

Ia merinci setoran dividen PGN ke pemerintah pada 2007 baru sebesar Rp522,57 miliar. “Namun, lanjutnya, delapan tahun kemudian atau pada 2014, setoran dividen meningkat menjadi Rp2,905 triliun atau melonjak 450 persen,” ujarnya.

Untuk setoran pajak, lanjutnya, pada 2007 hanya sebesar Rp1,399 triliun dan pada 2014 meningkat 116 persen menjadi Rp3,024 triliun. Sedangkan, iuran ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengalami kenaikan sebesar 704 persen dari Rp8,37 miliar pada 2007 menjadi Rp67,31 miliar pada 2014.

Irwan juga menambahkan, pada 2007, pendapatan PGN hanya sebesar Rp8,8 triliun dan pada 2014 naik menjadi Rp40,28 triliun. Sementara, laba usaha PGN pada 2007 sebesar Rp3,08 triliun dan pada 2014 sudah mencapai Rp11,606 triliun.

Demikian pula aset perusahaan juga tumbuh signifikan dalam delapan tahun terakhir. “Pada 2007 aset PGN hanya sebesar Rp 20,44 triliun dan pada 2014 meningkat menjadi Rp 77,32 triliun,” kata Irwan.

Dalam delapan tahun terakhir, panjang pipa PGN meningkat 911 km dari 5.250 km pada 2007 menjadi 6.161 km pada 2014. Dengan volume penyaluran gas bumi meningkat 560 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dari 1.150 MMSCFD pada 2007 dan pada 2014 menjadi 1.710 MMSCFD.

Artikel ini ditulis oleh:

Sah, Politisi PAN Jadi Wakil Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainal Arifin terpilih sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh. Kepastian itu diperoleh setelah pemilihan berlangsung dalam sidang paripurna gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (2/4).
Zainal meraih 16 suara, sedangkan Ibnu Rusdi dari Partai Sentral Referendum Aceh (SIRA) hanya memperoleh 14 suara. Total anggota DPRK yang memberikan hak suara 30 orang.
“Amanah ini sangat berat. Namun, saya siap menjalankannya,” sebut Zainal. Ditambahkan, dirinya siap membantu Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal sampai akhir masa jabatan.
“Kita harus menjalankan RPJM yang telah disahkan sejak 2012 lalu. Konsisten menjalankan RPJM itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin meninggal dunia karena sakit. Berikutnya, Wakil Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal dilantik menjadi wali kota. Sedangkan wakilnya sempat lowong selama hampir setahun. Kini, Kota Banda Aceh memiliki duet pemimpin Illiza-Zainal.

Artikel ini ditulis oleh:

IHSG Ditutup Melemah 10,46 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah sebesar 10,46 poin didorong oleh sebagian pelaku pasar yang masih melakukan aksi ambil untung.

IHSG BEI ditutup turun sebesar 10,46 poin atau 0,19 persen menjadi 5.456,39. Sedangkan kelompok 45 saham unggulan (indeks LQ45) melemah 2,58 poin (0,27 persen) ke level 949,22.

“Aksi jual saham masih berlanjut di bursa domestik, meski demikian laju bursa saham di kawasan Asia yang positif membuat penurunan IHSG BEI terbatas,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia menambahkan bahwa investor asing yang kembali mencatatkan “nett buy” menahan tekanan IHSG BEI lebih dalam. Dalam data perdagangan saham di BEI tercatat, pemodal asing melakukan aksi beli bersih (foreign net buy) sebesar Rp269,367 miliar pada Kamis (2/4) ini.

Menurut dia, masih adanya aksi jual oleh sebagian investor itu seiring dengan data kinerja emiten yang mayoritas sesuai dengan ekspektasi. Dengan demikian, situasi itu mendorong pelaku pasar melepas sebagian aset portofolio sahamnya.

“Sebelum emiten mempublikasikan laporan keuangannya, pelaku pasar sudah terlebih dahulu melakukan akumulasi beli, setelah itu pelaku pasar cenderung melepas sahamnya,” katanya.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo menambahkan bahwa setelah angka inflasi Maret, pelaku pasar kembali menanti data-data ekonomi lainnya, yaitu neraca perdagangan, tingkat suku bunga acuan (BI Rate), dan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pemodal bisa fokus untuk mengakumulasi saham-saham perbankan, konsumer, dan ritel. Pemodal juga bisa mengambil posisi spekulatif pada saham-saham batubara terkait dengan tren naik pada harga minyak dunia,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 234.005 kali dengan volume mencapai 4,57 miliar lembar saham senilai Rp5,01 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 114 saham, yang melemah 211 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 87 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Hang Seng menguat 181,86 poin (0,73 persen) ke 25.082,75, indeks Bursa Nikkei turun 172,15 poin (0,90 persen) ke 19.034,84, dan Straits Times menguat 1,08 poin (0,03 persen) ke posisi 3.448,09.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Hak Angket DPR RI Soal Yasona Laoly Terbuka Lebar

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara berpendapat hak angket yang akan dilakukan oleh DPR RI terhadap keputusan politis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono terbuka lebar.
“Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan dibalik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar,” kata Igor, di Jakarta, Kamis (2/4) 
Majelis hakim PTUN, pada Rabu (1/4) memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
Putusan majelis hakim PTUN tersebut menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Igor menjelaskan, melalui putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015 itu menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau yang sah dan diakui pemerintah berdasarkan surat Menkumham tanggal 5 Februari 2015.
“Konsekuensinya, sebelum inkrahnya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan ARB adalah Ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD,” jelas Igor.
Igor yang juga merupakan Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN) ini menjelaskan, pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan PTUN, 1 april 2015.
“Putusan PTUN tersebut mengindikasikan proses adu pembuktian selanjutnya di pengadilan soal keabsahan peserta kader Golkar dari DPD I dan DPD II yang mengikuti Munas Bali dan Munas Ancol yang berujung pada konflik yang terjadi terkait dualisme kepemimpinan di Golkar saat ini,” katanya.
Oleh karena itu, tambah dia, pengadilan yang fair dalam kasus Golkar ini merupakan ‘test case’ penting di bawah pemerintahan Jokowi, apakah kekuasaan yudikatif bisa menjalankan fungsinya dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk terus berjalan diatas kepentingan politik dan kekuasaan.
“Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan,” tutur Igor.

Artikel ini ditulis oleh:

Secepatnya, Kemenkumham Upayakan Regulasi BPJS

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendorong perbaikan regulasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu aturan yang perlu diperbaiki yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan yang telah direvisi Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.
“Kita upayakan merubah PP dan Perpres, secepatnya. Karena untuk masyarakat, April ini kita usahakan sudah berikan ke presiden,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam diskusi publik bertema “Setahun Pelaksanaan BPJS Kesehatan, Tantangan dan Harapan JKN,” di Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Nasrudin masalah pelayanan BPJS dilapangan perlu dirubah untuk memberikan payung hukum yang tepat untuk masyarakat. “Keterbatasan waktu, yang penting jadi dulu. Ini kita perbaikin PP dan Perpres biar lebih flexibel.”
Dia menambahkan, masyarakat tidak boleh spesimis dengan adanya BPJS karena upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat akan segera diupayakan. “Kita tidak perlu spesimis, kita akan perbaiki,” kata dia
Mengingat regulasi itu dikritik banyak pihak, Nasrudin berjanji akan mengakomodasi masukan masyarakat kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk memperbaiki peraturan tersebut. Menurut dia, proses pembentukan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tidak melibatkan Kemenkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kemendagri: Piutang Pajak DKI Rp11 Triliun Tak Tertagih, Upah Pungut Tetap ‘Ngalir’

Jakarta, Aktual.co — Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mencibir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Dalam catatan Kemendagri bahwa Pemprov DKI mencatat hampir 11 Triliun piutang pajak yang tidak tertagih, namun upah pungut tetap dikucurkan.
“Hampir 11 triliun itu tidak tertagih. Loh kalau begitu pak 11 Triliun piutang pajak sebagai potensi penerimaan pendapatan tapi kenapa diberikan upah pungut,” kata Donny dalam rapat Pembahasan Ranpergub di Kemendagri, Kamis (2/4).
Donny pun mempertanyalan efektifitas kinerja jajaran Ahok dalam mengumpulkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Pak gub 10,5 Triliun pak yang tidak tertagih dan itu yang menjadi hak yang menagih. Dan itu akan tercatat dineraka. Tapi ko kemaren masih dikasih (upah pungut) katanya berbasis kinerja,” keluh Donny.
Diapun berharap kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengawasi kinerja pemerintah provinsi dalam menjalankan tugas menggali sepenuhnya potensi pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat Jakarta.
“Dewan punya fungsi pengawasan,” tegas Donny mengigatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain