15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37177

Pemkot Tangerang Bentuk KKSRM Untuk Penyelamatan Ibu dan Bayi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, membentuk Kelompok Kerja Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal melalui Dinas Kesehatan untuk penyelamatan ibu dan bayi baru lahir menuju “zero death”.

“Dengan Pokja Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal, kami menargetkan zero death untuk kematian ibu dan bayi yang baru lahir,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (2/4).

Ia mengatakan, Pokja tersebut diharapkan menjadi pengawal atau motor penggerak terciptanya sistem rujukan yang efektif dan efisien Arief juga menjelaskan bila akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menekan atau mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Ia mengatakan angka kematian bayi di Kota Tangerang masih jauh di bawah Angka Kematian Bayi (AKB) nasional yang mencapai 32/1000 kelahiran.

Tetapi perlu ada langkah nyata baik itu dari pemerintah maupun pihak swasta dan masyarakat untuk menekan AKB terutama penyederhanaan tata laksana rujukan maternal dan neonatal di Kota Tangerang.

“Makanya kami akan menerbitkan perwal terkait dengan hal itu serta pembentukan Pokja Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, sebanyak 33 rumah sakit bersama Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD serta perwakilan organisasi profesi menandatangani komitmen bersama Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.

Selain itu, untuk menyederhanakan sistem rujukan yang rumit, Pemkot Tangerang akan membangun sistem informasi Pengelolaan Informasi Rujukan Gawat Darurat dengan menggunakan sms gateway yang terkoneksi dengan seluruh rumah sakit di Kota Tangerang.

“Bidan atau anggota pokja bisa mengakses langsung terkait info rumah sakit yang akan dirujuk, sehingga rujukan bisa cepat dilaksanakan tanpa harus bolak-balik,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Rostiwie mengatakan, anggota Pokja Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal berasal dari berbagai unsur pemerintah, RS, Perwakilan DPRD Kota Tangerang, PMI, BPJS, Forum Kota Tangerang Sehat serta Organisasi Profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan organisasi profesi lainnya.

Mengenai angka kematian ibu dan bayi di Kota Tangerang, dikatakannya pada tahun 2014 terdapat 35.067 kelahiran hidup dan jumlah kematian bayi sebanyak 120 kasus. Dengan begitu, dari 1000 bayi yang dilahirkan di Kota Tangerang, ada empat bayi yang meninggal.

“Angka tersebut masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 32 bayi meninggal dalam 1000 kelahiran,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Senator AS Tantang Jaksa Atas Tuduhan Korupsi Federal

Semarang, Aktual.co — Seoarang Senator Amerika Serikat, Robert Menendez menatang Jaksa Federal atas tuduhan korupsi terhadap dirinya, Rabu (1/4) kemarin. Tuduhan yang memojokannya dinilai bermotif politis dengan tujuan ‘membungkam’.

“Saya selalu patuh dengan hukum, dan berdiri untuk apa yang saya yakini itu adalah benar. Saya berjuang untuk masalah pribadi, mewakili dan keselamatan serta keamanan negara ini setiap hari. Itulah yang dibanggakan dari apa yang telah saya raih dan capai,” katanya saat jumpa pers, Rabu (1/4) malam waktu setempat.

Jaksa Federal mendakwa Menendez atas tuduhan korupsi pada Rabu. Diduga telah menggunakan Kantor Senat untuk mendorong kepentingan bisnis kerabat dan mendorong dalam pertukaran hadiah, menurut Departemen Kehakiman AS.

Kasus yang dibawa oleh satuan integritas publik Departemen Kehakiman, seolah membuat sebuah taruhan tinggi pertempuran antara Senator New Jersey yang telah berjuang dari penyelidikan selama bertahun-tahun, dan Jaksa Federal dan FBI yang telah menghabiskan bertahun-tahun ‘mengejar’ dia.

Menendez sepakat untuk sementara waktu untuk minggir sebagai ‘Top Demokrat’ dalam
Komite Hubungan Luar Negeri Senat, menurut seorang pembantu Senat Demokrat. Tapi, dia berjanji untuk tetap di kantor, dan memulai kariernya memerangi korupsi.

“Ini bukan bagaimana karier saya akan berakhir. Saya marah dan siap bertarung karena hari ini bertentangan dengan karier pelayanan publik, serta seluruh hidup saya,” beber Menendez.

Dia menuduh, bahwa Jaksa tidak tahu ada perbedaan antara persahabatan dan korupsi. Selebihnya, dirinya telah memilih bekerja memutar otak sebagai seorang Senator.

“Robert Menendez, seorang senator AS, dan Dr Salomon Melgen, seorang dokter mata Florida, didakwa hari ini berkaitan dengan skema suap. Diduga Menendez menerima hadiah dari Melgen dalam pertukaran menggunakan kantor Senat untuk mendapatkan keuntungan Melgen,” kata Peter Carr, juru bicara Departemen Kehakiman.

Keduanya didakwa di Kabupaten New Jersey atas konspirasi yang melanggar Undang-Undang Imigrasi, dengan delapan tuduhan suap dan tiga dakwaan penipuan memberikan pelayanan jujur.

Menendez juga didakwa dengan membuat pernyataan palsu, menurut pernyataan Carr.

Artikel ini ditulis oleh:

Kritisi Kinerja Penegak Hukum, Hakim Semprot Ahli SDA

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dalam agenda persidangan kali ini, Hakim tunggal Tati Hadiati menegur Mudzakir, pakar hukum pidana yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara SDA. Teguran itu dilontarkan Tati, ketika Mudzakir menyinggung kinerja aparat penegak hukum lain.
Kejadian tersebut bermula ketika salah satu anggota tim pengacara Suryadharma, Andreas Nahot, mengajukan pertanyaan kepada Mudzakir tentang wewenang limitatif lembaga praperadilan yang diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika merujuk pada pasal tersebut, maka lembaga praperadilan tidak diperkenankan menyidangkan persidangan atas gugatan penetapan tersangka seseorang. “Pasal 77 bisa tidak menjadi tidak limitatif dari sisi tinjauan filosofis?” kata Andreas di muka sidang.
Mudzakir kemudian mencontohkan saat dirinya diminta menjadi ahli dalam sebuah persidangan di Batam beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mengkritisi kinerja penyidik yang menyita sejumlah barang milik tersangka tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penyidik tak bisa menunjukkan hubungan sebab akibat disitanya barang dengan tindakan korupsi yang dilakukan pelaku. Penyidik hanya menyita barang yang diperoleh berdasarkan kronologi waktu tindak pidana itu terjadi.
“Penangkapan, penahanan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa. Sementara, upaya paksa tidak disebutkan secara eksplisit di dalam UU. Saya sebutkan tadi bahwa akibat dari tindakan itu (penyitaan) menimbulkan kerugian dari pihak tersangka,” katanya.
Dia berpandangan, ketentuan Pasal 77 KUHAP seharusnya mengikuti perkembangan jaman. Pasal 77 memang mengatur secara eksplisit wewenang lembaga praperadilan. Namun, kata dia, pasal tersebut memiliki turunan di dalam Pasal 82 dan Pasal 95 KUHAP yang secara implisit memperbolehkan penetapan seorang tersangka diajukan gugatan praperadilan.
Tak sampai disitu, Mudzakir pun menyoroti Pasal 44 UU KPK yang menyatakan, bahwa sebelum menetapkan seorang tersangka penyelidik harus menemukan dua alat bukti yang cukup. Sementara, dua alat bukti itu berdasarkan tafsiran dari penyelidik.
“Dua alat bukti menurut UU KPK itu berdasarkan keyakinan penyidik. Begitu pula pengadilan, harus ada keyakinan dari hakim untuk memutus perkara. Dan ketentuan itu tidak tertulis di dalam UU,” katanya.
Lantas, usai mendengar pemaparan Mudzakir, hakim Tati kemudian menegurnya. Menurut Tati, Mudzakir seharusnya tidak memberikan tanggapan mengenai kinerja penegak hukum lain.
“Ahli tidak usah menilai kinerja penegak hukum lain. Tidak semua kinerja penyidik amburadul, dan tidak semua penasehat hukum brengsek,” cetusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kubu Ical Komunikasikan Hasil PTUN ke KPU

Jakarta, Aktual.co — DPP Partai Golkar hasil Munas Bali segera melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan pasca hasil putusan PTUN yang menunda eksekusi SK Menkumham.
“Kita akan komunikasikan dan sampaikan kepada KPU soal putusan PTUN tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu, DPP Partai Golkar itu juga menyampaikan hasil putusan PTUN kepada seluruh pengurus partai di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota.
“Kita komunikasikan dengan pengurus partai di daerah, kepada pimpinan DPR RI dan semua pihak yang ada kaitan dengan Golkar,” kata Ketua Banggar DPR RI itu.
Ditambahkan Supit, kubu Agung Laksono sekarang ketakutan dan mulai menawarkan rekonsiliasi kepada kubu ARB.
“Mereka takut, apalagi keluar putusan Pengadilan Jakarta Utara. Sedangkan putusan sela PTUN tak jauh beda dengan putusan akhir PTUN dan putusan pengadilan Jakarta Utara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Aprindo: Penerapan Pajak Materai Ritel Akan Beratkan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan ketidaksepakatannya dengan rencana Pemerintah yang akan menerapkan pajak materai kepada konsumen setiap kali melakukan pembelian ritel. Dimana setiap pembelian di atas Rp250 ribu dikenakan biaya materai 3.000 dan pembelian mulai dari Rp1 juta ke atas, dikenakan biaya materai 6.000.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Pasalnya kebijakan ini hanya akan memberatkan bagi konsumen mengingat selama ini konsumen pun sudah dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen.

“Jadi kita lebih menyuarakan ke Pemerintah untuk dikaji, apakah semua produk dikenakan, kalau semua produk dikenakan, maka akan terimbas ke berbagai segmen masyarakat,” kata Roy di Jakarta, Kamis (2/4).

Dirinya mengaku dapat memaklumi jika pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara untuk memenuhi target pendapatan pajak sesuai dengan APNP 2015 yang sekitar Rp1.400 triliun. Namun, ia meminta Pemerintah agar lebih baik mendorong juga untuk mengenakan pajak di sektor lain mengingat sektor ritel saat ini adalah sektor yang sedang berkembang.

“Sekarang jangan sedikit-sedikit ke retail, kalau kita mau berkembang tapi sudah ada seperti itu, kan gimana?,” tegas dia.

Untuk itu Aprindo memberikan opsi kepada pemerintah agar menerapkan pajak materai hanya untuk barang-barang tertentu saja, tidak digeneralisir.

“Prinsipnya begini, jikalaupun itu diberlakukan kepada ritel, tentu dampaknya akan terasa pada konsumen. Jadi kita harapkan tentunya ke depan kami di ajak berdiskusi oleh Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan sektor ritel. Jangan sampai konsumen tergerus karena nilai pembeliannya bertambah tinggi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aksi Polwan Gelar Operasi Simpatik Jaya 2015

Polwan membawa alat peraga kampanye saat pelaksanaan Operasi Simpatik Jaya 2015 di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Polda Metro Jaya beserta jajaran kepolisian di wilayah dibantu TNI menggelar Operasi Simpatik Jaya 2015 selama 21 hari, mulai 1-21 April 2015, yang ditekankan pada tiga hal seperti penertiban marka jalan, melawan arus, dan mengurangi kemacetan. Dalam operasi ini polisi tidak akan melakukan penilangan, bagi yang melanggar akan diberi teguran serta mengajak pengendara untuk tertib berkendara di jalan raya. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain