3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37216

Soal APBD, Sekda: DKI Ajak DPRD Untuk Awasi Input Anggaran

Jakarta, Aktual.co —  Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mengungkapkan isi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 DKI harus benar-benar terkoreksi meski landasan hukumnya adalah Pergub.

“Sesuai pesan pak gubernur agar DPRD juga diundang saat penginputan, jadi meskipun sudah diamanatkan untuk pakai Pergub, tapi isinya harus betul-betul punya asas manfaat besar dan nilainya juga terkoreksi dg baik,” kata Saefullah di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).

Dengan diundangnya saat proses input anggaran, kata Saefullah, sekaligus menegaskan komitmen DKI untuk transparansi dan menghindarkan penggelembungan anggaran atau “mark-up”.

“DPRD diundang itu untuk menegaskan kita betul-betul terbuka dan menghindari tindakan ‘mark-up’ anggaran kita memang sudah betul-betul buka ini program prosesnya seperti apa mudah-mudahan tanggal 10 april itu sudah bisa dapat persetujuan Mendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut Saefullah mengatakan pencairan dana APBD DKI untuk 2015 ini masih harus menunggu beberapa hari dari tanggal 10 April itu dengan catatan tidak ada revisi lagi.

“Mungkin tanggal 10 April itu ada pengesahan, kalau pencairan hitung hari saja, mudah-mudahan sepekan selesai tapi itu juga jika tidak ada koreksi. Untuk koreksi itu jika masuk akal akan kita perbaiki namun jika tidak ya kita beri penjelasan,” ujarnya.

Saefullah juga menjelaskan struktur Rancangan APBD DKI untuk tahun 2015 belum dapat dijabarkan dan baru akan terlihat bila proses input melalui “e-budgeting” yang akan dilaksanakan pada 6-8 April sudah selesai.

“Ya nanti kalau sudah diinput baru ketahuan. Nanti kan tanggal 6, 7 dan 8 April kita lakukan penginputan e-budgeting. Baru kelihatan posturnya apakah gemuk, langsing atau semampai untuk penyempurnaan dari anggaran yang sudah diinput melalui e-budgeting pada RAPBD DKI 2015 versi hasil evaluasi Kemendagri,” ucapnya.

Setelah proses input rampung, Saefullah mengatakan dokumennya akan diserahkan ke Kemdagri untuk dibahas dan ada kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Pergub APBD DKI 2015.

Dengan status Pergub, artinya Pemprov DKI menggunakan Pagu anggaran belanja daerah berdasarkan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp63,65 triliun, sehingga belanja yang bisa dilakukan adalah belanja wajib, prioritas dan mengikat seperti biaya operasional bagi pelayanan masyarakat dan gaji pegawai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Golkar Agung Laksono Klaim Rebut Ruang Fraksi Agar Segera Kerja

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Golkar Munas Ancol, Agus Gumiwang mengatakan pengambil alihan ruang pimpinan fraksi Golkar oleh pihaknya dalam rangka agar dapat segera efektif bekerja.
“Upaya kami untuk segera efektif bekerja sesuai SK Menkumham sesuai keputusan negara. Upaya sudah kami lakukan, dari Jumat kemarin, kami tidak pernah melakukan upaya diluar kebiasaan,” kata Agus dalam konfrensi persnya, setelah berhasil masuk ke ruang fraksi Golkar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia membantah jika upaya yang dilakukannya ini sebagai bentuk haus kekuasaan seperti yang sering kali disampaikan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
“Bukan kami ini haus kekuasaan seperti yang disampaikan pihak lain, kami hanya ingin memulai pekerjaan kami sebagai pimpinan fraksi, dan kami akan melakukan penujukan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan beberapa anggota yang kita proyeksikan sebagai anggota banggar,” ujar dia.
Untuk itu, sambung Agus, pihaknya meminta ijin kepada awak media yang berada di ruang rapat fraksi untuk keluar terlebih dahulu, untuk melakukan rapat internal fraksi Golkar kubu Agung Laksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Effendi Simbolon: Biarkan BBM Naik-Turun, Pemerintah Tabrak UUD 1945

Jakarta, Aktual.co — Sejak November 2014 pemerintah melepas pengelolaan sektor Migas, dalam hal ini Bahan Bakar Minyak (BBM), menjadi komoditas stategis masyarakat melalui mekanisme pasar.

Demikian dikatakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

“Menyerahkan mekanisme pengelolaan migas kepada pasar dalam hal ini telah melanggar undang-undang, dan pak Presiden Jokowi juga melanggar pasal 33 dalam UUD 1945 karena amanat subsidi ada di sana,” ujar dia.

Mantan pimpinan Komisi VII DPR RI itu juga mengaku heran dengan pembiaran dengan tidak adanya respon dari DPR RI, khususnya terkait kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp500 oleh pemerintah.

“Saya lihat terjadi pembiaran oleh DPR, mungkin DPR nya belum terlalu fokus lantaran terlalu sibuk dengan yang lain. Hari ini kita melihat lagi bagaimana kewenang-wenangan pemerintah yang tidak berlandaskan hukum. PP pun tidak bisa membatalkan peraturan diatasnya, karena PP itu peraturan pelaksana turunan dari pada UU,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

ITW: Pemerintah Tak Serius Atasi Kemacetan Lalu Lintas

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pemerintah tidak serius untuk mengatasi masalah kemacetan dan kesemrautan bahkan keselamatan lalu lintas di negeri ini. Padahal permasalahan lalu lintas khususnya di Ibukota Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya sudah berada dalam kondisi gawat darurat. Seharusnya pemerintah juga melakukan tindakan yang sama dengan cara moratorium produk kendaraan hingga sesuai dengan daya tampung dan kondisi jalan.
“Ironisnya, pemerintah justru lebih tertarik pada upaya yang berorientasi proyek dengan pembangunan jalan layang, flyover maupun underpas, tetapi lambat dalam untuk mewujudkan transportasi publik yang layak, “ kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (30/3).
Sesungguhnya, kata Edison,  pemicu utama kemacetan khususnya di kotakota besar adalah akibat populasi kendaraan bermotor yang tidak terkendali, ditambah dengan rendahnya kesadaran tertib lalu lintas masyarakat. Serta belum tersedianya transportasi umum yang layak, terintegrasi ke seluruh penjuru dan terjangkau secara ekonomi, serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar). 
“Anehnya, pemerintah tidak langsung bertindak pada subtansi permasalahan dengan melakukan moratorium produk kendaraan dan mewujudkan transportasi publik yang layak.  Dan lebih aneh lagi, justru pemerintah melakukan pembangunan jalan baru yang tentu membutuhkan dana yang sangat besar.  Permasalahan lalu lintas kian runyam, akibat  pihak produsen otomotif tidak memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kemacetan hebat seperti saat ini,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kenaikan Harga BBM Fluktuatif, Efeknya Tarif Barang dan Jasa Ogah Turun

Jakarta, Aktual.co —  Anggota komisi VII DPR RI Kurtubi menyatakan keberatannya dengan frekuensi penyesuaian harga yang begitu terlampau sering. Dikatakannya, hal itu akan berbahaya lantaran kenaikan harga BBM itu dampaknya asimetris.

“Antara kenaikan dan penurunan, kalau BBM naik harga barang dan jasa naik. Kalau turun, belum tentu barang dan jasa turun. Sangat riskan kalau BBM terlalu sering, akan banyak dampaknya ke barang dan jasa tidak ada. Mari pikirkan bersama masalah frekuensinya,” ucap Kurtubi di Ruang Rapat Komisi VII, gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah untuk menghindari rezim harga yang fluktuatif, dan segera menetapkan harga yang bersifat stabil.

“Saya pikir bagus harga stabilitas. Kalau fluktuatif, pasar tidak perform dan timbul asimetris. Rezim policy stabil. Stabil itu bisa dibicarakan, misalnya 1 tahun sekali yang ditetapkan. Cuma harga crude yang dipakai itu APBN dan kurs APBN. Ditetapkan harga per liter sama rupiah terhadap dolar. Nanti implementasinya bisa lebih tinggi dan rendah,” jelas dia.

Pantauan Aktual, rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, Andi Noor Saman Sommeng, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, Plt. Dirjen Minyak dan Gas, IGN Wiratmadja serta Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Selain ke Fuad, Direktur PT MKS Juga Kasih Uang ke Ketua DPRD Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Antonius Bambang Djatmiko mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp50 juta ke sejumlah pihak, yakni Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan, dan Ketua DPRD Bangkalan.
Hal itu diungkapkan saat Bambang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Menurutnya, uang yang diberikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) pada 2006.
Bambang membenarkan pemberian ke sejumlah pihak itu setelah sebelumnya dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 9 saat Anonius diperiksa penyidik KPK tanggal 13 Januari 2015.
“Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-PT MKS terkait kerja sama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih,” ucap Bambang dalam BAP yang dibcakan Jaksa KPK dalam persidangan.
Bambang pun menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp50 juta diserahkan untuk dibagikan kesemua yang hadir di tempat tersebut.
“(Untuk) semua, hanya Rp50 juta,” jelas Bambang.
Selain pihak-pihak tersebut, Bambang juga juga mengungkapkan jika dirinya pernah memberikan uang terimakasih ke PD SD. “Uang tanda terima kasih pada PD SD sebesar Rp50 juta,” ujar Anotonius.
Peruntukkan uang Rp 50 juta yang diserahkan Bambang ketika berada di Rumah Dinas Bupati Bangkalan juga dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Prim Haryadi. “MKS keluar Rp50 juta untuk semua yang hadir di situ?” tanya Prim kepada Bambang
“Iya,” jawab Bambang.
Seperti diketahui, Bambang sebelumnya didakwa bersama-sama dengan sejumlah petinggi PT MKS untuk menyuap Fuad Amin. Nilai suap yang diberikan PT MKS terhitung mencapai Rp18,850 miliar. Suap itu sendiri diberikan PT MKS karena ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
Untuk mendapatkan alokasi gas tersebut, lanjut Bambang, sebetulnya tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah. Dia menyebutkan, Kodeco Energy-lah yang awalnya mengusulkan keterlibatan PD SD.
“Kita nggak ada pikiran menggandeng. Ada usulan itu (gandeng PD) kita datang ke Bangkalan dan ada Perusahaan Daerahnya,” tutur Antonius.
Dalam keterangannya, Bambang membenarkan bahwa pihaknya memberikan ‘fee’ dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp50 juta setiap bulan ke Fuad Amin. Pemberian itu terjadi sejak Juni 2009 sampai Mei 2012.
Terkait jual beli gas tersebut, PT MKS sendiri pernah dilaporkan dua kali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu karena PT MKS dinilai merugikan PD SD. Setelah pelaporan tersebut, ‘fee’ untuk Fuad naik menjadi Rp200 juta setiap bulannya.
“Di mulai Juni 2009, ke Fuad Rp50 juta perbulan, itu sampai Mei 2012. Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya, Fuad telepon saya. Ada yang Rp200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain