Soal APBD, Sekda: DKI Ajak DPRD Untuk Awasi Input Anggaran
Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mengungkapkan isi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 DKI harus benar-benar terkoreksi meski landasan hukumnya adalah Pergub.
“Sesuai pesan pak gubernur agar DPRD juga diundang saat penginputan, jadi meskipun sudah diamanatkan untuk pakai Pergub, tapi isinya harus betul-betul punya asas manfaat besar dan nilainya juga terkoreksi dg baik,” kata Saefullah di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).
Dengan diundangnya saat proses input anggaran, kata Saefullah, sekaligus menegaskan komitmen DKI untuk transparansi dan menghindarkan penggelembungan anggaran atau “mark-up”.
“DPRD diundang itu untuk menegaskan kita betul-betul terbuka dan menghindari tindakan ‘mark-up’ anggaran kita memang sudah betul-betul buka ini program prosesnya seperti apa mudah-mudahan tanggal 10 april itu sudah bisa dapat persetujuan Mendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut Saefullah mengatakan pencairan dana APBD DKI untuk 2015 ini masih harus menunggu beberapa hari dari tanggal 10 April itu dengan catatan tidak ada revisi lagi.
“Mungkin tanggal 10 April itu ada pengesahan, kalau pencairan hitung hari saja, mudah-mudahan sepekan selesai tapi itu juga jika tidak ada koreksi. Untuk koreksi itu jika masuk akal akan kita perbaiki namun jika tidak ya kita beri penjelasan,” ujarnya.
Saefullah juga menjelaskan struktur Rancangan APBD DKI untuk tahun 2015 belum dapat dijabarkan dan baru akan terlihat bila proses input melalui “e-budgeting” yang akan dilaksanakan pada 6-8 April sudah selesai.
“Ya nanti kalau sudah diinput baru ketahuan. Nanti kan tanggal 6, 7 dan 8 April kita lakukan penginputan e-budgeting. Baru kelihatan posturnya apakah gemuk, langsing atau semampai untuk penyempurnaan dari anggaran yang sudah diinput melalui e-budgeting pada RAPBD DKI 2015 versi hasil evaluasi Kemendagri,” ucapnya.
Setelah proses input rampung, Saefullah mengatakan dokumennya akan diserahkan ke Kemdagri untuk dibahas dan ada kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Pergub APBD DKI 2015.
Dengan status Pergub, artinya Pemprov DKI menggunakan Pagu anggaran belanja daerah berdasarkan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp63,65 triliun, sehingga belanja yang bisa dilakukan adalah belanja wajib, prioritas dan mengikat seperti biaya operasional bagi pelayanan masyarakat dan gaji pegawai.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















