1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37239

Gratis, Pengurusan Kartu Izin Usaha dan Hak Cipta UKM

Semarang, Aktual.co — Kementerian Koperasi dan UKM telah menggratiskan pengurusan kartu izin usaha dan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah.
“Kita sudah dilauncing kartu izin usaha di semua daerah. Kalau UKM tidak bisa diurus, harus produk UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Minggu (29/3).
Selain kartu izin usaha, pihaknya juga mengeluarkan kartu hak cipta untuk memberikan perlindungan produk-produk secara gratis, dengan tujuan melindungi produk-produk anak negeri yang diekspor ke luar negeri.
“Kita keluarkan juga sertifikat hak cipta dengan tujuan melindungi produk yang diklaim negara lain,” imbuh dia.
Pengurusan hak cipta sebelumnya harus melalui Menteri Hukum dan HAM. Namun, karena dianggap proses pengurusan terlalu lama, maka langsung diatasi Kementerian Koperasi dan UMKM.
Adapun syarat-syarat kartu izin usaha hanya berupa syarat pernyataan, surat keterangan perbankkan dan KTP. Pembiyaan pengurusan gratis bisa di tingkat kecamatan.
“Kartu itu penjaringannya di tingkat kecamatan dengan mengeluarkan surat keterangan sebagai bukti pembiayaan perbankkan. Selanjutnya meminta surat ke perbankkan, semisal ke BRI.”

Artikel ini ditulis oleh:

ICW Curigai Motif Menkumham Ingin Revisi PP 99/2012

Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga ada maksud tertentu dibalik rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengubah peraturan pemerintah (PP) 99 tahun 2012, yang salah satu isinya memberikan remisi kepada koruptor‎. 
‎”Kami curiga, motif Menteri Yasonna mau membela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum,” kata Emerson, dalam diskusi Aktual Forum bertajuk Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (29/3).
Kecurigaan semakin menguat jika melihat latar belakang sang menteri sebagai politisi PDI Perjuangan dari Komisi Hukum DPR RI.‎ Belum lagi terkait deretan pelaku korupsi dari berbagai parpol yang sudah masuk dan menjalani masa hukuman. Tentu remisi menjadi hal yang diharapkan oleh para koruptor.
“Kenapa harus ini (PP no 99/2012) yang direvisi. Kenapa tidak fokus memberantas jual beli SK remisi atau ‘justice collaborator’,”
“Jangan-jangan revisi ini dilakukan atas permintaan koleganya dulu dan dari koruptor yang kebanyakan ditahan berlatar belakangan politisi,” demikian Emerson.

Artikel ini ditulis oleh:

PP 99/2012 Bertentangan dengan Konvensi Internasional

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bertentangan dengan beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“PP Nomor 99 Tahun 2012 malah berbanding terbalik dengan ‘Basic Principles for Treatment of Prisoners’ (General Assebly Resolution 45/11), dimana Indonesia merupakan negara yang termasuk ‘signatory’ dan wajin menjalankan konvensi yang mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap seorang narapidana,” papar Sugeng, di Jakarta, Minggu (29/3).
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan ‘Articles 30 (10) United Nation Convention Agains Corruption (UNCAC)’ yakni kewajiban untuk merehabilitasi narapidana tanpa diskriminasi untuk kembali ke masyarakat.
Lebih jauh dijelaskan Sugeng, PP yang ditetapkan saat Kementerian Hukum dan HAM dipimpin oleh Amir Syamsuddin, juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
“Berdasarkan Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Hal itu karena membedakan persyaratan remisi terpidana korupsi dengan terpidana umum merupakan salah satu bentuk diskriminasi. Terpidana korupsi juga mimiliki hak untuk menerima perlakuan yang sama di depan hukum sebagai salah satu HAM yang diakui dalam konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Abdul Rahman Saleh: Remisi Implementasi HAM

Jakarta, Aktual.co — Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh membenarkan jika pemberian remisi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi menurutnya, hal itu bukan menjadi perhatian utama pemerintah.
Dia berpendapat, dalam penegakan hukum pemerintah harus bisa menyampaikan pesan yang bisa dipahami oleh masyarakat. Agar nantinya, masyarakat bisa memandang positif apapun wacana pemerintah.
“Kalau bicara remisi, benar semua punya HAM. Tapi, jika remisi koruptor yang diprioritaskan, saya rasa itu pemerintah ‘mengirim pesan yang salah’,” ujar Abdul Rahman ketika berbincang dengan Aktual.co, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Abdul Rahman, secara hukum dia pun menyetujui pemberian remisi untuk narapidana. Kendati demikian, menurutnya hal itu bukan masalah yang harus diperhatikan pemerintah.
“Iya betul secara azas (remisi hak narapidana). Tapi, menurutnya saya yang harus jadi urgensi pemerintah adalah penegakan hukum yang baik dan benar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat melontarkan wacana untuk memberikan pengurangan masa tahanan untuk koruptor.
Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi untuk pelaku kejahatan khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Relawan Jokowi: Kenaikan BBM Picu Banyak Kekacauan

Jakarta, Aktual.co — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp500 per liter oleh pemerintah terus menuai kritik, dan dinilai dapat memicu kekacauan politik dan ekonomi Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Executif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean saat berbincang dengan aktual.co, di Jakarta, Minggu (29/3).
“Baiknya pemerintah menetapkan harga minyak flat untuk 1 tahun, supaya bangsa ini terhindar dari kekacauan politik dan kekacauan sosial serta kekacauan ekonomi akibat fluktuasi harga bbm yang selalu bergerak,” ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah dirinya melihat ada indikasi untuk membuat kegaduhan baik secara politik maupun ekonomi saat ini?.  Ia membenarkan bahwa ada yang sedang ‘memancing di air keruh’.
“Saya menganalisa ada pihak tertentu yang senang dengan situasi politik ekonomi yang kacau. Ada yang mengambil untung bila terjadi kegaduhan. Ini yang harus diwaspadai mengingat saat ini banyak pihak yang sedang bermain dan memancing di air keruh,” tandas aktivis Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Wacanakan Revisi PP 99, Peradi: Menteri Yasonna Pemberani

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Peradi Sugeng Teguh Santosa menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mempunyai ketegasan dalam menanggapi isu yang harus melibatkan lembaga tempatnya bernaung.
Dia berpendapat, Menkumham mempunyai sikap tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 serta permasalahan yang dialami kepengurusan Partai Golkar.
“Yasonna ini walaupun efeknya apa saja, dia berani bersikap. Soal partai dia tegas bersikap. Kita butuh pemimpin yang tegas,” ujar Sugeng dalam sebuah diskusi dengan tema Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (29/3).
Dia pun membandingkan dengan cara memimpin ketiga Peradi dipegang oleh Otta Hasibuan. Menurutnya, karena ulah Otto Peradi terbelah menjadi tiga faksi.
“Pemimpin peradi itu pengecut, Otto Hasibuan. Itulah sebabnya sekarang Peradi menjadi tiga. Di Munsyawarah Nasional (Munas) itu dia bilang ditunda, tapi peserta masih ada menunggu, Ottonya kabur. Meledaklah peserta dan jadi seperti sekarang, Peradi ada tiga.”
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri yang tercatat sebagai mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, membuat keputusan yang dibilang kontroversial. Dia dengan berani mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Bukan hanya itu, Yasonna juga berani melemparkan wacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, khususnya terkait pemberian remisi kepada narapidan korupsi. Hal itu juga membuatnya dicap sebagai pendukung koruptor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain