1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37241

Melambung Harga BBM Bikin Tukang Ojek Kesulitan

Jakarta, Aktual.co — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai diberlakukan oleh pemerintah tertanggal 28 Maret 2015, membuat sebagian warga pengguna kendaraan bermotor mengeluh, khususnya para tukang ojek.
Pasalnya dengan naiknya harga BBM, mereka pun harus menaikan tarif ojeknya. Dan itu membuat para pelanggan beralih ke transportasi lainnya.
“Kalau bisa diturunkan lagi harganya. Dicari solusi yang tepat biar bbm nggak naik lagi,” keluh seorang tukang ojek di Universitas Indonesia, Minggu (29/3).
“Sebenarnya kurang setuju. Kan biaya buat transportasinya lebih lagi. Sewa jadi tambah sepi bang,” sesalnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, bahwa harga premium naik menjadi Rp7.300 per liter. Sedangkan, harga solar menjadi Rp6.900 per liter.
“Untuk harga minyak tanah masih tetap, yakni Rp2.500 per liter. Itu sudah termasuk PPN,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Menurut Wiratmaja, harga BBM jenis premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi, perlu naik harga. Masing-masing sebesar Rp500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR: PP 99/2012 Harus Dievaluasi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai PP 99 Tahun 2012 bisa berpotensi memunculkan korupsi pada pemeberian remisi. 
Pasalnya, penerapan peraturan tersebut tidak prosedural dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas mengenai syarat pemberian remisinya.
“Ngga sinkron, dimana hal-hal itu tidak ada justice collaborator, jadi tidak ada prosedur, tidak ada pedoman, tidak ada tolak ukur. Akhirnya muncul potensi korupsi dalam pemberian remisi,” ujar Nasir, dalam diskusi Aktual Forum bertajuk ‘remisi dalam perspektif penegakan hukum, HAM dan Pemberantasan korupsi’ di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan dalam pemberian remisi tersebut ada potensi korupsi di dalam institusi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK.
“Itu sebabnya kita perlu evaluasi kemudian upaya untuk memberikan efek jera pada napi bisa dilakukan,” katanya.
Nasir menambahkan, ini bukanlah persoalan pro atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Ia menganggap negara harus diwujudkan sebagai negara hukum yang memperhatikan asas hukum dan memperhatikan asas kemanusiaan.
Ia mempertanyakan status persyaratan narapidana yang mendapat remisi, serta prosedur mendapatkan remisi jika tidak memiliki kuasa hukum.
“Karena ada napi korupsi yang bisa dapat remisi, pertanyaannya apakah dia sudah justice collaborator? Bagaimana dengan napi-napi yang tidak punya akses? Bagaiamna kasus terorisme, narkoba, yang tidak punya pnasihat hukum? Kemana dia mau mengadu, itu persoalannya,” katanya.
Nasir menekankan proses yang tidak berpedoman itulah yang cenderung mempersulit narapidana mendapatkan remisi, namun ada juga yang mendapat remisi tetapi indikasi korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Kalahkan Brunei Darussalam 2-0

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Antoni Putro Nugroho (kanan) berebut bola dengan Pesepak bola Timnas Brunei Darussalam U-23 Suhaimi Anak Salau (kedua kanan) pada pertandingan kualifikasi Grup H Kejuaraan Piala Asia (AFC) U-23 Tahun 2016 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (29/3). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

Kembangkan Pariwisata Pemkab Taliabu Gandeng Universitas

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menggandeng Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk mengembangkan potensi pariwisata di daerah yang belum tergarap secara maksimal.
“Potensi pariwisata Kabupaten Pulau Taliabu yang tersebar di sejumlah kecamatan akan dikembangkan dengnn memanfaatkan kajian dari Unsrat Manado,” kata Kabid Pariwisata Kabupaten Pulau Taliabu, Darlin Hamsale, di Ternate, Minggu (29/3).
Menurut dia, Manado, Sulawesi Utara yang berhasil mengembangkan potensi wisatanya hingga tersohor di seluruh dunia dapat dijadikan tolok ukur bagi pengembangan pariwisata Pulau Taliabu.
Darlin juga mengatakan, Manado dijadikan tolok ukur karena kota itu memiliki keindahan terumbu karang yang sangat baik dan menjadi salah satu kota di Tanah Air yang keunggulan pariwisatanya diakui masyarakat dunia.
Untuk pengembangan pariwisata Taliabu, kata dia, pihaknya membutuhkan masukan-masukan dari ahli botani laut, ahli penataan kawasan pesisir, dan ahli ekonomi.
Kabupaten Pulau Taliabu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012. 
Wilayahnya mencakup delapan kecamatan, yakni Taliabu Barat dengan ibu kota Bobong, Taliabu Barat Laut (Nggele), Taliabu Timur (Samuya), Taliabu Timur Selatan (Losseng), Taliabu Selatan (Pancadu), Taliabu Utara (Gela), Lede (Lede), Tabona (Tabona).
Pulau Talibu memiliki kekayaan terumbu karang yang masih perawan dan potensi perikanan yang cukup besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ICW Usulkan Lapas Sukamiskin Ditutup

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan isu untuk menutup Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 
Hal ini dikarenakan perlakuan napi-napi koruptor di Sukamiskin berbeda jauh dengan napi lain diluar kasus korupsi.
“Ini harus ditutup, atau dikembalikan kefungsi semula,” kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi Aktual Forum bertajuk ‘remisi dalam perspektif penegakan hukum, HAM dan Pemberantasan korupsi’ di Jakarta, Minggu (29/3).
Econ, begitu sapaannya, menilai napi-napi korupsi seperti mendapat perlakuan istimewa, seperti satu sel hanya berisi tidak lebih dari 3 orang.
“Kesannya tidak positif, kok koruptor dapat fasilitas wah di Sukamiskin sedang yang lain tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, daripada merevisi PP 99 tahun 2012 tentang remisi korupsi, lebih baik mengurus sistem lapas yang masih berpihak pada koruptor.
“Selama menjabat, prestasi Menteri Yasonna untuk program pro korupsi belum kita lihat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Palangka Raya Berencana Buat Regulasi Perlindungan Batu Alam

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, merencanakan pembuatan regulasi untuk perlindungan terhadap potensi batu alam di daerah itu dari aktivitas penambangan secara ilegal.
“Perlu adanya regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan ini pun masih dalam tahap perencanaan,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Minggu (29/3).
Menurut dia, apabila tidak regulasi tentang perlindungan batu alam di Palangka Raya maka lima sampai 10 tahun mendatang batu alam akan habis karena diambil secara bebas dan ilegal.
Politikus PDIP itu mengatakan para pelaku penambangan batu alam harus memiliki izin karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal atau termasuk bahan tambang.
“Dengan adanya penambangan batu alam seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya,” katanya.
Dia mengatakan dengan adanya regulasi perlindungan batu alam maka dapat menghindari dampak buruk menyangkut lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu alam maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Terkait dengan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng itu, kata dia, maka perlu peraturan daerah yang menguatkan setiap pelabuhan dan bandara agar membatasi keluarnya batu alam asli Kalteng.
Perajin batu akik asal Kota Palangka Raya, Winhard O Djahan, mendukung pembuatan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng.
“Kalteng cukup berlimpah dengan batu-batu alamnya. Apabila Kalteng tidak mempunyai regulasi tentang aturan perlindungan batu alam, tidak menutup kemungkinan batu alam kita akan diambil secara bebas oleh berbagai pihak,” katanya.
Dia mengatakan potensi batu alam terdapat di Kabupaten Barito Selatan, Puruk Cahu, dan Gunung Mas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain