1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37242

Peradi: PP 99/2012 Kebencian Yang di Institusionalkan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Peradi, Sugeng Teguh Santosa menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebagai suatu kebencian yang di institusionalisasi-kan.
Hal itu lantaran, pemberlakuan Justice Collaborator sebagai syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP tersebut telah bertentangan Undang-undang (PP) Pemasyarakatan.
Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“PP ini bertentangan dengan UU Pemasyarakatan sendiri. Karena disana (UU Pemasyarakatan) sebagai ‘reward’, di sini (PP Nomor 99 Tahun 2012) sebagai syarat. Ini adalah kebencian yang di institusionalisasi, dilembagakan,” tegas Sugeng dalam sebuah diskusi dengan tema Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Sugeng, untuk menjadikan seseorang sebagai orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum (JC), prosesnya berada di pengadilan. Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Seharusnya di dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, posisi JC itu ada sebagai ‘reward’ bagi sesorang yang terlibat dalam tindak pidana khusus itu untuk mendapatkan keringanan, itu tepat. Maka proses jc itu pada tahap penyidikan dan penuntutan,” terangnya.
Disamping itu, menurut anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jami PP yang diterbitkan semasa Amir Syarifuddin menjadi Menkum HAM ittu juga terdapat kekurangan yang fatal. Dia berpandangan bahwa PP tersebut tidak bisa merelevansikan kewenangan antara penegak hukum, khususnya dalam pemberian remisi.
“PP tidak adanya sinergitas antara penegak hukum. Kami menilai, ketidaksiapan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terbukti adanya pedoman, tool, alat ukur pemberian remisi,” jelas Jamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Tujuan Menkumham Revisi PP 99/2012

Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun mengatakan bahwa wacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, bertujuan untuk memperjelas fungsi dan kewenangan antar lembaga negara dalam penegakan hukum.
“Arah kebijakan pemerintah ke depan dalam revisi PP 99/2012 yakni mereposisi penegak hukum terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan berkordinasi tanpa harus melakukan intervensi,” kata Makmun dalam acara Aktual Forum  bertajuk “Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi”, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, bahwa dalam proses peradilan pidana khususnya dalam penangan kasus korupsi, dari penyelidikan, penyidikan itu ditangani oleh tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan.
Sedangkan pada level penuntutan dilakukan oleh dua lembaga yaitu kejaksaan dan KPK, hingga pada tingkat pengadilan.
“Namun setelah sidang pengadilan, dasarnya dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan itu berdasarkan atas KUHAP yang mengatur tiga institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” beber dia.
“Setelah, putusan hakim maka itu masuk dalam dasar hukumnya adalah UU Pemasarakatan dengan melakukan pembinaan, salah satu agar pembinaan dapat berjalan adalah adanya prinsip reward and punishment,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Peradi: PP 99/2012 Bertentangan dengan Semangat Pemberian Hak Narapidana

Jakarta, Aktual.co — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang yarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dianggap bertentangan dengan Undang-undang United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Khususnya dalam pemberian remisi untuk koruptor yang dalam PP itu tertuang dalam Pasal 34.
Wakil Ketua Umum Peradi Sugeng Teguh Santosa berpendapat, yang menjadi kekeliruan dalam PP tersebut adalah dengan mencantumkan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi.
“Rupanya PP ini salah mengartikan UNCAC. JC sebagai syarat remisi, keliru sekali. Karena di UNCAC, remisi itu diberikan sebagai ‘reward’, bukan sebagai syarat,” kata Sugeng dalam diskusi dengan tema ‘Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi’ di Jakarta, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Sugeng, untuk menjadikan seseorang sebagai orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum (JC), prosesnya berada di pengadilan. Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Oleh karena itu, Sugeng pun setuju kepada pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dia menyarankan kepada pemerintah untuk melihat kembali Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, sebagai bahan rujukan.
“JC yang tepat menempatkan ini Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, di dalam posisi JC itu ada sebagai ‘reward’ bagi sesorang yang terlibat dalam tindak pidana khusus itu untuk mendapatkan keringanan, itu tepat. Maka proses jc itu pada tahap penyidikan dan penuntutan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR: Revisi PP 99/2012 Adalah Niat Baik

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut revisi PP nomor 99 tahun 2012 adalah niat baik pemerintah untuk membenahi narapidana. Pasalnya, dalam pengaturan tersebut kerap memukul rata hukuman narapidana sehingga sulit untuk mendapatkan remisi.
“Komisi III sempat memberikan rekomendasi untuk di revisi dan memberikan dukungan Kemenkumham untuk mengevaluasi PP 99 tahun 2012,” ujar Nasir saat Diskusi ‘Remisi dalam Persperktif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi pada Aktual Forum di warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Nasir menjelaskan PP tersebut adalah perubahan dari rancangan pemerintahh sebelumnya yakni PP 28 tahun 2006, PP 32 tahun 1999 dan PP 99 tahun 2012. Di dalam PP 99 tahun 2012 disebutkan dampak kejahatan teroganisir seperti narkoba, teroris, korupsi dan lain-lain. 
Revisi perlu diperketat untuk kejahatan terorganisir tersebut. Aspirasi, remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada pelaku kejahatan yang berperilaku baik dan membantu institusi sebagai reward.
“Kami menyadari memberikan reward sebagai syarat. Bukan mendukung korupsi, tetapi kita harus mengukur justice collaborator,” katanya.
Nasir mengatakan, Mahkamah Agung telah membuat dan menyebut hakim bisa membrikan hukuman justice collabotor. Jika penjahat yang membantu diberi keringanan hukum.
“Keinginan baik ini ternyata tidak dilakukan dengan cara yang baik. Aparat penegak hukum tidak siap jalani PP ini,” katanya.
Sementara itu, persoalan PP 99 tahun 2012 ini ada opini yang salah dan diputarbalikkan. Anggapannya mendukung memberikan remisi koruptor padahal di peraturan tersebut malah mengundang korupsi karena penerapannya yang tidak baik.
“Revisi PP ini memiliki niat baik, jadi harus didukung untuk diperbaiki,” kata Nasir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisi III: Pada PP 99/2012 Tidak Ada Sinergi Antar Penegak Hukum

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mendukung penuh KemenkumHAM merevisi PP 99 Tahun 2012. Anggota Komisi III Nasir Djamil menilai dalam peraturan tersebut tidak efektif dalam prakteknya dan harus ditinjau ulang.
“Dalam praktek nya 99 tidak efektif dan harus ditinjau ulang. Tidak ada sinergi antara pemegang hukum dan tidak ada justice collaborator,” ujar Nasir pada Forum Aktual.co di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurutnya, ketidaksiapan penegak hukum dalam menjalankan fungsinya menjadi bukti belum adanya pedoman alat ukur kriteria yang akan diberikan remisi.
“Di kpk sudah ada dan mengakui justice collaborator dan di tandatangani pimpinan KPK, diberikan ketika proses penuntutan. Di kejaksaan dan kepolisian pedomannya enggak ada. Jadi perlu di evaluasi,” katanya
Nasir mengatakan karena tidak ada pedoman akhirnya penerapan PP 99 Tahun 2012 kerap mengukur rata posisi narapidana dan cenderung sulit dapatkan remisi dan pembebasan besyarat sehingga menimbulkan keresahan bagi narapidana.
“Timbul keresahan napi akibatnya di provokasi membakar lapas dan lain-lain. PP ini bsa mngurangi hak mereka. Ini harus dilihat kembali sehingga sistem bisa sinergi dengan penagak hukum,”  kata Nasir
Sementara itu, lanjut Nasir, Komisi III berharap agar PP 99 Tahun 2012 ini dapat segwra dievaluasi dan direvisi untuk perbaikan hukum sebagai pedoman pemberian hak kepada narapidana.
“Kami berharap ini dievaluasi agar lebih baik,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tim SAR Temukan Enam Korban Longsor di Sukabumi

Jakarta, Aktual.co — Tim SAR gabungan dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Basarnas dan relawan sudah menemukan enam korban yang tertimbun longsor di Kampung Cimerak, Sukabumi.
“Sudah enam korban kami temukan, jadi tinggal empat korban lagi yang belum ditemukan,” kata Dandim 0607 Sukabumi Letkol (Arm) Syaripudin di Sukabumi, Minggu (29/3).
Adapun nama-nama korban tanah longsor di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sudah ditemukan yakni, Aisyah 50 tahun, Sopardi 56 tahun, Dede 40 tahun, Elsa 15 tahun, Egi 6 tahun dan Maya 13 tahun. 
Seluruh korban ditemukan tidak jauh dari tempat tinggal mereka dan dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBD Diki Budiman mengaku, pihaknya masih menyelidiki jumlah korban yang tertimbun longsor karena ada informasi ada dua warga yang melintas di lokasi saat bencana terjadi. 
Maka dari itu, pihaknya tetap melakukan pencarian, jika benar maka jumlah korban bisa saja bertambah menjadi 12 orang.
Selain itu, ada dua korban yang berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke tempat yang lebih aman, untuk pencarian masih terus dilakukan diduga jasad korban berada di satu lokasi, karena rumah korban satu dengan yang lainnya berdekatan. 
Namun demikian, pencarian tetap melihat kondisi cuaca karena khawatir terjadi longsor susulan apalagi hujan sudah mulai turun.
“Jika kondisi cuaca mendukung maka pencarian akan terus dilakukan pada hari ini hingga seluruh korban ditemukan dan kami targetkan operasi SAR ini bisa selesai pada hari ini.”
Sementara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo mengatakan informasi yang masuk kepada pihaknya ada 10 korban yang tertimbun longsor namun masih melakukan pendataan khawatir ada korban lainnya. 
Karena saat kejadian bencana, longsoran tanah rata-rata menimbun satu kepala keluarga. “Dari data sementara ada 11 rumah yang rata dengan tanah akibat tertimbun longsor itu, dan puluhan lainnya terancam. Maka dari itu, warga yang rumahnya terancam longsor warganya kami ungsikan ke tempat yang lebih aman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain