1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37250

Ducati Rajai Sesi Latihan Bebas Terakhir

Jakarta, Aktual.co — Pebalap Italia Andrea Dovizioso yang mengendarai kuda besinya Ducati berada pada posisi start terdepan pada Grand Prix pembuka musim Qatar, di mana juara dunia dua kali asal Honda Marc Marquez akan start dari posisi ketiga di bawah sorotan lampu, Minggu (29/3).
Dovizioso mengamankan posisi start terdepan ketiga sepanjang keikutsertaan di kategori teratas dengan catatan waktu putaran terakhirnya di detik-detik akhir setelah rekan setim Marquez, Dani Pedrosa, yang akan start dari posisi kedua, menorehkan catatan waktu untuk dilampaui.
“Kecepatan sepeda motor ini begitu bagus, sekarang saya dapat berpikir tentang berjuang pebalap-pebalap tercepat di balap,” katanya seperti yang dilansir BT Sport.
Ducati tidak pernah menang di MotoGP sejak 2010 namun mereka bersaing di musim ini di kategori ‘terbuka,’ yang akan membuat mereka menggunakan ban-ban yang lebih lunak di kualifikasi daripada pabrikan-pabrikan rival mereka, yang merupakan salah satu keuntungan.
Catatan waktu terbaik Dovizioso adalah satu menit 54,113 detik, catatan itu 0,217 detik lebih cepat daripada yang ditorehkan pebalap Spanyol Pedrosa dan pemenang tahun lalu Marquez sebesar 0,324 detik.
“Hal terpenting adalah bahwa kami mencapai target yakni berada di baris depan,” kata Marquez, yang start dari posisi terdepan pada tahun lalu. 
“Tentu saja saya mengharapkan (catatan waktu yang) sedikit lebih (baik) namun saya melakukan beberapa kesalahan, mungkin saya mendorongnya terlalu banyak.” 
“Namun, bagaimanapun hal terpenting adalah untuk besok kami memiliki kecepatan yang bagus, kami akan berusaha untuk menikmati balap dan itu akan menjadi benar-benar menarik.” 
Tiga dari lima pebalap teratas adalah pebalap Ducati, di mana Andrea Iannone asal Italia lolos kualifikasi di urutan keempat, dan pebalap Kolombia Yonny Hernandez yang membela tim non pabrikan Pramac Racing Team akan start dari urutan kelima.
Pebalap Britania Cal Crutchlow mengalami kecelakaan di sesi ‘pole’ dan lolos di urutan ke-12 untuk tim LCR Honda.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Warga Papua Barat Panik Diguncang Gempa 4,7 SR

Jakarta, Aktual.co — Warga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, panik akibat guncangan gempa bumi berkekuatan 4.7 Skala Richter, Minggu (29/3) sekitar pukul 03.30 WIT.
“Warga panik dan ke luar rumah karena takut bangunan rumah ambruk,” kata Ida Marisan, seorang warga Kelurahan Wosi, Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat di Manokwari.
Dia mengatakan kepanikan warga Kabupaten Manokwari, sebab pada pengalaman gempa sebelumnya banyak rumah warga yang ambruk.
Adri, petugas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Manokwari mengatakan pusat gempa berada di laut, tepatnya 41 kilometer barat laut Manokwari, Papua Barat.
Dia mengatakan gempa berkekuatan 4.7 SR yang terjadi di barat laut Kabupaten Manokwari tersebut, sangat dirasakan oleh masyarakat di daratan daerah itu.
Gempa bumi dengan lokasi 41 kilometer barat laut Manokwari itu, tidak berpotensi tsunami. Namun, katanya, masyarakat diminta untuk tetap waspada. “Khususnya untuk mereka yang tinggal tepi pantai di daerah tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kemandirian Pangan di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Tidak hanya kebutuhan energi, kebutuhan akan pangan rakyat Indonesia juga semakin besar. Orang Indonesia mengonsumsi beras rata-rata sekitar 130 kilogram per tahun sehingga setidaknya harus tersedia pasokan sekitar 35 juta ton beras di Indonesia untuk satu tahun.

Pada tahun-tahun mendatang, kebutuhan tersebut akan meningkat tajam karena diperkirakan pada 2035 kebutuhan akan beras di Indonesia mencapai 43 juta ton atau setara dengan 76 juta ton gabah kering giling.

“Saya mengingatkan perlunya perhatian pada masalah pangan yang akan menjadi tantangan besar Bangsa Indonesia di masa depan,” kata Pendiri dan Pemimpin Medco Group Arifin Panigoro dalam diskusi “Menanam Benih Kemandirian” yang diselenggarakan di Jakarta, 14 maret 2015.

Ia memperkirakan, kebutuhan konsumsi beras pada 2025 akan mencapai 39,2 juta ton dengan jumlah penduduk pada saat itu sekitar 282 juta jiwa.

“Oleh karena itu, diperlukan tingkat produksi yang mampu mengamankan kebutuhan beras di dalam negeri,” katanya.

Menurut Arifin, setidaknya ada enam masalah di bidang pangan Indonesia yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan.

Pertama, kata Arifin adalah produksi padi masih harus ditingkatkan karena pada 2010 produksi gabah kering giling nasional hanya 66,47 juta ton kemudian mengalami penurunan kembali pada 2011 menjadi 65,74 juta ton.

“Peningkatan mulai terjadi pada 2012 dan 2013 masing-masing sebesar 69,05 juta ton dan 71,28 juta ton,” kata Arifin.

Namun, menurut Arifin, pada 2014 produksi gabah kering giling kembali menurun jadi 70,6 juta ton.

“Padahal untuk mengamankan pasokan dalam negeri, setidaknya saat ini Indonesia setidaknya membutuhkan 73 juta ton gabah kering giling,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, konversi lahan pertanian ke lahan non-pertanian.

Menurut Arifin, luas lahan sawah di Indonesia mengalami peningkatan dalam tiga tahun belakangan dengan rincian pada 2012 luas lahan sawah di Indonesia mencapai 13,44 juta hektare, pada 2013 bertambah menjadi 13,83 juta hektare dan pada tahun lalu mencapai 13,77 juta hektare.

“Meski demikian, luas lahan sawah di beberapa bagian di Indonesia terutama Pulau Jawa, berkurang akibat konversi dari lahan pertanian ke lahan non-pertanian,” tuturnya.

Ia menyatakan, rata-rata konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian di Indonesia mencapai sekitar 100 ribu hektare per tahun.

“Untuk mencukupi kebutuhan pasokan padi secara nasional, setidaknya dibutuhkan 1 juta hektare lahan sawah baru di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dari setiap 5.000 hektare sawah yang ada, perlu dibangun satu pabrik beras dengan kapasitas 40 ribu ton gabah kering giling per tahun.

“Artinya, untuk 1 juta hektare lahan baru diperlukan 200 perusahaan baru yang akan dipimpin oleh para “entrepreneur” muda,” tuturnya.

Selanjutnya, masalah ketiga adalah perubahan cuaca atau “climate change” yang sering membuat jadwal panen berubah.

Menurut Arifin, persoalan “climate change” sebenarnya menjadi tantangan semua negara di dunia pada saat ini, termasuk Indonesia.

“Akibat perubahan cuaca, masa-masa tananmdan panen di Indonesia sering kali berubah, sehingga menjadi penyebab terjadinya bencana, misalnya banjir,” ujarnya.

Ia menuturkan, banyaknya curah hujan di bulan-bulan tertentu membuat beberapa daerah lumbung padi di Pulau Jawa seringkali mengalami gagal panen.

Masalah keempat, kata Arifin menyangkut infrastruktur dan sumber daya pertanian yang belum optimal.

Ia mengatakan, persoalan infrastruktur pertanian merupakan salah satu faktor penting penunjang produksi pertanian, terutama beras.

“Iklim tropis di Indonesia seringkali menyebabkan kekeringan di saat musim kemarau dan kebanjiran saat musim hujan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Arifin, Indonesia membutuhkan infrastruktur yang menunjang seperti waduk untuk kebutuhan irigasi.

“Jumlah waduk yang ideal di Indonesia adalah 100 waduk. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menargetkan pembangunan 49 waduk dalam lima tahun mendatang,” tuturnya.

Selain digunakan untuk keperluan irigasi, menurut Arifin, waduk sebenarnya juga bisa difungsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air.

“Peningkatan produksi gabah juga tergantung kepada sarana produksi pertanian atau saprotan, antara lain pupuk, pestisida, dan penyuluh pertanian,” katanya.

Masalah yang kelima adalah menajemen pasokan dan tata niaga pangan.

Menurut Arifin, jumlah produksi beras nasional sebenarnya mencukupi untuk kebutuhan selama satu tahun, namun jumlah pasokan yang tidak merata di setiap bulannya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan impor.

“Pada 2011, saat produksi nasional menurun, Indonesia pernah melakukan impor beras hingga 2,7 juta ton dan saat 2012 mencapai 1,9 juta ton tetapi untungnya pada 2014 lalu impor beras sudah menurun, hanya sekitar 176 ribu ton,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kebijakan impor seringkali muncul saat jumlah pasokan menurun karena panen tertunda, bencana alam, dan sebagainya.

“Untuk menjaga pasokan agar tetap stabil, diperlukan manajemen yang lebih baik agar pasokan beras setiap bulan terjaga,” ujarnya.

Selanjutnya, masalah terakhir, kata Arifin adalah ketimpangan kepemilikan lahan petani.

Arifin mengatakan, ketimpangan kepemilikan lahan dan kemiskinan di kalangan petani adalah dua masalah klasik yang terjadi di sektor pertanian sehingga diperlukan terobosan untuk mengatasi masalah tersebut.

Reformasi Agraria Pendiri dan pemilik Medco Group tersebut mengatakan reformasi agraria bisa menjadi salah satu langkah strategis yang diperlukan pada saat ini dalam rangka meningkatkan total produksi pertanian Indonesia.

“Misalnya, meningkatkan produktivitas petani, menjaga kedaulatan pangan, serta memecahkan masalah ketimpangan kepemilikan lahan dan kemiskinan,” kata Arifin.

Menurutnya, beberapa hal harus diperhatikan dalam program tersebut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti kasus pembukaan 1 juta hektare lahan gambut di Kalimantan pertengahan 1990 lalu.

“Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah asal lahan yang akan dibagikan, apakah dari tanah yang berasal dari otoritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi dan harus jelas di daerah mana lahan tersebut berada,” katanya.

Kemudian, kata Arifin yang harus menjadi fokus juga adalah potensi konflik agraria yang dapat menimbulkan korban jiwa dan luas wilayah konflik di perkebunan dan kehutanan.

“Untuk meningkatkan produktivitas padi di Indonesia agar bisa menjamin pasokan, paling tidak 1 juta hektare lahan sawah baru di Indonesia sebenarnya sudah mencukupi,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Arifin, perlu dipikirkan pula tanaman lain untuk melaksanakan reformasi agraria tersebut, termasuk tanaman untuk kebutuhan energi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan total produksi pertanian dengan ide tentang pembagian lahan seluas 9 juta hektare kepada 4,5 juta petani.

Artinya, setiap petani akan mendapatkan lahan seluas 2 hektare sehingga melalui program tersebut diharapkan akan terjadi penambahan kepemilikan lahan pertanian dan 0,8 hektare menjadi 2 hektare untuk setiap petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Remisi Bukan Untuk Koruptor

Jakarta, Aktual.co — Istilah remisi bukanlah monopoli institusi hukum. Kata remisi juga digunakan oleh institusi keagamaan, khususnya gereja, untuk menunjukkan keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sudah menyesal dan melakukan amal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh gereja.
Dua hal yang penting dalam proses keringanan hukuman itu adalah amal (perbuatan yang meringankan semasa menjalani hukuman) dan persyaratan yang ditentukan institusi yang berwenang.
Institusi yang berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, tempat para narapidana alias warga binaan menjalani masa hukuman.
Kemenkumham juga yang berwenang mengatur memberikan keringanan hukuman, yaitu remisi kepada para narapidana. Aturan yang selama ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di dalam Pasal 34 PP No. 28/2006, disebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi jika berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi diberikan remisi apabila berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana, serta memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas. Remisi tersebut diberikan oleh Menkumham setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, pada tanggal 12 November 2012 pada masa Amir Syamsuddin menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), pemerintah mengeluarkan aturan baru, yaitu PP No. 99/2012.
Perubahan tersebut adalah dengan menambahkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, yaitu pertama remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kedua, berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang lapas.
Terakhir, ada aturan khusus pun diberikan bagi narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa, yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi. Syarat yang dimaksud, yakni pertama bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, maupun kepolisian.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (untuk narapidana korupsi) dan telah mengikuti program deradikalisasi (untuk narapidana terorisme); ketiga, secara khusus kasus narkotika, pemberian remisi hanya berlaku bagi narapidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Aturan tambahan itulah yang ingin direvisi oleh Menkumham saat ini, Yasonna Hamonangan Laoly, karena menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.
Alasan Kemenkumham “Saya berpendapat remisi untuk ‘extraordinary crime’ itu harus berbeda dengan pidana biasa,” kata Yasonna.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan, tetapi perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara, selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Staf Ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma’amun menyatakan syarat “justice collaborator” bagi pelaku korupsi adalah hal yang sulit dilakukan.
“Pasalnya, terpidana korupsi sulit mendapat persyaratan sebagai ‘justice colaborator’. Kalau dia tidak tahu (permasalahan suatu kasus korupsi), harus cari-cari kesalahan orang,” kata Ma’mun, Selasa (24/3), dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch.
Peran “justice colaborator” tersebut menurut Ma’mun hanya dapat dilakukan pada saat penyidikan dan persidangan di pengadilan, bukan saat sudah berada di lapas.
“‘Justice colaborator’ sulit dilaksanakan (saat di lapas) karena adanya di penyidikan dan juga di pengadilan. Kalau, iya, dia dapat keringanan di pengadilan,” jelas Ma’mun.
Menurut Ma’mun, revisi dilakukan agar pemberian remisi hanya dilakukan oleh Kemenkumham tanpa ada keterlibatan lembaga hukum lain.
“Ada tidak di Undang-Undang Kejaksaan dan KPK ikut mengatur pemberian remisi? Kan tidak ada,” tambah Ma’mun.
Ia menjelaskan KPK dan Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam tim pengamat kemasyarakatan selaku lembaga yang menangani kasus seorang terpidana, tetapi tidak diperkenankan turut campur dalam perihal pemberian remisi.
“Kami ini punya tugas masing-masing. Saling mengoreksi boleh, tetapi tidak intervensi,” ungkap Ma’mun.
Namun, sesungguhnya revisi PP tersebut pun sudah disetujui oleh Komisi III DPR RI. “Ini sebenarnya sudah disetujui di Komisi III,” kata Yasonna.
Bahkan, Komisi III DPR yang merekomendasikan revisi PP tersebut.
“Ya, (Komisi III) termasuk merekomendasikan itu. Komisi III juga berkunjung ke lapas saat reses,” kata Ma’mun.
Terkait dengan kekhawatiran pengurangan syarat untuk mendapat remisi dapat mengurangi efek jera, Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi menyatakan bahwa efek jera itu terjadi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, sedangkan saat menjalani masa pemenjaraan merupakan upaya rehabilitasi.
“Saat menjadi terperiksa, tersangka, tahanan, terdakwa, dan terpidana di sanalah efek jera berlangsung. Setelah hakim menvonis dan jaksa mengeksekusi, fungsi pembalasan atau penjeraan berganti menjadi fungsi rehabilitasi atau pembinaan,” kata Akbar.
Akbar menilai bahwa roh lembaga pemasyarakatan adalah menjadi lembaga remisi itu sendiri.
“Bagaimana seorang narapidana termotivasi untuk berperilaku ke arah yang baik bila tidak ada hadiahnya? Setidak-tidaknya apabila di depan petugas para napi akan mengikuti program dan taat aturan karena ada yang diharapkan, yaitu remisi,” ungkap Akbar.
Akbar juga beralasan pengurangan syarat remisi diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia yang sudah kelebihan muatan.
“Lapas dan rumah tahanan yang sudah overkapasitas akan kewalahan. Bayangkan bagaimana kalau semua napi berperilaku buruk, tidak mau menaati semua aturan karena mereka berpikir tidak ada untungnya? Terbukti, kebijakan remisi cukup efektif meredam gejolak lapas dan rutan yang sudah overkapasitas,” kata Akbar.
Sanggahan KPK Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa alasan tersebut berbeda dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Jika arah tujuannya (kebijakan pemberian remisi) agar semua narapidana diberi kesempatan yang sama dalam pemberian remisi, saya agak beda pendapat,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan KPK Johan Budi pada diskusi Selasa (24/3).
Johan mengatakan bahwa terpidana korupsi melakukan kejahatan luar biasa dengan dampak luas sehingga tidak bisa disamakan dengan narapidana kejahatan biasa.
“Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, dan dapat disamakan dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan, sangat tidak adil dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme disamakan dengan maling ayam,” ungkap Johan.
Johan menekankan bahwa tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya berupaya mengembalikan uang negara.
“Tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya untuk mengembalikan uang negara, tetapi juga bagaimana untuk menimbulkan efek jera,” kata Johan.
Dengan demikian, bila PP tersebut direvisi dengan menyamaratakan semua narapidana merupakan kemunduraan dalam pemberantasan korupsi.
“Maksud menteri yang baru ini apa? Mengembalikan domain itu ke Kemenkumham saja atau maksudnya merevisi agar semua narapindana mendapat remisi? Kalau maksud Menkumham pilihan kedua, menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambah Johan.
Menurut Johan, juga terjadi miskomunikasi antara KPK dan Kemenkumham.
“Ini ada miskomunikasi. Bagi KPK, remisi itu domainnya dari Kemenkumham, begitu juga saat jadi narapidana. Akan tetapi, dalam PP, ada mekanisme KPK dimintai rekomendasi. Apakah orang itu justice collabolator (JC) atau pelaku utama? Tidak hanya terhadap KPK, kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat,” kata Johan.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku koruptor perlu dilakukan secara diskriminatif positif.
“Fakta menunjukkan terdapatnya jenis kejahatan khusus, misalnya terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini, justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskrimasi positif,” kata Busyro melalui pesan singkat.
Diskriminasi itu relevan karena korupsi adalah kejahatan yang merugikan rakyat banyak.
“Terminologi diskriminasi relevan untuk kejahatan dalam klasifikasi umum yang berlaku ketentuan kejahatan umum. Sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi yang semakin memakan korban pembunuhan pelan-pelan terhadap rakyat dan lumpuhnya fungsi lembaga-lembang negara, justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum,” ungkap Busyro.
Artinya, pemidanaan bagi pelaku korupsi adalah hal yang wajar menurut Busyro.
“Dari teori pemidanaan diskriminasi adalah wajar. Maka, aneh jika pemerintah berkomitmen memberantas korupsi, tetap permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar,” jelas Busyro.
Ia meminta agar pemerintah bertindak hati-hati sebelum memotong syarat remisi bagi koruptor.
“Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati,” ungkap Busyro.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho berpendapat bahwa rekomendasi revisi terkait dengan pemberian remisi kepada terpidana korupsi sarat kepentingan partai politik yang berada di DPR RI karena banyak anggota DPR yang terjerat kasus korupsi di KPK.
“Di PDI Perjuangan ada Emir Muis, PKS ada Luthfi Hasan Ishaaq,” kata Emerson.
Apalagi, menurut Emerson, Presiden RI Joko Widodo dalam program Nawacitanya menyatakan berkomitmen untuk membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi penegak hukum.
“Dengan ketentuan di atas setidaknya dapat diartikan bahwa penyusunan perundang-undangan (termasuk dalam revisi peraturan pemerintah) selain terbuka juga harus berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Upaya melakukan revisi PP 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap koruptor,” tegas Emerson.
Menurut penelitian ICW pada tahun 2014 terhadap 395 perkara korupsi dengan 479 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), menunjukkan sebanyak 372 terdakwa (77,6 persen) divonis dibawah empat tahun. Sedangkan rata-rata vonis untuk koruptor adalah dua tahun delapan bulan penjara.
“Dengan rata-rata hukuman yang ringan hanya dua tahun delapan bulan penjara ditambah dengan adanya remisi dan pembebasan bersyarat sudah dipastikan tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku. Koruptor bisa bebas lebih cepat keluar dari waktu yang diputuskan oleh hakim. Ini tentu saja pesan yang buruk ke publik,” ungkap Emerson.
Publik jelas menantikan kepastian hukum yang dijanjikan akan hadir dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, bukan janji surga bagi para pelaku kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pertamina: Harga Premium Dunia Naik 17 Persen

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengemukakan bahwa harga pasar premium dunia pada periode Januari-Maret 2015 mengalami kenaikan rata-rata 17 persen, sedangkan solar 13 persen.
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kenaikan ini berdampak pada harga kedua jenis BBM tersebut di dalam negeri.
“Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga premium dan solar,” katanya di Jakarta, Sabtu (28/3).
Ia merinci, kenaikan harga pasar kedua produk BBM tersebut terjadi karena dua faktor.
Pertama, pada periode Januari-Maret 2015, harga indeks pasar dunia untuk “gasoline” atau premium dalam dolar AS telah meningkat sebesar 13 persen, sedangkan untuk “gasoil” atau solar meningkat sembilan persen.
Peningkatan tersebut, lanjutnya, menjadi lebih besar karena faktor peningkatan nilai kurs dolar terhadap rupiah sebesar 3,4 persen.
Pemerintah telah menetapkan harga premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai Sabtu ini sebesar Rp7.300 atau naik Rp500 dari semula Rp6.800 per liter.
Harga solar ditetapkan Rp6.900 per liter dari semula Rp6.400 per liter.
Sementara, pada Senin juga Pertamina menaikkan harga premium di Jamali sebesar Rp7.400 atau naik Rp500 dibandingkan sebelumnya Rp6.900 per liter.
Wianda mengaku, kenaikan harga sebesar Rp500 per liter tersebut belum sesuai keekonomiannya.
“Keekonomian akan tercapai apabila harga indeks pasar juga turun,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga premium luar Jamali sebesar Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.
Sementara, harga premium nonsubsidi di Jamali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.
Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jamali dan Pertamina untuk premium umum di Jamali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif mengikuti pasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sisi Gelap Lelang Jabatan di Pemerintah Saat Ini

Jakarta, Aktual.co — Menegakkan prinsip ‘right man on the right place’ merupakan salah satu tujuan kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tujuh komisionernya dilantik tepat empat bulan yang lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani oleh Presiden pada 30 September 2014, Sofian Effendi, Irham Dilmy, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Tjiptoherijanto dilantik menjadi anggota KASN periode 2014-2019 pada 27 November 2014.
KASN memiliki tugas penting ‘mengobati’ birokrasi yang terjangkit penyakit agar segera tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sementara dalam empat bulan pertama kerja, KASN menyatakan fokus pada penerapan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, karena penyakit birokrasi yang sering ditemui adalah jual beli jabatan.
Selain untuk meningkatkan profesionalisme, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) merupakan solusi untuk mengurangi intervensi politik dalam era pilkada langsung.
Pimpinan tinggi merupakan jabatan yang strategis sehingga harus dijaga profesionalitasnya karena memiliki kemampuan yang besar untuk memengaruhi bawahan dan orang-orang di sekitarnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Untuk mengetahui lebih lanjut kiprah KASN dalam mendukung reformasi birokrasi, berikut hasil wawancara Ketua KASN Sofian Effendi dan berikut kutipannya.
Apa saja kiprah KASN dalam empat bulan ini? Empat bulan ini apa saja yang sudah dilakukan KASN yang sesuai dengan tugas mengawasi bagaimana pelaksanaan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara kemudian kode etik dan kode perilaku, itu satu nafas pelaksanaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pelanggaran apa saja yang ditemukan? Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kalau bentuk pelanggaran di dalam kasus terungkap pengangkatan sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara yang tidak memiliki persyaratan integritas. Yang bersangkutan mendapat tuntutan pengadilan sehingga tidak memenuhi persyaratan diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi.
Untuk tindakan, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemberhentian sementara hingga perkaranya diselesaikan. Selain itu juga pelanggaran tata cara pengangkatan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dilakukan pemilihan ulang. Ada beberapa lagi, tetapi baru diberikan teguran saja.
Apa fokus utama KASN dalam empat bulan pertama? Mengawasi bagaimana pengisian pejabat pimpinan tinggi supaya dalam pengisian jabatan dapat memilih orang-orang terbaik yang integritasnya baik, bebas dari intervensi politik, dalam arti integritas maupun kualifikasi dan kompetensi juga baik. Meskipun tidak bisa mengharapkan 100 persen bebas intervensi politik, setidaknya ada pertimbangan objektif.
Mengapa fokus pada seleksi terbuka? Banyak terjadi jual beli jabatan seperti di DKI Jakarta, setiap jabatan ada harganya, bukan rahasia lagi. PD Pasar itu paling tinggi, bahkan kalau DKI per jabatan bisa puluhan miliar dan terjadi tawar menawar, timbullah lelang jabatan dan praktiknya memang begitu. Mereka selalu mengatakan begitu seleksi melalui lelang jabatan, tapi tetap terjadi tawar menawar. Lelang jabatan itu proses yang disaru ditutupi dengan seleksi terbuka, padahal tawar menawar, proses sama tetapi ditutupi. “Saya selalu bilang jangan gunakan istilah lelang jabatan menyatakan ada sesuatu di balik itu,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi.
Sekarang kalau mau mengorek, calon bupati mau mengeluarkan miliaran untuk jadi bupati padahal gaji kecil, karena tahu dengan melelang jabatan dan formasi PNS dalam tahun kedua dan ketiga sudah balik modal, untungnya bahkan puluhan miliar rupiah.
Siapa pelaku jual beli jabatan? Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terlibat, kadang BKD hanya mengurusi proses. Kalau yang terlibat proses tawar menawar calon pejabat langsung atau melewati orang terdekat pimpinan yang dinamakan staf khusus itu yang melakukan negosiasi. Masalahnya mereka ini jabatan politis jadi di luar kewenangan kita karena pejabat politik di luar jangkauan kita, KASN hanya mengawasi pejabat karir, di luar itu tidak terjaring.
Setelah KASN mendorong seleksi terbuka, apakah masih terjadi jual beli jabatan? Berkurang tapi masih terjadi, itu yang mau kami bersihkan dengan seleksi terbuka, masih terjadi, tidak mungkin langsung 100 persen. Tapi saya rasa kita bisa membersihkan birokrasi kita ini.
Apakah sistem merit hanya dapat Dijalankan melalui seleksi terbuka? Untuk mengganti jabatan pimpinan tinggi, bisa diisi orang dalam satu kementerian atau instansi yang satu level, dinamakan mutasi, untuk mengisi jabatan lowong dengan mutasi memindahkan orang kementerian jabatan satu level caranya membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel terdiri unsur dari dalam sebanyak 45 persen internal dan 55 persen eksternal. Ini mengapa unsur luar penting, yakni untuk menjaga objektivitas.
Setelah dibentuk, pansel mengumumkan secara terbatas jabatan yang lowong, yang memenuhi persyaratan boleh melamar. Pansel akan menilai calon itu berdasarkan integritas, track record, rekam jejak, prestasi masa lalu, posisi yang pernah diduduki, potensi untuk sukses di jabatan yang baru. Tetap ada penilaian objektif terhadap calon untuk mendapatkan yang terbaik cara mutasi ini.
Bagaimana menentukan penerapan Sistem mutasi dan seleksi terbuka? Yang menentukan adalah pejabat berwenang di kementerian, mereka yang menentukan bagaimana cara seleksinya, untuk menentukan yang terbaik tidak hanya terbuka, bisa mutasi. Lagipula tidak semua instansi bisa melakukan mutasi, seperti yang baru tidak punya orang sehingga harus rekrutmen terbuka. Jadi tergantung kondisi masing masing instansi yang penting memenuhi prinsip merit.
Terkait pencegahan intervensi Politik pada aparatur sipil negara, apakah sudah efektif? Tentu, karena sanksinya dipecat. Ketika ada bukti pejabat ikut terlibat politik bukan hanya teguran tapi pemberhentian, tidak boleh pejabat negeri, pejabat pimpinan tinggi aktif di politik.  Kalau ditemukan akan diusut, harus dibuktikan bersangkutan terlibat.
Apakah ditemukan kasusnya? Ada di daerah Bengkulu, terlibat dalam kampanye, bahkan menyebarkan edaran untuk memilih salah satu calon.
Menjelang Pilkada serentak 2015 apa saja persiapan KASN? Pilkada mulai Juni pasti ramai, kami ancang-ancang mengantisipasi, 268 daerah pada 2015, ini cukup ramai dua tahun ke depan. Kalau melihat bukti kepala daerah melakukan tindakan mengganti seluruh pejabat karier dengan tim suksesnya, itu pelanggaran, ada tanda begitu, kami akan mengirimkan peringatan Kemendagri kepada yang bersangkutan, kalau tidak mempan meminta langsung presiden memecat yang bersangkutan.
Lagipula itu diatur di dalam pelaksanaan peraturan pemerintah yang sekaang sedang diselesaikan, Undang-Undang hanya menyatakan kode etik pejabat karier terlibat kegiatan politik, mengenai apa bentuk-bentuk pelanggaran yang bermotifkan politik akan dijabarkan Peraturan Pemerintah kira-kira April selesai Kapan evaluasi perbaikan birokrasi dilakukan? Akhir tahun akan kami evaluasi, melihat perbaikan praktek lelang jabatan.
Dalam kesempatan itu, Sofian Effendi mengatakan praktik lelang jabatan masih berisi jual beli jabatan di dalamnya dan hal itu harus diubah demi birokrasi yang bersih.
Ia menegaskan lelang jabatan dan seleksi terbuka merupakan dua hal yang berbeda dan harus dibedakan.
Pemda, ujar dia, tidak dapat menganggap lelang jabatan sudah memenuhi kriteria seleksi terbuka saat syarat-syarat seleksi terbuka, seperti pansel dengan ketentuan yang disebutkannya belum dijalankan.
Meski praktik jual beli jabatan masih ditemukan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, ia yakin KASN mampu melakukan pengobatan pada birokrasi Indonesia, apalagi mulai April pegawai KASN akan mulai aktif bekerja sehingga pengawasan dapat diperluas dan ditingkatkan.
Sisi gelap lelang jabatan itu, diharapkan dapat terus dikurangi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang rajin menggemakan program revolusi mental sebagai program andalannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain