31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37262

BUMN Dipastikan Bukan Sapi Perah Parpol

Jakarta, Aktual.co — Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hamra Samal angkat bicara terkait maraknya pemberitaan mengenai kalangan politisi yang ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
Ia menegaskan bahwa direksi perusahaan pelat merah juga memiliki  kemerdekaannya untuk menolak kebijakan komisaris apabila dinilai merugikan perusahaan.
“Oleh sebab itu, Kementerian BUMN memastikan perusahaan BUMN tidak akan menjadi ‘sapi perah’ untuk kepentingan partai atau politisi,” kata Hamra kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, secara garis besar fungsi dari komisaris BUMN diantaranya melakukan pengawasan, memberikan nasehat kepada direksi, memberikan persetujuan jika menyangkut perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dan memberikan persetujuan terkait agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dikatakannya, meskipun kebijakan komisaris dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan, namun direksi bisa mengambil sikap berbeda atau tidak setuju jika kebijakan dari komisaris akan memberikan dampak jangka panjang bagi perusahaan.
“Jika komisaris memberikan masukan yang diduga ada kepentingan partai politik, maka direksi BUMN bisa mengambil sikap untuk menolak masukan dari komisaris tersebut,” ungkapnya.
Lagipula, sambung dia, komisaris dalam pengambilan kebijakan atau masukan tidak berlaku suara individu tetapi harus dilakukan secara kolektif. Maka dari itu, dalam susunan komisaris terdapat komisaris independent. Dimana fungsi komisaris independent tidak ada ketergantungan dengan pihak manapun.
“Direksi memiliki kemerdekaan dalam mengambil keputusan jika komisaris diduga memberikan masukan yang berhubungan dengan partai politik,”
Ia menambahkan, dalam fungsi pengawasan, pihaknya juga turut meminta bantuan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta audit internal perusahaan.
“Jadi pengawasan bukan hanya kementerian saja. Tapi pihak-pihak lain juga bisa mengawasi. Bahkan media pun bisa mengawasi kinerja komisaris tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Illegal

Surabaya, Aktual.co — Polda Jatim berhasil mengungkap penyelundupan TKI illegal tujuan Negara Malaysia. Mereka ditangkap saat memberangkatkan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Lamongan Jawa Timur, dengan dua mobil menuju Bandara Internasional Juanda, yang dibawa oleh tersangka bernama Imam Fahrudin alias Boneng (37), warga Laren Lamongan, Jawa Timur.
Namun keberangkatan mereka digagalkan polisi saat melintas tol waru Sidoarjo.  Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati dokumen CTKI yang tidak sesuai prosedur dengan membawa  penumpang sebanyak 16 Orang CTKI.
“Pelaku ini mengaku kepada CTKI, seolah-olah sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan melakukan perekrutan untuk penempatan CTKI tujuan Negara Malaysia.” Ujarnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jum’at (27/3).
 Kombes Pol Awi juga mengatakan bahwa tersangka sudah berhasil memberangkatkan dua kali CTKI dengan tujuan Malaysia  sebanyak 11 orang.
Dalam melakukan perekrutan ilegal tersebut, tersangka memasang tarif Rp 5juta rupiah untuk satu orang CTKI. Uang tersebut dipakai untuk kepengurusan Paspor dan penempatan kerja di Malaysia sebagai Pembantu dan Kuli bangunan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 102 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 4 UU No. 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 Tahun, maksimal 10 Tahun.  

Artikel ini ditulis oleh:

Kejaksaan Periksa Airin dalam Kasus Korupsi Alkes

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany merampungkan pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.
Usai bersaksi, istri dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu mengaku, dicecar oleh jaksa penyidik terkait tugas dan wewenangnya selaku Wali Kota Tangsel.
“Saya hanya diperiksa mengenai tugas dan kewajiban saya sebaga Wali Kota Tangsel,” kata Airin, usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3).
Dengan mengenakan kemeja putih dipadu kerudung putih bermotif garis-garis ini, Airin keluar dari gedung bundar pada pukul 18.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Namun ia tidak mau berbicara banyak kepada wartawan yang sudah lama menunggunya.”Kalau untuk lebih detilnya, silakan tanya ke penyidik. Makasih ya, makasih ya,” ucapnya kemudian bergegas memasuki mobil Toyata Kijang Innova hitam B 1978 WKU, kemudian meninggalkan gedung bundar.
Airin menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,8 milyar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Dadang Mepid (DM) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang baru meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9).
Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus 2014.
Adapun kelima lainnya, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Denny Kelelahan, Penyidik Hentikan Pemeriksaan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi ‘payment gateway, di Kementrian Hukum dan HAM, Denny Indrayana merampungkan pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Bareskrim mabes Polri, Jumat (27/3).
Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi Denny setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (25/3) lalu. Denny mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan bahwa bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dicecar sebanyak 17 pertanyaan.
Pemeriksaan kali ini, lanjut Rikwanto, tidak dilanjutkan karena Denny merasakan kelelahan saat diperiksa dari pukul 14.00 WIB hingga 19.15 WIB itu.
“Ya benar dia ditanya sebanyak 17 pertanyaan, saudara Deni lelah katanya,” ungkap Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Rikwanto menjelaskan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Denny. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan lanjutan itu. “Nanti berikutnya akan dijadwalkan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Perkiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

Jakarta, Aktual.co — Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melansir prediksi cuaca untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pagi ini berawan. Adapun wilayah yang berpotensi hujan ringan yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.
Selain itu, BMKG juga memberikan peringatan dini untuk wilayah Jabodetabek pada hari ini. 
“Waspada potensi hujan yang disertai kilat/petir dan angin kencang terutama di Jabodetabek bagian Selatan,” tulis BMKG dalam situs resminya, Sabtu (28/3).
Di siang harinya, BMKG memprediksi wilayah Kepualuan Seribu akan berawan, sedangkan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang diprediksikan berawan hingga hujan ringan. Sementara wilayah Jakarta Timur, Depok, Bekasi, dan Bogor diprediksikan hujan ringan sampai sedang.
Dan pada malam hari, BMKG memprediksi seluruh wilayah Jabodetabek berawan hingga hujan ringan.

Artikel ini ditulis oleh:

BBM Naik, Presiden Jokowi: Tanya Menteri ESDM, Jangan Tanya Saya!

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebaiknya ditanyakan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jokowi setelah bertemu dengan PM Belanda Mark Rutte di MGM Grand Sanya Hotel, Hainan, Jumat malam menjelang dini hari, mengatakan soal kenaikan harga BBM premium sebaiknya ditanyakan langsung kepada Menteri ESDM.
“Tanyakan pada menteri ESDM,” kata Jokowi kepada wartawan.
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kenaikan BBM premium yang naik Rp500 per liter sudah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak lagi memberikan subsidi pada premium, tetapi untuk solar tetap disubsidi Rp1.000 per liter.
Harga BBM di Indonesia, kata dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan oleh pemerintah dengan berbasis pada nilai keekonomian.
“Jadi sekarang pengumuman soal kenaikan cukup diumumkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM,” katanya.
Ia memperkirakan dengan mekanisme penetapan harga BBM seperti itu kecil sekali dampaknya terhadap inflasi.
Inflasi, kata dia, ditargetkan berkisar empat persen tahun ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain