28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37299

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 32,2 Miliar Untuk Sertifikasi Kayu

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan anggaran Rp33,2 miliar untuk sertifikasi serta pemilikan pertama izin usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas hingga 6.000 m3/tahun dan industri kecil menengah berkelompok.

“Dana itu dikucurkan untuk mendorong dan mempercepat pelaksanaan SLK (Sertifikasi Legalitas Kayu) bertujuan menekan perambahan/ekspor kayu ilegal dan memperkuat ekspor,” kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto di Medan, Kamis (26/3).

Dana sebesar Rp33,2 miliar itu terdiri dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp3,2 miliar dan lembaga donor sebesar Rp30 miliar. Dia mengatakan itu pada pertemuan dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) kapasitas sampai dengan 6.000 meter kubik (m3)/tahun dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dalam rangka percepatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sumut.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian dalam percepatan SVLK.

Pertemuan di Jakarta, 17-18 Februari itu, kata Dwi Sudharto diikuti oleh para Kepala Dinas Kehutanan Provinsi se Indonesia dan beberapa kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurut dia, sasaran sertifikasi pada IUIPHHK kapasitas hingga 6.000 m3/tahun di seluruh Indonesia sebanyak 3.566 IUIPHHK dan 744 IKM. Khusus untuk Sumut sebanyak ada 248 IUIPHHK dan 11 IKM.

“Bantuan sertifikasi itu direncanakan akan dilanjutkan kalau memang masih ada yang belum terdata karena pemerintah serius untuk menerapkan sistem tersebut untuk kepentingan perlindungan hutan nasional, peningkatan ekspor termasuk menaikkan harga jual produk kayu Indoensia,” katanya.

Dia menegaskan, dengan dilengkapinya ekspor dengan SLK, maka peredaran/ekspor kayu ilegal bisa ditekan maksimal sehingga lambat laun harga bisa naik menyusul pasokan yang terbatas yakni hanya barang ilegal. Mengenai keluhan pengusaha soal birokrasi pengurusan sertifikasi dan termasuk adanya biaya cukup besar yang diberlakukan surveyor, menurut Dwi Sudharto sudah langsung dibicarakan dan dipastikan akan tidak ada masalah lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Guru Besar Hukum:Larang Remisi Itu Namanya Eksploitasi Narapidana

Jakarta, Aktual.co — Guru besar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tugas penegak hukum selesai ketika hakim memutus terpidana dalam sebuah perkara. Sehingga penegak hukum tak ambil andil lagi dalam memberikan remisi.
Pendapat Prof Romli terkait dengan wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Pasalnya dalam PP 99/2012 bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Begitu waktunya dia (narapidana) dapat remis ya dikasih. Kan penegak hukum sudah selesai diputusan. Hakim memutus, sudah. Masa ikut campur lagi di bagian remisi,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, domain memberikan remisi adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK tak bisa lagi mengintervensi. “Kan tugasnya sudah selesai. Untuk apa ikut-ikut lagi, ini pemerintah wajib memberikan itu,” kata dia.
Prof Romli juga berpendapat, jika narapidana tak mendapatkan remisi, sama saja pemerintah mengekspoitasi hak narapidana. Apalagi belakang banyak lapas yang tak muat untuk menampung narapidana.
“Itu yang harus diperhatikan. Malu dong makin numpuk kaya gitu di tahanan. Kalau masih diperketat juga, itu berarti pemerintah mengeploistasi. Itu tidak boleh bertentangan itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PP PBSI Lantik Alex Tirta di Tengah Sengketa Ketua Pengprov DKI

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), secara resmi mengukuhkan pengganti Icuk Sugiarto, yaitu Alex Tirta, sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI DKI Jakarta Periode 2015-2019.

Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum PP PBSI Fuad Basya dan dihadiri oleh perwakilan KONI DKI Jakarta, Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta serta undangan dari kalangan perbulutangkisan nasional di Ruang Kunthi, Bidakara, Jakarta, Kamis (26/3).

Alex Tirta yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Kota PBSI Jakarta Utara itu dikukuhkan sebagai ketua sesuai dengan surat keputusan PP PBSI SKEP 021/14:12/III/2015 tentang pengukuhan Pengprov PBSI DKI Jakarta periode 2015-2015.

Fuad Basya mengatakan dalam sambutannya, bahwa pengukuhan ini tidak menyalahkan aturan. Begitupun juga Musorprov yang dilakukan untuk memilih Alex Tirta sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI.

“Kepengurusan ini sudah legal. Meski ada permasalahan dikalangan pengurus, kami meminta kepada kepengurusan baru untuk fokus melakukan pembinaan,” kata Fuad Basya.

Menurut dia, Pengrov PBSI di bawah pimpinan Alex Tirta diharapkan segera bekerja, karena DKI Jakarta merupakan salah satu basis pembinaan. Bahkan, sudah banyak pemain nasional yang lahir dari ibukota.

“Pembinaan sangat penting. Dengan kepengurusan baru ini kami harapkan mampu membangkitkan kembali supremasi bulu tangkis di Jakarta. Semua pihak harus bahu membahu untuk meraihnya,” katanya menambahkan.

Meski telah dikukuhkan sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, posisi Alex Tirta itu masih ditentang oleh Icuk Sugiarto. Bahkan juara dunia 1983 itu berencana menggugat pemecatannya oleh PP PBSI ke Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Artikel ini ditulis oleh:

Dilatih di Libya, Penyerang Museum Tunisia Kenakan Rompi Bunuh Diri

Semarang, Aktual.co — Para teroris yang menyerang Museum Bardo di kota Tunis, Tunisia, pekan lalu, ternyata mengenakan rompi bunuh diri. Meski begitu, mereka gagal meledakkan bom karena sebelumnya ditembak mati oleh aparat Kepolisian.

“Mereka tidak berhasil meledakkan bom, karena polisi muncul lebih dulu menembak mati mereka. Mereka tidak punya waktu untuk meledakkan rompinya. Kita tahu mereka akan meledakan di Museum, dan kita tahu bencana besar itu sebelumnya,” kata Presiden Tunisia, Beji Caid Essebsi kepada pewarta CNN, Christiane Amanpour.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka telah diidentifikasi identitasnya, yakni Yassine Labidi dan Saber Khachnaou. Meskipun identitas keduanya belum diketahui secara detail. Namun tidak jelas siapa para pelaku bersama rekannya yang tewas ditembak pasukan keamanan Tunisia di Museum tersebut.

Essebsi menyebutkan, sebagian besar korban di Museum merupakan warga negara asing (WNA), dan 19 orang diantaranya wisatawan yang berplesir di dua kapal pesiar yang berlabuh di Tunis.

Dia kembali mengatakan, pihaknya yakin bahwa para penyerang adalah anggota ISIS
yang telah dilatih di Libya. Hal ini tak jauh dari pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keamanan Tunisia, Rafik Chelly, Jumat lalu.

Dirinya mengungkapkan, dua penyerang telah diberi pelatihan senjata di kamp-kamp Libya serta dididik sejak dini.

Dalam pesan audio yang di-posting secara online, Kamis lalu, ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.. Pesan itu mengatakan kelompok yang diisyaratkan menjadi target adalah para tentara salib dan murtad dengan senjata otomatis serta granat tangan.

Paman tersangka Yassine Labidi, Abeld Malik Labidi, mengatakan kepada CNN pada hari Jumat bahwa tidak ada orang yang secara pasti mengetahui serta melihat tanda-tanda ekstrimisme pada keponakannya sejak 26 tahun lalu.

Dia mengatakan, Yassine Labidi adalah salah satu dari dua pria bersenjata yang tewas di Museum.

“Memang benar bahwa Yassine melakukan serangan teroris tersebut ia ditembak di, kepalanya dan tubuhnya, kita tidak melihatnya lagi,” ceplosnya.

Tapi, kata ia, dirinya percaya bahwa Yassine dan pria muda lainnya seperti dia juga menjadi korban terorisme dari perekrut yang membayar mereka berupa uang, mengorganisir logistik dan membawa mereka ke tempat-tempat seperti Syria dan Libya untuk melatih sebagai pejuang.

Artikel ini ditulis oleh:

Kiara Pinta Menteri Susi Hukum Pejabat Pemberi Izin Hai FA

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghukum pejabat yang memberikan izin kepada KM Hai Fa yang didakwa mencuri ikan di Indonesia.

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Abdul Halim, pejabat yang harus dihukum antara lain kepada pihak yang memberikan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Kapal MV Hai Fa.

Selain itu, ujar dia, pejabat lainnya yang harus diperiksa juga mencakup syahbandar pelabuhan yang dinilai telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Ia juga mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung.

“Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antarlembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

“Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

Kekecewaan yang dikemukakan Menteri Susi adalah terkait dengan tuntutan jaksa dalam Pengadilan Negeri Ambon yang hanya berupa denda sebesar Rp200 juta kepada Kapal MV Hai Fa.

Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 Gross Tonnage/GT) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok.

Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI-AL berhasil mengamankan kapal MV Hai Fa, ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.

Setelah melalui proses penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya jaksa hanya menuntut nakhoda kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee, dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengacara Sutan Sebut Intepretasi KPK Tentang KUHAP Dangkal

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menyebut tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengerti hukum. Hal itu lantaran, KPK ingin sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, dengan tujuan mengugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.
Dia berpendapat, gugatan praperadilan tidak akan gugur sebelum pengadilan mengeluarkan nomor perkara atas kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu.
“Sekarang gini, nomor praperadilan kan belum ada didaftarkan. Nah, nomor perkara mereka aja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh,” papar Rahmat, ketika berbincang dengan wartawan, Jakarta, Kamis (26/3).
“Interpretasi Kepala Biro Hukum KPK tentang KUHAP masih dangkal. KPK ini sok tau hukum tapi dangkal,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Rahmat, untuk bisa mengeluarkan nomor perkara, setidaknya pihak pengadilan membutuhkan sekitar dua minggu.
“Tidak mungkin dua tiga hari akan keluar nomor perkara mereka. Biasanya pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara dua minggau atau tiga minggu lagi,” terangnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang mengatakan akan melimpahkan berkas perkara Sutan akan ke pengadilan untuk mengugurkan gugatan praperadilan.
“Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur,” papar Chatarina saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain