27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 373

Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Tidak Sah, Koordinator MAKI: Negara Berpotensi Rugi Besar

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi keterangan ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, aktual.com – Di tengah hiruk pikuk lalu lintas Jakarta, ruas tol Cawang–Pluit selalu padat kendaraan. Namun di balik ramainya arus lalu lintas, perpanjangan konsesi jalan tol ini menyimpan masalah besar.

Pada 23 Juni 2020, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mendapat tambahan konsesi hingga 31 Maret 2060. Padahal, kontrak lama baru berakhir 31 Maret 2025. Perpanjangan lima tahun lebih awal itu dilakukan tanpa lelang, bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU No.38/2004 tentang Jalan serta Pasal 36 Ayat (2) PP No.27/2014.

“Apapun milik pemerintah itu harus tender, tak bisa tidak,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat (19/9/2025).

Menurut aturan, jalan tol otomatis kembali ke negara begitu konsesi berakhir. Pemerintah kemudian bebas menentukan langkah: tender ulang, menunjuk BUMN, atau menjadikannya jalan bebas hambatan tanpa tarif.

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menegaskan, sejak Maret 2025 tol Cawang–Priok mestinya sudah dikembalikan. “Penerimaan tak pantas lagi masuk ke CMNP,” ujar Netty P. Lubis, anggota Tim Advokasi.

Namun faktanya, penerimaan tetap mengalir ke kas perusahaan. Padahal laba CMNP dari ruas ini mencapai Rp1,36 triliun pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.

Dalih Proyek Tambahan

Alasan pemerintah memperpanjang konsesi adalah pembangunan Harbour Road II. Dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) diubah pada 2020 untuk menambah 35 tahun konsesi. “Konsesi memang sudah diamendemen sejak saat itu,” kata Wilan Oktavian, Kepala BPJT.

Namun, progres proyek jauh dari target. Hingga 2025, konstruksi baru tercapai 30% dari target rampung 2022. Dengan kondisi ini, dasar perpanjangan justru rapuh.

“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi, pengamat kebijakan publik.

Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyoroti banyak kejanggalan. Ada penambahan ruang lingkup tanpa lelang, keterlambatan konstruksi, dan belum tercapainya _financial close._ Bahkan, konsultan project management independent belum ditunjuk, sehingga kualitas pekerjaan tidak terjamin.

BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar dari bunga penerimaan tol. “Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujar Muslim Arbi.

MAKI menilai perpanjangan konsesi tanpa tender adalah bentuk monopoli. Kesempatan pihak lain bersaing tertutup rapat. “Belum habis sudah diperpanjang, jelas monopoli,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, seharusnya negara mendapat nilai tinggi dari tender ulang. Tanpa itu, keuntungan hanya jatuh ke satu pihak, sementara negara kehilangan pemasukan.

Kejagung Turun Tangan

Kejaksaan Agung kini menyelidiki dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi ini. Surat perintah penyelidikan terbit pada 11 Juli 2025.

Direksi CMNP dipanggil sejak 29 Agustus 2025, termasuk Fitria Hamka, putri pengusaha Jusuf Hamka.

“Masih tahap penyelidikan, sifatnya pendalaman. Belum ada tersangka,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Muslim Arbi mengingatkan pemerintah agar tegas mengambil langkah. “Jangan sampai negara hanya jadi penonton, keuntungan besar dinikmati swasta,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto bahkan pernah menyindir soal _serakahnomics,_ atau keserakahan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak.

Menurut Muslim, kasus CMNP adalah contoh nyata.

Berbagai pihak menilai pengelolaan tol harus dikembalikan ke pemerintah. Jika perlu, dijadikan jalan bebas hambatan non-tol agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

“Kalau kembali ke BPJT sekalipun, itu sah-sah saja. Asetnya milik negara,” tegas Boyamin.

Sampai kini, setiap hari ribuan kendaraan tetap melintas di jalan tol itu dan keuntungan terus mengalir ke perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ahmad Dofiri Sebut Baru Akan Bentuk Anggota Komisi Reformasi Polri

Jakarta, aktual.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya baru akan menyusun anggota Komisi Reformasi Polri.

“Ini timnya baru mau disusun,” kata Dofiri saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Terkait detail informasi pembentukan tim tersebut, Dofiri enggan menjawab dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupattama Mabes Polri.

Pada Rabu (17/9), Presiden RI Prabowo Subianto melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan Ahmad Dofiri dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Nomor 97/P Tahun 2025 Tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.

“Mengangkat Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan keputusan Presiden.

Penetapan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian per tanggal 16 September 2025.

Diangkatnya Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, juga sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.

Komisi tersebut dibentuk guna merumuskan berbagai gagasan perubahan yang harus dilakukan terhadap tubuh Polri, untuk nantinya diserahkan kepada Presiden.

Dofiri merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis Korps Bhayangkara, antara lain Wakil Kepala Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Monopoli Lelang SKK Migas: PT Artha Kreasi Utama Menang 6 Proyek Rp149 Miliar

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki proyek-proyek yang dimenangkan PT Artha Kreasi Utama di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Uchok, sepanjang 2024 hingga 2025, PT Artha Kreasi Utama patut dicurigai karena berhasil memenangkan enam proyek lelang dengan total nilai kontrak fantastis mencapai Rp149 miliar. Ia menilai ada indikasi pengaturan pemenang dalam proses lelang tersebut.

“Masa satu perusahaan bisa jadi pemenang dengan nilai kontrak sebesar itu. Memang itu SKK Migas milik nenek moyang loe?” sindir Uchok, Jumat (19/9/2025).

CBA menilai pola lelang yang dimenangkan perusahaan yang sama berulang kali sangat merugikan publik serta menghambat peluang perusahaan lain. Karena itu, Uchok mendesak Kejagung segera memanggil Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk dimintai keterangan.

Adapun rincian enam proyek yang dimenangkan PT Artha Kreasi Utama meliputi:

1. Jasa Pengelolaan Tenaga Perpustakaan, Verifikator, Validasi, dan Kearsipan beserta fasilitas pendukung – Rp11,5 miliar.

2. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan, dan Data Administrator Kantor Pusat SKK Migas – Rp39,1 miliar.

3 Jasa Pengelolaan Tenaga Alih Daya dan Tenaga Ahli Pendukung untuk 5 Kantor Perwakilan SKK Migas – Rp33,8 miliar.

4. Jasa Pengelolaan Tenaga Perpustakaan, Verifikator, Validasi, dan Kearsipan (paket kedua) – Rp11,5 miliar.

5. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Layanan Kantor Pusat SKK Migas – Rp35,2 miliar.

6. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan Aplikasi TI – Rp17,6 miliar.

“CBA meminta Kejagung segera turun tangan agar publik mendapat keadilan dan proses lelang di SKK Migas berjalan transparan,” tegas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SKK Migas belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mensesneg Sebut Prabowo Tunjuk Wamen Dony Sebagai Plt Menteri BUMN

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir.

Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9), menyebut keputusan tersebut diambil atas petunjuk langsung Presiden Prabowo Subianto dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Atas petunjuk Bapak Presiden dan sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, Plt ditunjuk wakil menteri atas nama Dony Oskaria untuk menjalankan Plt di Kementerian BUMN,” katanya.

Prasetyo menjelaskan Dony dipilih karena statusnya sebagai wakil menteri serta tidak lagi menjabat sebagai perangkat di Danantara.

“Harapannya, penugasan ini dapat mempercepat pembenahan BUMN yang tengah dilaksanakan Danantara,” ujarnya.

Mengenai durasi penugasan, Prasetyo mengungkapkan belum ada kepastian waktu.

Penunjukan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN juga telah tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara bernomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut, Presiden Prabowo menugaskan Dony untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Menteri BUMN sampai adanya pengangkatan menteri definitif.

Surat itu menyebutkan, penunjukan dilakukan guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN setelah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Surat tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta dua wakil menteri BUMN lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

HNW Dukung KPAI Perkuat Aturan Demi Lindungi Anak Bangsa

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan anak, Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual,com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan anak, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan KPAI agar RUU Pengasuhan Anak segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR, dan menuju terlaksananya pembahasan RUU tersebut, dirinya mendorong penguatan implementasi atas regulasi yang sudah ada di bidang pengasuhan anak, terutama setelah berulangnya kasus cacingan pada anak-anak. HNW sapaan akrabnya menyebut persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik dengan dukungan regulasi dan konsistensi melaksanakannya serta anggaran yang memadai.

“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada Anak. Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah Konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” disampaikan Hidayat setelah menyerap aspirasi warga di Jakarta, Kamis (18/9).

Kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Bengkulu dan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga mengalami kasus serupa hingga akhirnya meninggal dunia.

Hidayat menyebutkan, Pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antara muatannya adalah anak berhak mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).

“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada Balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.

Kemudian terkait tugas Pemerintah baik Pusat dan Daerah untuk melaksanakan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), di antaranya melalui pelayanan kesehatan dan gizi dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Yang terjadi adalah anak-anak tersebut menghuni rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik.

Adapun rencana terkait RUU Pengasuhan Anak maka perlu segera disusun draftnya oleh pihak Pemerintah, atau bila kondisinya sudah darurat, bisa juga DPR melalui Komisi VIII yang mengambil inisiatif mengajukan RUU tersebut, tentu harus dengan konsultasi publik yang memadai apalagi jika muatannya terkait intervensi pengasuhan anak dari keluarganya sendiri.

“Pada prinsipnya kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak, apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp 133 Miliar menjadi Rp 213,1 Miliar di RAPBN 2026,” pungkasnya.

Polresta Pati Siapkan Personel di Tiga Titik Lokasi Demonstrasi

Pati, aktual.com – Polresta Pati, Jawa Tengah, menyiapkan personel pengamanan di tiga titik strategis mengawal aksi unjuk rasa kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) hari ini untuk menuntut Bupati Pati mundur.

“Ketiga titik tersebut, meliputi kantor DPRD Pati, kantor DPC Partai Gerindra, serta kantor DPC PDI Perjuangan,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di Pati, Jumat (19/9).

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan di seluruh lokasi yang menjadi titik aksi.

“Titik-titik yang menjadi lokasi aksi sudah kami siapkan skema pengamanannya. Petugas akan ditempatkan secara proporsional agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Ia menegaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan sesuai aturan.

“Kami memberikan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Jaka menambahkan seluruh lokasi pengamanan juga dipetakan secara detail untuk meminimalkan potensi gangguan. Aparat juga akan mengedepankan pendekatan persuasif selama mengawal jalannya aksi.

“Kami mengedepankan langkah humanis, dialogis, serta koordinasi langsung dengan kordinator lapangan aksi. Dengan begitu, dinamika di lapangan bisa terkendali,” ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis atau yang berpotensi merusak fasilitas umum. Polisi hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga semua pihak agar tetap aman,” ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Pati untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama aksi berlangsung.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif. Mari bersama-sama menjaga Pati sebagai daerah yang damai, guyub, dan penuh toleransi,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga suasana tetap kondusif. Polisi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga peserta aksi harus sama-sama berkomitmen agar kegiatan ini berjalan lancar, tertib, dan damai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain