27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 374

DPR Kritik Kebijakan Aneh ESDM Soal BBM: Ibarat Penjual Nasi Goreng Kecil Disuruh Beli ke Penjual Besar

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan mitra termasuk KLH di Jakarta, Rabu (12/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan keheranannya atas kebijakan Kementerian ESDM terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta. Ia menilai kebijakan tersebut membingungkan dan kontraproduktif.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), Bambang menyinggung catatan kelangkaan BBM yang terjadi di SPBU swasta pada akhir Januari 2025. Menurutnya, hal itu dipicu perubahan skema izin impor.

“Kelangkaan SPBU swasta pernah terjadi akhir Januari 2025 dikarenakan ada perubahan skema izin impor dari 1 tahun menjadi 3 bulan. Dan ini terjadi sebelum kasus Pertamina meledak. Pascakejadian Pertamina, berdasarkan hasil RDP dengan seluruh SPBU swasta dan Pertamina awal Februari (bertepatan dengan rilis kasus Pertamina), akhirnya ESDM mengubah skema menjadi 6 bulan tapi evaluasi tiap 3 bulan,” ujarnya.

Bambang juga mengaku heran dengan penerapan kebijakan impor 1 pintu oleh ESDM. Padahal, menurutnya, Pertamina saat ini sudah dominan di pasar BBM.

“Yang kita bingung dengan kebijakan ESDM adalah penerapan impor 1 pintu untuk menjadikan Pertamina sebagai market leader. Padahal, Pertamina saat ini sudah menjadi market leader karena menguasai 95% penjualan retail melalui SPBU, dan hanya kurang 5% swasta,” katanya.

Politisi Gerindra itu pun menyoroti permintaan ESDM agar swasta membeli BBM ke Pertamina, sementara Pertamina sendiri merupakan importir.

“Kewajiban swasta membeli ke Pertamina sebenarnya juga aneh, karena Pertamina juga importir. Kecuali Pertamina memproduksi BBM berlebih dari kebutuhan yang ada. Ini ibarat sama-sama jualan nasi goreng. Penjual nasi goreng kecil (5%) diwajibkan beli beras ke penjual nasi goreng besar (95%). Padahal penjual nasi goreng besar juga sama-sama beli dari pasar, tidak memproduksi beras sendiri. Ini harus ditinjau ulang,” tegas Bambang.

Menurutnya, negara seringkali terjebak dengan kebijakan kementerian yang tidak disertai mitigasi menyeluruh. “Kasihan Presiden, kadang harus jadi pemadam kebakaran akibat hal-hal kecil yang sebenarnya tidak mengganggu keuangan negara,” ucapnya.

Bambang juga menyoroti kondisi peralihan pasar BBM ke SPBU swasta akibat kasus yang menimpa Pertamina beberapa waktu lalu. “Kalau alasannya kuota swasta naik, ini adalah akibat penurunan pembelian masyarakat ke Pertamina akibat kasus. Ada peralihan market, bukan penambahan kebutuhan,” ujarnya.

Ia memberikan saran jika memang Pertamina perlu diperkuat. “Jika kita mau bantu Pertamina, langkah yang seharusnya diambil adalah memberikan dispensasi kebijakan khusus ke Pertamina sehingga produknya lebih murah atau ubah strategi pemasaran, misalnya dengan promosi untuk menaikkan public trust,” katanya.

Namun, ia menolak kebijakan yang dianggap memaksa swasta membeli BBM ke Pertamina. “Memaksakan beli ke Pertamina di tengah upaya mengembalikan kepercayaan publik kepada Pertamina, dan dengan mewajibkan SPBU swasta beli ke Pertamina sebenarnya malah semakin menurunkan kepercayaan publik ke Pertamina. Karena kesannya Pertamina menggunakan kebijakan pemerintah untuk merebut pasar. Dan swasta akan semakin jadi idola, karena terkesan dizalimi,” pungkas Bambang.

Ia pun mengingatkan kembali dasar konstitusi dalam pengelolaan ekonomi nasional. “Kita juga harus ingat bahwa pasal 33 UUD 1945 ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekjen PBNU Terima Kasih Atas Klarifikasi KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji saat dibincangi di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo/pri.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji saat dibincangi di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo/pri.

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf berterima kasih atas klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Sekjen PBNU dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut dia, penegasan KPK tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik mengenai penyidikan kasus kuota haji yang sempat menyeret nama PBNU.

“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan dukungan PBNU kepada KPK telah sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan tidak menargetkan organisasi masyarakat keagamaan PBNU, tetapi hanya personal anggotanya, terutama yang berdinas di Kementerian Agama.

“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Lebih lanjut Asep menjelaskan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan dugaan aliran uangnya.

“Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja.”

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada 17 September 2025.

Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Kedua, kata dia, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gempa Landa Nabire Jaringan Internet Alami Gangguan

Data gempa di Kota Nabire, Papua Tengah ANTARA/HO-BMKG
Data gempa di Kota Nabire, Papua Tengah ANTARA/HO-BMKG

Jayapura, aktual.com – General Manager Witel Papua Barat Eric M. Tobing menyatakan jaringan internet di area Nabire mengalami gangguan usai gempa bumi di kedalaman 24 kilometer barat laut Nabire.

“Gempa bumi di kedalaman 24 kilometer barat laut Nabire pada Jumat menyebabkan layanan TelkomGroup di area Nabire, Botawa dan Enarotali mengalami gangguan,” katanya dalam siaran pers di Jayapura, Jumat (19/9).

Menurut Eric, saat ini Telkom bersama tim teknis Palapa Timur Telematika (PTT) sedang melakukan proses percepatan penyambungan jalur Kigamani-Timika agar layanan dapat pulih seperti semula di tengah kondisi alam yang cukup sulit, yang diakibatkan longsor pada jalur kabel FO darat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pelanggan kami, mohon doa dan dukungan untuk kelancaran proses pemulihannya,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMGK) menyebutkan gempa magnitudo 6,6 mengguncang Kota Nabire, Papua Tengah pada Jumat sekitar pukul 01.19 WIB dan tidak berpotensi tsunami.

Gempa yang mengguncang Kota Nabire berlokasi di titik koordinat 3.47 LS, 135.49 BT. Lokasi tersebut berjarak sekitar 29 kilometer Barat Laut Kota Nabire dengan kedalaman 24 kilometer.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

AS Kembali Gagalkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Ilustrasi suasana sidang di Dewan Keamanan PBB. /ANTARA/Anadolu/py

Markas PBB, aktual.com – Amerika Serikat lagi-lagi memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang menyerukan gencatan senjata dan pembebasan seluruh sandera yang masih ditahan di Jalur Gaza, RIA Novosti melaporkan.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung Kamis waktu setempat, 14 anggota DK PBB lainnya menyetujui rancangan resolusi itu.

Rancangan tersebut, yang disusun oleh 10 anggota tidak tetap DK PBB menuntut diberlakukannya “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza” serta menegaskan lagi seruan supaya semua sandera yang masih ditahan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, segera dibebaskan.

Rancangan itu juga mendesak Israel mencabut semua pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan kelancaran distribusinya kepada warga sipil di wilayah kantong Palestina itu.

Veto AS terhadap rancangan resolusi untuk mengakhiri agresi Israel di Jalur Gaza kali ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada Juni, AS memveto rancangan resolusi serupa.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan rasa kecewanya karena resolusi untuk mendorong berakhirnya perang di Gaza kembali gagal disahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Emas Antam Ikut Alami Tren Penurunan

Arsip Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam yang mengalami tren penurunan sejak Kamis (18/9), dipantau dari laman Logam Mulia, pada Jumat turun Rp8.000 dari semula Rp2.098.000 menjadi Rp2.090.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.937.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.095.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.090.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.120.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.155.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.225.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.395.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp50.862.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp203.212.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp507.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.015.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.030.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain