26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37321

Freeport dan Newmont Bikin Repot, Pemerintah Tabrak Terus UU Minerba

Jakarta, Aktual.co — Sikap PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang minerba merupakan sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang. Hal ini menambah rentetan masalah bangsa.

“Perpanjangan ijin ekspor yang terus menerus diberikan oleh pemerintah kepada Freeport dan Newmont adalah bukti sah penjajahan ekonomi oleh nekolim yang harus dilawan,” ujar direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, penjajahan ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menurus. Papua dan Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk miskin tinggi adalah wujud dari eksploitasi tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Freeport dan Newmont.

“Dua perusahaan asing yang menjadi penjajah ekonomi kita dan sayangnya didukung oleh pejabat negara,” tambahnya.

Menurutnya, kuatnya para penjajah itu semakin ditopang oleh lemahnya pemerintah, dan munculnya Soekarnois gadungan. Mulut bicara Soekarnois tapi fakta kebijakan neolib.

“Presiden Jokowi sebaiknya segera mewujudkan janjinya terkait Trisakti  bung Karno, jangan hanya jadi celotehan tak bermutu. Bangsa ini sekarang butuh figur-figur Soekarnois sejati untuk bisa melawan penjajahan ekonomi yang terus memiskinkan rakyat,” terangya.

Dirinya juga meminta agar Freeport dan Newmont pergi dari Indonesia jika keberadaan ke-2 perusahaan ini tidak membawa manfaat kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

“Biarkan bangsa Indonesia mengolah sendiri hasil bumi. Silahkan bawa para pejabat negara ini yang sudah menjadi antek-antek kapitalis,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tempat Perlindungan Hirarki Nazi Ditemukan di Argentina

Jakarta, Aktual.co — “Ini adalah situs yang harus dipertahankan, sebuah situs yang dilindungi, sebuah tempat yang tidak terjangkau, tempat untuk hidup dalam damai, tempat berlindung,” kata surat kabar Clarin Schavelzon, demikian menurut Google.

“Dan saya pikir apa yang kita temukan adalah tempat perlindungan bagi hirarki Nazi.”

The Washington Post melaporkan, bahwa satu bangunan tersebut tampaknya menjadi tempat tinggal, sebuah penyimpanan sekaligus sebagai pengintai tentara Nazi.

Setidaknya sebuah symbol swastika ditemukan di tengah reruntuhan, bersama dengan sejumlah koin Nazi dari kurun waktu 1938 to1944 serta porselen buatan Jerman Meissen dari waktu yang sama.

Schavelzon mengungkapkan, kemungkinan, ada artefak Nazi yang lain yang tersembunyi di dalam hutan.

“Menganalisis materi itu butuh waktu berbulan-bulan,” katanya kepada AFP.

“Kemungkinan ada bangunan lain, yang kita masih belum temukan. Ini adalah wilayah yang rumit untuk bekerja, dengan banyak vegetasi, yang bisa ditembus.”

Meskipun upaya luar biasa membangun tempat persembunyian, tampak seolah-olah tidak ada yang pernah tinggal di sana.

Hal itu disebabkan, Nazi tidak pernah untuk bersembunyi di hutan, dengan menerapkan yang dikenal sebagai “garis tikus” untuk melarikan diri dari kejaran tentara AS dan Eropa serta bermukim di kota-kota Amerika Selatan.

Khususnya Argentina, menjadi tempat perlindungan di bawah rezim Presiden Juan Peron, yang membantu melindungi penjahat perang Nazi.

Pada tahun 1960 silam, agen Mossad menemukan Adolf Eichmann, “Arsitek” dari Holocaust, yang tinggal di Buenos Aires dengan nama samaran Ricardo Klement. Eichmann diculik, kemudian dibawa ke Israel, diadili serta digantung pada tahun 1962.

Joseph Mengele merupakan dokter Nazi yang bertanggung jawab atas tindakan barbarnya di tahanan Auschwitz, Austria, dimana juga diyakini tinggal beberapa tahun di Argentina.

Artikel ini ditulis oleh:

PAN Jatim Ingatkan Pengurus Taat Aturan Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur mengingatkan pengurus di tingkat kota/kabupaten atau dewan pimpinan daerah (DPD) untuk taat aturan internal terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Jangan main-main dengan aturan yang sudah dibuat untuk memanfaatkan situasi menjelang pilkada. DPD harus taat aturan internal,” kata Wakil Ketua DPW PAN Jawa Timur Malik Effendi di Sumenep, Madura, Rabu (25/3).
Malik berada di Sumenep dalam rangka menjalani masa reses sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
“Untuk di Sumenep, hingga sekarang belum ada penetapan calon bupati oleh PAN. Calon bupati maupun calon wakil bupati yang akan diusung oleh PAN ditetapkan oleh DPW melalui rapat harian,” ujarnya.
Malik yang Ketua Harian Tim Pilkada DPW PAN Jawa Timur itu menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi adanya rapat pleno DPD PAN Sumenep yang membahas calon bupati setempat pada Senin (23/3).
“Secara tertulis, belum ada laporan yang masuk ke DPW PAN Jawa Timur. Namun, sesuai informasi yang kami terima, pelaksanaan rapat pleno tersebut salah prosedur dan hasilnya tentunya tidak bisa diterima,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan, rapat pleno DPD yang membahas calon kepala daerah harus memenuhi aturan kuorum dan dihadiri oleh kandidat yang terjaring oleh PAN.

Artikel ini ditulis oleh:

KMMSAJ Minta Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan PAM

Jakarta, Aktual.co — Koalisasi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segara ambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) setelah adanya putusan membatalkannya swastanisasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk berbenah dan mempersiapkan diri,” ujar kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana dikantor LBH Jakarta, Rabu (25/3).

Premprov DKI Jakarta, sambung Arif harus tunduk pada amar putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor : 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang memenangkan penggugat untuk membatalkan swastanisasi pengelolaan perusahaan air minum daerah Jakarta.

“Ini putusan yang sudah sesuai konstitusi pemprov harus tunduk dan laksanakan putusan” kata Arif.

Arif menambahkan pengambilan alih PDAM itu nantinya harus dilaksanakan secara transparan, partisipastif, adil gender dan akuntabel.

“Melaksanakan reformasi BUMD PAM Jaya agar mampu memberikan layanan publik yang berkualitas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mantan Anggota Exco: Ketum PSSI Mendatang Harus Berjiwa Muda dan Berpengalaman

Jakarta, Aktual.co — Mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, Ashar Suryobroto berharap PSSI dalam empat tahun kedepan dipimpin oleh seseorang yang berjiwa muda, penuh dedikasi dan berpengalaman dalam memajukan persepakbolaan nasional.

“Selain muda dan pengalaman, PSSI juga harus dipimpin oleh orang yang memiliki komunikasi yang baik. Komunikasi sangat penting, baik interaksi ke dalam maupun keluar (AFC/FIFA),” kata Ashar Suryobroto saat dimintai tanggapannya soal pencalonan pengurus PSSI di Jakarta, Rabu (25/3).

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komite Pemilihan dan diperkuat dengan keputusan Komite Banding Pemilihan PSSI, ada sembilan bakal calon yang akan maju pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, 18 April.

Sembilan bakal calon itu adalah orang yang tidak asing lagi dipersepakbolaan nasional mulai Ahsanul Qosasih, Muhammad Zein, Syarif Bastaman, Joko Driyono, Djohar Arifin Husin, La Nyalla Mattalitti, Subardi, Sarman dan Bernhard Limbong.

“Ketua umum harus mempunyai reputasi yang bagus dan bisa diterima di semua lapisan. Memang saya kenal dengan beberapa calon, karena pernah sama-sama di PSSI,” katanya menambahkan.

Ditanya bakal calon yang lain, pria yang juga Sekjen Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) itu mengaku tidak begitu mengenal karakter bakal calon lain termasuk Wakil Ketua PSSI saat ini yaitu La Nyalla Mattalitti yang kembali maju pada pencalonan.

Nama La Nyalla Mattalitti saat ini kembali mencuat ke permukaan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada pria yang juga Ketua Kadin Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pengprov Jatim ke Kadin senilai Rp20 miliar.

“Saya berharap pada pemilihan nanti ada sistem paket. Itu tidak mencerminkan kompetisi yang sehat. Masing-masing orang punya integritas, kemampuan dan pengalaman,” kata pria yang memiliki pangkat terakhir Brigadir Jenderal Polisi ini.

Meski tahapan pemilihan sudah berjalan, pelaksanaan KLB PSSI dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif ini terancam tidak bisa digelar sesuai jadwal karena Menpora Imam Nahrawi meminta pelaksanaannya ditunda hingga usai SEA Games 2015, Juni nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Kabulkan Gugatan Masyarakat Tolak Privatisasi Air Disambut Gembira

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta yang dibuat pada tahun 1997 dinyatakan batal demi hukum.

Putusan tersebut disambut baik oleh warga pengguna air di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Senang sekali, selama lebih dari tiga tahun kita nunggu ini,” ujar salah satu saksi penggugat Ella Sari, yang dihadirkan PN Jakpus, Rabu (25/3).

Selain Ella, seorang perwakilan warga penggugat Zubaidah juga menyambut gembira amar putusan tersebut. “Alhamdulilah kita menang,” ungkapnya.

Sejak 1997, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) melakukan kerja sama dengan dua perusahaan asing untuk mengelola air di Ibu Kota. Palyja mengelola air untuk wilayah Jakarta bagian barat. Sedangkan PT Aetra Air Jakarta ditunjuk untuk mengelola air di wilayah Jakarta bagian timur. Batas pengelolaan air oleh kedua perusahaan itu ialah Sungai Ciliwung.

KMMSAJ yang terdiri atas LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, Walhi Jakarta, dan beberapa LSM lain mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya serta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pihak turut tergugat. Gugatan diajukanpada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja. “Kami pun menyatakan perjanjian kerja sama yang dibuat Direktur PDAM DKI dengan PT Thames PAM Jaya (sekarang Aetra) yang dibuat pada 6 Juli 1997, dan diperbarui pada 28 Januari 1998, serta 22 Oktober 2001, beserta seluruh adendumnya batal dan tak berlaku,” ucap Iim.

Pihak tergugat diwajibkan mengembalikan pengelolaan air minum di DKI kepada pemerintah DKI, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan perundangan lain. Namun majelis hakim menolak provisi yang dilayangkan KMMSAJ terhadap pihak tergugat. Provisi yang tersebut berupa permintaan agar hakim tak mengizinkan banding terhadap putusan sidang gugatan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain