26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37329

Hindari Sadapan KPK, Bos Sentul City Beri Hp ke Anak Buah

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Kwee Cahyadi Kumala, sempat memberikan telepon genggam kepada anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain. Hal itu terungkap saat Robin memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut penuturan Robin, Swie Teng memberikan telepon genggam itu setelah mengetahui salah satu bawahannya, FX Yohan Yap ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah (diberi HP) dari Dian Purweni di Widia Chandra (rumah Cahyadi Kumala). Kebetulan tanggal 9 saya di rumah beliau,” kata Robin saat bersaksi dengan terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3).
Meski begitu, ketika memberikan jawaban Robin tampak ragu jika itu adalah perintah langsung dari Swie Teng. Hakim Ketua Sutio Jumagi pun langsung ambil alih sidang. Dia langsung bertanya dengan tegas siap yang berinisiatif memberikan HP itu.
“Takut apa, jujur aja. Takut disadap KPK?” cecar Setio.
Dia mengatakan, telepon genggam itu diberikan dengan maksud supaya komunikasi antara Swie Teng dengan anak buahnya lancar, dan tidak disadap oleh pihak KPK. Telepon genggam itu, lanjut Robin, bermerek Smart Freen.
“Iya takut disadap KPK,” jawab Robin.
Untuk meyakinkan kembali, Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan punya Robin pada poin 86. “Adapun maksud diberikan HP Smarfren ini agar komunikasi kami aman tanpa diketahui atau dilacak KPK,” kata Jaksa.
Robin mengamini BAP itu. “Ya katanya HP lama sudah nggak steril. Antara pak Cahyadi dan Dian Purweni yang bilang,” ujar Robin.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, pemberian HP itu tergolong dalam tindakan merintangi penyidikan. Dimana, melalui HP itu Swie Teng bisa dengan mudah menghubungi anak buahnya untuk mengatur dalam memberikan setiap kesaksian di depan penyidik KPK.
Diketahui, selain didakwa menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng juga didakwa merintangi penyidikan terkait perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.
Merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Swee Teng yaitu memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA.
Bukan hanya itu, merintangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng juga dengan memindahkan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di Gedung Menara Sudirman Kavling 60 Jaksel, ke tempat lain.
Atas perintah Cahyadi, Teutung Rosita melakukan pengepakan dokumen di lantai 25, sedangkan Dian Purwehny alias Dian, Rosselly Tjung, Lusiana Herdin dan Tina S Sugiro melakukan pengepakan dokumen di lantai 27.
“Mereka dibantu oleh para staf dan ‘office boy’ untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disembunyikan ke beberapa tempat di luar kantorterdakwa,” sambung Jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya pada 9 Mei 2014, Swie Teng juga memerintahkan Dian Purwheny selaku pengelola keuangan pribadinya untuk membeli telepon genggam Smartfren untuk dibagikan kepada karyawan.
“Yang menurut terdakwa agar komunikasi di antara mereka melalui handphone tersebut tidak dapat disadap oleh KPK,” sebut Jaksa.
Dian kemudian membeli beberapa handphone smartfren yang dibagikan antara lain kepada Swie Teng, Dian Purhweny, Rossely Tjung, Tina Sugiro, Lusiana Herdin, Dodi Abdul Kadir, Tantawi Jauhari Nasution, Robin Zulkarnain dan Elfi Darlis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tujuh Jam Diperiksa, Zulkarnaen Dicecar Soal Panja Haji

Jakarta, Aktual.co — Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar mengaku ditanyai seputar tugas dan fungsi Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (25/3).
Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012-2013, dengan tersangka Suryadharma Ali. Djabar yang diperiksa hampir sekitar tujuh jam, keluar dari lobi gedung KPK pukul 16.58 WIB.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK adalah mengenai penyediaan transportasi, penginapan hingga makanan untuk para haji. Meski begitu, Djabar enggan mejelaskan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi Panja Haji DPR RI.
“Saya ini sebagai saksi. Sekitar tugas Panja haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan katering, hotel transit, seingat saya sampaikan yang saya tahu,” papar Djabar, di pelataran gedung KPK.
Begitu juga jawaban Djabar saat ditanya mengenai penyelewengan seperti apa yang dilakukan oleh Suryadharma Ali. Dia malah meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke penyidik KPK.
“Tanya aja itu ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya. Saya sudah jelaskan apa adanya, pembicaraan kami apa saja di Panja. Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Djabar sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an tahun 2011-2012 di Kemenag, dan dia pernah menjadi anggota Panja Penyelenggaraan Haji di DPR.
‪Ini bukan pertama kali Politikus Partai Golkar diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Dia juga sempat dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam.‬
‪KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014.  SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.‬
‪SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, kubu SDA membuat perlawanan. Mereka mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Khasiat Selawat: Ujung Tombak Diijabah Permohonan

Jakarta, Aktual.co — Selawat ( atau Shalawat) merupakan doa, keberkahan, kesejahteraan, kemuliaan dan ibadah yang dapat diartikan bagi seorang Muslim untuk melakukannya dan mengharap ridho Allah SWT.

Sementara itu, bila selawat itu datangnya dari Allah SWT berarti memberi rahmat kepada makhluk. Selawat dari Malaikat berarti memberikan ampunan.

Sedangkan, selawat dari orang-orang Mukmin berarti suatu doa agar Allah SWT. memberikan rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.

Selanjutnya selawat yang juga merupakan doa, sepertinya obat yang baik untuk diri sendiri, orang banyak atau kepentingan bersama. Dimana selawat itu sendiri dilakukan seseorang sebagai bentuk ibadah atau pernyataan Hamba atas ketundukannya kepada Allah SWT, serta mengharapkan pahala dari-Nya.

Sebagaimana yang dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Bahwa, orang yang berselawat kepadanya akan mendapat pahala yang besar, baik selawat itu dalam bentuk tulisan maupun ucapan.

Dalam kajian penelitian ilmiah, maupun bagi dunia kesehatan mengatakan, bahwa seseorang yang melakukan selawat. Tak bisa dipungkiri secara psikologis, selawat itu mampu berkhasiat guna memberikan kesehatan dan memperbaiki akhlak seseorang, untuk mendapatkan ridho Allah SWT terhadap sesuatu yang ingin dicapainya.

Pasalnya, dalam hati dan pikiran yang sehat yang berasal dari manusia. Ketika seseorang melakukan selawat niscaya selawat itu merupakan ujung tombak seseorang mendapatkan sesuatu atas izin dan ridho Allah SWT mencapai segala sesuatunya. Waullohualam bi sawab

Artikel ini ditulis oleh:

Berbelit-belit, Direksi Sentul City Didamprat Hakim

Jakarta, Aktual.co — Anak buah Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, Robin Zulkarnaen, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sutio. Pasalnya, Robin tidak mengaku jika telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada orang suruhan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Yohan Yap.
Ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap tukar guling lahan di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Swie Teng, Robin yang juga direksi Sentul City ini, mengaku hanya memberikan uang senilai Rp100 juta di parkiran Supermarket Giant Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014.
“Karena, uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor,” ujar Robin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/3).
Padahal, menurut pengakuan Yohan, saat itu Robin memberikan uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan sebagai bagian suap kepada Bupati Bogor, Rachmat Yassin agar merekomendasikan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
“Kalo Robin mengelak itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu,” tutur Yohan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun langsung menegur Robin. Dia menegaskan kepada Robin, bahwa ada ancaman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan.
“Ada Pasal 21 (UU Tipikor), jika saudara berbohong dapat dijerat hukuman penjara. Jadi bersaksi yang benar,” tegas Hakim Sutio.Robin pun langsung menanggapi tegusa dari Hakim Sutio. “Iya,” singkat Robin.
Dalam persidangan itu, Robin juga mengakui, ketika Yohan ditangkap KPK saat bertransaksi suap dengan Rachmat Yassin, dia menggelar  serangkaian pertemuan. Pertemuan tersebut membicarakan, agar bawahan Swie Teng tidak memberikan keterangan yang mengarahkan bos Sentul City itu terlibat dalam kasus ini.
“Intinya jangan sampai membawa bapak (Swie Teng),” jelas Robin.
Seperti diketahui, Swie Teng disangkakan dengan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pertama, Bos Sentul City itu dianggap telah merintangi penyidikan terhadap Yohan Yap yang merupakan anak buahnya di PT BJA.
Dalam dakwaan pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Dakwaan kedua, Swie Teng dianggap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Suap tersebut diberikan kepada Rachmat agar permohonan rekomendasi tersebut segera dikabulkan.
Atas dakwaan kedua, Swie Teng disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kementrian ESDM Terbitkan 60 Izin Usaha Kelistrikan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 60 izin usaha kelistrikan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

“Sampai 24 Maret kemarin, sudah 60 izin diterbitkan melalui sistem PTSP,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Ronggo Kuncahyo di Jakarta, Rabu (25/3).

Izin yang sudah diterbitkan tersebut terdiri dari 14 Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara (IUPL-S), 7 Izin Usaha Penyediaan Listrik Tetap (IUPL-Tetap), 4 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), 34 Surat Keterangan Terdaftar untuk Panas Bumi (SKT Pabum), dan 1 Izin Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejak program PTSP Pusat diresmikan pada 15 Januari lalu, jumlah pengunjung untuk permohonan izin dan konsultasi di “front office” PTSP Pusat Kementerian ESDM telah mencapai 402 pengunjung atau rata-rata 12 pengunjung per hari. “Yang berminat untuk investasi dalam membangun PLTA, PLTU, mikrohidro (PLTMH), dan minihidro (PLTM) itu (jumlah tenaga listriknya) sekitar 8.000 MW. Ini menunjukkan bahwa peminat investasi di bidang ketenagalistrikan cukup banyak,” tutur Ronggo.

Ia mengatakan bahwa melalui PTSP Pusat, proses perizinan dapat berjalan lebih baik terutama dengan adanya langkah-langkah penyederhanaan perizinan di sektor ketenagalistrikan diantaranya dengan memperpendek proses perizinan dari semula 923 hari menjadi 393 hari.

Menurut dia, Kementerian ESDM menargetkan akan menyederhanakan 18 izin lain yang tergolong masih sulit karena berseri dan berparalel dengan menghapus atau menggabungkan izin-izin tersebut. “Sekarang sedang disimultan, jadi tidak saling memberikan persyaratan atau berseri, ini yang membuat (perizinan) jadi panjang,” katanya.

Sebagai contoh, katanya, izin terminal khusus masih terdiri dari berbagai izin yang sifatnya sendiri-sendiri seperti izin lokasi dan izin terminal, padahal seharusnya bisa digabungkan.

Selain itu, ia menambahkan, Kementerian ESDM juga berupaya untuk mempersingkat izin pembebasan lahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggabungkan izin lahan yang terkait dengan pemerintah pusat dan daerah. “Contohnya untuk mengeluarkan izin IMB, ternyata pemda mensyaratkan izin-izin lainnya. Itu yang akan kami coba sederhanakan,” ujarnya.

Menteri ESDM melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 telah mendelegasikan kewenangannya untuk pemberian 10 izin usaha ketenagalistrikan kepada Kepala BKPM. Saat ini, telah ditugaskan lima orang staf sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk melaksanakan PTSP Pusat di bidang ketenagalistrikan dengan satu orang pejabat eselon I yakni Ronggo Kuncahyo sebagai koordinator.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Panggil Menkeu, BI & OJK Perjelas Nasib Rupiah

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015). Pemanggilan dilakukan untuk mendengar penjelasan masing-masing pihak terkait dengan pelemahan rupiah yang terjadi beberapa hari belakangan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain