25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37332

Inilah Tanda Awal Kerusakan pada Rambut Anda

Jakarta, Aktual.co — Pada umumnya, rambut merupakan mahkota terindah, yang harus dijaga setiap orang. Oleh karena itu, dalam menjaganya banyak orang melakukannya dengan berbagai cara, agar mendapatkan rambut indah, kuat dan sehat.

Namun demikian, pemahaman rambut tidak sehat, kebanyakan orang belum mengetahui setelah keadaan rambut itu terlihat pecah atau berwarna merah di ujungnya. Sebenarnya, pencegahan bisa dilakukan sebelumnya oleh seseorang sebelum dia merasakan rambut pecah ataupun berwarna merah.

Pasalnya, untuk mengatasi kerusakan rambut belum berlanjut lebih parah. Anda bisa mengetahui  bilamana keadaan rambut itu terlihat kering. Dari kasus ini sebenarnya rambut Anda telah mengalami kerusakan.

“Rambut kering itu pertama bisa dilihat dari kebiasaan seseorang awalnya. Misal saja, kegiatan orang itu lebih banyak di ruang ber AC hingga menyebabkan rambut kering. Lalu, kerusakan lain pada rambut karena sering, menggunakan hair dryer berlebihan, dsb, ” jelas Vivi Tri Andari, Research and Development Unilever Tbk, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan,

“Yang jelas, bila kita sudah mengetahui kalo rambut kita kering tak seperti biasanya. Hal itu pastinya akan meminimalisir kerusakan. Kan lebih baik mencegah sebelum terjadi kerusakan pada rambut, ” sambungnya.

Vivi mengatakan, jika rambut kering sudah terlihat pada diri kita, dia menyarankan, agar orang tersebut bisa melakukan perbaikan dengan cara mencuci rambut dengan sampo, yang cocok dengan jenis rambut dan kulit kepala.

“Kalau sudah melihat rambut kita kering atau rusak. Setiap hari boleh kita keramas, apalagi kalau memang sudah ada tanda kerusakan rambut. Selain itu, kita bisa ditambahkan conditioner dan vitamin bila rambut sudah terlihat kering dan pecah-pecah, ” paparnya.

“Karena pengertian rambut kering banyak orang yang masih tidak mengerti. Sebenarnya hal itu sudah menunjukkan kerusakan pada rambut seseorang. Untuk aplikasinya cuci dengan menggunakan sampo sesuai jenis rambut, bilas hingga rata di dua 2/3 hingga pangkal rambut dan bagian dalam kulit kepala. “

“Karena kalau kelembutan setelah keramas tidak bisa dirasakan pada semua bagian rambut. Berarti kita kurang rata saat membilasnya. Kemudian selain penggunaan sampo Anda bisa melakukan dengan tambahan conditioner dan vitamin untuk mendapatkan hasil maksimal. Setelah selesai keramas bilas dengan handuk, dengan cara yang lembut untuk mengeringkannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Hayono Isman: Wisma Kosgoro akan Dirobohkan Lalu Kembali Dibangun

Jakarta, Aktual.co — Gedung Wisma Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) di Jalan Thamrin 53 Jakarta Pusat yang terbakar Senin (9/3), akan dirobohkan lalu dibangun baru setinggi 40 lantai.
“Gedung rencananya akan dirobohkan dan dibangun baru, bukan renovasi. Ini juga berdasarkan rekomendasi Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas),” ujar pemilik gedung Wisma Kosgoro Hayono Isman, kepada wartawan di sela Muspinas Kosgoro yang berlangsung 24-25 Maret di Surabaya, Jatim, Rabu (25/3).
Salah satu alasan pembangunan baru wisma yang berdiri sejak 1974 di atas tanah pemberian Presiden Soekarno tersebut, karena ingin menumbuhan semangat gotong royong dan tidak ingin melihat gedung kalah bersaing dengan “pencakar langit” lainnya.
“Tapi bukan mewah-mewahan. Kami hanya tidak ingin bernasib sama dengan Gedung Sarinah yang pernah terbakar dan hanya direnovasi, namun sekarang tertinggal dengan Grand Indonesia maupun Plaza Indonesia,” tukasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut memperkirakan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung mencapai Rp1,2 triliun.
Sebagai modal awal, lanjut dia, 34 Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro se-Indonesia sudah menyiapkan dana sebesar Rp150 miliar.
Kendati demikian, Hayono Isman yang juga menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro itu dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan bagaimana nasib gedung 20 lantai tersebut ke depan.
Tidak itu saja, dalam RUPS juga akan dibahas usulan pergantian nama Wisma Kosgoro menjadi Grha Kosgoro atau Menara Kosgoro.
“Segera akan kami gelar RUPS. Tapi sekali lagi, hasil Muspinas mengamanatkan bahwa gedung akan dirobohkan dan dibangun baru,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PGN-Pekanbaru Tandatangani Kerjasama Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi

Jakarta, Aktual.co — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, kerjasama konsultasi teknik, keuangan dan administrasi pembangunan infrastruktur.

Kerjasama tersebut juga melingkupi penyusunan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, penyediaan pasokan gas bumi terutama yang berasal dari wilayah Kota Pekanbaru dan bentuk kerjasama lain yang potensial dilakukan oleh para pihak terkait.

“Kerjasama pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi di wilayah Kota Pekanbaru merupakan komitmen PGN sebagai BUMN yang terus aktif dalam mendukung upaya konversi energi di seluruh Indonesia baik melalui moda pipa maupun non pipa,” ujar  Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, Wilayah Pekanbaru saat ini memiliki potensi sumber daya alam cukup besar khususnya minyak dan gas bumi. Untuk mengembangkan sumber daya alam wilayah tersebut, dibutuhkan pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman terutama dalam pengembangan infrastruktur.

“Selama 50 tahun ini PGN berperan aktif dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi di Indonesia. Saat ini PGN memiliki dan mengoperasikan jaringan infrastruktur pipa gas bumi lebih dari 6.200 kilometer,” tambahnya.

Hingga saat ini PGN merupakan satu-satunya perusahaan yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga, UKM, komersial (hotel, mal, rumah sakit), industri, pembangkit listrik dan transportasi. Sedangkan pelanggan utama PGN adalah rumah tangga.  

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pendukung Angket 50 Anggota, Desmond: Yang Lain Ngga Penting

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendukung inisiasi penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, menilai penggunaan hak angket itu dalam rangka penegakan hukum.
“Kita memantapkan hak angket, dalam rangka penegakan hukum. Karena itu Gerindra dukung, syaratnya kan 25 anggota dewan, yang lain kan ngga penting,” ucap Desmond, ketika menyambangi ruangan fraksi Golkar, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/3).
Menurut dia, sudah ada sekitar 50 anggota dewan yang menyetujui hak angket tersebut dan nantinya akan ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Tergantung paripurna nanti gol berapa. Bagi kami jumlah tanda tangan ngga penting. Yang penting syaratnya lebih dari 25 orang dan lebih dari dua fraksi. Tapi saya ngga akan tanda tangan. Kan udah lebih dari 50 orang,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Protokol Hadapi Krisis, DPR Targetkan UU JPSK Selesai Tahun Ini

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan pihaknya akan membenahi sistem arsitektur keuangan Indonesia menghadapi potensi krisis. Salah satunya yaitu pembentukan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menurutnya, UU JPSK dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran masyarakat akan krisis moneter. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis moneter terjadi.

“UU JPSK kita targetkan tahun ini bisa selesai,” ujar Fadel di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (25/3).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK.

“Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.

Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru telah tercantum pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.

“Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena dianggap memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, serta belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Yohana Pastikan Kondisi Terpidana Mati Yusman di Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menemui terpidana mati, Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, tanggal 21 Mei 2013.

“Saya datang kemari untuk bertemu dengan Yusman secara langsung dan melihat kondisi dia, kelihatannya dalam keadaan baik, aman. Saya tanyakan apakah dia selama tinggal di Nusakambangan mengalami kekerasan fisik atau tidak, dia bilang aman-aman, dia senang tinggal di sana, suka berolahraga futsal,” kata Yohana di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/3).

Dia mengaku senang karena terpidana mati Yusman dalam keadaan baik selama tinggal di penjara. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke Lapas Batu bertujuan untuk memastikan status Yusman saat divonis mati apakah masih anak-anak atau sudah dewasa.

“Kami sudah ajak bicara, saya belum bisa ambil keputusan namun kami akan telusuri lagi. Kalau memang dia adalah anak, maka perlu ditinjau kembali sistem peradilannya,” kata Yohana.

Menurut dia, pihaknya akan mengecek lebih lanjut karena Yusman mengaku masih berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan berencana yang dituduhkan itu.

Disinggung mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah, dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mejajaki terus apakah Yusman berstatus anak atau dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan.

“Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke (hukuman mati, red.), boleh, mau apa juga silakan tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak.”

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013, memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain