1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37418

Fuad Amin Ngaku Pernah Bagi Uang Suap Gas ke DPRD Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi terkait jual beli gas alam di Madura, Fuad Amin Imron mengklaim pernah membagikan uang kepada anggota DPRD Bangkalan hasil suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) terkait proyek jual beli gas alam pada 2007 silam.
Hal itu dia sampaikan saat ditanya oleh wartawan usai mejalani sidang sebagai saksi terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/3).
“Semua di DPRD Kabupaten Bangkalan, dibagi uang 2007. Yang DPRD itu ketuanya Kyai Syafii Rofii, supaya disetujui pak Sardjono. Bagi-bagi di pendopo Kabupaten,” ungkap Fuad.
Disamping itu, Fuad juga diminta berkomenter mengenai total uang yang didapat saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Dia pun mengklaim, uang yang didapat itu tidak semua miliki. Bupati Bangkalan dua periode itu mengatakan, hanya mendapatkan jatah sebesar Rp50 miliar.
“2014 itu bukan milik saya semua. Itu milik BUMD. Paling punya saya cuma Rp50 miliar (cek ya). Tapi tu didramatisir sehingga jadi Rp250 miliar, jadi kelas kakap saya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang senilai Rp250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik mantan Ketua DPRD Bangkalan di Jakarta dan Surabaya.
Sejumlah aset yang disita KPK sejak Januari 2015 itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gelar Inspeksi, Menhub Temukan Delapan Bus Tak Laik Jalan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menemukan delapan bus tak laik jalan dalam inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Jadi ada 19 yang diperiksa secara acak, ada 10 dengan catatan dan delapan bus tak boleh berangkat,” kata Jonan, usai melakukan inspeksi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3).

Jonan menjelaskan bus tak laik tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan mutlak, seperti ban yang tidak standar atau tipis, lampu utama tidak berfungsi, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca dan lainnya. Selain itu, lanjut dia, kondisi fisik pengemudi harus sehat, dalam arti tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.

Jika tidak memenuhi persyaratan mutlak tersebut, maka angkutan umum dan pengemudi tersebut tidak boleh diberangkatkan. “Sejauh ini belum ada, tes urin sejauh ini semuanya negatif,” ucapnya.

Dia mengatakan delapan bus jurusan Tasikmalaya, Bandung dan Garut tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan mengajukan izin kembali. Disamping itu, Jonan menilai Terminal Kampung Rambutan dari segi pelayanan sudah baik, namun masih kurang dari segi kebersihan.

Jonan menjelaskan esensi dari inspeksi angkutan umum adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, di mana pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat.

Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Obyek yang diinspeksi adalah sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi. Sisi pengemudi yang diinspeksi yakni, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan hasil sementara inspeksi bahwa hanya satu bus laik, 10 dengan catatan dan delapan tidak laik merupakan evaluasi bahwa aspek keselamatan dan pelayanan masih belum disadari semua pemangku kepentingan. “Kita menemukan fakta-fakta seperti itu, kita melakukan elaborasi pendalaman-pendalaman bagaimna mengupayakannya,” tuturnya.

Djoko mengatakan transportasi darat melibatkan banyak pemangku kepentingan, karena itu pihaknya perlu mengimbau operator untuk melakukan manajemen dan audit keselamatan. “Kita terus melakukan komunikasi dengan mereka. Kita buka datanya dan panggil PO-PO itu, anda telah melakukan apa, supaya didalami dan tidak ditemukan lagi,” tukasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengaku mendukung upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan melalui inspeksi tersebut.

“Tentu tidak mudah bagi pemerintah karena akan mengambil peran yang lebih besar lagi, supaya enggak hanya wacana tapi diimplementasikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Fraksi Golkar Dirombak Kubu Agung, Ical: Lawan!

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical), menyambangi fraksi Partai Golkar, di lantai 12, Gedung DPR RI, pada Senin (23/3) sore.
Ical yang disambut oleh pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) itu berencana membahas ikhwal surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terhadap kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
“Prinsipnya kita tunggu putusan pengadilan. Indonesia negara hukum bukan kekuasaan karena itu produk-produk harus berdasarkan hukum,” kata Ical, di Ruang Fraksi Golkar, Senayan, Senin (23/3).
Oleh karena itu, fraksi tetap berjalan seperti biasa dipimpin Ade Komarudin selaku ketua fraksi. Pada kesempatan ini, Ical juga mempertanyakan legal standing Menteri Yasonna yang tidak mencerminkan sebagai menteri hukum dan bertindak tak sesuai hukum melainkan kekuasaan.
“Maka kita tunggu saja yang legal nanti. Secara de jure kubu agung dimenangkan Yasonna, tapi de facto kami lah yang punya kekuasaan. Dan tidak akan pergantian apa-apa di rumah ini (fraksi Golkar),” seru dia.
Ical mengaku akan melakukan perlawanan jika nantinya kubu agung Laksono merebut fraksi Golkar di DPR. “Fraksi ngga bisa direbut. Mana bisa, Lawan!,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Lanjut, Revisi Remisi Koruptor Dibahas Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Menkumham Yasonna Laoly menyatakan terus melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Pemberian remisi untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
“Kita bahas dahulu wacana ini,” katanya, di Jakarta, Senin (23/3).
Ia menegaskan, konsep tersebut sudah jelas bukan untuk mengurangi remisi para pelaku kejahatan luar biasa, melainkan untuk memperbaikinya.
“Konsepnya kan sudah jelas bukan mengurangi justru memperbaikinya,” tegasnya.
Yasonna mengaku mendapat kritikan keras atas rencana revisi itu, padahal tujuannya hendak memperbaiki sistem pidana yang ada, baik polisi, jaksa, dan KPK sesuai dengan tupoksinya.
Menkumham berniat merevisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
PP tersebut menyebutkan, narapidana korupsi bisa memperoleh remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, Yasonna menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut. Semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Langgar Peraturan, Imigrasi Sukabumi Deportasi 17 WNA

Jakarta, Aktual.co — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat mendeportasi 17 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian sejak Januari hingga Maret 2015. Mereka yang dideportasi tersebut seperti izin tinggalnya sudah habis, menyalahgunakan visa.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Markus Lenggo mengatakan, WNA yang dideportasi yakni 11 orang berasal dari Tiongkok, dua orang dari Belanda, dan empat dari Hongkong.
Sementara untuk 2014, jumlah WNA yang dideportasi hanya 14 orang. Dengan demikian, deportasi WNA sampai Maret 2015 sudah ada peningkatan jumlah.
Menurut dia, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan kepada WNA yang ada di Sukabumi dan Cianjur khususnya yang mempunyai perusahaan, pekerjaan, maupun keluarga agar mematuhi peraturan tentang keimigrasian Indonesia.
Selain itu, pengawasan ini juga bermaksud mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Tidak menutup kemungkinan ada WNA lainnya yang akan kami deportasi jika menyalahi aturan, untuk izin tinggal sesuai aturan yang ada hanya 60 hari,” kata dia di Sukabumi, Senin (23/3).
Dia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya cukup banyak mendeportasi WNA khususnya dari Tiongkok, karena menyalahi aturan penggunaan visa seperti yang terjadi di proyek pembangunan PLTU Palabuhanratu. Warga Tiongkok tersebut menggunakan visa kunjungan atau wisata padahal bekerja di proyek tersebut.
Selain itu, kebanyakan WNA yang dideportasi berasal dari Asia dan Eropa untuk warga Timur Tengah relatif minim. Adapun beberapa WNA yang pernah dideportasi pihaknya antara lain, Malaysia, Singapura dan Pakistan, mereka dideportasi karena izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Apakah Makanan Bayi Anda Baik bagi Kesehatan? Ini Jawabnya

Malang, Aktual.co —Bagi Anda para orang tua yang baru saja memiliki bayi, pastikan asupan makanan yang dikonsumsi baik serta menyehatkan. Sebab, makanan yang sehat bagi bayi, penting di masa perkembangan dan pertumbuhannya.

Nah, untuk mengetahui indikasi apakah makanan yang Anda berikan ke bayi tergolong makanan yang sehat atau tidak, ada baiknya melihat hal berikut ini, demikian dilansir MagForWoman.

1.  Apakah Anda Memberi ASI?
Pertanyaan ini sangat vital, sebab, ketika bayi Anda baru lahir, Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang harus diberikan oleh ibu setiap harinya. Setidaknya hingga si bayi berusia satu tahun.
Di belahan negara lain, ada yang menganjurkan agar bayi diberi ASI hingga usia dua tahun. Anda juga harus sering berkonsultasi dengan dokter perihal waktu yang tepat untuk menghentikan ASI bagi bayi.

2. Apakah Anda Memberikan Makanan yang Padat?
Satu hal yang perlu dicatat yaitu, bayi yang tidak boleh diberi makanan yang padat, selama bayi belum siap untuk mengonsumsi hal tersebut. Kebanyakan bayi siap diberikan makanan padat saat ia berusia 6 bulan, dimana cadangan besi alami bayi sudah mulai memudar saat usianya menginjak 6 bulan. Sehingga, penting bagi para ibu untuk mengetahui kapan bayi harus diberikan makanan padat.

3. Makanan Alami atau Buatan?
Makanan alami atau buatan yang mengandung bahan pengawet sebenarnya harus menjadi perhatian Anda, karena, kekebalan tubuh bayi. Semakin alami bahan makanan yang dikonsumsi bayi, semakin sehat pula makanan yang ia asup.

4. Apakah Makanannya Higienis?
Pertanyaan tersebut sangat krusial menyambung dari pertanyaan sebelumnya. Bagi bayi, makanan yang higienis sangat dibutuhkan mengingat kondisi tubuh mereka yang masih kurang peka. Higienis tidak hanya saja terdapat pada bahan makanan, namun terkait dengan cara menyiapkan serta alat untuk memasak.

5. Apakah Anda Memberinya Makanan Seimbang?
Bila anda mengenalkan makanan baru kepada bayi, pastikanlah makanan tersebut terdapat nutrisi yang memadai. Sebenarnya mengenalkan beberapa variasi makanan baru sangat dibutuhkan, agar bayi bisa beradaptasi, namun sekali lagi, hitung-hitungan nutrisi pada makanan itu juga harus menjadi tolok ukur utama bagi seorang ibu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain