1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37422

Aturan Remisi Jangan Tabrak Undang-undang

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan lantaran PP tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Pengamat intelijen Nuning Kertopati berpandangan, jika pemerintah berencana merevisi PP tersebut, harus melakukan penelitian terlebih dahulu serta melibatkan lembaga terkait seperti DPR.
“Menurut saya bila pemerintah akan merevisi suatu UU tentu harus diadakan pembicaraan atar lembaga. Kalau perlu lakukan penelitian/research dan undang stakeholder,” ujar Nuning kepada Aktual.co, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar antar produk hukum tidak saling berbenturan. “Kalau tidak maka antar payung hukum akan bertabrakan satu dan yang lainnya. Jangan sampai keberadaan perubahan isi PP berimplikatif terhadap palaksanaan dibawahnya,” kata mantan Anggota Komisi I DPR RI 2009-2014 itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku, DPR sudah mengetahui terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tersebut. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR.
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3) kemarin.
Dia mengatakkan PP 99 tahun 2012 memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa revisi PP 99 tahun 2012 masih bersifat wacana. “Ini masih wacana tapi bergulir terus ini. Peradi mau bikin diskusi, beberapa kampus juga mau bikin diskusi,” ucap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Seperti diketahui, dalam PP 99 tahun 2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan secara pribadi mendukung PP direvisi. Namun, dia menyatakan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana tindaka pidana khusus tetap harus diawasi.
“Saya setuju (PP 99/2012 direvisi), tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol,” kata Trimedya. 
Meski begitu, dia berharap PP tidak terburu-buru untuk direvisi. “Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
“Ini masih wacana dan melihat respon masyarakat. Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1×24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi, bisa menjadi harapan, bisa cepat keluar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

April, Harga Premium Nonsubsidi Bakal Naik Lagi

Jakarta, Aktual.co — Harga bahan bakar minyak jenis premium nonsubsidi diisyaratkan mengalami kenaikan pada April 2015 menyusul kenaikan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah.

“Sedang dibahas, tetapi yang jelas, harga rata-rata minyak dunia mengalami kenaikan dan kurs dolar naik sedikit, ada kenaikan. Itu yang jadi bahan pertimbangan utama,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Senin (23/3).

Meski tidak secara gamblang mengatakan ada potensi kenaikan harga BBM April mendatang, Wira mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi rutin. Ia menambahkan, potensi kenaikan kemungkinan tidak akan besar. “Naiknya tidak menukik,” katanya.

Sesuai dengan regulasi yang ada, harga BBM bisa dievaluasi satu hingga dua kali dalam sebulan berdasarkan indeks pasar MOPS (Mean of Plat Singapore) dalam satu bulan terakhir dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. “Sedang dibahas semua, apakah naik apakah tidak, tentu pimpinan punya kebijaksanaan. Tentu juga dengan melihat kondisi perekonomian negara,” katanya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Wira juga mengatakan kemungkinan harga solar akan mengalami kenaikan Rp100-Rp200 per liter mulai April mendatang akibat harga perolehan minyak yang terpengaruh pelemahan nilai tukar rupiah. “Seminggu ini harga relatif stabil, sedikit naik, turun sedikit, kemudian balik lagi. Tapi dolarnya yang menguat, itu yang harus kami kalkulasi lagi. Revisinya akan dilakukan akhir bulan ini,” katanya.

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi belakangan ini, menurut dia, adalah faktor yang paling berperan dalam penentuan harga bahan bakar minyak ke depan. Pasalnya, harga minyak dunia sepanjang Maret tidak menunjukkan lonjakan. “Naiknya kira-kira tidak banyak, sekitar Rp100-Rp200 mulai 1 April,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Kubu Ical Resmi Gugat Menkumham ke PTUN

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, menyatakan pihaknya resmi melakukan gugatan kepada menteri hukum dan hak azasi manusia (Menkumham), Yasonna Laloy atas pengesahan putusan mahkamah partai versi munas ancol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diungkapkan Nurdin usai diperiksa sebagai saksi ikwal kasus munas ancol dikantor bareskrim, JL. Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/3).
“Saya barusan dapat kabar dari Pak sekjend yang sah ya, Pak Idrus Marham, bahwa tadi sudah didaftarkan di PTUN,” ungkapnya.
Nurdin juga menyebut nomor register pendaftaran di PTUN tertanggal 23 Maret 2015 dengan nomor registrasi 62/Y/2015/PTUN Jakarta.
“Ini saya tunjukan nomornya ya, saya baru dihubungi Pak Idrus,” kata Nurdin.
Menurutnya dengan digugatnya menkumham di PTUN, maka pengesahan itu tidak berlaku karena menkumham hanya sebagai administrasi dan bukan sebagai pelaku hukum.
“Yang sah itu hasil munas Riau,” jelasnya.
Nurdin menambahkan dengan dilaporkannya menkumham ke PTUN meminta kader-kader Golkar kubu Ical didaerah, diminta untuk tenang.
“Jadi teman-teman didaerah tak perlu gelisah dan tidak usah dipedulikan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Paling Dapat Untung dari Gas Alam, Fuad: Presdir MKS Layak Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron mengaku, awalnya dia tidak mengenal Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko. 
Demikian disampaikan Fuad saat bersaksi untuk Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/3).
Dia mengatakan, dirinya lebih dulu mengenal Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS. Oleh karena itu, mantan Bupati Bangkalan itu menilai, Sardjono lebih pantas dijadikan tersangka ketimbang Antonius.
“Saya sebenarnya tidak kenal dengan pak Bambang, saya kenalnya dengan Sardjono. Jadi pak Sardjono yang bawa pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke Kabupaten Bangkalan. Jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka,” kata Fuad dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Lebih jauh disampaikan Fuad, suap untuk kasus jual beli gas alam itu berawal sejak dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam. Saat itu, Fuad mengklaim, bahwa Sardjono yang membeberkan keuntungan yang bisa didapatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan, jika bekerja sama dengan PT MKS.
“Jadi Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerintah Bangkalan dapat keuntungan,” jelasnya.
Dengan demikian, dia meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Antonius untuk memperimbangkan apa yang dikatakan di muka persidangan. Sebab, lanjutnya, orang yang paling mendapatkan keuntungan dari proyek itu adalah Sardjono.
“Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono,” beber Fuad.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Antonius, Presiden Direktur PT MKS Sardjono disebut ikut memberikan suap kepada Fuad senilai Rp2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp18,850 miliar yang diterima Fuad terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Fuad.
“Tanggal 29 Juli 2011, Sunaryo dan Sardjono memberikan uang dengan cara mentransfer,” kata Jaksa KPK, Asrul Alimin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Jaksa, Fuad menerima suap sejak tahun 2009 sampai dengan 2011. Setiap bulan, Fuad menerima uang sebesar Rp50 juta perbulan, dengan jumlah seluruhnya senilai Rp1,25 miliar.
“Di antara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai,” kata Jaksa.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK uang itu diberikan kepad Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium dan perjanjian kerjasma antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan pada Kodeco Energi terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.
Antonius dan Sardjono didakwa bersama-sama dengan tiga jajaran petinggi PT MKS lainnya yakni Managing Director Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengelolaan Pribadi Wardojo.
Kelima orang itu disangka telah memberikan uang kepada Fuad karena selaku bupati Bangkalan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menkumham: Revisi PP 99 Bukan Mengurangi Justru Memperbaiki

Jakarta, Aktual.co — Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan terus melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, diantaranya pemberian remisi untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme.
“Kita bahas dahulu wacana ini,” kata Yosanna di Jakarta, Senin (23/3).
Dia menegaskan konsep tersebut sudah jelas bukan untuk mengurangi remisi para pelaku kejahatan luar biasa, melainkan untuk memperbaikinya. “Konsepnya kan sudah jelas bukan mengurangi justru memperbaikinya,” kata dia.
Yosanna mengaku mendapatkan kritikan cukup keras atas rencana revisi itu, padahal tujuannya hendak memperbaiki sistem pidana yang ada baik polisi, jaksa, dan KPK sesuai dengan tupoksinya.
Yasonna Laoly yang berniat merevisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
PP tersebut menyebutkan, narapidana korupsi bisa memperoleh remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, Yasonna menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.
Menurut Yasonna, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan. Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri Susi Kecewa PN Ambon Tuntut Ringan Nakhoda Kapal MV Hai Fa

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kecewa atas hasil tuntutan awal jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pekan lalu yang hanya menuntut hukuman ringan pada nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee. Pasalnya, kapal yang bisa dipastikan tim satgas melakukan illegal fishing tersebut hanya dituntut denda Rp200 juta dan hukuman penjara selama 6 bulan karena mengangkut ikan hiu martil.

Padahal sebelumya, tim satgas mengatakan ada tiga dakwaan yang dikenakan pada kapal yang berbobot 4.306 goross tonne (GT) tersebut. Ketiga dakwaan yang sebelumnya diungkapkan tim satgas anti mafia illegal fishing KKP tersebut yaitu kapal MV Hai Fa tidak memiliki surat layak operasi (SLO), vessel monitoring system (VMS) yang mati, dan pengangkutan ikan hiu martil.

“Secara hasil setelah kita teliti, hasil itu sangat mengecewakan kita, dan saya ingin lakukan investigasi ulang atas keputusan ini,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari I Jakarta, Senin (23/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, dirinya kecewa lantaran saat ini KKP sedang gencar melawan IUU Fishing. “Padahal kita komitmen IUU Fishing ini untuk kedaulatan teritorial negeri ini dan untuk melaksanakan keberlanjutan produk sumber daya kelautan.”

Hal yang serupa juga dikatakan Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing, Achmad Sentosa dan Sekretaris Jenderal KKP, Syarif Widjaja, menurut mereka hal ini dinilai ganjil. “Kalau memang dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21, seharusnya semua bukti sudah solid,” pungkas Sentosa.

Untuk diketahui, Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, UU No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang ekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain