31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37430

Bank Dunia: Inklusi Finansial Penting Bagi ASEAN

Jakarta, Aktual.co — Direktur Pengelola Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati mengatakan inklusi finansial penting bagi negara-negara yang terdapat di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN termasuk Indonesia.

“Meningkatnya inklusi finansial di ASEAN akan penting untuk mencapai akses universal,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/3).

Sri Mulyani mengingatkan negara-negara di kawasan ASEAN mewakili 12,3 persen dari populasi dunia yang tidak memiliki akses kepada perbankan. Dari jumlah tersebut, ujar dia, dinilai Indonesia berkontribusi hingga sebesar 5,9 persen dan Vietnam sebesar 2,1 persen.

Sementara UKM juga menjadi 96 persen dari seluruh perusahaan di negara-negara ASEAN secara keseluruhan, dan berkontribusi antara 23-58 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Namun demikian, diperkirakan kurang dari 15 persen usaha tersebut yang diperkirakan memiliki akses yang memadai kepada kredit perbankan.

Sri mengemukakan, bank sentral dan pemerintahan ASEAN telah mengambil langkah dalam menetapkan sasaran yang ambisius untuk itu. “Sangat penting bahwa sektor swasta disediakan lebih banyak jasa layanan finansial yang lebih inovatif,” katanya.

Untuk itu, ujar dia, otoritas nasional penting pula untuk memberdayakan sektor swasta guna berinvestasi lebih besar di layanan finansial melalui komitmen mereka untuk menciptakan iklim kebijakan dan aturan yang lebih kondusif.

Grup Bank Dunia untuk itu telah setuju untuk membantu ASEAN antara lain dalam mengukur tingkat pengembangan finansial, serta mengawasi keselarasan dengan aturan baku standar internasional dalam pengawasan sektor finansial. Selain itu, memutakhirkan pembangunan infrastruktur finansial, membangun kapasitas untuk penerapan dan pemberdayaan aturan sektor finansial guna memperluas akses perbankan yang berbiaya rendah dan jasa layanan finansial yang aman.

“Contohnya, kami mendukung otoritas di Indonesia dan Vietnam untuk membawa masyarakat berpenghasilan rendah ke dalam sistem finansial melalui pendigitalisasian transfer sosial,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Udar Ajukan Lima Gugatan Praperadilan dan Satu PK

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan lima gugatan praperadilan, dan satu peninjauan kembali dari hasil putusan sidang terkait kasus korupsinya.
“Kita ada lima praperadilan dan satu PK,” kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Keenam gugatan yang diajukan tersebut dilakukan Udar dalam upayanya membantah penetapannya sebagai tersangka korupsi di bus transjakarta. “Yang pertama itu praperadilan di PN Jakarta Selatan, tentang penahanan Udar,” kata Tonin.
Praperadilan tersebut disidangkan pada Oktober 2014 yang menggugat Kejaksaan Agung terhadap penahanan bekas Kadishub DKI terkait korupsi proyek pengadaan bus. Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Udar tersebut.
“Praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat soal penahanan, pada Desember 2014,” kata Tonin.
Dalam hal ini Udar mempersoalkan penahanan yang dipindahkan dari rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang. Namun, lagi-lagi hakim menolak gugatan praperadilan Udar terhadap Kejaksaan Agung.
Kemudian, dari hasil putusan yang ditolak oleh hakim tersebut pihak Udar mengajukan PK dan masih berlangsung sampai sekarang. Gugatan praperadilan Udar yang ketiga diajukan di PN Jakarta Pusat dengan mempersoalkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Sidang tersebut mengalami dua kali penundaan pada 4 Maret dan 18 Maret 2015 dan akan dilanjutkan hingga 1 April 2015. Udar menggugat Kejaksaan Agung dengan 10 lembaga dan instansi lainnya yang turut digugat oleh Udar.
Praperadilan lain yang diajukan Udar adalah mengenai penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2012. Gugatan tersebut diajukan ke PN Jakata Selatan dan sidang perdananya digelar pada Senin, namun ditunda hingga 6 April 2015 lantaran pihak termohon tidak hadir.
Selain menggugat Kejaksaan Agung, Udar juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta membatalkan laporan auditnya. Dari lima gugatan praperadilan dan satu PK tersebut belum ada persidangan yang dimenangkan oleh kubu Udar.
“Ada enam gugatan, ini bisa jadi rekor ini. Tapi belum ada yang menang,” kata Tonin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polri: Pemerintah Turki Bakal Deportasi 12 WNI

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Turki akan segera mendeportasi sebanyak 12 warga negara Indonesia dari 16 WNI yang ditahan otoritas Turki beberapa waktu lalu, karena diduga terlibat dalam jaringan ISIS.
“Informasinya dalam waktu dekat 12 WNI yang di Turki akan dideportasi,” kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Jakarta, Senin (23/3).
Dia pun mengaku akan bersiap untuk memeriksa para WNI tersebut. “Kami siapkan ‘handing over’ untuk kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami bisa segera kembalikan bila memang terbukti tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap belasan WNI itu akan dilakukan selama 7×24 jam. “Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka dideportasi. Waktunya 7×24 jam seperti pada pemeriksaan terduga teroris,” kata dia.
12 WNI tersebut termasuk ke dalam rombongan 16 WNI yang ditahan di Turki. Berikut adalah nama-nama keenam belas WNI yang dirilis oleh Polri. Mereka kini masih berada rumah penampungan sementara di Turki.
1. Ririn Andrian Sawir 2. Qorin Munadiyatul Haq 3. Nayla Syahidah 4. Jauza Firdaus Nuzula 5. Ikrimah Waliturohman 6. Alya Nur Islam 7. Agha Rustam Rohmatullah 8. Abdurahman Umarov 9. Tiara Nurmayanti Marlekan 10. Syifa Hidayah Kalashnikova 11. Daeng Stanzah 12. Ifah Syarifah 13. Ishaq 14. Asiyah Mujahidah 15. Aisyahnaz Yazmin 16. Muhammad Ihsan Rais Keenam belas WNI itu ditangkap pada 4 Maret 2015 oleh pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

UU Devisa Perlu Direvisi Untuk Stabilkan Rupiah

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menginginkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa direvisi untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah.

“Mata uang kita sangat rentan terombang-ambing oleh arus keluar-masuk modal. Makanya, UU Lalin Devisa ini harus segera direvisi,” kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, revisi terhadap UU Lalin Devisa itu dinlai penting untuk menopang rupiah agar tetap perkasa dan berdaulat di dalam negeri.

Hipmi menilai, pelemahan rupiah terus terulang sebab belum terdapat regulasi yang mampu memperkuat posisi rupiah selama ini. Ia mengingatkan bahwa draf revisi UU itu telah digarap DPR periode sebelumnya namun terhenti dan belum dilanjutkan pengesahannya ke rapat paripurna. Untuk itu, Hipmi mendorong agar revisi UU ini bisa untuk terus dilanjutkan.

Bahlil mengatakan, dunia usaha memerlukan stabilitas nilai tukar untuk kepentingan rencana investasi dan proyeksi biaya operasional perusahaan. Hal itu, lanjutnya, disebabkan ketergantungan bahan baku impor bagi industri di dalam negeri yang dinilai masih sangat kuat. “UU ini konteksnya dulu era liberalisasi. Kita butuh sekali memperkuat pasar modal dan menaikkan kepercayaan asing. Sekarang konteksnya sudah lain. Kita butuh stabilisasi nilai tukar,” ucap Bahlil.

Berdasarkan data yang diolah Hipmi, diperkirakan larinya devisa ke luar negeri akan terus meningkat dan menguntungkan bagi negara tetangga seperti Singapura. Pada 2016, diprediksi dana orang kaya Indonesia dengan aset finansial di atas 1 juta dolar AS yang diparkir di luar negeri diperkirakan akan mencapai 250 miliar dolar. Dana tersebut baik dalam bentuk deposito, saham, dan “fixed income” (pendapatan tetap) maupun aset properti real estate.

“Bayangkan kalau dana-dana ini masuk ke sistem keuangan kita. Tentu akan memacu lending rate yang lebih kompetitif dan memperkuat likuiditas perbankan kita,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sidang Paripurna DPR Setelah Reses

Politisi PDIP Arteria Dahlan dilantik sebagai anggota DPR-RI dalam pergantian antar waktu menggantikan Djarot Saiful Hidayat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang mundur setelah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). 300 anggota DPR hadir pada rapat tersebut, sidang yang beragendakan pembacaan pidato Ketua DPR RI ini sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2014-2015. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Wakapolri Minta Kualitas Pelayanan SIM Ditingkatkan

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti meminta pelayanan pengaduan masyarakat khususnya pada pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB diperhatikan. Pasalnya tindak lanjut pengaduan itu hanya dicatat tak ada tindaklanjutnya. 
Dia meminta jajaran Dirlantas berupaya memecahkan permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB. Badrodin juga menyoroti masih terjadinya pungli dalam pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB. 
Dia pun meminta bila terdapat prosedur yang kurang efektif agar dihapuskan sehingga dana yang dikeluarkan masyarakat dalam proses pengurusan surat tersebut bisa ditekan.
“Contohnya pemeriksaaan tekanan darah dalam pengurusan SIM itu, harus dijelaskan fungsi dan substansinya apa. Kalau kurang bermanfaat, lebih baik hapuskan saja,” kata Badrodin dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2015, di Mabes Polri, Senin (23/3).
Selain itu, dia juga meminta peserta rakernis untuk membuat terobosan kreatif untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SNTK, BPKB dan TNKB. Hal itu karena proses penerbitan ketiga surat tersebut dinilainya masih lamban.
“Kenapa lambat? Kalau persoalannya karena desentralisasi, maka upayakan agar bisa disentralisasikan,” ujar dia.
Dia pun berharap proses pengurusan STNK dan BKPB kedepannya bisa dilakukan secara terintegrasi dan online. Hal itu mencontoh sistem aplikasi online atau daring terpusat dan terintegrasi yang akan diterapkan dalam pembuatan SIM.
“Harapannya, bisa diterapkan juga secara bertahap untuk pelayanan-pelayanan lainnya (STNK dan BPKB),” kata dia.
SIM Polri mulai tahun ini akan diproses dalam satu sistem aplikasi yakni “Integrated Centralized Online” (ICO). Sistem aplikasi yang telah dikembangkan PT Bank BRI itu mengintegrasikan komponen data dari Korlantas Polri (data SIM) dan Kemendagri (data e-KTP).
Dengan sistem ICO akan memudahkan para pemilik SIM dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM mereka di seluruh satpas di polda-polda di mana pun. Tidak hanya untuk keperluan pengurusan perpanjangan SIM, sistem ini juga digunakan untuk penerbitan SIM perdana.
Sementara keunggulan lain, sistem ini mampu mendeteksi bila pemohon SIM memiliki SIM maupun KTP ganda. Sistem aplikasi tersebut telah dihibahkan dari pihak BRI ke Korlantas Polri untuk nantinya digunakan dalam pelayanan SIM online terintegrasi yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain