30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37446

Dukung Angket, FBR Akan Hitamkan Area Kebon Sirih Selasa Mendatang

Jakarta, Aktual.co — Forum Betawi Rempug (FBR) akan menghitamkan Gedung DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, pada hari Selasa, (24/03). Juru bicara FBR, Fajri Husein, mengatakan massa FBR akan menghitamkan bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dalam aksi damai untuk memberikan dukungan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket yang saat ini sedang digulirkan DPRD DKI kepada Gubernur Basuki Tahaja Purnama alias Ahok.

“Iya kabar itu benar, FBR akan melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Selasa 24 Maret,” kata Fajri kepada Aktual.co di Jakarta , Minggu (22/03)

Dijelaskan Fajri aksi ini telah dimaklumatkan oleh Imam Besar FBR yakni Kiai Haji Lutfi Hakim untuk menyerahkan 20 ribu dukungan warga Jakarta dalam mendukung hak angket ke DPRD DKI Jakarta dan meminta agar DPRD tetap konsisten dan bukan sekedar gertakan sambal dalam menggunakan hak angketnya.

” Kita minta DPRD konsisten gunakan angket, tidak berhenti dijalan, kita berikan dukungan ini, telah dimaklumatkan Imam Besar FBR, kepada seluruh mujahid kerempugan se-DKI Jakarta untuk turut serta dalam aksi damai menyerahkan 20 ribu dukungan warga Jakarta dalam mendukung hak angket, mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai,” ungkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Pansus Angket DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menegaskan bahwa hak angket yang digulirkan kepada Gubernur Ahok akan terus berjalan. “Angket hak konstitusional karena itu konstitusi harus jalan, undang-undang harus kita tegakkan,” kata Ongen Sangaji

Bahkan dia mengklaim proses investigasi terhadap Ahok sudah rampung. Namun, untuk menguatkan data sebelum digelar sidang paripurna, Pansus Angket DPRD akan memanggil sejumlah tim ahli untuk dimintai pendapat.  Meskipun belum menjelaskan kapan pemanggilan tim ahli tersebut akan berlangsung. Tapi, dia memberikan penegasan,  hasil investigasi angket sudah bisa disampaikan sekitar tanggal 24 atau 25 maret.

Artikel ini ditulis oleh:

Aceh Tagih Janji Jokowi Terkait Penyelesaian RPP Migas

Banda Aceh, Aktual.co — Masyarakat Aceh menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan saat mengunjungi provinsi itu dua pekan lalu. Saat itu, Jokowi berjanji akan menyelesaikan RPP Migas dalam sepekan ke depan. RPP itu salah satu turunan UU Pemerintah Aceh yang belum disahkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang janji ini belum terealisasi. Mestinya, pihak lain, seperti Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemenkeu RI harusnya mengawal janji Jokowi itu agar tepat waktu. Jangan memalukan Presiden,” ujar pekerja lembaga swadaya masyarakat di Aceh, Saifuddin Irhas, kepada Aktual.co. Minggu (22/3).

Disebutkan, kebijakan presiden menyatakan bahwa akan menyelesaikan persoalan turunan UUPA dalam sepekan. Namun, tampaknya kementerian anak buah Jokowi tidak memahami keinginan presiden.

Selain itu, Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti janji tersebut. Aceh, sambung Saifuddin harus pro aktif melobi pusat untuk menuntaskan janji Jokowi tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan janji itu akan berlalu dan tidak akan pernah ditempati.

“Jadi, jika pemerintah Aceh tidak serius mengawal janji presiden itu, ya jangan salahkan pihak lain ketika janji itu memang terlupakan. Ini harus dikawal secara serius. Ajaklah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal itu,” pungkasnya.

Persoalan RPP Migas belum rampung sejak era pertama Pemerintahan SBY. Dua periode memimpin Indonesia, SBY juga tak menuntaskan persoalan RPP itu. Kini, masyarakat Aceh menunggu Jokowi menuntaskan amanah UU Pemerintah Aceh tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Wakil Kepala BIN: Perlu Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali mengungkapkan undang-undang tindak pidana terorisme perlu direvisi untuk mengantisipasi pergerakan ISIS di Indonesia.

As’ad mengatakan, perlu ada revisi atas sejumlah aturan untuk mengantisipasi pertumbuhan ISIS di Tanah Air, seperti UU Antiteror, UU tentang hukum pidana, dan UU Kewarganegaraan. UU Antiteror perlu diperkuat agar pertumbuhan kelompok radikal dapat ditekan. Namun, penguatan UU tersebut berpotensi mendapat penolakan dari sejumlah aktivis seperti aktivis pro-demokrasi dan aktivis HAM.

“Sekarang kita tinggal pilih, mau UU Antiteror kita yang lemah atau kedaulatan NKRI yang lemah,” kata As’ad dalam seminar nasional “Dari Trisakti Melalui Nawacita Menuju Revolusi Mental,” di Cake Factory, Cikini, Jakpus, Minggu (22/3).

Menurut tokoh NU itu, adapun revisi atas UU Kewarganegaraan dan UU KUHP diharapkan dapat memperjelas tindakan apa saja yang dapat disebut dengan tindakan makar. Menurut dia, apa yang kini dilakukan relawan asal Indonesia yang berjuang bersama ISIS termasuk perbuatan makar.

“Kalau di KUHP perlu dirinci lagi soal tindakan warga negara yang tidak mau pulang ke Indonesia, bagaimana hukumannya. Kalau sudah pulang, bagaimana hukumannya, itu harus dirinci,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Mau Tak Mau Harus Dihadapi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing dengan maraknya langkah praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu. Lembaga superbody itu pun akan menghadapi upaya hukum yang dijukan para pesakitan tersebut.

“Mau tidak mau KPK harus menghadapinya,” kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).

Banyaknya praperadilan yang harus dihadapi tak sebanding dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Hukum KPK. Namun, KPK akan mengambil langkah menambah SDM  dengan melibatkan Jaksa KPK.

“Salah satunya memperkuat biro hukum dengan menambah jumlah personil dari jaksa,” ujar Johan.

Bekas Jubir KPK ini enggan berspekulasi soal hasil akhir yang akan diputusan hakim atas praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka. Mengingat praperadilan sebelumnya yang diajukan Komjen Budi Gunawan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Lihat aja nanti,” tandas Johan.

KPK seperti diketahui saat ini tengah dihadapkan empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Ke-empat tersangka itu yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo serta Suroso Atmo Martoyo.

Kepala Biro Hukum KPK, Katharina Girsang mengakui bahwa pihaknya membutuhkan penambahan tenaga untuk mengahadapi banyaknya gugatan praperadilan. Alasannya lantaran jumlah anggota biro hukum minim. Selain itu tidak memungkinkan menarik pengacara dari luar lembaga.

Biro Hukum KPK mengantispasi hal itu, berencana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu. Baik saat persiapan maupun ketika sidang. “Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman Jaksa yang tidak lg banyak sidang,” ujar Katharina.

Alasan lain mengapa Biro Hukum KPK meminta bantuan JPU, kata Katharina, adalah jadwal sidang praperadilan yang hampir bersamaan. Selain itu, Biro Hukum KPK juga harus mempersiapkan sidang gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Perangi Polusi, Paris Akan Batasi Penggunaan Mobil

Jakarta, Aktual.co — Paris berencana membatasi penggunaan mobil pada Senin, sebagai langkah untuk memerangi peningkatan polusi udara, kata kantor polisi kota tersebut pada Sabtu (Minggu WIB).

Menurut satu pernyataan yang disiarkan oleh jejaring kantor polisi, hanya mobil dengan nomor ganjil diperkenankan digunakan pada Senin, sementara angkutan umum digratiskan setidaknya sampai Senin malam, demikian laporan Xinhua yang dipantau pada Minggu (22/3) pagi.

Menteri Ekologi Prancis Segolene Royal pada Jumat (20/3) menyerukan pembatasan penggunaan mobil pribadi dan truk pada Senin kecuali tingkat polusi tinggi bisa turun. Pada hari yang sama, ia juga mengumumkan semua angkutan umum akan digratiskan selama akhir pekan guna mengurangi asap dan mendorong warga menggunakan angkutan bersih seperti Velib dan Autolib, yang merupakan layanan umum berbagi buat sepeda dan mobil listrik.

Peningkatan polusi disebabkan oleh temperatur tinggi, padatnya arus lalu-lintas, bahan polusi industri dan lambannya perputaran udara panas di seluruh Paris dan Prancis Selatan, yang berpenduduk padat.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Pemberian Remisi, Jaksa Agung: Masih Banyak yang Perlu Dikaji Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana tidak bisa sembarangan dilakukan. Terlebih pemerintah harus melihat ketentuan Undang-undang yang berlaku, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 pasal 34.

Dengan begitu, pemberian masa tahanan kepada narapidana tidak cuma-cuma, melainkan ada syarat tertentu yang harus dilakukan. “Jadi harus ada pengetatan. Setiap terpidana memang berhak diberikan pemotongan hukuman, apabila berbuat baik,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu, (22/3).

Menurut Prasetyo, banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah terkait pemberian remisi, semisal mengenai sistem pembuktian terbalik. Sebab itu menjadi penting untuk memberantas korupsi, termasuk memiskinkan koruptor.

“Saya kira itu perlu untuk dibahas. Karena tujuan kita memberantas korupsi,” ujarnya.

Di contohkan Prasetyo, narapidana kasus korupsi, syarat remisi yaitu harus lebih dulu menjalankan hukuman badan atau penjara selama kurang lebih enam bulan. Selain itu, narapidana juga harus bersikap kooperatif membantu petugas mengungkap kejahatan.

“Ketika semua itu dipenuhi, maka dipertimbangkan untuk diberikan remisi,” ujarnya.

Begitu juga narapidana kasus terorisme harus diberikan pertimbangan untuk mendapat remisi. Selain itu, ia harus membuat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan mengikuti program revitalisasi dari BNPT‎.

“Baik terorisme, narkoba dan korupsi, semua itu harus diberantas bersama,” katanya.

Terkait persolan ini, Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Namun ia tak menjelaskan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu. Dia berharap, pemerintah tetap melakukan pengetatan dalam pemberian remisi kepada narapidana.

“Tentu dong, Jaksa Agung sudah bertemu,” ujarnya.

MenkumHAM Yasonna sebelumnya menggulirkan wacana akan merevisi PP No 99 tahun 2012. Dia menganggap, remisi dan pembebasan bersyarat (PB) adalah hak setiap para narapidana.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, MenkumHAM Yasona telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain