Penyelewengan Dana Parpol akan Diberi Sanksi
Jakarta, Aktual.co — Kalangan politisi setuju adanya sanksi apabila terjadi penyelewengan atas alokasi dana pembiayaan partai politik sebesar Rp1 triliun yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Menurut kami kalau dana pembiayaan ditingkatkan, harus rasional sesuai kemampuan negara, dan harus ada ‘punishment’ apabila ada pelanggaran alokasinya,” kata politisi PPP Arsul Sani, di Jakarta, Jumat (20/3).
Hal itu mengemuka dalam diskusi terkait pro kontra pemberian dana parpol oleh negara sebesar Rp1 triliun melalui APBN, yang dihadiri perwakilan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa, di Rumah Kebangsaan, di Jakarta.
Arsul mengatakan, wacana pendanaan Rp1 triliun hendaknya tidak dipahami sebagai pembiayaan partai politik melainkan pembiayaan terhadap fungsi partai politik.
Sehingga partai politik yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur undang-undang, tidak berhak mendapatkan dana dari APBN.
Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menilai sanksi bagi partai politik tetap harus diatur sekalipun telah ada lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan lain-lain.
“Bagi Demokrat ini usul menarik (terkait sanksi). Kita setuju pemberian dana Rp1 triliun dengan catatan-catatan,” katanya.
Sementara, politisi PKB Yanuar Prihatin menyebutkan sanksi bagi partai yang menyelewengkan dana Rp1 triliun bisa diterapkan sesuai jenjang, baik sanksi administratif hingga sanksi pembubaran partai politik, termasuk juga sanksi pidana bagi oknum yang menyelewengkan.
Di sisi lain persyaratan partai penerima dana Rp1 trilun pun juga harus jelas ukurannya. Ukuran bisa diperbincangkan lebih jauh, misalnya partai tidak mengalami konflik internal, harus memiliki anggota dengan jumlah tertentu, harus memiliki infrastruktur memadai, serta dari aspek kelengkapan kepengurusan.
Artikel ini ditulis oleh:
















