30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37488

Jelang Kongres Demokrat, Waspadai Pecah Belah Partai

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya kini solid, namun tetap mewaspadai apabila ada indikasi upaya memecah belah partai menjelang kongres pada Mei 2015.
“Semua hal yang tidak baik harus diwaspadai, namun kami yakin banyak orang tahu bahwa seluruh pemegang hak suara ingin SBY menjadi ketua umum,” kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/3).
Dia mengatakan dirinya yakin partainya tetap solid namun kewaspadaan harus tetap ada seperti kecurigaan sekecil apapun harus diperhatikan.
Menurut dia terkait manuver yang dilakukan para pendiri partai, sebagian kecil pendapat tidak boleh disepelekan.
“Namun jangan takut (suara pendiri Demokrat) karena yang punya keinginan itu memiliki hak suara atau tidak,” ujarnya.
Agus mengatakan para pendiri partai tidak memiliki hak suara sehingga dorongan untuk memajukan calon lain ibarat mendorong tembok.
Dia mengatakan seluruh kader dan masyarakat masih menaruh hormat kepada SBY sehingga yang bersangkutan masih pantas menjadi ketua umum Partai Demokrat.
“Beliau satu-satunya yang layak dan diharapkan memegang amanah sebagai Ketua Umum Demokrat,” katanya.
Agus mengatakan kepemimpinan SBY lima tahun mendatang diharapkan dapat mengembalikan kemenangan Partai Demokrat seperti Pemilu 2009.
Menurut dia diharapkan perolehan suara Demokrat pada Pemilu 2019 sama minimal sama seperti Pemilu 2009 atau lebih tinggi.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak SBY, Demokrat menjadi pemenang di Pemilu 2019. Dan memperoleh suara minimal seperti Pemilu 2009,” katanya.
Agus menjelaskan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat tahun 2015 akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Mei 2015. Menurut dia saat ini sedang disiapkan prasarana dan hal-hal teknis kongres.

Artikel ini ditulis oleh:

Massayu Anastasia Beberkan Berpetualang Mendaki Gunung

Jakarta, Aktual.co — Meskipun sudah bertatus sebagai ibu rumah tangga. Hobi berpetualang (adventure,red) masih melekat dengan Massayu Anastasia. Ia mengaku hobi berpetualang itu sudah dilakukan sejak dirinya masih remaja.

“Biar sekarang sudah punya suami, tapi aku masih tetap berpikiran muda, Soalnya, sampai sekarang gue masih sering melakukan hobi gue yakni adventure, ” kata Massayu Anastasia kepada Aktual.co, ditemui di acara Magnum di kawasan Mall Pondok Indah (PIM), Jakarta Selatan.

“Cuman kalau gue pas naik gunung, dia (suami) pesannya hati-hati, aja. Karena  hobi mendaki gunung itu ada dari sebelum gue nikah. Buat gue mendaki gunung itu memacu adrenalin banget soalnya. Yang pasti ada kepuasaan batin yang gue rasakan, ” ungkapnya.

Sekarang, bintang film ‘Horror House’ sendiri belum tahu kapan bisa mengakhiri hobi berpetualang-nya itu. Ia beralasan masih banyak tempat terindah di Indonesia yang masih ingin dikunjunginya.

“Gue beum tahu kapan hobi gue berakhir. Jujur aja, sampai sekarang ini masih ada beberapa tempat yang kepengin gue datangin diantarannya Gunung Kerinci dan Raja Ampat. Disana gue pengin diving untuk ambil lisent dan gue pengin belajar surving sama mendaki, ” terangnya.

“Terus terang gue ini perempuan, tapi gue, bukan perempuan yang hanya bisa manis duduk manis, shooping dan suka dandan.  Disisi lain sebagai perempuan gue juga bisa jadi tomboy. Makanya, gue suka sekali sama yang namanya adventure, ” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Tersangka Kasus Innospec

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo (SAM), Jumat (20/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
“Iya, SAM akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (20/3).
Seperti diketahui, Suroso dan Willy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.
Kasus yang mejerat perantar perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd ini sudah cukup lama tidak disentuh KPK. Namun, awal 2015 ini KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Hal itu ditandai dengan diperiksanya Suroso dan Willy pada Senin 19 Januari 2015.
KPK menduga Willy telah memberikan sejumlah uang kepada Surosa agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang dipimpin Willy merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kebijakan Ahok Membuat 15 PNS Pemprov DKI Mundur

Jakarta, Aktual.co — Gaji fantastis yang bakal diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta rupanya tak menarik, setidaknya dalam waktu belakangan sebanyak 15 orang PNS meminta mundur. Dalam catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 15 PNS DKI Jakarta mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah dilakukan pelantikan besar-besaran pada awal tahun ini.
Kelima belas PNS DKI yang minta mundur dari jabatannya dengan berbagai alasan. Delapan orang menjabat Kasubbag TU, alasan mundur karena takut mengelola dana BOS. Lima orang menjabat Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan, satu orang menjabat sebagai Kasie di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan satu orang menjabat sebagai Kasie di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) mundur karena lokasi kerja jauh dari rumah.
“Ini sejarah, PNS minta mengundurkan diri dari jabatannya yang lebih tinggi. Sebelumnya di DKI belum pernah ada yang mengundurkan diri seperti ini,” kata Kepala Suku Bidang (Kasubid) Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Bahrudin, Jumat (20/3).
Meski disebut sebagai sejarah pengunduran diri PNS oleh Bahrudin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai. Ahok bahkan mempersilahkan PNS-nya mundur jika tidak sanggup.
“Masih banyak yang ngantri, tenang aja,” cetus Ahok Kamis (19/3) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK: Penyitaan Mobil Alpard Sutan Bhatoegana Terkait Gratifikasi

Jakarta, Aktual.co — Mobil milik bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga hasil gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013.
“Iya. Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Yang tipikornya,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Menurut informasi mobil Toyota Alpard nomor polisi B 1957 SB itu, salah satu upah yang diterima Sutan untuk memuluskan pembahasan anggaran kementerian yang saat itu dipimpin oleh Jero Wacik, salah satu kolega Sutan di Partai Demokrat. Ketika pembahasan anggaran APBN-P itu, Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII.
Namun Priharsa enggan menjawab lebih jauh perihal gratifikasi yang diperoleh Sutan itu. “Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Selain menyita satu mobil, informasi yang didapat pada penyitaan 13 Maret 2015 lalu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita terdapat notulen hasil rapat fraksi terkait pembahasan APBN tesebut.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2014, KPK juga sempat menggeledah ruangan fraksi Partai Demokrat yang berada di gedung DPR. Namun, penggeladahan itu bukan menyangkut perkara yang menjerat Sutan sebagai tersangka.
Kala itu penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di SKK Migas. Bukan cuma sektretariat fraksi, ruangan anggota fraksi partai berlambang merci itu juga digeledah.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah bagian risalah biro persidangan deputi persidangan dan kerja sama antar parlemen (KSAP) DPR yang berada di lantai 3 gedung Nusantara II. Bahkan, ruangan pusat pengkajian dan pengelolaan data informasi (P3DI) Sekjen DPR di lantai 2 gedung Nusantara I serta ruang server Kesekjenan DPR di lantai 3 gedung Nusantara I DPR juga ikut digeledah.
Pasalnya, ruangan-ruangan itu disebut-sebut merupakan tempat menyimpan seluruh data kegiatan DPR seperti risalah dan notulen rapat.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk Jero Wacik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara.
Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp 1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp 120 juta per bulannya. Atas sangkaan tersebut Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.
Sebelum dijerat dengan sangkaan terkait DOM itu, Jero lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus pemerasan. Dia disinyalir berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Kembali Periksa Sutan Bhatoegana

Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Iya benar, SB akan kembali diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (20/3).
Untuk diketahui, lembaga ‘superbody’ telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak 2 Februari 2015 lalu. Dari hasil penyidikan KPK bekas politisi Partai Demokrat itu diduga menerima sejumlah gratifikasi.
Kasus yang menjerat Sutan sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan dari kasus bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk menyangkal penetapan status tersangka oleh KPK, Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang praperadilan Sutan akan digelar pada 23 Maret mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain