27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37541

Dianggap Cacat Hukum, Ahok Diminta Hentikan Izin Reklamasi Pulau G

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) diminta segera batalkan pemberian izin reklamasi Pulau G atau Pluit City kepada PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Pemberian izin 23 Desember 2014 lalu itu dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengatakan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G tidak layak diteruskan dan harus dibatalkan. “Karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan secara benar,” kata Syaiful, di Jakarta Rabu (18/3).
Sejumlah regulasi yang tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 yakni: 
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014; Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012; dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014. 
“Regulasi lain terkait reklamasi yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta baru akan dibahas tahun ini,” tutur dia.
Terkait izin reklamasi, beberapa waktu lalu Ahok berdalih hanya meneruskan izin yang telah dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo (Foke). Padahal, ujar Syaiful, kala itu Foke hanya mengeluarkan izin prinsip, dan bukan reklamasi. 
“Sehingga Ahok tidak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya. Ini ucapan (Ahok) ‘ngeles’ dan upaya lari dari tanggung jawab jabatannya saja,” ujar Syaiful. 
Ditegaskan dia, kesalahan dalam mengeluarkan perizinan atau yang bisa dimaknai sebagai upaya penyalahgunaan wewenang itu sama bahayanya dengan korupsi APBD. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kader Partai Masuk Perusahaan BUMN Cenderung Cari Logistik

Jakarta, Aktual.co — Ditunjuknya sejumlah kader partai PDIP di perbankan pelat merah menuai tanggapan kritis dari kalangan pengamat. Penempatan kader-kader partai di bank BUMN tersebut akan dijadikan penyumbang logistik atau dana kepada Partai penguasa.

Pengamat politik Adnan Anwar berpendapat bahwa penempatan kader-kader partai di perusahaan BUMN merupakan formula bagi-bagi kekuasaan, padahal sebelumnya Presiden Jokowi pernah mengeluarkan pernyataan untuk tidak berbagi kursi jabatan.

“Akibat jatah menteri tidak terlalu banyak untuk partai pendukung, maka pemerintahan Jokowi menyasar kepada kedudukan di perusahaan BUMN. Maka dari itu yang jadi pertanyaannya ketika diisi sama orang partai, apakah bank-bank BUMN itu jadi lebih baik tau tidak ? Apalagi kedua bank tersebut termasuk kategori perusahaan terbaik,” kata Adnan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut dia, dengan adanya penempatan orang-orang partai di dalam perusahaan BUMN, disinyalir akan dijadikan ‘sapi perah’ oleh partai. “Artinya, kader partai yang masuk ke perusahaan BUMN cenderung mencari logistik untuk kebutuhan partai politik,” ujar dia.

Ia menambahkan, kondisi tersebut merupakan rahasia umum yang sudah diketahui oleh masyarakat. “Apalagi saat ini, seluruh partai harus berhadapan dengan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dengan adanya Pilkada, seluruh partai membutuhkan logistik yang kuat untuk memenangkan proses pilkada,” imbuhnya.

“Saya khawatir BUMN menjadi sapi perah. Selama ini praktek-praktek tersebut sering terjadi,” tutup dia.

Seperti diketahui, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengangkat Cahaya Dwi Rembulan Sinaga sebagai Komisaris Independent. Ia merupakan kader dari Partai PDIP, dimana pada Pemilu 2009 dirinya berhasil melaju sebagai anggota legislatif DPR dari Kalimantan Tengah.

Selain Bank Mandiri, PT BNI (Persero) Tbk juga telah mengangkat Pataniari Siahaan sebagai Komisaris. Pataniari sebelumnya sebagai anggota Fraksi PDIP DPR RI pada 2004-2009 dan 1999-2004. Dia juga sempat maju kembali menjadi caleg pada Pileg 2014, tetapi tidak lolos ke Senayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menkumham: Remisi Bagi Pelaku Korupsi Bukan Urusan KPK!

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa intervensi kewenangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memberikan remisi untuk terpidana kasus korupsi. 
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahkan menegaskan bahwa KPK tak memiliki payung hukum dalam menolak remisi bagi pelaku korupsi.
“Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada gak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi, No! Jaksa juga No! Disini (pemberian remisi) kewenangan kami Kemenkumham,” ujarnya dia, di Kantornya, Jakarta, pada pekan ini.
Selain itu, dia juga menegaskan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk selalu berpijak pada kewenangannya masing-masing. Dan untuk masalah remisi, Yasonna menghimbau kembali bahwa itu adalah kewenangan lembaganya.
“Karena itu (penegak hukum) ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, Jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut, selesai menuntut selesai tugasnya, baru hakim memutuskan. Urusan saya membina disini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, untuk merealisasikan tujuannya, dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Dia pun mengklaim, bakal mengajak semua pihak untuk mau duduk bersama membahas masalah pemberian remisi bagi narapidana kejahatan biasa maupun kejahatan yang dianggap luar biasa.
“Kita susun untuk remisi tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extra ordinary crime-nya, kita buat limitation dan pengetatan. Kita sepakati maksimum remisi bagi terpidana korupsi berapa tahun, mari kita buat. Tapi kalau dibilang tidak punya hak remisi, itu no way, karena itu hak ,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Realisasikan Janji, Mentan Diingatkan Soal Pengadaan Traktor

Jakarta, Aktual.co — Centre For Budget Analysis (CBA) mengimbau Menteri Pertanian Amran Sulaiman, untuk tidak melakukan pengadaan lelang alat mesin pertanian (traktor) dengan cara penunjukan langsung oleh kementerian pertanian. 
Pasalnya, jika penujukan langsung dilakukan pihak kementan, maka ini bisa mengarah ke dugaan korupsi, pada proses pelelangan pengadaan traktor.
“Meminta kepada Menteri Pertanian untuk segera untuk merealisasi janji, Janji adalah hutang yang harus menteri bayar. dimana bulan depan, rakyat harus  dapat traktor kembali. Seharusnya traktor yang sudah dikasih kepada rakyat Ponorogo tidak boleh, pantang ditarik kembali karena sikut tangan menteri bisa borokan yang sangat menjijik buat rakyat,” kata Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, Rabu (17/3).
Uchok menambahkan, jika melihat lelang di Kementerian Pertanian tertanggal 18 maret 2015 atas pengadaan alat mesin pertanian berupa traktor untuk tahun 2015, hanya ada dua  lelang traktor sebesar Rp1,7 miliar. Pertama, pengadaan traktor pertanian dengan paket anggaran sebesar Rp650 juta, kedua, pengadaan traktor besar (1 unit) dan Traktor Mini (1 unit) sebesar Rp1 miliar. 
Kemudian, pada tahun 2014 pengadaan traktor pertanian hanya sebesar Rp640 juta, pada tahun 2013 ada 4 item untuk pengadaan traktor dengan jumlah anggaran sebesar Rp102 miliar, dan pada tahun 2012 ada 5 item untuk pengadaan traktor dengan jumlah anggaran sebesar Rp119 miliar.
Sebelumnya, sebanyak 3000 traktor yang telah dibagikan kepada petani di Ponorogo ditarik kembali. 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman membantah jika pemberian traktor ditarik kembali. Menurutnya, 3000 traktor yang diserahkan di Ponorogo untuk keseluruhan di Jawa Timur, dan Ponorogo mendapatkan 207 unit.
“Tidak ada penarikan itu, mungkin bahasanya harus diubah bukan ditarik melainkan didistribusikan,” kata Amran.

Artikel ini ditulis oleh:

BPKAD Bantah Tudingan Ahok Ada SKPD ‘Selipkan’ Anggaran Siluman

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding ada oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  memasukkan anggaran ‘siluman’ sebesar Rp2 triliun ke draf APBD DKI 2015 yang sudah disaring e-budgeting. 
Namun pernyataan Ahok justru dibantah bawahannya sendiri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Kata dia, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak temukan anggaran yang dikatakan Ahok ‘diselipkan’ oknum SKPD.
“Saya tidak tahu itu dana siluman atau bukan, yang jelas saya telusuri. Contohnya di Dinas Kominfo itu ada dana Rp20 miliar untuk pembelian radio tracking, tapi karena Kepala Dinasnya Pak Ii Kurnia bilang belum memerlukan itu jadi yang di Kominfo dimatikan,” kata Heru di Balai Kota, Selasa (17/3).
Selain Kominfo, terdapat beberapa dinas yang juga dicoret pengajuan dananya. Seperti di Dinas Tata Ruang dan Pariwisata yang mencapai Rp1,8 miliar. “Di Dinas Tata Ruang ada Rp1,8 miliar untuk sewa gedung, tetapi kita coret,” kata dia.  

Artikel ini ditulis oleh:

Untuk Pelestarian, Sekolah Wajib Ajarkan Kebudayaan Lokal

Jakarta, Aktual.co — DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah mewajibkan seluruh sekolah mengajarkan kebudayaan lokal kepada siswa.

“Kami berharap upaya pelestarian budaya dilakukan secara terprogram. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh sekolah mewajibkan ekstrakurikuler budaya lokal, seperti menari dan lainnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus di Sampit, Rabu (18/3).

Upaya pelestarian budaya dengan mengajarkan kepada siswa sejak dini dinilai akan efektif. Mengingat, para siswa inilah generasi penerus yang jadi penentu apakah bisa mempertahankan kebudayaan lokal atau malah melupakannya.

Pemerintah daerah harus bergandengan tangan dengan masyarakat, khususnya pelaku seni dan budaya untuk melestarikan kebudayaan lokal di Kotim. Kebersamaan ini diharapkan mampu mengembalikan kebudayaan sebagai kebanggaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kebudayaan sangat menggambarkan identitas masyarakat Kotim. Untuk itu masyarakat harus berperan melestarikan kebudayaan daerah ini yang mulai terkikis oleh masuknya kebudayaan dari luar.

Kebijakan seperti mewajibkan pegawai negeri mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu, dinilai sebagai langkah positif. Kebijakan tersebut harus diterapkan dengan harapan bisa menggugah kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan lokal.

Promosi potensi wisata Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim membuat berbagai program yang tujuannya untuk melestarikan kebudayaan, sekaligus mempromosikan potensi pariwisata daerah.

Belum lama ini digelar Festival Budaya Habaring Hurung. Sebanyak 15 cabang olahraga tradisional dan seni diperlombakan dalam festival yang dilaksanakan pada 9-14 Maret lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Yahya mengatakan, beberapa cabang yang dilombakan di antaranya menyipet atau menyumpit, gasing, besei kambe atau lomba dayung di satu perahu yang sama namun berbeda arah.

Selain itu juga diperlombakan balogo, tari-tarian tradisional, hingga pemilihan Putra dan Putri Pariwisata Kotim. Mereka yang bertanding merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan, katanya.

Festival Habaring Hurung merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam melestarikan olahraga, seni dan budaya daerah. Agenda tahunan ini sudah masuk dalam kalender pariwisata daerah sehingga diharapkan bisa menarik minat wisatawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain