15 April 2026
Beranda blog Halaman 37546

Dualisme DPP Golkar Tak Pengaruhi Mesin Politik di Daerah

Malang, Aktual.co — Kisruh yang menimpa kepengurusan Partai Golkar diyakini tidak berpengaruh ke tingkat daerah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, Rendra Kresna, Rabu (1/4).
Kisruh dualisme antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie juga tidak akan mempengaruhi mesin partai jelang Pilkada Kabupaten Malang, akhir tahun ini.
“Tidak ada pengaruh, Golkar berbeda dengan partai lain. Tidak ada pengaruhnya bagi Pilkada,” Kata Rendra Kresna, Rabu (1/4) di Malang, Jawa Timur.
Pria yang kini menjabat sebagai Bupati Malang itu menjelaskan, sebenarnya  Golkar merupakan partai berbasis kader, bukan bukan partai figur. Oleh karena itu, segala persoalan mengenai dua figur yang kini sedang bertikai pada pengurusan pusat tidak akan berpengaruh kepada pengurusan di daerah. 
“Apapun yang terjadi tidak akan berpengaruh pada internal di daerah,” jelasnya.
Selaku kader partai, dirinya akan mengikuti semua proses yang tengah berjalan. “Kami tidak ingin terlibat dalam kubu-kubuan. Tetapi kami mengikuti aturan partai,” terangnya.
Pria yang akan maju sebagai calon petahana ini mengaku sudah menjalin komunikasi politik dengan beberapa partai lain jelang pilkada mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Dua Kecacatan Hukum KPK Tetapkan SDA Tersangka Versi Ahli

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda yang dihadirkan sebagai ahli oleh Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan menyebut ada dua kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka.
“Pertama, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan,’ kata Chairul Huda saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengaadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Sedangkan, jelas dia, dalam pasal 8 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan penetapan tersangka terjadi pada tahap penyidikan. “Yang paling penting terungkap dipersidangan penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan,” sambungnya.
Kedua, kata dia, KPK tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung dugaan kerugian negara atas kasus Suryadharma Ali. Padahal, menurut dia, secara jelas diatur dalam UU BPK tentang tanggung jawab dan pengelolaan negara, BPK yang memiliki otoritas mengaudit kerugian negara.
“Kedua penetapan tersangka SDA itu di dalam tahap penyelidikan didasarkan pada penghitungan sendiri, adanya kerugian negara yang dilakukan oleh penyelidik,” jelas dosen Fakultas Hukum asal Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
“Dua dosa besar itu, di penyelidikan tidak berwenaang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri,” ungkapnya.
KPK, Chairul menambahkan, seharusnya dapat lebih berhati-hati dalam melakukan proses penetapan tersangka. Dengan mencermati secara baik alat bukti yang telah dimilikinya. “Ya kalau tidak ada alat buktinya, tidak cukup dinaikkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Permasalahan dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan SDA ini memang menjadi fokus tim kuasa hukum. Pasalnya, ia menduga tuduhan kerugian negara itu timbul dari hasil analisis yang dilakukan penyidik KPK tanpa melibatkan BPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPRD: Nasib Ahok Tunggu Hasil Rumusan Hak Menyatakan Pendapat

Jakarta, Aktual.co — Apabila hasil paripurna angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah disepakati menjadi hak menyatakan pendapat, dengan begitu DPRD memiliki dua pilihan yakni usulan pemberhentian dan teguran keras.
Demikian disampaikan anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarief kepada wartawan, Rabu (1/4).
“Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian,” ujarnya.  
Dikatakan Syarief bahwa untuk dapat mengambil hak pendapat, DPRD cukup membutuhkan suara minimal yang berjumlah 20 anggota. 
“Untuk mengesahkan hak pendapat saat sidang paripurna, panitia angket akan membutuhkan persetujuan sebanyak 53 anggota DPRD,” tambahnya .

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bekas Wali Kota Tarakan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wali Kota Tarakan periode 2003-2009 Jusuf Serang Kasim dilaporkan oleh aliansi pegiat antikorupsi Kalimantan Timur dan Utara ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4). 
LSM National Corruption Watch (NCW) dan aliansi yang terdiri dari Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Tarakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltim, dan Pusat ini melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Jusuf saat menjadi Wali Kota. 
Dalam pengaduan bernomor Dumas/07/IV/2015/Tipidkor tertanggal 1 April 2015, itu Jusuf dikenakan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan serta berbagai kebijakan yang dilakukan ketika terjadi peralihan perusahaan PLN Perseto menjadi PT PLN (Pelayan Listrik Nasional) Kota Tarakan, yang dikelola swasta,” kata Ketua Dewan Eksekutif NCW Taufiq Qul Rachman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh bekas Wali Kota Tarakan itu adalah peralihan dari PLN Persero yang notabene milik negara menjadi PLN swasta. “Kita juga bawa beberapa dokumen-dokumennya.”
Jusuf sebagai Wali Kota Tarakan ketika itu diangkat sebagai komisaris pada PT PLN Kota Tarakan, berdasarkan rapat pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika menjawab Wali Kota Tarakan, Ketua Koordinator Garuda Akbar Syarif, melaporkan Jusuf terkait keterlibatannya menjadi komisaris PLN Tarakan.
“Kemudian, peralihan perusahaan tersebut diakui oleh DPRD tidak melalui PLN Perseto, serta penerapan penyesuaian tarif listrik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Prapradilan SDA, KPK Anggap Saksi dari BPS Tak Relevan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan pegawai BPS, Dudy Saefudin Sulaiman yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan terhadap KPK, tidak relevan dengan materi pokok gugatan.
“Saksi tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi pokok praperadilan yaitu tentang penetapan SDA sebagai tersangka,” ujarnya seusai menjalani sidang kedua gugatan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nuhot, Dudy dihadirkan untuk membuktikan salah satu dalil dalam gugatan yaitu bahwa Suryadharma selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji dan kualitas penyelenggaraan haji berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS.
Berdasarkan kesaksian Dudy, secara keseluruhan penyelenggaraan haji pada 2010-2013 memuaskan dengan indeks kepuasan sebesar 81,45 persen (2010), 83,31 persen (2011), 81,32 persen (2012), dan 82,69 persen (2013).
Survei tersebut dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh sampel yang diambil dari keseluruhan populasi jemaah haji.
Pada 2010 survei dilakukan atas 3.929 sampel jemaah, 2011 dilakukan atas 5.348 sampel dari 220.500 jemaah, 2012 dilakukan atas 6.456 sampel dari 228.699 jemaah, dan pada 2013 dilakukan atas 8.628 sampel dari 168.500 jemaah.
Berdasarkan jumlah sampel dan populasi yang disebutkan Dudy dalam persidangan, Nur menilai bahwa hasil survei tidak bisa dijadikan landasan untuk mengetahui tingkat kepuasan atas pelaksanaan ibadah haji karena jumlah sampel yang mengisi kuesioner tidak sebanding dengan keseluruhan populasi jemaah haji.
“Dari jumlah populasi dan sampel ternyata tidak bisa merepresentasikan kepuasan keseluruhan (jemaah haji) karena sampelnya tidak sampai 10 persen dari populasi,” tuturnya.
Suryadharma yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
SDA juga menuntut KPK membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian.
Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Korupsi Kadin, Kejari Jatim Sita Uang Rp 2,453 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyita sejumlah uang dari tersangka dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang berinisial DKP.
“Uang sebesar Rp 2,453 miliar disita dari tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (1/4).
Sebelumnya melakukan penyitaan, tersangka juga sudah menyerahkan uang yang diduga sebagai dana hibah dari Pemprov Jatim tersebut.
“Sebelumnya untuk dua orang tersangka kasus Kadin masing-masing DKP dan NS sudah disita uang senilai Rp 5,750 miliar,” katanya.
Uang yang disita tersebut selanjutnya akan disimpan di dalam bank untuk selanjutnya akan digunakan dalam proses persidangan.
“Untuk pekan ini kami hanya memeriksa satu orang saksi yakni Ketua Kadin Jatim terkait dengan kewenangannya dalam proses dana hibah tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka masing-masing NS dan DKP terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim. Dari penyidikan yang berlangsung dana hibah sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 itu senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain