14 April 2026
Beranda blog Halaman 37550

Polri Tetapkan Dua Tersangka Penggelapan Dana Sekuritas

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh PT AAAS yang bergerak di sekuritas.
“Tersangka berinisial TAR dan ELS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
TAR merupakan direktur PT AAAS, sementara ELS merupakan direktur PT ALK. Dia mengatakan kerugian akibat penggelapan dan pencucian uang tersebut mencapai lebih dari Rp 700 miliar.
Perusahaan sekuritas tersebut menghimpun dana dari perbankan, pengusaha, maupun masyarakat. Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya empat laporan dari para korban.
Dia merinci, dalam laporan pengusaha Jepang berinisial TA, tercatat tersangka TAR menggelapkan uang security deposit milik TA sejumlah Rp120 miliar.
Sementara Bank M melaporkan TAR atas penjualan repo fiktif kepada Bank M dengan nilai transaksi Rp238,5 miliar. Tak hanya kepada Bank M, TAR juga menjual repo fiktif kepada Bank A senilai Rp162 miliar. 
Sementara pengusaha berinisial Ib juga melaporkan TAR karena tersangka melakukan transaksi penjualan saham milik pelapor tanpa sepengetahuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp 200 miliar.
Dana yang dihimpun oleh TAR melalui PT AAAS tersebut tidak dikelola dengan baik oleh PT AAAS, malah dikirimkan rekening PT ALK yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, membeli obligasi, membuka deposito, dan membeli saham.
Hingga saat ini, Direktorat Tipideksus telah memblokir lebih dari 20 rekening yang digunakan dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. “Dua puluh rekening sudah diblokir,” kata Victor.
Kepolisan, sambung dia, masih terus menelusuri aliran dana kasus tersebut serta kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Selain memblokir 20 rekening, sejauh ini Bareskrim juga telah menyita dokumen terkait transaksi obligasi fiktif PT AAAS, dokumen transaksi jual beli Bank A dengan PT AAAS.
Atas perbuatannya, tersangka TAR dan ELS dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Benteng Jepang di Bukit Ketapang (1): Benteng Satu & Dua yang Tak Terawat

Medan, Aktual.co —  Kota Sibolga, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi daerah pendudukan penjajahan Jepang pada tahun 1942-1945. Secara geografis, Sibolga sangat strategis karena berada di bibir pantai Barat pulau Sumatera lengkap dengan sebuah teluk menghadap ke Samudra Hindia. Ini menjadikannya pilihan yang tepat tak hanya menjadi incaran ekspansi perdagangan, namun juga basis pertahanan.

Saat perang dunia berlangsung, kala ‘Negeri Matahari Terbit’ itu berada pada puncak kejayaan perang melawan Sekutu, Sibolga menjadi salah satu pintu masuk mendaratkan armada perangnya. Tak heran, belasan benteng peninggalan Jepang tersebar di sejumlah titik di kota yang berjuluk Kota Berbilang Kaum itu.

Salah satunya yang berada di bukit Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara. Untuk mengabadikan keberadaannya, salah satu gang menuju Benteng itu kemudian disebut sebagai gang Benteng.

Di gang Benteng, terdapat tiga benteng. Pertama berada disisi Utara bukit, yang berdekatan dengan pemukiman warga. Benteng yang disebut sebagai Benteng Satu ini memiliki ruangan berukuran 3×2 meter bersegi empat. Terdapat satu pintu dan dua lubang berbentuk jendela.

Benteng ini sangat mudah ditemui, karena berada di sisi jalan raya. Benteng itu pernah dipugar seadanya oleh warga sekitar yakni dengan mengecatnya. Namun, tetap saja, Benteng itu terkesan terbiarkan.

Berlanjut ke Benteng Dua yang berada di puncak bukit Ketapang dengan ketinggian 30 meter di atas permukaan laut (mdpl). Menuju Benteng harus menapaki puluhan anak tangga dan jalan setapak yang sudah di beton. Meski meletihkan, panorama pulau dan teluk Sibolga yang sibuk dipadu hembusan angin sejuk akan mengobati rasa lelah.

Berbeda dengan Benteng Satu, Benteng Dua yang pernah di pugar oleh pemerintah setempat. Diatas Benteng terdapat Gajebo bertingkat dua dan sempat diberi pagar. Selain itu, di dinding luar Benteng juga terdapat ukiran yang mengisahkan perjuangan pejuang Indonesia yang gigih dengan bambu runcing, serta ukiran kekejaman Jepang yang mempekerjakan penduduk pribumi secara rodi.

Benteng Dua memiliki ruangan menjorok ke tanah sedalam 1 meter dengan luas 4×3 meter. Benteng ini memiliki satu pintu menghadap timur dan dua jendela masing-masing menghadap utara dan selatan. Benteng dua ini dahulunya diduga sebagai ruangan perbekalan.

Namun sayangnya, Benteng Dua ini terlihat tak terawat. Tangga Gajebo menuju tingkat dua tak lagi utuh, pagar juga sebagian besar tumbang, dan lantai di dalam ruangan benteng penuh sampah. (Bersambung…….)

Artikel ini ditulis oleh:

Pertamina Dikendalikan Sindikat Dibalik Kekuasaan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) menyatakan bahwa kondisi sistem politik Indonesia yang carut marut ditambah dengan masalah otonomi daerah, adalah hal yang sangat sulit bagi PT Pertamina (Persero) untuk menjadi perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, serta UU Tentang BUMN, Pertamina bukan lagi Badan Layanan Publik (BLU). Pertamina adalah perusahaan perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan. Padahal perusahaan ini masih mendapatkan subsidi dari negara. Meski di era Pemerintahan Jokowi subsidi itu telah berkurang 300 persen.

Pengamat AEPI Salamudin Daeng menilai Pertamina telah dikendalikan oleh sindikat dan mafia yang berdiri dibalik kekuasaan Pemerintahan.

“Mereka mengendalikan impor, ekspor, belanja modal dan investasi yang kesemuanya dijadikan sebagai ajang “begal” mendapatkan jatah dalam belanja Pertamina,” kata Salamudin di Jakarta, Rabu (1/4).

Selain itu, lanjut dia, keuntungan dan pendapatan Pertamina juga harus disetorkan kepada pemerintah sebagai penerimaan negara, sehingga Perusahaan tidak dapat mengembangkan usahanya secara efektif. Ditambah lagi, para politisi yang berkuasa ditenggarai menjadikan Pertamina sebagai ajang pemerasan, mengeruk setoran, sebagai imbalan atas jabatan-jabatan dalam perusahan yang ditentukan oleh Pemerintah.

“Pertamina diperas dengan berbagai macam pajak, bunga, dan lain lain. Sehingga biaya yang ditanggung perusahaan sangat tinggi. Biaya lifting, refinary dan transportasi (LRT) perusahan mencapai USD24 per barel, pajak 15% dan beban bunga 10%. Semua itu menjadikan Pertamina sebagai perusahaan dengan biaya paling mahal sedunia,” ungkapnya.

Lanjutnya, sehingga perhitungan kasar dengan total pengolahan minyak 1,25 juta barel perhari, Pertamina harus mengeluarkan biaya sedikitnya Rp476 Triliun dalam setahun untuk belanja minyak mentah, biaya pajak, dan biaya  bunga.

“Sementara revenue yang diperoleh Pertamina pada tingkat harga yang berlaku sekarang, ditambah dengan subsidi APBN senilai Rp81 triliun sebesar Rp409 triliun. Menyedihkan memang,” imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut telah menjadikan Pertamina dalam keadaan sekarat lantaran merugi dengan jumlah yang cukup besar setiap bulan.  Sementara utang luar negeri Pertamina di pasar keuangan global telah mencapai Rp100 trilun lebih. Pertamina terancam disita oleh sindikat keuangan internasional karena tidak sanggup membayar utang utangnya.

“Satu-satunya cara adalah perusahaan Pertamina oleh manajemen dikembalikan kepada negara, untuk dijadikan sebagai Badan Layanan Publik (BLU) yang tidak berorientasi keuntungan. Dengan demikian Pertamina kembali pada roh pendiriannya sebagai alat perjuangan meraih kemerdekaan, kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PHRI Sumsel Kritik Alokasi Anggaran Promosi Wisata

Jakarta, Aktual.co — Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggiat Sinaga mengkritik alokasi anggaran promosi pariwisata yang dinilai tidak adil.

“Dari anggaran promosi sebesar Rp1,2 triliun, 40 persen untuk Bali, 30 persen Jakarta, 25 persen untuk Batam, dan hanya 5 persen yang dibagi untuk wilayah lain,” kata Anggiat di Makassar, Rabu (1/4).

Ini berarti hanya sekitar Rp60 miliar anggaran promosi yang tersisa untuk daerah lain. “Dari angka Rp60 miliar itu, Rp11 miliar sudah dialokasikan untuk NTB, praktis hanya Rp49 miliar yang tersisa,” tambahnya.

Anggiat menilai alokasi anggaran ini cenderung tidak adil dan kurang efektif. “Bali diberi anggaran begitu besar, padahal siapa sih yang tidak mengenal Bali,” tambahnya. Padahal, kata dia, banyak wilayah potensial lain yang membutuhkan promosi sebagai destinasi wisata baru, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Jufri Rachman mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar Sulsel memperoleh anggaran tersebut.

Salah satunya dengan mempresentasikan potensi wisata empat kabupaten di Sulsel di hadapan perwakilan Kementerian Pariwisata. “Kita minta perwakilan kementerian untuk mengkoreksi, sebelum nantinya akan kita presentasikan di Kementerian Pariwisata,” jelasnya.

Dengan demikian ia berharap Sulsel juga akan memperoleh anggaran untuk program promosi wisata.

Artikel ini ditulis oleh:

Praperadilan SDA, Ahli: Menghitung Kerugian Sendiri Itu Membuat Alat Bukti

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Dalam agenda sidang kali ini, kubu SDA selaku pemohon mengahadirkan saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana seharusnya lembaga superbody tersebut menetapkan tersangka.
Pakar Hukum Pidana Dr Chairul Huda menilai penetapan tersangka dikatakan sah jika seseorang ditetapkan setelah adanya penemuan dua alat bukti saat proses penyidikan. Menurutnya, proses penyelidikan baru tahap awal dalam mencari peristiwa tindak pidana.
“Cukup dua bukti yang diperoleh dalam penyidikan itu, yang menjadi dasar menetapkan orang menjadi tersangka, tidak perlu 400 bukti,” kata Chairul Huda saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Meski demikian, kata dia, bukti tersebut harus ditemukan pada peristiwa tindak pidana, bukan membuat bukti yang tidak ada menjadi ada. Misalnya, tidak memiliki kewenangan menghitung sendiri adanya kerugian negara atas dugaan tidak pidana korupsi, tapi tetap melakukan penghitungan demi mendapatkan bukti.
Namun, menurut dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu berpandangan, apabila bukti tersebut tercipta bukan dari pencarian atau penemuan, maka penetapan tersangka dapat dipertimbangkan sah atau tidaknya.
“Kewenangan penyidik mencari peristiwa dari tindak pidana dengan dasar bukti. Mencari bukan membuat barang bukti. Mencari berarti bukti ada disuatu tempat tapi belum ketemu. Kalau menghitung sendiri itu namanya membuat bukti. Tidak bisa menjadi dasar adanya tindak pidana tidak ada kewenangannya. Itu namanya dibuat-buat sendiri. Jadi, yang harus dicari penyidik alat bukti tadi dan yang harus dibuktikan alat bukti tadi. Tapi jangan membuat. Kalau menghitung sendiri membuat menurut saya,” beber dia.
Bagian kerugian negara ini memang dipermasalahkan oleh kubu SDA. Karena, penyelidik KPK dituding menghitung sendiri kerugian negara tersebut tanpa melibatkan Badan Pusat Keuangan (BPK). Padahal, penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK bukan kewenangan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bos Sentul City Coba Mengelak Jadi Aktor Utama Suap Bupati Bogor

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor,  Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, mencoba untuk mengalihkan fakta bahwa aktor utama pemberi suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin adalah bukan dirinya, melainkan FX Yohan Yap.
Hal itu telihat saat Rachmat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Kwie Cahyadi Kumala, Rabu (1/4). Ketika itu Cahyadi dipersilahkan oleh Hakim Ketua untuk mengklarifikasi pernyataan Rachmat mengenai uang suap pemberian Yohan Yap.
Pada mulanya, dalam sidang tersebut Rachmat membenarkan adanya janji imbalan Rp5 miliar untuk memuluskan permohonan tukar menukar lahan hutan. Hal itu pun diketahui dari Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin saat menyerahkan susunan surat rekomendasi.
Rachmat menjelaskan, pemberian uang suap dari Yohan dilakukan secara bertahap. Pertama uang sebesar Rp1,5 miliar yang diterima melalui sekretarisnya, Peni di Rumah Dinas Bupati.
“Yohan bilang, ‘Pak ada titipan’, lalu saya bilang urusan sama Peni aja. Saya mau berangkat. Jadi awalnya belum tahu. Nah, itu bingkisan Rp1,5 miliar, saya tahunya di dalam dus,” kata Rachmat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kemudian, lanjut Rachmat, datang lagi kiriman uang dari Yohan yang juga melalui Peni sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut juga dimasukan ke dalam dus.
Lebih jauh disampaikan Rachmat, sedangkan untuk kiriman uang ketiga, diberikan melalui Zairin. Namun, ketika itu Zairin dan Yohan langsung ditangkap penyidik KPK.
Dimomen inilah Cahyadi mencoba mengaburkan fakta, jika memang benar penyuap Rachmat sebenarnya adalah dirinya.
Setelah menjelaskan pemberian ketiga, Rachmat langsung dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Titipan itu dari siapa?” tanya JPU KPK.
Rachmat pun langsung menjawab pertanyaan JPU KPK. Dia mengatakan uang itu kemungkinan berasal dari Cahyadi atau adiknya, Haryadi Kumala (Asie). “Selanjutnya sodara Yohan menyampaikan kepada saya, Pak ada titipan dari Om Swie Teng,” jawab Rachmat.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan kepada Cahyadi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rachmat. “Jadi uang yang Rp5 miliar bukan dari saya?” tanya Cahyadi kepada Rachmat. Dari pertanyaan inilah yang menarik untuk dicermati.
Pasalnya, jika Rachmat melontarkan jawaban yang tidak mengarah kepada Cahyadi, berarti dakwaan JPU KPK yang menyatakan bos Sentul City itu sebagai aktor utama dalam kasus suap alih fungsi hutan itu, patah dengan sendirinya.
Tapi, harapan Cahyadi sepertinya langsung kandas. Hal itu lantaran, jawaban Rachmat justru mengarah kepada dirinya. Rachmat bersikukuh bahwa uang tersebut tidak mungkin milik Yohan.
“Menurut pemikiran saya, kalau uang sebesar itu tidak mungkin dari Yohan, pasti dari bosnya,” terang Rachmat.
Seperti diketahui, Cahyadi dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) di Bogor. FX Yohan Yap sendiri merupakan Direktur PT BJA.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain