14 April 2026
Beranda blog Halaman 37554

Jadi Deputi Lembaga ‘West Wing’, Anggota TNI Aktif Harus Mengundurkan Diri

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Budi Setiono mengatakan bahwa anggota militer aktif harus mengundurkan diri jika masuk dalam lembaga yang dibawa presiden dalam mengawal implementasi visi misi.
Dirinya masih belum mengetahui pasti seperti apa nomenklatur struktur deputi di lembaga staf kepresidenan.
“Apakah itu berkaitan dengan lembaga struktur non pemerintah atau memang merupakan bagian dari kabinet.” kata Budi, Rabu (1/4).
Meski demikian, secara umum, lembaga yang dipimpin Luhut Panjaitan (Kepala Staf Kepresidenan), di Amerika Serikat disebut sebagai ‘west wing’ (lembaga ‘think tank’ yang dibawa presiden untuk mengawal implementasi visi misi presiden).
“Kalau itu diterapkan di Indonesia, terutama dari berbagai statmen yg diutarakan pak Luhut, saya kira mengarah ke lembaga itu (west wing). Logikanya memang diisi politisi, bukan militer aktif. Kalau militer aktif dia harus pensiun, mengundurkan diri dan jadi politisi,” ujar Budi.
Diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan. Posisi Andogo yang masih aktif sebagai anggota TNI, mendapat kritikan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Pasalnya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Berdasarkan pasal 47 ayat 2, dijelaskan: prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara  (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” kata TB Hasanuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Besok Denny Indrayana Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dijadwalkan untuk kembali diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4) dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik.
“Besok DI akan diperiksa lagi dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut dia, penyidik Bareskrim masih memerlukan keterangan dari Denny terkait penyidikan kasus tersebut. “Minggu lalu kan baru 17 pertanyaan,” kata Rikwanto.
Sebelumnya pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tadi saya ditanya 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi saya ketika menjabat sebagai Wamenkumham,” kata Denny.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam itu akhirnya dihentikan karena Denny kelelahan.
Sementara hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus itu, termasuk diantaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pola “Kebohongan” Sebuah Perusahaan

Apakah itu produk tembakau, makanan, farmasi, bio-teknologi, proses untuk mengubah suatu kebohongan perusahaan menjadi fakta ilmiah selalu memakai skema yang sama. AKTUAL/NELSON

Mengenal ‘Back Pain’ (1): Nyeri Pinggang di Indonesia, Jadi Masalah Serius

Jakarta, Aktual.co — Bila Anda terserang ‘back pain’ seringkali mengganggu aktivitas keseharian. Ketika seseorang mengalami back pain, maka ia akan sulit dalam melakukan aktivitasnya, karena rasa nyeri yang di alaminya. Nyeri yang terjadi pada punggung dapat disebabkan oleh masalah saraf, otot, ligament, tulang, maupun sendi tulang belakang.

 Berdasarkan region-nya, ‘back pain’ di bagi menjadi tiga regional, yaitu upper back pain yaitu nyeri pada leher, middle/thoracal back pain yaitu nyeri pada punggung, dan yang terakhir lower back pain yaitu nyeri pada punggung bawah atau  pinggang.

 Untuk diketahui, back pain atau nyeri punggung merupakan hal yang sering kali dialami seseorang dalam hidupnya, dalam sebuah penelitian di katakana bahwa, setiap manusia pernah merasakan back pain. Back pain merupakan suatu nyeri di punggung yang merupakan suatu tanda atas adanya masalah pada punggung.

 Penyakit ini tidak hanya terjadi pada mereka yang pekerjaannya selalu mengangkat benda-benda berat. Siapa pun  berisiko mengalami penyakit ini jika Anda harus duduk di depan komputer sepanjang hari, atau Anda berdiri untuk periode waktu yang lama. Hal yang lebih buruk lagi adalah bahwa nyeri punggung bisa berakibat serius. Ia bisa menjadi cidera jangka panjang dan akan merubah gaya hidup Anda.

 Nyeri pinggang di Indonesia merupakan masalah kesehatan yang serius. Ia merupakan penyakit nomor dua pada manusia setelah influenza (Dr.Rahajeng Tunjung, 2005, red). Kira-kira 80 persen penduduk seumur hidup pernah sekali merasakan nyeri punggung bawah. Pada setiap saat lebih dari 10 % penduduk menderita nyeri pinggang.

 Insidensi nyeri pinggang di beberapa negara berkembang lebih kurang 15-20% dari total populasi, yang sebagian besar merupakan nyeri pinggang akut maupun kronik, termasuk tipe benigna. Penelitian kelompok studi nyeri PERDOSSI Mei 2002 menunjukkan jumlah penderita nyeri pinggang sebesar 18,37% dari seluruh pasien nyeri.

 Studi populasi dl daerah pantai utara Jawa Indonesia ditemukan      insidensi 8,2% pada pria dan 13,6% pada wanita. Di rumah sakit Jakarta, Yogyakarta dan Semarang insidensinya sekitar 5,4 – 5,8%, frekwensi terbanyak pada usia 45-65 tahun. (Artikel: Mahasiswa STIKes Binawan, Widya Andini, Jalan Raya Nomor 20-3, Jakarta/ Bersambung……)

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Dapatkan CCTV Begal di Bogor

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mendapatkan rekaman CCTV di lokasi penembakan warga Kota Bogor oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan atau begal, yang terjadi Selasa malam.
Rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian di Cimanggu Residence Jalan Perikanan Barat Kecamatan Tanah sareal tepatnya di depan swalayan Mugi Grosir memperlihatkan saat-saat pelaku menembak korbannya dengan begitu santainya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sempat melihat rekaman CCTV di Bogor, Rabu menyebutkan pelaku terlihat santai saat mengeksekusi korban.
Ia mengatakan pelaku diam di motor terlihat menunggu korban datang, setelah dekat korban langsung ditembak.
Dari rekaman CCTV terlihat jumlah pelaku ada tiga orang.
“Aparat tidak boleh kalah, ini situasi darurat, saya wajib membuat warga merasa aman, besok pagi jam 9 saya akan konsolidasi,” kata Bima.
Selain mengamankan CCTV, jajaran Polres Bogor Kota juga sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan menyebar sketsa wajahnya untuk memudahkan penangkapn.
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB, korban bernama Ahmad Markus (24) warga Gang Bengkong, RT 05/RW 10 Gunung Batu.
Korban merupakan buruh lepas, mengalami luka tembak di leher pipi atas kiri.
Kronologis kejadian berawal saat Gustin Fajar Darmawan (20) usai berbeanja di toko grosir main di Jalan Manunggal Kecamtan Bogor Barat.
Pada saat itu Gustin menggunakan kendaraan roda dua honda Beat putih nomor polisi F 2202 CT. Setelah selesai belanja Gustin melihat kendaraanya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian Gustin meminta bantuan kepada korban Ahmad Markus untuk membantu mengejar pelaku.
Sesampainya di lokasi kejaadian Gustin melihat kendaraan miliknya berhenti di depan Cimanggu Residence. Setelah itu pelaku mendekati Gustin dan korban Amd Markus sambil berlari, kemudian pelaku meletuskan tembakan ke arah korban dari jarak dekat mengenai rahang sebelah kiri.
Setelah itu pelaku kabur dengan membawa motor milik korban.
Kepolisia Resor Bogor Kota tela melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan oleh tempat kejadian perkaran, mengidetifikasi pelaku berdasarkan keteragan saksi di lokasi kejadian, mencari rekaman CCTV, menerbitkn laporan kepolisian dan segera mencari pelaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Enggan Terseret Kasus UPS, Lulung Bantah Terima Aliran Dana

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Abraham (Lulung) Lunggana tak mau terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD-Perubahan DKI tahun 2014.
Lulung membantah keras pernyataan salah satu tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dimana Lulung disebut menerima aliran dana UPS dari Bendahara F-PPP Riano P Ahmad saat menjabat sebagai Koordinator Komisi E DPRD DKI.  
“Ini di sini ada Riano nya. Lu tanya aja benar nggak. Jangan pada ngarang-ngarang,” ucap Lulung kepada awak media, di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (1/4).
Meski pernah jadi koordinator Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat, Lulung mengaku tidak kenal dengan dua pejabat Pemprov DKI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
“Gue sampai hari ini belum tahu hidung sama muka mulutnya AU (Alex Usman) dan Zainal itu bagaimana. Mungkin kalau dia kenal sama Haji Lulung,” ujar politisi PPP itu.
Namun Lulung mengaku sudah mendengar kabar bakal dipanggil Bareskrim Polri bersama pimpinan dewan lain. Terkait pemanggilannya, Lulung tetap yakin dirinya bersih dan mengatakan, “Dipanggil kan belum tentu bersalah.”
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan UPS untuk sekolah di DKI Jakarta di APBD-Perubahan DKI tahun 2014. Yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, yang dilanjut gelar perkara, Jumat 27 Maret lalu. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS berasal dari tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif dan swasta. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain