28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37568

Dubes Kuba Bertemu Ketua DPR

Ketua DPR RI, Zulkifli Hasan menerima Duta Besar Kuba, Enna Viant Valdes di Ruang Tamu DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2015). Kedatangannya untuk menjalin kerjasama bilateral antara kedua negara. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

IHSG Ditutup Menguat 3,88 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bertahan di area positif atau menguat tipis sebesar 3,88 poin di tengah penantian hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC).

IHSG BEI ditutup naik sebesar 3,88 poin atau 0,07 persen menjadi 5.439,15. Sementara kelompok 45 saham unggulan (indeks LQ45) mengalami pelemahan 0,53 poin (0,06 persen) ke tingkat 944,98.

“Sentimen dari Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI rate) menjadi salah satu faktor penopang bagi IHSG BEI di tengah ekspektasi kenaikan suku bunga AS (Fed fund rate),” ujar Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya di Jakarta, Selasa (17/3).

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Selasa memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,5 persen dan Lending Facility pada tingkat delapan persen.

Menurut dia, sentimen BI rate itu membuat saham-saham properti mengalami penguatan. Dalam data BEI, indeks saham properti mengalami kenaikan sebesar 1,26 persen.

“Diperkirakan, sentimen BI rate masih akan berlanjut menopang IHSG BEI pada besok (Rabu, 18/3),” katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah masih dapat mengimbangi sentimen dari kenaikan Fed fund rate.

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan di antaranya, insentif pajak bagi pengusaha yang berorientasi ekspor dan melakukan reinvestasi, meningkatkan penggunaan biofuel, penerapan bea masuk anti dumping dan pengamanan sementara, serta memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 226.326 kali dengan volume mencapai 5,07 miliar lembar saham senilai Rp5,15 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 172 saham, yang melemah 130 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 103 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Hang Seng melemah 48,06 poin (0,20 persen) ke 23.901,49, indeks Bursa Nikkei naik 190,94 poin (0,99 persen) ke 19.437,00, dan Straits Times melemah 3,90 poin (0,12 persen) ke posisi 3.372,14.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pilkada Serentak Gelombang Pertama Diusulkan 9 Desember

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Dalam draf peraturan kami, kami sepakat mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak itu pada 9 Desember. Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih,” kata Hadar, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/3).
Usulan KPU tersebut masih memerlukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, yang direncanakan berlangsung Selasa (24/3) pekan depan.
Hadar berharap rapat konsultasi sejumlah peraturan terkait pilkada serentak dapat segera dilangsungkan sehingga tahapan pelaksanaan pilkada bisa dimulai.
“Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan,” jelas Hadar.
Terkait penyusunan daftar pemilih pilkada, KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menggelar rapat koordinasi di Jakarta.
Dalam rapat tersebut disepakati jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didasarkan pada usulan pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember.

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Agung Laksono Daftarkan Kepengurusan Partai ke Kemenkum HAM

Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian saat menunjukan susunan kepepengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan total 377 nama pengurus yang merupakan hasil dari gabungan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. AKTUAL/MUNZIR

DPR Berencana Panggil ISC-Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Hari Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan fungsi pengawasannya terkait pengadaan atau importasi minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya Integrated Supply Chain (ISC).

Ia menilai sejauh ini proses pengadaan serta tender migas yang dilakukan ISC sangat serba tertutup. Untuk itu, pihaknya saat ini terus memantau hal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sekaligus meminta penjelasan dari Pertamina dan ISC.

“Semua serba tertutup. Jelas kita fungsi pengawasan akan jalan terus, kita akan lihat nanti, kalau perlu kita akan lakukan investigasi minta ke auditor, entah itu KPK atau BPK, apakah betul dengan ISC ini bisa dilakukan perbaikan. Kita belum melihat itu, kita nanti akan panggil pada masa sidang ketiga, apa yang sudah dilakukan ISC,” kata Hari saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, seharusnya pada saat ISC membuka tender, maka pada saat itu juga wajib dilakukan publikasi atau keterbukaan informasi kepada awak media.

“Jelas! Harus! Itu mutlak, itu sebagai suatu upaya Pertamina untuk perbaiki diri. Kalau memang perlu menepis pendapat negatif masyarakat, yah buka saja. Saya termasuk yang mendorong untuk itu,” ujar politikus Fraksi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Pertamina melalui unit usahanya, Integrated Supply Chain (ISC) dikabarkan kembali melakukan tender pengadaan minyak mentah atau Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk yang kedua kalinya sejak fungsi pengadaan dilimpahkan dari anak usaha Pertamina, yakni Petral kepada ISC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual.co, proses tender telah dimulai sejak Februari 2015 lalu. Bahkan masa penawaran pun telah ditutup sejak 26 Februari 2015. Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada keterbukaan informasi terkait proses tender dari Pertamina kepada publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menkumham Resmi Dilaporkan DPP Golkar Versi Bali ke Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yosonna Laoly resmi di laporkan DPP Partai Golkar (PG) versi Munas Bali ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (17/3).
Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie ini malaporkan ke Bareskrim lantaran tak puas dengan keputusan Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan PG versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
“Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol,” kata Idrus Marham, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Ketua Umum PG Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz untuk atas nama DPP PG melaporkan anak buah Presiden Joko Widodo di pemerintahan. “Kita akan laporkan, kita harapkan polisi memproses,” timpal Idrus.
Di jelaskan Idrus, Yasonna dilaporkan karena nyata-nyata telah melakukan kutipan tidak benar atau memanipulasi putusan mahkamah partai. Idrus menegaskan, Muladi, Ketua Mahkamah Partai, sudah berulangkali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun.
“Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol,” jelasnya.
Dugaan manipulasi itu, lanjut Idrus, sudah jelas sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena kutipan yang diambil beda dengan mahkamah sebagaimana yang telah dijelaskan Muladi. Dia menegaskan, putusan itu juga diambil ketika persoalan di internal partai belum selesai.
Mantan Ketua Tim Pengawas Century di DPR itu menambahkan, dalam Undang-undang, sengketa partai politik di selesaikan di internal dan kalau belum selesai dibawa ke pengadilan negeri.
“Tapi, ini belum selesai sudah dikeluarkan semacam pengesahan. Itu saya kira sebagai suatu penyalahgunaan kewenangan. Ini mencederai demokrasi dan keadilan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain