12 April 2026
Beranda blog Halaman 37572

Masih Terbelah, Kubu Agung Laksono Diingatkan Soal PAW

Jakarta, Aktual.co — Kader Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengingatkan agar kubu Agung Laksono untuk tidak mengancam Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader yang tidak patuh.
Demikian dikatakan Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya, di Komplek Parlemen, Senayan, di Jakarta, Selasa (31/3).
Putusan PAW terhadap anggota DPR tidak mudah. Pasalnya, putusan itu harus melalui prosedur yang berlaku.
“Tentu PAW itu tidak mudah, karena ada aturan dan mekanisme yang dilalui jika wakil rakyat itu diberhentikan,” ucap Tantowi.
Menurut Tantowi, kader partai yang duduk di DPR adalah para wakil rakyat. Untuk itu, anggota dewan dapat di-PAW melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kita ini kader partai dan mewakili rakyat pemilih kita. DPR bisa di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melakukan perbuatan tercela,” beber Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengingatkan.
Kader partai Golkar kubu Ical tidak bisa dikatakan telah melakukan perlawanan terhadap putusan DPP partai karena belum ada putusan pengadilan.
“DPP kan masih terbelah dua, DPP hasil Munas Ancol dan hasil Munas Bali. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar putusan partai.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Politisi Golkar Kebon Sirih Resah Konflik Internal Partai

Jakarta, Aktual.co —Konflik internal yang melanda Partai Golkar, mencipta keresahan di kalangan politisi partai berlambang beringin yang duduk di kursi dewan DPRD DKI.
Anggota F-Golkar DPRD DKI dibuat resah, lantaran beredar kabar bakal adanya pergantian antar waktu (PAW) bagi pendukung salah satu kubu.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Zainuddin atau yang akrab disapa Haji Oding membenarkan kabar tersebut. Namun dia yakin PAW tidak akan menyasar ke sembilan kader Golkar yang duduk di DPRD. 
“Kalau PAW nggak mungkinlah. Tapi kalau pergantian pengurus bisa saja terjadi,” kata Ketua F-Golkar di DPRD DKI itu, di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (31/3).
Keyakinan itu dilatarbelakangi ‘sejarah’ para punggawa Golkar yang duduk di DPRD DKI sekarang merupakan para pejuang partai yang sudah lama mengabdi.
Ditambah lagi hingga saat ini belum ada instruksi dari pimpinan pusat untuk dilakukannya perombakan struktur kepengurusan, seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah.
Diakui Oding, pihaknya akan mengikuti saja proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Keputusan akhir dari proses hukum itulah, ujar dia, yang akan menjadi rujukan DPD Golkar Jakarta.
“Kami kepengurusan Partai Golkar di Jakarta masih menuju proses pengadilan. Kami menjunjung proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Nanti kita tunggu keputusan hukum itu, barulah kita berkiblat,” ucap dia.
Sebagai pengurus partai, Oding sendiri mengaku lebih condong menjaga situasi politik partai di Jakarta agar tetap solid. Dia menganggap konflik internal saat ini sebagai musibah terbesar yang pernah dialami Golkar.
“Kami percaya ada hikmah di balik semuanya. Ketika saya menilai kalau konflik ini bagian dari demokrasi politik di negeri ini, harapan saya demokrasi ini maju searah jarum jam berputar bukannya mundur,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Titik Terang, Pembicaraan Nuklir Iran Masuki Tenggat Waktu

Jakarta, Aktual.co — Pembicaraan kesepakatan awal terkait program nuklir Iran memasuki hari terakhir.

Dilansir dari BBCNews, para Menteri Luar Negeri dari enam kekuatan atau kolaisi (seperti, AS, Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia dan Jerman) termasuk Iran serta Iran, telah bernegosiasi di Swiss menjelang tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry mengatakan, bahwa pembicaraan pada Senin (30/3) (waktu setempat) telah menemui titik terang, meski tetap ada permasalahan di kemudian hari.

Para Menlu juga ingin membatasi program nuklir Iran dengan imbalan terbebas dari sanksi tersebut. (Laporan: Karel Ratulangi)

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Payment Gateway, Ruki Akui Beri Rekomendasi Negatif

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki membenarkan, jika pihaknya telah merekomendasikan untuk menghentikan program payment gateway yang digagas bekas Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
“Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati hati karena ini (Program Payment) memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang,” kata Ruki di Jakarta, Selasa (31/3).
Demi mengklarifikasi rekomendasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri juga telah memanggil Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Eko Marjono, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu dilakukan, karena pada saat KPK memberikan rekomendasi itu, Eko-lah yang mewakili.
Menanggapi pemanggilan itu, Ruki pun membenarkannya. Dia mengatakan sebelum pemanggilan pihak Kepolisian juga lebih dulu meminta izin kepadanya.
“Yang jelas ketika itu bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari Direktur Dumas untuk konfirmasi apakah benar telah memberikan rekomendasi kepada Kemenkum HAM dalam rangka program payment gateway,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Melenceng dari KUHAP, KPK Tak Berwenang Tangani Korupsi Haji

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyidik perkara yang disangkakan kepadanya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
“Sebenarnya termohon (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini di mana pemohon (SDA) telah dijadikan tersangka,” kata Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum tersangka SDA saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Apalagi itu tertuang di Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani lembaga tersebut. Kriteria kasus tersebut antara lain melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. 
Kemudian, kasus mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sesuai Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Johnson.
Dengan demikian, penetapan status tersangaka terhadap kliennya oleh KPK melawan hukum, karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh lembaga antirasuah.
“Setelah itu, termohon (KPK) secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan upaya-upaya paksa. Hal tersebut sangat patut untuk disimpulkan, bahwasannya penetapan pemohon (SDA) sebagai tersangka dilakukan secara dini,” kata Johnson.
Atas alasan tersebut, tim kuasa hukum tersangka SDA menilai bahwa penetapan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, adalah melawan hukum dan tidak sah, sehingga penetapan tersebut harus dibatalkan dan dicabut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kwik Kian Gie: Pemerintahan Jokowi Naikkan BBM Layaknya Pemerintahan Saudagar!

Jakarta, Aktual.co —    Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI ke-6 Kwik Kian Gie mengatakan bahwa selain melanggar konstitusi dalam kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp500. Kebijakan menaikan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar, membuktikan pemerintah menganut sistem saudagar.

“Selain melanggar konstitusi, secara ekonomis pemerintah ini adalah pemerintah saudagar,” kata Kwik kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk ‘Penjajahan Ekonomi di Era Jokowi-JK’, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (31/3).

“Dan yang menjadi objek persaudagarannya itu adalah rakyat jelata dan rakyat termiskin,” tambahnya.

Seharusnya, kata Kwik, dalam menentukan harga BBM, pemerintah harus berdasarkan atas kebijakan yang telah dimusyawarahkan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI dengan tiga patokan.

Pertama, Apakah biaya beli rakyat itu mampu untuk membeli bensin yang harganya naik turun, yaitu kongkritnya pada saat ini apakah daya beli rakyat memang mencukupi dan mampu membeli bensin premium dengan harga Rp7.300 per liter.

“Kita tidak tahu pasti, namun bisa mendengar dari media televisi rakyat yang mengeluh. Atau kalau mau lebih tepat maka DPR atau siapapun juga memberikan penugasaan kepada lembaga survei. Dimana nantinya lembaga survei yang sudah mengusung Jokowi jadi presiden, diberi tugas apakah rakyat merasa berat atau tidak dengan kenaikan ini,” ucap dia.

Kedua, sambung Kwik, soal kepatutan, patutkah bahwa rakyat Indonesia disuruh membeli BBM jenis premium dengan harga Rp7.300 per liter yang sebetulnya sama dengan harga bensin yang ada di Eropa dan AS dimana mereka juga menerapkan harga mekanisme pasar.

“Ketiga, patokannya, adalah nilai strategis, apakah bensin mempunyai terapi, jelas oleh karena harga bensin naik semua harga komoditi naik sehingga memiskinkan rakyat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Berita Lain