28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37573

Pria Ini Bunuh Diri usai Gorok Leher Istri

Surabaya, Aktual.co — Supriadi, (40), warga Jalan Randu Barat Surabaya, dikenal sebagai sosok pria pendiam.
Namun, siapa sangka lantaran terjerat ekonomi, Supriadi diduga nekat menggorok leher istrinya sendiri. Yakin dengan kematian istrinya Sastiawati, Supriadi pun ganti berupaya mengakhiri hidupnya dengan menggorok lehernya sendiri.
Ya, peristiwa tragis  ini terjadi pada semalam, (16/3).  Bermula Linda (20), anak korban sepulang bekerja, kemudian masuk kedalam rumah yang dalam kondisi lampu padam.
Namun, kecurigaan terjadi setelah melihat adanya ceceran darah di lantai.
Saat masuk ke dalam kamar itulah, Linda mendapati kedua orang tuanya sudah di atas  ranjang dalam kondisi leher tergorok.  Sastiawati tewas di tempat. Sementara Supriadi masih bisa terselamatkan.
“Dia itu pendiam, mas. Makanya banyak yang tidak menyangka kalau dia berbuat nekat,” kata Ceromlah, tetangganya, (17/3).
Kini, jenasah Sastiawati masih berada dalam kamar jenasah RSUD Dr Sutomo Surabaya. Sementara Supriadi masih tergolek dalam keadaan kritis di ruang periksa.
Kendati banyak yang menduga bahwa kejadian tersebut adalah bermotif ekonomi, namun polisi belum berani memutuskan.
“Kita belum bisa memastikan penyebab motifnya. Bahkan, kita juga belum bisa membuat kesimpulan jika pelakunya itu adalah suaminya sendiri,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi.
Namun, dalam catatan riwayat hidup, Supriadi pernah dirawat di rumah sakit jiwa sekitar 6-7 tahun lalu. Dan saat itu Supriadi  dinyatakan dokter sudah sembuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Hari Pekerja Sosial Sedunia

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meninjau stand hasil karya ekonomi produktif disabilitas saat menghadiri acara Seminar Internasional di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (17/3/205).Seminar dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Sosial Sedunia yang mengusung tema : ” Kesiapan, peluang dan tantangan pekerja sosial dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015″ AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Manjakan PNS dengan TKD, Anggaran Pendidikan dan Belanja Modal Mengalami Penurunan di Rezim Ahok



Jakarta, Aktual.co —Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, bahwa adanya penurunan anggaran di sektor pendidikan dan belanja modal atau belanja pembangunan dalam RAPBD DKI Jakarta tahun ini. Demikian yang dia katakan dalam agenda diskusi Aktual Forum, bertema “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya” di Jakarta, Minggu, 15, Maret, 2015.
Uchok menduga penurunan anggaran tersebut disebabkan karena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terlalu memprioritaskan tunjangan kinerja daerah (TKD), yang jumlahnya sekitar 10,8 triliun atau sekitar 16 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Pengambilan Material Reklamasi, Ini Ketentuannya

Jakarta, Aktual.co — Izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Begitu halnya perizinan pelaksanaan dengan luasan di atas 500 hektar.
Rekomendasi izin lokasi akan diterbitkan KKP dengan mempertimbangkan kesesuaian lokasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi dan atau Kabupaten/Kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi.
Selain itu juga menyangkut kondisi ekosistem pesisir, akses publik dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Demikian ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, khususnya Pasal 8, Bab III menyangkut Kewenangan dan Tanggungjawab.
Rekomendasi pelaksanaan reklamasi, diatur pada ayat (4) Pasal 8, akan dikeluarkan KKP dengan mempertimbangkan kajian dampak lingkungan sesuai Amdal, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, penataan ruang kawasan reklamasi serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Permen-KP 17/2013 yang dikeluarkan tanggal 3 Juli 2013 pada masa Sharif Cicip Sutardjo juga mengatur material yang akan digunakan untuk pengurugan dalam reklamasi. 
Material bisa diambil dari darat dan laut, dengan catatan pengambilan material reklamasi tidak boleh merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengakibatkan terjadinya erosi pantai serta mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. 
“Lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT), kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil,” bunyi Pasal 4 ayat (2), sebagaimana dikutip Aktual dari Permen-KP 17/2013, Selasa (17/3).
Dalam peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ditegaskan pula bahwa pulau dengan luas kurang dari 100 hektar tidak bisa diambil materialnya untuk reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Proses Politik, Parpol Diimbau Dorong Hak Angket Ahok

Jakarta, Aktual.co — Partai politik diimbau untuk turut serta mendorong tuntasnya permasalahan yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI.
Parpol yang kadernya di DPRD DKI harus terus memberi dukungan agar proses politik hak angket terhadap Ahok tetap berjalan. 
“DPR juga bisa mendorong, karena proses politik ini menyertakan parpol didalamnya. Bisa memberi dorongan kepada anggota DPRD (DKI) untuk tetap meneruskan proses politik yang berjalan,” kata pengamat politik Idil Akbar, Selasa (17/3).
Idil menambahkan, pemerintah pusat tak boleh memihak salah satunya (gubernur maupun DPRD) dalam menyelesaikan kisruh APBD DKI yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI.
“Saya kira biarkan proses ini berjalan sampe tuntas, sehingga terang benderang siapa yang melakukan kesalahan. Pemerintah pusat juga kalaupun tak mau turun tangan, mereka juga tak boleh memihak salah satu pihak, mendukung terlalu tinggi salah satu pihak.”

Artikel ini ditulis oleh:

BNPT: Mendukung ISIS Belum Tentu Makar

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT), Komjen Saud Usman Nasution mengaku baru mendapat informasi terkait penangkapan terhadap 16 warga negara Indonesia (WNI), oleh otoritas Turki pada 4 Maret lalu. Padadal, mereka telah ditahan sejak Januari lalu.
“Ini yang ditangkap berbeda, tidak sama dengan Smailing Tour, mereka ditangkap bulan januari dan baru diinformasikan tanggal 4 maret kemarin,” beber Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Jika ke-16 WNI tersebut berhasil dipulangkan, lanjut Saud, aparat penegak hukum tidak serta merta bisa melakukan penahanan. Sebab, pasal 139 KUHP, tidak berlaku bagi mereka yang mendukung gerakan kelompok ISIS di Syiria.
“Kalau pulang, pada KUHP belum kena, mereka kan memberikan dukungan kepada negara lain, beda dengan makar yang membentuk sebuah pemerintahan yang diluar NKRI,” imbuhnya. 
Kendati demikian, pihaknya, kata Saud, akan melihat pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh ke-16 WNI itu. Misalnya, pelanggaran tersebut bisa disangkakan dengan pasal soal keimigrasian atau pelanggaran pidana lainnya.
“Kita cek pelanggaran imigrasinya,” sambungnya.
Ditambahkan Saud, kedepan BNPT berkeinginana mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi antisipatif. Caranya, kata dia, dengan menambal celah hukum bagi warga yang bergabung dengan kelompok militan, yakni merevisi kata makar serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Konkritnya, jelas kita usulkan revisi, mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar, apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan menyimpang, berbenturan dengan hukum? Atau misalnya revisi kembali UU Ormas,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain