12 April 2026
Beranda blog Halaman 37575

Proyek PLTMH Bogor Ditargetkan Beroperasi Juli 2015

Jakarta, Aktual.co — PT PLN (Persero) menargetkan dua proyek pembangkit listrik tenaga mini-hidro atau PLTMH berkapasitas total 12 MW di Cianten, Kabupaten Bogor mulai beroperasi Juli 2015.

Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, Selasa (31/3) mengatakan, kedua PLTMH dibangun PT Jaya Dinamika Geohidroenergi. “Perjanjian pembelian tenaga listrik atau ‘power purchase agreement’ (PPA) sudah ditandatangani Senin (30/1) kemarin,” ujarnya.

Penandatanganan PPA yang berlaku selama 20 tahun dilakukan Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) Djoko R Abumanan dan Direktur PT Jaya Dinamika Geohidroenergi John Paulus Pantouw. Kedua proyek PLTMH itu adalah Cianten 1B memiliki kapasitas 2 x 3,1 MW, sementara Cianten 3 berkapasitas 2 x 2,9 MW.

Dalam perjanjian tersebut, PLN sepakat membeli energi listrik dari kedua pembangkit seharga Rp1.075 per kWh untuk delapan tahun pertama. Sementara mulai tahun kesembilan, harga beli akan turun menjadi Rp750 per kWh.

Djoko R Abumanan menambahkan, proyek PLTMH yang bersih tersebut akan memenuhi kebutuhan beban di daerah atau sistem DJBB Area Bogor, Rayon Leuwiliang. “Ini memang skala kecil dibandingkan target 35.000 MW. Tapi kalau yang kecil-kecil ini banyak akan cantik juga. Kita punya ‘renewable energy’,” ucapnya.

Selain membangun, PT Jaya Dinamika Geohidroenergi akan mengoperasikan dan memelihara kedua pembangkit ini. Jaya Dinamika juga akan membangun jaringan dan fasilitas interkoneksi yang menghubungkan pembangkit ke titik interkoneksi. “Kami berharap PLN dapat menyerap daya semaksimal mungkin,” kata John Paulus Pantouw.

Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit sebanyak 42.000 MW sampai 2019. Sebanyak 7.000 MW di antaranya merupakan pembangkit yang saat ini tengah dalam progres pembangunan dan 35.000 lainnya merupakan pembangkit baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkab Tangerang Robohkan Puluhan Reklame Tak Berizin

Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merobohkan puluhan reklame tanpa izin ukuran besar yang dipasang pemilik sepanjang jalan utama Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasar Kemis.

“Keberadaan reklame liar itu melanggar Perda No.17 tahun 2007 tentang Perizinan Reklame,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Tangerang Dahrudin di Tangerang, Selasa (31/3).

Dahrudin mengatakan pihaknya sebelum membongkar terlebih dahulu melakukan pendataan pada lokasi tertentu terutama di jalan Cikupa-Pasar Kemis.

Menurut dia, pihaknya merobohkan sebanyak 21 reklame besar tanpa izin dan ada juga yang izinya telah melebihi batas waktu.

Namun ada juga pemilik reklame yang membongkar sendiri mengunakan alat yang sudah disiapkan dengan alasan agar tidak rusak.

Pihaknya juga menangguhkan pembongkaran beberapa reklame selama dua hari dengan alasan pemilik membayar restribusi hari ini.

Bila waktu yang ditentukan tidak juga ditepati artinya pemilik reklame tidak membayar restribusi, maka dipastikan langsung dibongkar.

Dia menambahkan pihaknya mendapatkan masukan dari aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPM-PTSP) tentang perizinan reklame tersebut.

Sedangkan masukan itu dianggap penting agar nantinya saat penertiban reklame tidak mengalami kesalahan fatal, karena ada yang punya izin tapi dibongkar.

“Kami tidak mau menyalahi hukum karena pemilik dapat saja membawa kasus tersebut dengan mengugat ke pengadilan akibat salah bongkar, maka perlu data akurat,” katanya.

Keberadaan reklame liar itu tidak memberikan pemasukan ke kas daerah, sementara produk yang dipamerkan di jalan dalam waktu lama secara gratis. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

BNN Rilis Wajah 10 Tahanan BNN yang Kabur

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi menunjukkan foto 10 tahanan yang kabur dari rutan, saat memberikan keterangan pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015). 10 tahanan ini kabur dengan membobol tembok rutan pada pukul 03.30 WIB. AKTUAL/MUNZIR

10 Tahanan Kabur Merupakan Sindikat Aceh dan San Diego Hills

Jakarta, Aktual.co — Sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarikan diri dari tahanan dengan cara menjebol dinding dan teralis besi merupakan sindikat narkoba Aceh Timur dan jaringan San Diego Hills.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi. 
“10 tahanan yang berhasil melarikan diri ini, yakni jaringan Aceh dan Jaringan San Diego Hills,” katanya kepada wartawan,  Selasa (31/3).
Dikatakan Slamet peristiwa kaburnya kesepuluh tahanan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kesepuluh tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tembok. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengacara Willy Kritik Kinerja KPK Menangani Kasus Innospec

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Willy Sebastian Lim, Palmer Situmorang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Pasalnya, sudah hampir lima tahun kliennya menyandang status tersangka.
“Coba saja kita lihat yang penting misalnya prosesnya (penyidikan) dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangin udah dicekal tahun 2010 klien saya,” kata Palmer di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Palmer merasa ada kejanggalan dalam penahanan kliennya. Hal itu terungkap saat dia meminta penjelasan pimpinan KPK tekait penahanan Direktur PT Soegih Interjaya itu.
“Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan. Ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan pak Willy,” kata dia.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti lambannya penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya, Palmer isyaratkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu diungkapkan juga saat berada di KPK.
“Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa (ajukan gugatan praperadilan). Tapi kalau sudah waktunya kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik,” ujar Palmer.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PT PPI Ganti Logo Perusahaan

Jakarta, Aktual.co —   Perusahaan plat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero melakukan soft launching logo barunya. Bersamaan dengan itu, Perseroan juga menandatangani perjanjian sewa menyewa aset gedungnya dengan PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (JOTRC).

Direktur Utama PT PPI Wahyu Suparyono mengatakan, perubahan logo ini didasari dengan semakin pesatnya kemajuan bisnis global sehingga memotivasi pihaknya untuk lebih energik dan fleksibel dalam melakukan bisnis.

“Selain itu, juga bertujuan untuk mengarahkan kembali visi dan misi Perusahaan sebagai satu-satunya BUMN perdagangan di Indonesia dan untuk menumbuhkan budaya memiliki perusahaan di kalangan karyawan, maka perubahan logo dilombakan bagi internal karyawan PT PPI dari seluruh Indonesia. Dari kita, oleh kita dan untuk kita,” kata Wahyu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengakui, sudah selama hampir 13 tahun perseroan masih belum mampu secara optimal memberikan kontribusi laba bagi bangsa ini. untuk itu, di tahun ini PPI tengah menyongsong proses perubahan menjadi lebih baik.

Salah satu langkah perubahan yang dilakukan perseroan adalah dimulai dengan perubahan struktur organisasi perusahaan agar menjadi lebih fokus pada tujuan utama sebagai perusahaan perdagangan.

“Jika sebelumnya bisnis reguler PPI adalah perdagangan produk, maka saat ini PPI mulai melirik pada bisnis optimalisasi asset karena tidak mungkin PPI akan memiliki kinerja yang eksponen bila masih terpaku pada bisnis konvesional,” ujar dia.

PT PPI merupakan BUMN di bidang perdagangan yang berdiri sejak 2003, perusahaan ini juga merupakan hasil dari merger tiga niaga yang bertujuan melakukan usaha di bidang perdagangan pada umumnya serta optimalisasi pemanfaatan sumner daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain