11 April 2026
Beranda blog Halaman 37581

Humas PN Jaksel Siap Layani Argumen Pengacara Sutan

Jakarta, Aktual.co — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna siap mengklarifikasi pernyataan yang menyatakan gugur gugatan praperadilan Sutan Bathoegana di depan tim kuasa hukumnya.
“Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya (gugurnya gugatan praperadilan),” kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3).
Dia akan tetap berpegang teguh pada pernyataan mengenai status gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu. Made menyebut gugurnya praperadilan Sutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tidak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada, misalnya gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama.”
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siang ini berencana menyambangi PN Jaksel untuk bertemu Made. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk meminta klarifikasi.
“Hari ini kami ke pengadilan selatan jam 13.00. Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia (I Made Sutrisna) yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur,” ungkap pengacara Sutan, Rahmat Harahap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Media Islam ‘Korban’ Pemblokiran Geruduk Kemenkominfo

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pimpinan media mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meminta konfirmasi pemblokiran situs online media Islam. 
Pasalnya, situs media-media tersebut diblokir karena dianggap menyebar paham radikalisme.
Dari 19 media yang diblokir, tujuh diantaranya mendatangi langsung kemenkominfo, yakni Aqlislammiccenter.com, hidayatulloh.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com, dan gemaislam.com.
“Kita hanya mengkonfirmasi rencana pemblokiran yang kami dapat dari media massa,” ujar Pimred Hidayatullah.com, Mahladi, di Kemenkominfo, Selasa (31/3).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak kemenkominfo atas pemblokiran yang diajukan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
“Apa alasan pemblokiran tersebut,  dianggap berbahaya, tapi bahayanya dimana? Kalau kami dianggapa menghasut masyarakat bergabung bersama ISIS, mana berita nya?” kata Mahladi.
Mahladi menilai pemblokiran ini janggal karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Media-media yang diblokir tersebut meminta normalisasi situs media sesuai dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2014.
Untuk diketahui, rencananya kemenkominfo akan menemui BNPT untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut pukul 13.00 WIB siang ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiga Bulan Kerja, Jaksa Agung Akan Evaluasi Satgasus P3TPK

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengevaluasi kinerja tim Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanagan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) ‎yang telah bekerja tiga bulan, awal Januari 2015 lalu.
Evaluasi akan dilakukan mulai dari progres penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang sudah lama, sampai penanganan perkara korupsi yang baru. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan Rabu (8/4) mendatang.‎
“Nah jaksa-jaksa terus bekerja dan itu lagi dikumpulkan laporan-laporannya. Kesempatan pertama lapor sama saya dulu, nanti saya himpun, saya koreksi, baru saya lapor ke pak Jaksa Agung,” kata Widyo di Jakarta, Selasa (31/3).
Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja Tim satgasus P3TPK agar seluruh penanagan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Perkara-perkara yang lama, tunggakan, semua disisir, ditangani, yang bisa ditangani, kan kemampuannya terbatas‎.”
Berdasarkan penelusuran ada Enam kasus korupsi yang berhasil ditingkatkan ke penyidikan oleh Satgasus, antara lain adalah kasus pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro tahun anggaran 2013-2014 pada Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar.
Dalam kasus ini telah ditetapkan beberapa tersangka, yaitu JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran. Kemudian, Saryono (Direktur PT Rinbo Peraduan), serta Hasoloan Sitanggang (Dirut PT Bunga Tanjung Raya).
Kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka, adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe. Kasus dana Bansos Cirebon, dengan tersangka Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dan Kordinator penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS), dan Emon Purnomo (EP). Dugaan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Kasus program suap TVRI sekitar Rp 3,6 miliar, dengan tersangka Mandra Naih (Dirut PT Viandra Praduction), Iwan Chermawan (PT Imagine Art) dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Kemudian, kasus pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekitar Rp 32 miliar. Kejagung sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu yaitu SW, WAW, SP, HS dan S. Terakhir, kasus tindak pidana pencucian uang di Kementerian Perhubungan sekitar Rp 1,7 miliar, dengan tersangka P.
Sementara Kasus yang mangkrak, kasus pengadaan ATC (Air Traffic Control) Simulator pada Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Angkasa Pura II, sejak 10 Januari 2014 telah menetapkan lima tersangka.
Kelima pesakitan tersebut yakni Endar Muda Nasution ( Inventory Fixed Assed Manager, Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (mantan Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (mantan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager). Serta rekanan dan pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan. Sampai kini, kasus itu tidak bergerak alias mandek mereka juga tidak ditahan.
Lalu, kasus Patal Bekasi dengan tersangka Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal dan diduga merugikan negara sekitar Rp 60 miliar.
Perkara tersebut hingga kini tidak jelas, dengan dalih belum ada lembaga pembanding untuk menentukan harga tanah milik PT Industri Sandang Pangan (ISN) terlau murah. Kasus disidik sejak dua tahun lalu.
Kasus pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) dengan tersangka mantan Kacab Bank Permata Cabang Kenari Jakpus DN dan S mantan Direktur Keuangan PT BTDC.
Kasus MPLIK, dengan tersangka Direktur PT Multidata Rencana Prima, Doddy Nasiruddin Achmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad.
Diketahui, Tim Satgasus P3TPK dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo guna mempercepat penanganan kasus korupsi dan sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi.
Sebagai bentuk komitmennya, bekas politisi partai Nasdem ini langsung melantik 100 jaksa terbaik, yang bertasal seluruh Indonesia dan mantan jaksa yang bertugas di KPK. Dia berjanji pula setiap tiga bula, tim ini akan dievaluasi, sebagai bagian dari pengawasan untuk mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kapal Patroli Tiongkok Dialihkan untuk Evakuasi Warganya di Yaman

Jakarta, Aktual.co — Tiongkok sedang mengungsikan warganya dari Yaman serta menghentikan patroli anti-pembajakan di wilayah tersebut, karena timbulnya kekerasan yang meningkat di Yaman.

Media pemerintah Tiongkok melaporkan, Senin (30/3) kemarin, tiga kapal Angkatan Laut dialihkan ke Pelabuhan Aden untuk menyelamatkan kira-kira 500 warga Tiongkok yang terperangkap di tengah pertempuran.

Namun demikian, tidak ada warga Tiongkok dilaporkan tewas atau luka dalam pertempuran yang sekarang kemungkinan memicu terjadinya pertempuran berbahaya antara negara-negara Arab sekutu Amerika dan Iran.

Perhimpunan pemilik kapal Tiongkok dalam laporan resminya mengatakan kepada media setempat, mereka telah diberitahukan bahwa pemerintah Tiongkok untuk sementara waktu, menghentikan partisipasi dalam patroli multinasional di Teluk Aden yang tertuju terhadap pembajak Somalia.

Tapi, pengumuman itu menyebutkan, tidak jelas kapan patroli akan dilanjutkan, demikian menurut juru bicara Kementerian Pertahanan.

Untuk diketahui, Tiongkok bergabung dengan patroli internasional pada bulan Desember 2008 lalu, demikian VOA melaporkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Giliran Bang Yos ‘Disentil’ Ahok

Jakarta, Aktual.co —Mantan Gubernur DKI Sutiyoso ternyata dapat giliran kena kritik pedas Gubernur DKI Basuki Tjahaja purnama (Ahok).  
Kritik terhadap Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso, disampaikan Ahok saat menjelaskan tentang konsep membagi tanggung jawab ke daerah penyangga untuk penyelesaian permasalahan di DKI Jakarta.
Kata Ahok, konsep megapolitan DKI di bawah kepemimpinannya berbeda dengan konsep Bang Yos. Di kepemimpinan dia, megapolitan adalah memperluas wilayah. Tapi bukan kekuasaan, melainkan tanggungjawab. “Tanggung jawab DKI, tapi kekuasaannya tetap milik mereka. Itu konsep megapolitannya DKI (versi Ahok),” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa (31/3).
Sedangkan di kepemimpinan Bang Yos, ujar Ahok, yang dilakukan justru dengan kehendak mengambil kekuasaan daerah sekitar Jakarta.
“Jadi bukan kayak zamannya Bang Yos (Sutiyoso) kekuasaan diambil segala macam ribut dong sekitar. Kalau sekarang nggak, kewajibannya kami ambil, tapi kekuasaannya nggak,” ujar Ahok.
Sebelum mengeluarkan kalimat itu, Ahok hanya ditanya soal realisasi dana hibah dari DKI tahun ini sebesar Rp 412 miliar untuk wilayah Bekasi. 
Ahok pun menjawab akan mengucurkan bantuan tersebut selama Bekasi dan daerah lain memberikan DED (design engineering detail) kepada Pemprov DKI. Bahkan Tangerang, yang meminta Rp1,2 triliun pun akan dikucurkan selama memberi DED.
Diakuinya, permasalahan di ibukota seperti transportasi, banjir, kemacetan, memang selalu terkait dengan daerah penyangga. 
“Kenapa kita tidak perbaikan jalan inspeksi Daan Mogot kalau tidak sampai tembus Tangerang kan percuma. Terus Lebak Bulus dibongkar ada Terminal Pondok Cabe, Tangsel kalau kita nggak mau bagusin jalan ke situ kita juga yang menderita. Toh orang yang kerja di Jakarta rata-rata tinggal di daerah-daerah mitra,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Praperadilan SDA Kembali Digelar

Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali akan digelar, yang sebelumnya ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
SDA menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di PNJakarta Selatan. SDA menggugat KPK karena tak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Senin (30/3) kemarin, sidang praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali terhadap KPK sebagai termohon, sempat ditunda oleh Majelis Hakim Praperadilan, karena dari pihak KPK tidak menunjukkan surat tugas resmi sebagai perwakilan KPK.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agamatahun 2012-2013. 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain